Daftar Isi
5 min read

Setelah Memiliki NPWP, Apa Saja Hak & Kewajiban NPWP yang Wajib Anda Pahami?

Tayang 28 Nov 2018
Setelah Memiliki NPWP, Apa Saja Hak & Kewajiban NPWP yang Wajib Anda Pahami?

Setelah memiliki NPWP, apa saja hak & kewajiban NPWP yang wajib anda pahami?

Siapa yang tidak kenal dengan kartu NPWP? Hampir semua warga negara Indonesia setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP bukan.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak berupa sebuah kartu yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak.

Kartu NPWP ini memuat informasi penting berupa nomor pokok wajib pajak si pemilik kartu.

NPWP berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

Kartu NPWP diterbitkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KKP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Sedangkan, untuk mendapatkan NPWP Anda sebagai wajib pajak harus mengajukan permohonan atau membuatnya secara online maupun offline.

Setelah memiliki NPWP, Anda harus tahu apa saja hak dan kewajiban NPWP itu sendiri.

Setelah Memiliki NPWP, Apa Saja Hak & Kewajiban NPWP yang Wajib Anda Pahami?

Hak-Hak bagi Pemilik Kartu NPWP

Selain sebagai identitas bagi wajib pajak, kartu NPWP diterbitkan untuk beberapa tujuan lain. Salah satunya adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Selain itu, Keberadaan kartu ini juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam hal membayar pajak atau pengawasan administrasi perpajakan.

Bukan hanya itu, kartu NPWP juga sebagai salah satu persyaratan untuk menikmati berbagai pelayanan umum, seperti membuat paspor, mengajukan kredit di bank, atau mengikuti lelang.

Anda sebagai wajib pajak juga berhak mendapatkan keuntungan langsung dari kepemilikan kartu NPWP yaitu untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebagai persyaratan mengikuti tender proyek pemerintah, dan membayar pajak dengan tarif normal.

Kewajiban NPWP

Sejak era reformasi perpajakan tahun 1983 silam, Indonesia menggunakan  self assessment system.

Berdasarkan sistem ini, seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus berinisiatif untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk selanjutnya melakukan daftar NPWP.

Self assessment system juga berlaku bagi wajib pajak saat melaksanakan kewajibannya.

Artinya, wajib pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang sesuai ketentuan yang telah berlaku.

Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk mengenal kewajibannya sebagai pemilik NPWP.

Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini:

1. Wajib Menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya mengalami beberapa perubahan, salah satu kewajiban seorang wajib pajak yang memiliki NPWP adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan ( SPT Tahunan ).

Surat Pemberitahuan tersebut harus diambil sendiri oleh wajib pajak dari tempat yang telah ditentukan oleh Ditjen Pajak.

Setelah diisi dengan informasi yang benar, lengkap, dan jelas, SPT harus disampaikan kembali kepada Ditjen Pajak.

Penyampaian SPT haruslah mengikuti batas waktu yang telah ditentukan.

Untuk SPT Masa, wajib pajak wajib menyampaikan laporan paling lambat 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

Sedangkan untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi, laporan harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Kemudian untuk SPT PPh wajib pajak badan, laporan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Anda sebagai wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesari Rp100.000. Sementara denda untuk wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.

Untuk memudahkan proses menyampaikan SPT, kini telah ada aplikasi e-Filing berbasis website Online Pajak.

Aplikasi ini memungkinkan Anda sebagai wajib pajak untuk lapor SPT, baik pajak untuk orang pribadi maupun badan.

Selain mudah dan praktis untuk digunakan, aplikasi ini juga telah disahkan Ditjen Pajak sebagai aplikasi pajak resmi.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online yang Benar

2. Wajib Membayar Pajak

Kewajiban selanjutnya yang melekat pada pemilik kartu NPWP adalah wajib membayar pajak.

Besarnya nominal pajak yang harus dibayar ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku serta kondisi wajib pajak yang bersangkutan.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pekerta atau karyawan, dikenakan tarif PPh 21.

Ada 3 komponen penting yang harus dipahami sebelum menghitung PPh 21, yaitu:

a. Penghasilan bruto (penghasilan kotor) yang berupa gaji pokok dan tunjangan serta penghasilan tidak rutin yang berupa bonus, THR, dan upah lembur.

b. Pengurang penghasilan bruto yang termasuk di dalamnya adalah biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran BPJS yang dibayarkan karyawan.

c. Tarif PTKP berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 adalah Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin, Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah atau anak angkat yang ditanggung oleh wajib pajak sepenuhnya.

Selanjutnya, Wajib Pajak akan dikenakan tarif PPh 21 dari PKP yaitu jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan komponen PTKP.

Tarif PPh 21 yang berlaku saat ini adalah:

  1. Sebesar 5% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan Rp50.000.000.
  2. Sebesar 15% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000.
  3. Lalu sebesar 25% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000.
  4. Dan 30% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000.
  5. Sedangkan Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi 20%.

Dari perhitungan tersebut akan ditemukan tarif pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Apabila jumlah penghasilan tahunan yang diterima masih di bawah PTKP, maka wajib pajak tidak perlu membayar PPh 21.

Kebingungan tentang hak dan kewajiban NPWP apa saja memang sering menghinggapi benak para wajib pajak yang baru saja menerima NPWP.

Kebanyakan dari mereka tidak tahu langkah apa yang bisa ditempuh setelah memperoleh NPWP.

Informasi di atas diharapkan dapat membatu Anda dalam memahami hak-hak dan kewajiban NPWP yang harus Anda lakukan.

Karena begitu Anda menerima NPWP berarti Anda telah sah menjadi wajib pajak.

 

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak