Daftar Isi
4 min read

E-SPT dan SSE, Dua Kewajiban Wajib Pajak Untuk Membayar dan Melaporkan Pajak

Tayang 14 Jan 2019
Last updated 19 Juli 2024
E-SPT dan SSE, Dua Kewajiban Wajib Pajak Untuk Membayar dan Melaporkan Pajak

Sebagian besar dari Anda yang berstatus sebagai wajib pajak mungkin paham betul akan kewajiban membayar pajak sesuai setiap regulasi yang berlaku. Pembayaran pajak ini merupakan bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara, karena sektor pajak jadi salah satu pemasukan utama dari negara. Selain itu, jika Anda belum mengetahui, ternyata ada kewajiban lain yang juga harus dipenuhi oleh wajib pajak. Kewajiban tersebut adalah pelaporan pajak, yang kemudian disampaikan melalui Surat Pemberitahuan, bentuk fisik disebut dengan SPT, dan digital e-SPT.

Mengapa kemudian harus dilaporkan melalui SPT atau e-SPT? Bukankah pajak yang telah dibayarkan telah tertulis jelas besarannya dalam Surat Setoran Pajak (fisik) atau Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak online (sistem online)? Lalu apa gunanya membuat SSP atau SSE jika masih diharuskan membuat SPT atau e-SPT? Simak jawabannya dalam penjelasan dibawah ini.

Logika SSP/SSE dan SPT/e-SPT

SSP atau SSE digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah membayarkan pajak yang menjadi tanggung jawab Anda. Pada SSP atau SSE tercantum dengan jelas besaran total pajak yang dibayarkan kepada negara. Secara definitif, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan menggunakan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan (PER-38/PJ/2009 Pasal 1).

Sedangkan SPT atau e-SPT memuat perincian dari pajak yang dibayarkan dalam SSP. Rincian ini misalnya berupa berapa jumlah karyawan yang dikenai PPh 21, berapa PPh 21 yang jadi bagian dari laporan dalam SSP, berapa jumlah karyawan yang penghasilannya di bawah PTKP dan berbagai hal lain penyusun jumlah total pajak yang dibayarkan. Setiap detil ini tercantum dalam SPT atau e-SPT.

Definisi jelas SPT tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban.

Jadi sederhananya, SSP atau SSE sebagai bukti pembayaran pajak secara total yang jadi tanggung jawab perusahaan Anda dan SPT atau e-SPT merupakan sarana untuk melaporkan rincian pajak yang telah dibayarkan.

Pentingnya e-SPT, Potensi Penyalahgunaan

Untuk negara, SPT dan e-SPT digunakan sebagai sarana untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang dilaporkan. Dengan mengetahui data mengenai harta dan objek pajak serta besaran pajak yang dibayarkan, dapat diketahui apakah besaran pajak yang dibayarkan sudah benar. Jika ditemukan kurang bayar atau lebih bayar, maka akan dilakukan penagihan atau restitusi.

Setelah membayar pajak, jangan lupa untuk selalu meminta struk atau arsip dari transaksi tersebut. Arsip tersebut penting untuk disimpan secara aman karena dapat disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab. Arsip tersebut bisa bernilai uang untuk Account Representative, Pemeriksa Pajak atau Juru Sita Pajak. Itu mengapa penggunaan sistem online lebih disarankan karena pengarsipannya lebih rapi dan aman.

Kanal Untuk Membuat e-SPT, Kanal DJP dan Swasta

Kewajiban pelaporan dan pembayaran kini telah mendapat akomodasi yang sangat membantu. Dengan penggunaan sistem online, Anda bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Peralihan SSP menjadi SSE dan SPT menjadi e-SPT merupakan langkah nyata pemerintah agar pemenuhan kewajiban pajak makin mudah. Terdapat kanal resmi dari pemerintah, yakni DJP Online yang khusus ditujukan untuk membantu wajib pajak.

Selain DJP Online, banyak juga kanal lain yang dikelola oleh swasta yang berfungsi sama dengan DJP Online. Kanal swasta ini biasanya merupakan kanal yang sudah memenuhi kualifikasi dari DJP dan resmi jadi mitra DJP untuk urusan pembayaran dan pelaporan pajak.

Salah satu aplikasi dan layanan yang jadi mitra resmi DJP adalah klikpajak. Aplikasi ini bisa digunakan untuk membayarkan dan melaporkan kewajiban pajak secara online dan sangat mudah dioperasikan sehingga bisa sangat membantu Anda untuk menunaikan kewajiban perpajakan Anda.  Klikpajak hadir sebagai mitra resmi DJP untuk bidang perpajakan agar dapat mendukung terpenuhinya kewajiban pajak. Kanal seperti klikpajak sendiri sudah tentu bisa digunakan untuk membuat e-SPT yang kini menjadi kewajiban wajib pajak. Rasakan kemudahan lapor pajak lewat klikpajak.

Kategori : Tax Tools
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami