BerandaBlogMengenal KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan)
9 min read

Mengenal KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan)

Tayang 16 May 2025
Diperbarui 08 Juli 2025
Ditulis oleh: Angga Dwijayanto (1) Angga Dwijayanto
Mengenal KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan)
Mengenal KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan)

Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, hadirnya KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menjadi salah satu langkah penting. KP2KP dirancang agar layanan perpajakan lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama di daerah-daerah yang jauh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) utama. 

Yuk, simak sampai akhir. Mekari Klikpajak akan membahas mengenai KP2KP lebih dalam, mengenai apa itu definisinya, fungsi, struktur organisasi hingga perannya di Indonesia.

Tentang KP2KP

Instansi yang kerap disebut KP2KP merupakan salah satu instansi pengatur keuangan berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang beroperasi langsung di bawah DJP atau Direktorat Jenderal Pajak yang berada setelah KPP pertama. 

Dengan beroperasi secara langsung dibawah KPP pertama, sehingga KP2KP nantinya akan melakukan pelaporan langsung serta pertanggungjawaban pada kepala dari KPP pertama.

KKP pertama memiliki fungsi untuk menangani atau menampung Wajib Pajak dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah yang lebih besar dengan KPP Madya dan KPP di bawahnya. 

Selain hal tersebut KKP pertama juga harus masuk di daerah terpencil dan menjangkau wajib pajak hingga lingkup terkecil dalam masyarakat. hal ini tidak mungkin dapat dilakukan KPP pertama dengan mandiri tanpa adanya bantuan dari pihak lain.

Sehingga akhirnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP dengan tujuan untuk melakukan pelaksanaan, pelayanan, penyuluhan, dan perpajakan dengan jangkauan yang lebih luas dibandingkan KPP pratama dan KP2KP nantinya harus mempertanggungjawabkan kinerjanya pada KPP Pertama. 

Baca juga : KPP Pratama: Jenis, Sejarah, dan Stuktur Organisasi

Sejarah KP2KP

Sebelum akhirnya berubah nama menjadi KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, kantor pelayanan pajak mulanya lebih dikenal dengan nama Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) di tahun 1992. Kemudian kembali terjadi perubahan di tahun 1995 yakni menjadi Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan (KP4). Sistem pajak di Indonesia terus mengalami perubahan dan modernisasi sehingga akhirnya Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan (KP4) berubah dan lebih dikenal dengan sebutan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Direktorat Jenderal Pajak akhirnya melakukan perubahan dan pembaharuan pada sistem perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pajak dan efektivitas organisasi instansi vertikal, sehingga dibuat dan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 yang di dalamnya tertuang mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Hingga saat ini kantor pelayanan pajak telah ada sebanyak 207 unit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, pulau unit KP2KP terbanyak adalah Sumatera sebanyak 78 kantor, dilanjutkan dengan pulau jawa dan sulawesi yakni 31 kantor, 37 kantor di Maluku Utara, 15 kantor untuk wilayah Papua dan Maluku dan 15 kantor di Bali dan Nusa Tenggara

Secara garis besar instansi kantor pelayanan pajak didirikan untuk membantu atau menjadi perpanjangan tangan Kantor Pelayanan Pajak Pertama dalam menjalankan fungsinya yakni dengan membantu wajib pajak melakukan proses pencatatan, pembayaran, pembukuan dan pelaporan pajak dengan lebih mudah dan aman. I

nstansi KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dibentuk di tahun 2006 yang mana instansi ini merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pertama. 

Visi Misi KP2KP

Untuk mendukung visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak, dibutuhkan peran Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang bersifat transformatif dalam arti “memiliki daya ubah”. Meskipun memiliki berbagai keterbatasan, keberadaan kantor vertikal ini diharapkan dapat melakukan beberapa hal diantaranya: 

  • Mengubah perilaku masyarakat dalam hal perpajakan di wilayah kerjanya. 
  • Mulai dari mengedukasi masyarakat yang awalnya tidak memahami pajak hingga menjadi paham dan 
  • Mendorong mereka yang awalnya acuh menjadi sadar dan peduli pajak, serta membantu wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh agar menjadi patuh.

Untuk mewujudkan visi KP2KP yang “memiliki daya ubah”  maka harus dibangun sikap dan tindakan konkret yaitu inklusif dan inovatif. Berikut penjabarannya:

  • Inklusif. Inklusif dalam artian lawan kata ekslusif, yang implementasinya adalah KP2KP harus dapat merangkul. Tantangan yang dihadapi adalah masih banyak masyarakat yang merasa enggan atau bahkan ‘alergi’ ketika harus datang ke kantor pajak dan menangani urusan perpajakan.  Oleh sebab itu, KP2KP perlu bergerak lebih proaktif, berani mengambil inisiatif, keluar dari zona nyaman, mendekatkan diri dan menyatu dengan masyarakat, serta membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan di wilayah setempat.
  • Inovatif. Inovatif dalam artian terus membaharui diri. Dengan kata lain, perlu dilakukan perbaikan berkelanjutan di berbagai aspek agar mampu menjadi yang terbaik dan memberikan pelayanan yang optimal. Dalam mengembangkan inovasi dan kreativitas, penting untuk selalu mempertimbangkan kondisi serta karakteristik masing-masing daerah. Sebab, solusi yang berhasil diterapkan KP2KP di Pulau Jawa belum tentu sesuai untuk wilayah pedalaman Kalimantan, dan begitu pula sebaliknya. Terdapat banyak cara untuk mencapai tujuan, sehingga pendekatannya pun tidak harus seragam.

Fungsi KP2KP

KP2KP mempunyai beberapa fungsi utama sebagai perpanjangan tangan dari KPP pertama dalam memberikan pelayanan perpajakan yang harus dijalankan dengan sebagaimana mestinya, adapun beberapa fungsi lain dari KP2KP adalah sebagai berikut:

  1. Berfungsi sebagai Subbagian umum dan kepatuhan internal dalam melakukan urusan kepegawaian, keuangan, , pengelolaan kinerja pegawai, tata usaha, dan rumah tangga
  2. Berfungsi sebagai seksi pengolahan data dan informasi dengan cara melakukan pengumpulan, pencairan, pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, serta menyediakan penyajian informasi perpajakan
  3. Berfungsi sebagai seksi pemeriksaan yang nantinya akan menyusun rencana pemeriksaan, pengawasan, penerbitan, serta penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Administrasi Pemeriksaan Perpajakan lainnya
  4. Bertugas untuk mengekstensifikasi dan penyuluhan yang melakukan pengamatan untuk potensi perpajakan, pendataan objek pajak, pendataan subjek pajak, membentuk basis data dan nilai objek pajak
  5. Bertugas sebagai bagian pengawasan dan Konsultasi I yang melayani permohonan wajib pajak, mengusulkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memberikan bimbingan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak
  6. Bertugas sebagai bagian Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV, yang nantinya akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan, rekonsiliasi data wajib pajak dalam melakukan penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, intensifikasi, dan himbauan kepada wajib pajak
  7. Melakukan fungsinya sebagai tempat pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan
  8. Melakukan fungsinya sebagai instansi yang bertugas sebagai pengamat dan profiler untuk potensi perpajakan
  9. Bertugas melakukan pembuatan ataupun penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  10. Bertugas untuk menetapkan dan melakukan pembatalan pengusaha kena pajak
  11. Bertugas untuk memberikan ataupun melakukan penghapusan pada nomor objek pajak secara jabatan
  12. KP2KP menjadi tempat yang digunakan oleh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak atau menjadi tempat yang memberikan penetapan pada perusahaan kena pajak (PKP)
  13. Bertugas mengawasi kesadaran wajib pajak dalam melakukan kewajibannya membayar pajak
  14. Sebagai perpanjangan tangan dari KPP pertama dalam melakukan fungsinya

Dari fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan memiliki fungsi untuk melakukan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan serta bertugas untuk melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan, misalnya dengan melakukan mengukuhkan atau mencabut Pengusaha Kena Pajak, serta memberi atau menghapus nomor objek pajak secara jabatan dan pemberian atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepengurusan pada KP2KP

Kepengurusan dari KP2KP diklasifikasikan sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No.9 tahun 2005, berikut adalah kepengurusan dalam KP2KP:

  1. Staf Tata Usaha: memiliki tugas untuk urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan keuangan
  2. Jabatan Fungsional: mengemban tugas sesuai dengan dengan jabatan fungsional dari masing-masing pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa ketentuan yang berlaku pada kelompok jabatan fungsional, setiap pejabat pada kelompok fungsional yang telah ditetapkan dalam instansi KP2KP diwajibkan untuk mengkoordinasikan terlebih dulu pada pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala KPP Pratama yang bersangkutan. Jumlah tenaga kerja jabatan fungsional yang ditetapkan pada tiap-tiap unit KP2KP harus disesuaikan dengan jumlah kebutuhan dan beban kerja di unit tersebut.

Dengan kehadiran KP2KP saat ini, dapat memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. kantor pelayanan pajak akan membantu Wajib Pajak dalam proses pencatatan, pembukuan, pembayaran, dan pelaporan pajak agar lebih mudah

Peran KP2KP di Indonesia

Pembentukan instansi pajak KP2KP dengan tujuan sebagai berikut : 

  • untuk membentuk instansi yang mampu memberikan perubahan pada perilaku masyarakat terkait isu-isu perpajakan di masing-masing wilayah kerjanya.
  • Berperan sebagai edukator masyarakat sehingga masyarakat yang awalnya tidak paham ataupun tidak tahu mengenai perpajakan menjadi paham dan mengerti serta mampu bertanggungjawab atas sikap dan perilaku melakukan taat pajak.

Alat ukur untuk melihat keberhasilan tercapainya tujuan dari instansi yang dapat menjadi parameter adalah kemampuan instansi untuk merubah pola pikir masyarakat, tidak dilihat dari kegiatan penyuluhan, kontribusi konten kehumasan dan konten media sosial. 

Namun kegiatan penyuluhan tetap harus dilakukan dengan berkualitas dengan tetap berpegang pada tujuan akhir yakni mengubah perilaku masyarakat terhadap sistem perpajakan, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta output dari semua usaha tersebut adalah untuk peningkatan penerimaan pajak demi menjamin kedaulatan dan kemandirian bangsa.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa peranan inti dari bahwa Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan adalah sebagai perpanjangan tangan sehingga memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa lebih mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pertama. KP2KP nantinya bertugas untuk membantu masyarakat dalam mempermudah proses pencatatan, pembukuan, pembayaran, dan pelaporan pajak usaha.

Kesimpulan

  • KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) hadir sebagai unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Pajak untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari KPP Pratama. 
  • Dibentuk sejak tahun 2006, KP2KP bertugas memberikan pelayanan, edukasi, serta konsultasi perpajakan, sekaligus memantau kepatuhan dan potensi pajak di daerah.
  • Dengan struktur organisasi yang sesuai fungsi dan prinsip inklusif serta inovatif, KP2KP berperan penting dalam mengubah perilaku masyarakat agar semakin sadar dan patuh pajak, demi mendukung penerimaan negara dan kemandirian bangsa.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

Referensi

JDIH Database Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 

JDIH Database BPK. Peraturan Presiden No.9 tahun 2005

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami