Beranda › Blog › Hibah Saham, Kena Pajak atau Tidak? Ini Penjelasannya!
4 min read

Hibah Saham, Kena Pajak atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Hibah Saham, Kena Pajak atau Tidak Ini Penjelasannya!
Hibah Saham, Kena Pajak atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Mendapatkan hibah saham tapi bingung bagaimana ketentuan hukum pajaknya? Temukan jawabannya dari ahlinya bagaimana perlakuan dari hibah saham di sini.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Sedangkan yang dimaksud hibah saham artinya pemindahan atau pengalihan hak atas kepemilikan saham pada perseroan terbatas dari orangtua ke anak atau dari anak tersebut kepada orangtuanya.

Lalu, bagaimana hukum pajak atas perlakuan hibah saham ini?

Berikut Mekari Klikpajak hadirkan Konsultan Pajak dari Rusdiono Consulting, Leander Resadhatu R., yang akan menjawab pertanyaan dari pembaca bagaimana seharusnya perlakuan perpajakan dari hibah saham yang diterima.

Baca juga : Pajak Hibah dan Ketentuan Pengenaannya

Contoh Kasus Hibah Pajak

Saya mau konsultasi mengenai perpajakan tentang hibah saham dari ayah ke saya (anak kandung), perusahaan tersebut milik ayah saya.

Keterangan Tambahan:

  • PT ABC (Perusahaan Induk)
  • PT DEF (Anak Perusahaan ABC)
  • F dan G (Pemegang saham dalam PT ABC, F adalah Ayah dan G adalah Anak Kandung).

Pada PT ABC:

  • F menjabat sebagai Komisaris dan G tidak menjabat.
  • F sebagai pemegang saham Mayoritas dan G sebagai pemegang saham minoritas.

Pada PT DEF:

  • F menjabat sebagai Komisaris Utama dan G sebagai Anggota Direksi
  • Pada tanggal 27 Mei 2017, G tidak lagi menjabat sebagai Anggota Direksi.

Lalu, yang dihibahkan adalah sebagian saham PT ABC sekitar 35% secara perorangan dari F ke G (Ayah ke Anak Kandung).

Setelah terima hibah saham, saham anak/Y masih di bawah 50%. Bagaimana perlakukan atas hibah saham tersebut?

Terima kasih.

Note: Jangan Terlewat, Ini Jenis Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk

Jawaban dari Kasus Pajak Hibah

Terima Kasih untuk pertanyaannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saudara, diketahui PT ABC terdapat kepemilikan saham F dan G di dalam perseroan tersebut.

Sehingga dengan jelas bahwa hibah saham yang diberikan oleh F (Ayah) dan G (Anak Kandung) pada PT ABC termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini tidak melihat apakah kepemilikan setelah pemberian hibah tersebut saham yang dimiliki G minoritas. G sebagai penerima dari hibah saham tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan.

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Salam,

Leander Resadhatu R

Rusdiono Consulting

www.rusdionoconsulting.com

Note: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

Jangan Lupa Bayar dan Laporkan Pajak Penghasilan Anda

Untuk memudahkan Anda membayar dan melaporkan pajak secara online kapan pun dan di mana pun, gunakan aplikasi lapor pajak dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat. Selain Mekari Klikpajak juga memiliki

Lengkap dengan Fitur e-Faktur

Dengan e-Faktur Klikpajak yang terintegrasi dalam satu platform, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Mekari Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal. 

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Mekari Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal– Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Mekari Klikpajak.

Semoga ini membantu anda!

 

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami