Daftar Isi
4 min read

EFIN Badan: Cara Mudah Pengajuan Surat Permohonan

Tayang 17 Mar 2019
EFIN Badan: Cara Mudah Pengajuan Surat Permohonan
EFIN Badan: Cara Mudah Pengajuan Surat Permohonan

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Pemerintah, khususnya DJP, telah menyediakan layanan elektronik untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakannya. Ketentuan ini telah diatur dalam penetapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Wajib Pajak diharuskan memiliki nomor EFIN yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, untuk dapat menikmati segala layanan pajak online. Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dapat memiliki Electronic Filing Identification Number ini dengan mengajukan surat permohonan EFIN Badan atau Orang Pribadi. Berikut pembahasannya untuk Anda!

Apa Fungsi Utama Kode EFIN?

E-FIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online atau akun ASP resmi Dirjen PajakE-FIN pajak Badan merupakan e-FIN yang dibuat dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan Usaha atau perusahaan. EFIN pajak Badan ini berbeda dengan EFIN pajak Pribadi.

Apabila Anda adalah seorang pengusaha yang memiliki perusahaan atau Badan Usaha, maka selain e-FIN pajak Pribadi yang Anda miliki untuk e-filing pajak Pribadi setiap tahun, Anda juga perlu membuat e-FIN pajak Badan untuk perusahaan Anda. Nomor e-FIN bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya NPWP Anda. 

Permohonan EFIN dilakukan dengan mengajukan surat permohonan e-FIN Badan maupun Pribadi. Alangkah baiknya, Anda segera mengurus Kode e-FIN untuk menghindari antrian panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Karena setelah terdaftar, Anda bisa menyampaikan SPT Tahunan dan membuat kode billing pajak secara online.

Cara Mudah Mengajukan Surat Permohonan EFIN Badan

permohonan efin

Untuk mengajukan surat permohonan e-FIN Badan, berikut beberapa langkah yang harus Anda tempuh:

a. Melengkapi Seluruh Dokumen Persyaratan Kode e-FIN

Inilah dokumen yang harus Anda sertakan dalam surat permohonan e-FIN Badan, meliputi:

  • Surat Kuasa penunjukkan pengurus yang mewakili Badan Usaha dalam pengurusan perpajakan.
  • KTP Pengurus/Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama Pengurus yang bersangkutan.
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama Badan Usaha.
  • Alamat email aktif. Pengurus juga harus menyampaikan alamat email yang aktif sebagai sarana komunikasi dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

b. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN online atau dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Pengurus tersebut menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen seperti telah diuraikan di atas.

c. Registrasi Kode e-FIN

Setelah memperoleh Kode e-FIN, langkah selanjutnya adalah registrasi e-FIN tersebut dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Login atau masuk ke aplikasi DJP Onlinehttps://djponline.pajak.go.id/.
  2. Klik “Daftar, masukkan Nomor NPWP & Nomor e-FIN Anda, lalu klik “Verifikasi
  3. Masukkan alamat email aktif, nomor telepon, dan password, lalu klik “Simpan
  4. Bukalah email Anda yang terdaftar, kemudian periksa notifikasi email masuk dari DJP, dan klik link Aktivasi Akun yang ada.

Begini Solusi Jika Anda Lupa Kode e-FIN Pajak

Apabila Anda sudah memiliki kode e-FIN namun Anda lupa Nomor e-FIN pajak tersebut, jangan panik. Anda hanya perlu mendatangi KPP dan mengisi formulir permohonan cetak ulang e-FIN untuk mendapatkan EFIN Anda kembali.

Dengan permohonan cetak ulang Kode e-FIN, Anda tidak perlu mengurus surat permohonan e-FIN Badan dari awal. Berikut ini langkah-langkah mudah yang dapat Anda lakukan:

  1. Datang langsung ke KPP terdekat, tidak harus KPP tempat Anda melakukan pendaftaran. Jangan lupa untuk membawa KTP dan NPWP asli serta fotokopi.
  2. Bertanya melalui Chat Pajak yang ada pada website DJP yang terdapat di pojok bawah sebelah kanan pada saat jam kerja.
  3. Memanfaatkan Twitter untuk bertanya lewat akun Twitter @kring_pajak.
  4. Menghubungi Call Center Kring Pajak di nomor 1500200.
  5. Mencari dan memastikan kembali berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin lembar e-FIN Anda terselip.
  6. Memeriksa kembali inbox email Anda, dengan menggunakan kata kunci e-FIN.

Nah, itulah beberapa informasi tentang apa itu nomor e-FIN dan bagaimana mengajukan surat permohonan e-FIN Badan.

Bayar dan Lapor SPT Pajak Tahunan Anda Sekarang Juga!

Setelah Anda mengaktivasi nomor e-FIN pajak, Anda sudah dapat menikmati dan menggunakan fitur lapor SPT Pajak Tahunan online di aplikasi e-filing pajak, baik yang disediakan DJP Online maupun ASP resmi. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-billing. Klikpajak, mitra resmi Dirjen Pajak yang telah terintegrasi. Pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak Anda kini terasa lebih mudah, aman, dan cepat karena dilakukan secara online. Untuk itu, segera dapatkan nomor e-FIN untuk menikmati layanan perpajakan online Klikpajak. Segera penuhi kewajiban pajak Anda dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang SAH dan GRATIS selamanya. Daftar sekarang juga di Klikpajak!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak