Daftar Isi
4 min read

4 Perhitungan Perpajakan yang Membutuhkan Kurs Pajak

Tayang 13 Jul 2020
perhitungan kurs pajak
4 Perhitungan Perpajakan yang Membutuhkan Kurs Pajak

Kurs Pajak atau Kurs Menteri Keuangan merupakan nilai tukar mata uang asing yang digunakan sebagai dasar perhitungan transaksi perpajakan di Indonesia sebagai konsekuensi dari transaksi bisnis dalam mata uang asing. Nilai tersebut ditetapkan dan diumumkan oleh Kementerian Keuangan setiap minggunya dalam website resmi Kementerian Keuangan.
Adapun perhitungan perpajakan yang membutuhkan kurs pajak antara lain:

  • Bea Masuk (Impor),
  • Pajak Penghasilan (PPh),
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM),
  • Bea Keluar (Ekspor).

Kurs Pajak biasanya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi perdagangan lintas negara. Di dalam transaksi demikian terdapat perbedaan kurs dari negara-negara yang berbeda, sehingga untuk menghitung pajaknya, nilainya harus dikonversi terlebih dahulu ke mata uang rupiah.

Simak update kurs pajak setiap minggunya di sini!
Berikut penjelasan lebih lanjut dari empat perhitungan perpajakan yang membutuhkan kurs pajak:

1 . Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan atas barang impor yang masuk ke Indonesia. Tarif Bea Masuk diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Umumnya, tarif flat Bea Masuk adalah 7,5%. Rumus untuk menghitung Bea Masuk adalah Tarif Bea Masuk dikalikan Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) yang telah disesuaikan dengan nilai kurs pajak yang berlaku.
NDPBM: Harga Barang + Nilai Asuransi + Ongkos Kirim
Bea Masuk: NDPBM x Tarif Bea Masuk
Semua komponen NDPBM (harga barang, nilai asuransi dan ongkos kirim) harus sesuai dengan Kurs Pajak yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha yang melakukan impor barang, selain membayar Bea Masuk juga dikenai Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Kurs Pajak dan Penjelasan Lengkapnya

2 . Pajak Penghasilan (PPh) atas Impor

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 22 adalah bentuk potongan/ pungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

3 . Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan kepada wajib pajak yang melakukan transaksi penjualan atau pembelian barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) memiliki definisi yang sama dengan PPN, namun Objek Pajak dan tarifnya berbeda. Objek Pajak dari PPnBM berupa barang-barang mewah.
Secara Umum, tarif PPN adalah sebesar 10%. Namun, besarnya tarif tersebut bisa bervariasi antara 5% sampai dengan 15% sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku. Sementara tarif PPnBM besarnya minimal 10% dan maksimal 20% sesuai jenis barang.
Catatan untuk Tarif PPN dan PPnBM untuk ekspor barang atau jasa adalah sebesar 0%.

Baca juga: Mengenal Kurs Pajak pada Perusahaan Ekspor-Impor

4 . Bea Keluar

Bea Keluar adalah pungutan atas barang-barang ekspor yang nilainya diatur dalam Undang-Undang Pabean. Secara umum, barang ekspor yang dikenai Bea Keluar biasanya berupa produk sumber daya alam mentah atau setengah jadi.

Rumus perhitungan Bea Keluar secara umum adalah sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor per satuan barang x kuantitas barang x nilai Kurs Pajak

Urus Perpajakan Badan Anda dengan Klikpajak!

Klikpajak merupakan aplikasi perpajak terintegrasi mitra Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi kewajiban pajak Anda mulai dari lapor pajak hingga pembayaran pajak.

Dengan Klikpajak, aktivitas usaha Anda bisa lebih efektif dan efisien. Karena Klikpajak dilengkapi dengan fitur e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot dengan langkah-langkah penggunaan yang simpel dan mudah.

Faktur-faktur yang dapat dibuat dalam Klikpajak juga beragam, mulai dari;

  • Membuat faktur pajak masukan
  • Membuat faktur pajak keluaran
  • Membuat faktur pajak retur
  • Mengelola faktur pajak masukan, keluaran, dan retur

Ke semua itu bisa dilakukan sangat gampang tanpa khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop. Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud.

Contoh fitur e-Faktur Klikpajak

Anda juga akan nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Contoh fitur e-Filing Klikpajak

Untuk mendapatkan kelancaran melakukan berbagai urusan perpajakan ini, cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak. Anda bisa memanfaatkan semaksimal mungkin kemudahan dalam membuat dan mengelola faktur pajak, menerbitkan ID Billing, membuat bukti potong hingga melaporkan SPT Pajak Tahunan/Masa secara online kapan pun dan di mana pun.

 

Kategori : Tax Update

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak