Daftar Isi
4 min read

Mudahnya Membuat SPT dengan Kehadiran Aplikasi e SPT

Tayang 16 Mar 2019
Last updated 19 Juli 2024
Mudahnya Membuat SPT dengan Kehadiran Aplikasi e SPT
Mudahnya Membuat SPT dengan Kehadiran Aplikasi e SPT

Pembuatan Surat Pemberitahuan kini telah menggunakan sistem online lewat aplikasi khusus yang telah diberikan oleh Dirjen Pajak. Aplikasi ini dinamakan e-SPT, e-SPT adalah bentuk digital dari SPT yang nantinya harus dilaporkan atau disampaikan ke DJP, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dari setiap wajib pajak baik badan maupun perorangan.

Aplikasi e SPT sendiri bisa diunduh pada situs resmi Dirjen Pajak, dan terdapat beberapa macam sesuai dengan peruntukannya. Pada artikel kali ini, akan dibahas lebih jauh mengenai penggunaan aplikasi untuk Pasal 21, yaitu pajak pendapatan yang diperoleh wajib pajak dari sejumlah upah yang diterimanya setiap bulan.

Sebelum adanya aplikasi ini, wajib pajak diharuskan mendatangi kantor pelayanan pajak untuk membuat SPT yang akan dilaporkan, kemudian diisi lengkap, dan diperiksa baru bisa dilaporkan. Dengan penggunaan aplikasi, pembuatan SPT bisa dilakukan mandiri dimana saja, serta pelaporannya juga bisa dilakukan secara online langsung ke database Dirjen Pajak Pusat.

Secara teknis, begini penggunaan aplikasi e SPT untuk membuat SPT Anda:

a. Aktifkan Aplikasi di Perangkat Anda

Ada banyak tutorial e SPT yang bisa Anda coba untuk mendapatkan aplikasinya, mulai dari login sesuai username dan password (defaultnya adalah Administrator dan 123) lalu pastikan regional yang digunakan adalah regional Setting Indonesia.

b. Pilih Database

Database standar yang digunakan adalah ‘db2113.accdb’. Untuk Anda yang mungkin memiliki beberapa perusahaan bisa melakukan duplikasi database dan mengganti nama database yang digunakan sehingga bisa membuat beberapa SPT cukup dengan satu perangkat saja.

c. Isikan Identitas Wajib Pajak

Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali, tepat setelah selesai melakukan instalasi program aplikasi yang dimaksud. Pertama, masukkan NPWP perusahaan dan pilih ‘Simpan’. Kemudian isi identitas sesuai dengan yang diminta.

NPWP dan Nama Penandatangan diisi dengan nama direktur atau yang menandatangani bukti potong Pasal 21 pegawai. Kemudian pilih ‘Simpan’.

d. Pilih SPT

Kemudian, klik ‘Pilih SPT’ lalu pilih ‘Buat SPT Baru’. Lanjutkan dengan pilih ‘Masa Pelaporan’ dengan cara klik logo gambar kalender yang ada pada panel tersebut. Pilih bulan pajak dengan klik tanda panah kiri atau kanan. Lanjutkan dengan klik angka ‘1’ untuk memilih masa, lalu ‘Buat SPT’.

e. Isi SPT

Selanjutnya adalah pengisian SPT yang akan dibuat. Klik ‘Isi SPT’ lalu arahkan kursor ke ‘Daftar Pemotongan Pajak’, lalu pilih ‘Satu Masa Pajak’. Kemudian isi ‘Bagian B’ yang terletak di bawah. Isi dengan jumlah pegawai yang tidak dipotong pajak atau penghasilannya di bawah PTKP, kemudian isi ‘Total Penghasilan’ dari pegawai tersebut. Klik ‘ Simpan’.

f. Isi SPT Induk

Selanjutnya, isi Induk SPT sekaligus pencetakan formulir SPT. Klik ‘Isi SPT’ lalu pilih ‘SPT Induk’. Jika nihil, langsung saja klik pada bagian ‘E. Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong’. Isi kolom ‘Tempat’, yakni daerah penandatanganan dilakukan. Pilih ‘Simpan’ untuk menyimpan data yang dimasukkan atau bisa juga langsung cetak dengan menekan tombol ‘Cetak’.

g. Buat File CSV

File ini merupakan data digital yang berisi informasi mengenai SPT yang telah dibuat barusan, dan nantinya akan dilaporkan bersamaan dengan hasil cetakan fisik dan diunggah ke situs DJP Online.

Klik ‘CSV’ lalu pilih ‘Pelaporan SPT’. Lanjutkan dengan pilih ‘Masa SPT’ yang dilaporkan pada kolom sebelah kiri. Klik ‘Buat file CSV’ lalu simpan di lokasi yang diinginkan. Klik ‘Save’.

Dengan begini, Anda telah memiliki file CSV yang digunakan untuk melaporkan SPT ke DJP Online dengan cara e-Filing.

Tentu, sebelum menggunakan e-Filing, Anda harus memiliki akun DJP Online dengan mengajukan EFIN ke KPP dan mendaftarkan akun DJP Online sesuai prosedur yang diberikan oleh Dirjen Pajak.

Pelaporan SPT harus dilakukan oleh wajib pajak karena merupakan salah satu kewajiban wajib pajak selain membayar pajak yang ditanggung.

Kehadiran aplikasi eSPT terbukti sangat memudahkan, karena wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi KPP untuk membuat SPT yang diperlukan, dan cukup mengisi dan membuat file nya langsung dari perangkat yang dimiliki di rumah.

Untuk membantu fungsi e SPT yang disediakan oleh Dirjen Pajak, terdapat pula aplikasi yang dikelola oleh pihak swasta dan telah menjadi mitra resmi dari DJP sendiri, salah satunya Klikpajak.

Klikpajak selain merupakan mitra resmi, juga sangat mudah dioperasikan untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang dibayarkan.

Klikpajak bisa Anda gunakan untuk melaporkan SPT yang telah Anda buat pada aplikasi e SPT.

Caranya sederhana, Anda bisa langsung daftar dan masuk ke akun Klikpajak Anda, kemudian pilih untuk melaporkan SPT. Nantinya Anda tinggal mengunggah file CSV dan PDF dengan nama yang sama yang berisi SPT yang Anda ingin laporkan.

Klikpajak juga menyediakan fitur pengarsipan, dimana setiap pajak yang dibayarkan dan dilaporkan akan tersusun rapi berdasarkan nama dan periode pembayaran atau pelaporannya.

Kategori : Tax Tools
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami