Daftar Isi
2 min read

Mengenal Kurs Pajak pada Perusahaan Ekspor-Impor

Tayang 05 Sep 2018
Last updated 19 Juli 2024
Mengenal Kurs Pajak pada Perusahaan Ekspor-Impor

Perusahaan ekspor-impor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan menjual atau membeli barang atau jasa dari dalam atau ke luar negeri, melalui kegiatan ini pihak perusahaan atau dapat disebut sebagai Wajib Pajak Badan akan memberikan devisa bagi negara. Transaksi ekspor-impor umumnya melibatkan dua mata uang yang berbeda, tentunya hal ini akan berkaitan langsung dengan nilai kurs pajak atas transaksi yang terjadi. Nilai kurs tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam kegiatan ekspor-impor khususnya terkait dengan kewajiban perpajakan, mengapa demikian? perhatikan ulasan berikut.

Definisi Kurs Pajak

Kurs pajak adalah nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor. Sementara pengertian kurs pajak mingguan adalah kurs yang digunakan untuk mengkonversi mata uang asing ke dalam Rupiah, ditentukan seminggu sekali.

Kurs Pajak dalam Kegiatan Ekspor

Nilai kurs memiliki fungsi penting dalam perhitungan tarif kegiatan ekspor sehingga kegiatan ekspor dapat berjalan lancar. Kegiatan ekspor dilakukan dalam menjaga kesinambungan persediaan bahan baku sehingga terjaminnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri. Kurs pajak juga muncul terkait dengan PPN yakni di dokumen faktur pajak.

Pajak ekspor dihitung berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dimana cara perhitungan pajak ekspor adalah:
Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs Pajak.

Kurs Pajak dalam Kegiatan Impor

Kegiatan impor memiliki keuntungan untuk memperoleh barang atau jasa yang tidak bisa dihasilkan di dalam negeri dan apabila berupa teknologi modern atau bahan baku maka ikut membantu dalam perkembangan produksi atau kegiatan usaha di Indonesia. Nilai kurs sangat dibutuhkan untuk mendukung usaha kegiatan impor dan membuat pelaporan pajak juga menjadi indikator apabila terjadi perubahan seiring naik-turunnya nilai tukar Rupiah.

Pajak impor dihitung berdasarkan harga patokan impor dimana cara perhitungan pajak impor adalah:
Tarif Pajak Impor x Harga Patokan Import x Jumlah Satuan Barang x Kurs Pajak

Untuk Bea Masuk, cara perhitungannya adalah:
Tarif x Harga Barang x Kurs Pajak

Dari uraian sederhana di atas didapat kesimpulan bahwa nilai kurs merupakan komponen yang digunakan untuk menghitung transaksi impor dan ekspor perusahaan. Jika depresiasi nilai tukar Rupiah melemah, tentu hal ini akan membuat beban perusahaan bertambah berat sehingga menjadi penting untuk senantiasa memperhatikan kondisi kurs pajak.

Kategori : Tax Update
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami