
Kode KLU adalah kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang digunakan untuk mengelompokkan kategori usaha sebagai dasar penghitungan kewajiban pajak penghasilan.
Panduan penggunaan dan cara mengecek kode KLU pajak dapat memudahkan Anda untuk mengelola kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan kode klasifikasi lapangan usaha. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Pengertian KLU Pajak
Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU adalah kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis usaha.
KLU Pajak disusun berdasarkan beberapa kategori, yaitu:
- Golongan pokok
- Golongan
- Kelompok sub golongan
- Kelompok kegiatan ekonomi
Ketentuan kategori ini telah termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 321/ PJ/ 2012.
Regulasi KLU terbaru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
Sekadar diketahui, keberadaan KLU didasarkan pada Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Apa itu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
Klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia adalah klasifikasi lapngan usaha Indonesia yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Jadi, KLU ini dibuat DJP mengacu pada KBLI BPS Cetakan III tahun 2009 dengan beberapa perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan administrasi perpajakan.
Fungsi Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak
Fungsi KLU digunakan sebagai acuan untuk menghitung kewajiban pajak sebuah usaha.
Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak ini juga menjadi basis dari pebisnis untuk dapat memanfaatkan insentif pajak yang ada.
Sebab setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal pemberian insentif pajak ini akan berlaku khusus bagi sektor usaha tertentu.
Fungsi KLU atau pengelompokan dalam klasifikasi lapangan usaha digunakan untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak, yang terbaru diatur dalam PER-12/PJ/2022.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PER-12/2022 disebutkan, fungsi KLU pajak atau klasifikasi lapangan usaha digunakan untuk:
- Kepentingan mendukung pengambilan kebijakan
- Kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain pengelompokan WP berdasarkan kegiatan ekonomi
- Penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
- Kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak tersaji dalam 5 digit angka yang digunkan untuk mengelompokkan jenis udaha dan wajib pajak.
Lima digit angka tersebut telah ditentukan oleh DJP dan Anda cukup mencarinya berdasarkan ketentuan perpajakan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Biar Fokus Urus Bisnis, Begini Cara Tepat Memilih Konsultan Pajak untuk Perusahaan
Siapa yang Menggunakan Kode KLU Pajak?
Seperti yang sudah disebutkan di atas, pengelompokan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan klasifikasi lapangan usaha untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak.
Maka, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022 ini, kode KLU pajak digunakan oleh:
- WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- WP Warisan Belum Terbaru yang melakukan kegiatan usaha
- WP Badan
- WP Instansi Pemerintah
Khusus klasifikasi lapangan usaha bagi wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Pejabat dan penyelenggara negara
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Pegawai swasta
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) /prajurit TNI /anggota Polri
- Pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional
- Orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya
- Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan.
Di Mana Kode KLU Pajak Bisa Ditemukan?
Umumnya kode Klasifikasi Lapangan Usaha bisa ditemukan pada:
- Surat Keterangan Pajak (SKP)
- Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPKP)
- Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak
Namun jika lupa dengan dengan kode klasifikasi usaha yang dimilikinya, maka dapat mengeceknya lagi sesuai dengan kategori dan golongan usahanya.
Baca Juga: Apa itu OPPT dan Ketentuan OPPT NPWP
Poin Penting Ketentuan dalam Regulasi Terbaru KLU Pajak PER-12/PJ/2022
PER-12/2022 ini mengubah beberapa ketentuan yang ada pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas KEP Nomor PER-233/PJ/2012 tentang KLU.
Berikut poin-poin perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU Pajak dalam PER No. 12/PJ/2022:
A. Penentuan KLU Utama
Menurut peraturan ini, penentuan KLU untuk pertama kalinya dilakukan oleh:
- WP pada saat pendaftaran sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang sebenarnya atau yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak; atau
- DJP pada saat pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.
B. Penentuan KLU jika WP punya beberapa usaha berbeda
Apabila wajib pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yanag berbeda, maka WP harus menentukan 1 KLU utama.
Penentuan KLU utama tersebut pada suatu Tahun Pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi WP pada Tahun Pajak sebelumnya.
Ketentuan penentuan KLU utama ini berlaku dalam hal:
- Jika peredaran bruto atau penghasilan terbesar dari masing-masing aktivitas atau kegiatan ekonomi WP sama besar; atau
- WP memiliki beberapa kegiatan usaha namun belum menjalankan usahanya, penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama dilakukan oleh Wajib Pajak.
Namun penentuan KLU utama tersebut tidak berlaku bagi:
- WP Instansi Pemerintah, dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia.
- WP Badan yang tidak berorientasi pada profit, dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan.
C. Penentuan KLU bagi usaha yang terintegrasi
Sesuai Pasal 5 ayat 2 PER-12/2022, apabila wajib pajak memiliki aktivitas atau kegiatan ekonomi yang terintegrasi, maka Klasifikasi Lapangan Usaha dari kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas suatu produk barang atau jasa ditentukan dengan 1 KLU.
Sehingga untuk kepentingan perpajakan, WP pusat dan cabang memiliki klasifikasi lapangan usaha utama yang sama sebagai satu kesatuan entitas legal dan ekonomis.
D. Contoh cara penentuan KLU Utama
Berikut contoh penentuan KLU Utama berdasarkan peredaran bruto atau penghasilan terbesar berdasarkan lampiran PER-12/2022:
PT AAA melakukan beberapa kegiatan usaha terdiri dari:
- Industri tangki, tandon air dan wadah dari logam
- Industri alat pengangkat dan pemindah
- Industri mesin pertanian dan kehutanan
- Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam
- Industri mesin penambangan, penggalian, dan konstruksi
- Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih
- Perdagangan besar atas dasar jasa (fee) atau kontrak
- Perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang, dan perlengkapannya
- Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis yang berhubungan dengan ybdi
Atas aktivitas ekonomi atau kegiatan usahanya tersebut, perincian peredaran bruto PT AAA sebagai berikut:
No. | Aktivitas Ekonomi | Peredaran Bruto |
1. | Industri tangki, tandon air dan wadah dari logam | Rp.7.000.000 |
2. | Industri alat pengangkat dan pemindah | Rp.8.000.000 |
3. | Industri mesin pertanian dan kehutanan | Rp21.000.000 |
4. | Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam | Rp.21.000.000 |
5. | Industri mesin penambangan, penggalian, dan konstruksi | Rp.8.000.000 |
6. | Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih | Rp.5.000.000 |
7. | Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak | Rp.7.000.000 |
8. | Perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang, dan perlengkapannya | Rp.28.000.000 |
9. | Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis ybdi | Rp.13.000.000 |
Total peredaran bruto | Rp.118.000.000 |
Penentuan Klasifikasi Usaha Utama dari WP dilakukan berdasarkan prinsip hierarki dimulai dari pengklasifikasian pada level Kategori sebagai level KLU tertinggi hingga level Kelompok sebagai level KLU terendah dengan langkah-langkah berikut:
1. Menentukan Kelompok, Sub Golongan, Golongan, Golongan Pokok, Kategori, dan persentase peredaran bruto terhadap total peredaran usaha dari masing-masing aktivitas.
No | Kate gori | Gol. Pokok | Gol | Sub Gol. | Kelompok | Aktivitas Ekonomi | Jumlah Peredaran Bruto | Persentase Peredaran Bruto Terhadap Total Peredaran Bruto |
1. | C | 25 | 251 | 2512 | 25120 | Industri Tangki, Tandon Air dan Wadah dari Logam | Rp7 juta | 7% |
2. | – | 28 | 281 | 2821 | 28160 | Industri Alat Pengangkat dan Pemindah | Rp8 juta | 8% |
3. | – | – | 282 | 2821 | 28210 | Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan | Rp3 juta | 3% |
4. | – | – | – | 2822 | 28221 | Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam | Rp21 juta | 21% |
5. | – | – | – | 2824 | 28240 | Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi | Rp8 juta | 8% |
6. | – | 29 | 293 | 2930 | 29300 | Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih | Rp5 juta | 5% |
7. | G | 46 | 461 | 4610 | 46100 | Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak | Rp7 juta | 7% |
8. | – | – | 465 | 4659 | 46591 | Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya | Rp28 juta | 28% |
9. | M | 71 | 711 | 7110 | 71102 | Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI | Rp13 juta | 13% |
2. Mengindentifikasi Kategori yang memiliki peranan terbesar.
No. | Kategori | Jumlah Peredaran Bruto | Persentase Peredaran Bruto terhadap Total Peredaran Bruto | Keterangan |
1. | C. Industri Pengolahan | Rp52 juta | 52% | Kategori terbesar |
2. | G. Perdagangan Besar dan Eceran, reparasi dan Perawatan mobil dan Sepeda Motor | Rp35 juta | 35% | – |
3. | M. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis | Rp13 juta | 13% | – |
3. Mengidentifikasi Golongan Pokok yang memiliki peranan terbesar dalam Kategori C. Industri Pengolahan.
No. | Golongan Pokok | Jumlah Peredaran Bruto | Persentase Peredaran Bruto terhadap Total Peredaran Bruto | Keterangan |
1. | 25. Industri Barang Logam, Bukan Mesin, dan Peralatannya | Rp7 juta | 7% |
– |
2. | 28. Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL | Rp40 juta | 40% | Golongan Pokok terbesar |
3. | 29. Industri Kendaraan Bermotor, Trailer, dan Semi Trailer | Rp5 juta | 5% |
– |
4. Mengidentifikasi Golongan yang memiliki peranan terbesar dalam Golongan Pokok 28. Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL.
No. | Golongan | Jumlah Peredaran Bruto | Persentase Peredaran Bruto terhadap total Peredaran Bruto | Keterangan |
1. | 281. Industri Mesin untuk Keperluan Umum | Rp8 juta | 8% |
– |
2. | 282. Industri Mesin untuk Keperluan Khusus | Rp32 juta | 32% | Golongan terbesar |
5. Mengidentifikasi Sub Golongan yang memiliki peranan terbesar dalam Golongan 282. Industri Mesin untuk Keperluan Khusus.
No. | Sub Golongan | Jumlah Peredaran Bruto | Persentase Peredaran Bruto terhadap Total Peredaran Bruto | Keterangan |
1. | 2821. Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan | Rp3 juta | 3% | – |
2. | 2822. Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam, Kayu, dan Bahan Lainnya | Rp21 juta | 21% | Sub Golongan terbesar |
3. | 2824. Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi | Rp8 juta | 8% | – |
6. Mengidentifikasi Kelompok yang memiliki peranan terbesar dalam Sub Golongan 2822. Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam, Kayu, dan Bahan Lainnya sebagai Kelompok KLU Wajib Pajak.
No. | Kelompok | Jumlah Peredaran Bruto | Persentase Peredaran Bruto terhadap Total Peredaran Bruto | Keterangan |
1. |
28221. Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam | Rp21 juta | 21% | Kelompok terbesar dan dipilih sebagai Kelompok KLU Utama Wajib Pajak |
Dengan demikian, kelompok KLU Utama Wajib Pajak PT AAA adalah 28221. Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam.
Untuk mengetahui lebih lanjut contoh penentuan KLU Utama dan Klasifikasi Lapangan Usaha bagi WP Pribadi, temukan dalam Lampiran PER-12/PJ/2022.
Perlu diperhatikan, apabila WP melakukan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha karena ada perubahan aktivitas atau kegiatan ekonomis WP, maka harus dilakukan melalui perubahan data WP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jika Anda menemukan bahwa KLU bisnis Anda tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sekarang, Anda dapat mengikuti panduan lengkap cara mengubah KLU pajak di DJP Online ini agar data pajak tetap akurat.
Pengelompokan KLU atau Struktur Klasifikasi Lapangan Usaha
Kode KLU terdapat 5 digit yang terdiri dari:
- Satu digit berupa alfabet yang menunjukkan kategori KLU sebagai kode pengelompokan klasifikasi berdasarkan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama yang sama
- Empat sigit nomor yang secara spesifik untuk menentukan kode KLU dari usaha tersebut
Berikut tabel cara membaca struktur kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak:
Struktur | Kode | KLU | ||||
x | x | – | – | – | = | Dua digit pertama dari KLU merupakan Kode Golongan Pokok |
x | x | x | – | – | = | Tiga digit pertama dari KLU merupakan Kode Golongan |
x | x | x | x | – | = | Empat digit pertama dari KLU merupakan Kode Kelompok |
x | x | x | x | x | = | Lima digit dari KLU merupakan Kode KLU Wajib Pajak |
A. Struktur dan Pemberian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha
Kategori lapangan usaha merupakan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi.
Penggolongan ini diberi kode satu kode alfabet.
Seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori.
Kategori-katehori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan T, dan huruf X untuk kegiatan usaha yang belum jelas batasannya.
Setidaknya, ada beberapa golongan atau pengelompokan dalam struktur pemberian kode klasifikasi usaha atau KLU ini, di antaranya:
1. Kategori
Struktur dan pemberian kode KLU berupa kategori adalah untuk menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi.
Kategori KLU berupa satu digit kode alfabet yang ditulis mulai dari huruf A hingga huruf X.
Cara Mengetahui Kategori KLU Pajak
Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari beberapa Kategori Kegiatan Ekonomi, yaitu:
- Kode A Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- Kode B Kategori Pertambangan dan Penggalian
- Kode C Kategori Industri Pengolahan
- Kode D Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin
- Kode E Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
- Kode F Kategori Konstruksi
- Kode G Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
- Kode H Kategori Transportasi dan Pergudangan
- Kode I Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
- Kode J Kategori Informasi dan Komunikasi
- Kode K Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi
- Kode L Kategori Real Estate
- Kode M Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
- Kode N Kategori Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
- Kode O Kategori Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
- Kode P Kategori Jasa Pendidikan
- Kode Q Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
- Kode R Kategori Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi
- Kode S Kategori Kegiatan Jasa Lainnya
- Kode T Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan
- Kode U kategori Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
- Kode X Kategori Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya
2. Golongan Pokok
Golongan Pokok pada KLU pajak adalah uraian lebih lanjut dari kategori tersebut.
Masing-masing kategori diuraikan dalam beberapa golongan pokok yaitu paling banyak 5 golongan pokok berdasarkan sifat setiap Golongan Pokok, kecuali untuk industri pengolahan.
Dalam hal golongan pokok tersebut setiap Golongan diberikan kode dua digit angka.
Kode A : Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
- Kode 01 : untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu
- Kode 02 : untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu
- Kode 03 : untuk Golongan Pokok Perikanan
Kode B : Kategori Pertambangan dan Penggalian
- Kode 05 : untuk Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode 06 : untuk Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) dan Panas Bumi
- Kode 07 : untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam
- Kode 08 : untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya
- Kode 09 : untuk Golongan Pokok Jasa Pertambangan
Kode C : Kategori Industri Pengolahan
- Kode 10 : untuk Golongan Pokok Industri Makanan
- Kode 11 : untuk Golongan Pokok Industri Minuman
- Kode 12 : untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau
- Kode 13 : untuk Golongan Pokok Industri Tekstil
- Kode 14 : untuk Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi
- Kode 15 : untuk Golongan Pokok Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
- Kode 16 : untuk Golongan Pokok Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (tidak termasuk furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode 17 : untuk Golongan Pokok Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- Kode 18 : untuk Golongan Pokok Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- Kode 19 : untuk Golongan Pokok Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- Kode 20 : untuk Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- Kode 21 : untuk Golongan Pokok Industri Farmasi, Produk Obat dan Jamu
- Kode 22 : untuk Golongan Pokok Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik
- Kode 23 : untuk Golongan Pokok Industri Barang Galian Bukan Logam
- Kode 24 : untuk Golongan Pokok Industri Logam Dasar
- Kode 25 : untuk Golongan Pokok Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya
- Kode 26 : untuk Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik
- Kode 27 : untuk Golongan Pokok Industri Peralatan Listri
- Kode 28 : untuk Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan ytdl
- Kode 29 : untuk Golongana Pokok Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer
- Kode 30 : untuk Golongan Pokok Industri Alat Angkutan Lainnya
- Kode 31 : untuk Golongan Pokok Industri Furniture
- Kode 32 : untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Lainnya
- Kode 33 : untuk Golongan Pokok Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
Kode D : Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
- Kode 35 : untuk Golongan Pokok Pengadaaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kode E : KLU Pajak Untuk Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
- Kode 36 : untuk Golongan Pokok Pengadaan Air
- Kode 37 : untuk Golongan Pokok Pengelolaan Limbah
- Kode 38 : untuk Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang
- Kode 39 : untuk Golongan Pokok Jasa Pembersihan dan Penngelolaan Sampah Lainnya
Kode F : Kategori Konstruksi
- Kode 41 : untuk Golongan Pokok Konstruksi Gedung
- Kode 42 : untuk Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode 43 : untuk Golongan Pokok Konstruksi Khusus
Kode G : Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
- Kode 45 : untuk Golongan Pokok Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
- Kode 46 : untuk Golongan Pokok Perdagangan Besar, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
- Kode 47 : untuk Golongan Pokok Perdagangan Eceran, Kecuali Mobil dan Motor
Kode H : Kategori Transportasi dan Pergudangan
- Kode 49 : untuk Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa
- Kode 50 : untuk Golongan Pokok Angkutan
- Kode 51 : untuk Golongan Pokok Angkutan Udara
- Kode 52 : untuk Golongan Pokok Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan
- Kode 53 : unttuk Golongan Pokok Pos dan Kurir
Kode I : Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan Minuman
- Kode 55 : untuk Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi
- Kode 56 : untuk Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman
Kode J : KLU Pajak Untuk Kategori Informasi dan Komunikasi
- Kode 58 : untuk Golongan Pokok Penerbitan
- Kode 59 : untuk Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
- Kode 60 : untuk Golongan Pokok Penyiaran dan Pemograman
- Kode 61 : untuk Golongan Pokok Telekomunikasi
- Kode 62 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu
- Kode 63 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Jasa Informasi
Kode K : Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi
- Kode 64 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Jasa Keuangan, kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode 65 : untuk Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, kecuali Jaminan Sosial Wajib
- Kode 66 : unttuk Golongan Pokok Jasa Penunjang untuk Jasa Keuangan, Asuransi dan Dana Pensiun dan Lainnya
Kode L : Kategori Real Estat
- Kode 68 : untuk Golongan Pokok Real Estat
Kode M : Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis
- Kode 69 : untuk Golongan Pokok Jaa Hukum dan Akuntansi
- Kode 70 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen
- Kode 71 : untuk Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis
- Kode 72 : untuk Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
- Kode 73 : untuk Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar
- Kode 74 : untuk Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya
- Kode 75 : untuk Golongan Pokok Jasa Dokter Hewan
Kode N : KLU Pajak Untuk Kategori Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
- Kode 77 : untuk Golongan Pokok Jasa Persewaan
- Kode 78 : untuk Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan
- Kode 79 : untuk Golongan Pokok Jasa Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya
- Kode 80 : untuk Golongan Pokok Jasa Keamanan dan Penyelidikan
- Kode 81 : untuk Golongan Pokok Jasa untuk Gedung dan Pertamanan
- Kode 82 : untuk Golongan Pokok Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang Usaha Lainnya
Kode O : Kategori Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
- Kode 84 : untuk Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
Kode P : Kategori Jasa Pendidikan
- Kode 85 : untuk Golongan Pokok Jasa Pendidikan
Kode Q : Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
- Kode 86 : untuk Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia
- Kode 87 : untuk Golongan Pokok Jasa Kegiatan Sosial di Dalam Panti
- Kode 88 : untuk Golongan Pokok Jasa Kegiatan Sosial di Luar Panti
Kode R : Kategori Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi
- Kode 90 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Seni dan Kreativitas
- Kode 91 : untuk Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan kegiatan Kebudayaan Lainnya
- Kode 92 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Perjudian dan Pertaruhan
- Kode 93 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya
Kode S : Kategori Kegiatan Jasa Lainnya
- Kode 94 : untuk Golongan Pokok Kegiataan Keanggotaan Organisasi
- Kode 95 : untuk Golongan Pokok Jasa Reparasi Komputer dan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga
- Kode 96 : untuk Golongana Pokok jasa Perorangan Lainnya
Kode T : KLU Pajak Untuk Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan
- Kode 97 : untuk Golongan Pokok Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga
Kode U : Kategori Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
- Kode 99 : untuk Golongan Pokok Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
3. Golongan
Golongan dalam KLU adalah uraian lebih lanjut dari Golongan Pokok.
Sementara kode Golongan Pokok tersusun dari tiga digit angka yang terdiri dari dua digit angka pertama sebagai penunjuk golongan pokok yang bersangkutan serta satu digit angka sisanya menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub golongan berkaitan.
Masing-masing Golongan Pokok dapat diuraikan menjadi paling banyak sembilan Golongan.
4. Sub Golongan
Sub Golongan dalam KLU adalah pemaparan lebih lanjut dari golongan.
Dalam kode sub golongan tersusun atas empat digit dengan rincian kode tiga digit:
- 2 angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan
- 1 digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub golongan terkait
Masing-masing golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi paling banyak sembilan sub golongan.
5. KLU Pajak Untuk Kelompok Kegiatan Ekonomi
Sedangkan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada KLU adalah diartikan sebagai uraian lebih lanjut untuk memilah aktivitas yang tercakup dalam Sub Golongan menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
Lalu, bagaimana cara mengetahui KLU pajak usaha Anda? Berikut caranya:
B. Cara Membaca Kode Klasifikasi Lapangan Usaha
Sebagai gambaran bagaimana cara membaca kode klasifikasi lapangan usaha berdasarkan kategori dan penggolongan KLU tersebut, lihat pada contoh tabel berikut ini:
KLU | ||
Kategori | Keterangan Kategori | Golongan Pokok |
A | Pertanian, Kehutanan dan Perikanan | 01 s.d 03 |
B | Pertambangan dan Penggalian | 05 s.d 09 |
C | Industri Pengolahan | 10 s.d 33 |
Daftar Kode dan Kategori KLU Pajak
Berikut adalah detail golongan pokok, golongan, sub-golongan dan kelompok kegiatan ekonomi dalam daftar kode dan kategori KLU NPWP:
Untuk mengetahui detail daftar Kode KLU Pajak dalam Excel klik di sini
Kode KLU Klasifikasi Usaha Pajak Kategori A : Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Golongan Pokok (GP) |
Golongan
(G) |
Sub-Golongan
(SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
01 | Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI | |||
011 | Pertanian Tanaman Semusim | |||
0111 | Kacang-kacangan dan Biji-bijian Penghasil Minyak | |||
01111 | Pertanian Tanaman Jagung
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia jagung. |
|||
01112 | Pertanian Tanaman Gandum
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. |
|||
01113 | Pertanian Tanaman Kedelai
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). |
|||
01114 | Pertanian Tanaman Kacang Tanah
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). |
|||
01115 | Pertanian Tanaman Kacang Hijau
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). |
|||
01116 | Pertanian Tanaman Kacang-kacangan Hortikultura
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tanaman kacang-kacangan hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman kacang-kacangan lainnya. |
|||
01117 | Pertanian Tanaman Biji-bijian Penghasil Minyak Makan
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. |
|||
01118 | Pertanian Tanaman Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makanan
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. |
|||
01119 | Pertanian Tanaman Serealia Lainnya, Kacang-kacangan dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman kacang-kacangan palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d. 01118. |
|||
0112 | Pertanian Padi | |||
01120 | Pertanian Padi
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman padi baik padi sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilkan produk gabah kering basah (GKB). Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan. |
|||
0113 | Pertanian Tanaman Sayuran, Buah dan Umbi-umbian | |||
01131 | Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Daun
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, paprika, petsai/sawii, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. |
|||
01132 | Pertanian Tanaman Hortikultura Buah
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya. |
|||
01133 | Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Buah
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. |
|||
01134 | Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Umbi
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. |
|||
01135 | Pertanian Tanaman Umbi-umbian Palawija
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman umbi-umbian palawija lainnya. |
|||
01136 | Pertanian Tanaman Jamur
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. |
|||
01137 | Pertanian Tanaman Bit Gula dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. |
|||
01139 | Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Lainnya
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran lainnya yang dipanen lebih dari sekali; pertanian bibit sayuran, kecuali bibit bit; dan pertanian sayuran lainnya. |
|||
0114 | Perkebunan Tebu | |||
01140 | Perkebunan Tebu
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. |
|||
0115 | Perkebunan Tembakau | |||
01150 | Perkebunan Tembakau
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk pula pengolahan daun tembakau yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan seperti pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. |
|||
0116 | Pertanian Tanaman Berserat | |||
01160 | Pertanian Tanaman Berserat
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, perkebunan sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan perkebunan tanaman serat lainnya. |
|||
0119 | Pertanian Tanaman Semusim Lainnya | |||
01191 | pertanian Tanaman Rumput-tumputan dan Tanaman Pakan Ternak
Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman rumput-rumputan semusim lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok manapun, seperti tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah dan pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, rumput gajah, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya untuk makanan ternak dan sejenisnya. |
|||
01192 | Pembibitan Bit (Bukan Bit Gula) dan Bibit Tanaman Pakan Ternak
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan bit (bukan bit gula) dan bibit tanaman pakan ternak. |
|||
01193 | Pertanian Tanaman Bunga
Mencakup pertanian tanaman semusim yang lain, seperti pertanian tanaman bunga, termasuk produksi bunga potong dan pucuk bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman anthurium bunga, euphorbia, adenium (kamboja Jepang) dan Ixora (soka). |
|||
01194 | Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga
Mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga. |
|||
012 | Pertanian Tanaman Tahunan | |||
0121 | Pertanian Buah Anggur | |||
01210 | Pertanian Buah Anggur
Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur. |
|||
0122 | Pertanian Buah-buahan Tropis | |||
01220 | Pertanian Buah-buahan Tropis
Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak dan sejenisnya. |
|||
0123 | Pertanian Buah Jeruk | |||
01230 | Pertanian Buah Jeruk
Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk Bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine dan buah jeruk lainnya. |
|||
0124 | Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits) | |||
01240 | Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits)
Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, buah naga, terong Belanda dan buah delima dan buah batu lainnya. |
|||
0125 | Pertanian Tanaman Sayuran dan Buah Semak dan Buah Biji Kacang-kacangan | |||
01251 | Pertanian Buah Beri
Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya termasuk pembibitannya. |
|||
01252 | Pertanian Tanaman Buah Biji Kacang-kacangan
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya termasuk pembibitannya. |
|||
01253 | Pertanian Tanaman Sayuran Tahunan
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya. |
|||
01259 | Pertanian Tanaman Buah Semak Lainnya
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. |
|||
0126 | Perkebunan Tanaman Buah-buahan Penghasil Minyak (Oleaginous)
|
|||
01261 | Perkebunan Buah Kelapa
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa. |
|||
01262 | Perkebunan Buah Kelapa Sawit
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. |
|||
01269 | Perkebunan Tanaman Buah Oleaginous Lainnya
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya. |
|||
0127 | Perkebunan Tanaman untuk Bahan Minuman | |||
01270 | Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. |
|||
0128 | Perkebunan Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/Penyegar, Narkotik dan Obat | |||
01281 | Perkebunan Lada
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp). |
|||
01282 | Perkebunan Cengkeh
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. |
|||
01283 | Perkebunan Cabe
Mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabe (capsicum spp), seperti cabe besar, cabe rawit dan paprika. |
|||
01284 | Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, cendana, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. |
|||
01285 | Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. |
|||
01286 | Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. |
|||
01289 | Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/Penyegar, Narkotik dan Obat Lainnya
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala. |
|||
0129 | Pertanian Tanaman Tahunan Lainnya | |||
01291 | Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. |
|||
01299 | Perkebunan Cemara dan Tanaman Tahunan Lainnya
Mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara dan tanaman tahunan lainnya. |
|||
013 | Pertanian Tanaman Hias dan Pengembangbiakan Tanaman | |||
0130 | Pertanian Tanaman Hias dan Pengembangbiakan Tanaman | |||
01301 | Pertanian Tanaman Hias Bukan Tanaman Bunga
Mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias yang dipanen bukan bunganya, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bukan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi. |
|||
01302 | Pertanian Pengembangbiakan Tanaman Hortikultura Lainnya, Selain Bunga
Mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembanganbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan. |
|||
014 | Peternakan | |||
0141 | Peternakan Sapi dan Kerbau | |||
01411 | Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong. |
|||
01412 | Pembibitan dan Budidaya Sapi Perah
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah untuk menghasilkan susu. |
|||
01413 | Pembibitan dan Budidaya Kerbau Potong
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan dan kerbau potong. |
|||
01414 | Pembibitan dan Budidaya Kerbau Perah
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu. |
|||
0142 | Peternakan Kuda dan Sejenisnya | |||
01420 | Peternakan Kuda dan Sejenisnya
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu dan kuda tarik. |
|||
0143 | Peternakan Unta dan Sejenisnya | |||
01430 | Peternakan Unta dan Sejenisnya
Mencakup pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya. |
|||
0144 | Peternakan Domba dan Kambing | |||
01441 | Pembibitan dan Budidaya Domba
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya. |
|||
01442 | Pembibitan dan Budidaya Kambing Potong
Mencakup usaha yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong. |
|||
01443 | Pembibitan dan Budidaya Kambing Perah
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu. |
|||
0145 | Peternakan Babi | |||
01450 | Peternakan Babi
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong. |
|||
0146 | Peternakan Unggas | |||
01461 | Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Pedaging
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dan lainnya. |
|||
01462 | Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Petelur
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya. |
|||
01463 | Pembibitan dan Budidaya Ayam Buras
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras (bukan ras), untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi dan lainnya. |
|||
01464 | Pembibitan dan Budidaya Itik
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik, untuk menghasilkan ternak bibit itik dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi dan lainnya. |
|||
01465 | Pembibitan dan Budidaya Itik Manila
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik manila, untuk menghasilkan ternak bibit itik manila dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik manila untuk menghasilkan itik manila potong, telur konsumsi dan lainnya. |
|||
01466 | Pembibitan dan Budidaya Burung Puyuh
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi. |
|||
01467 | Pembibitan dan Budidaya Burung Merpati
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya. |
|||
01469 | Pembibitan dan Budidaya Ternak Unggas Lainnya
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti kalkun, entok, angsa dan burung walet, untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu dan telur. |
|||
0149 | Peternakan Lainnya | |||
01491 | Pembibitan dan Budidaya Burung Unta
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya. |
|||
01492 | Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutera
Mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera |
|||
01493 | Pembibitan dan Budidaya Lebah
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu. |
|||
01494 | Pembibitan dan Budidaya Rusa
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya. |
|||
01499 | Pembibitan dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya
Mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti kelinci/marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, cacing, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya. |
|||
016 | Jasa Penunjang Pertanian dan Pasca Panen | |||
0161 | Jasa Penunjang Pertanian | |||
01611 | Jasa Pengolahan Lahan
Mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering. |
|||
01612 | Jasa Pemukuan, Penanaman Bibit/Benih dan pengendalian Jasad Pengganggu
Mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
|||
01613 | Jasa Pemanenan
Mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
|||
01614 | Jasa Penyemprotan dan Penyerbukan Melalui Udara
Mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. |
|||
01619 | Jasa Penunjang Pertanian Lainnya
Mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305. |
|||
0162 | Jasa Penunjang Peternakan | |||
01621 | Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Pelayanan kesehatan hewan dari jenis hewan bukan ternak dimasukkan dalam 75000 |
|||
01622 | Jasa Pemacekan Ternak
Mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pemacekan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, pelayanan kuda biak. |
|||
01623 | Jasa Penetasan telur
Mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
|||
01629 | Jasa Penunjang Peternakan Lainnya
Mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak. |
|||
0163 | Jasa Pasca Panen | |||
01630 | Jasa Pasca Panen
Mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan. |
|||
0164 | Pemilihan Bibit Tanaman untuk Pengembangbiakan | |||
01640 | Pemilihan Bibit Tanaman untuk Pengembangbiakan
Mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas bibit melalui pemilahan material non bibit, bibit berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban bibit ke kondisi aman untuk penyimpan bibit. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai bibit dipasarkan. Pemeliharaan bibit yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. |
|||
017 | Perburuan, Penangkapan dan Penangkaran Satwa Liar | |||
0170 | Perburuan, Penangkapan dan penangkaran Satwa Liar | |||
01701 | Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar
Mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk usaha pengawetan dan penyamakan kulit dari furskin, reptil, dan kulit unggas hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk perburuan dan penangkapan binatang dengan perangkap untuk umum, penangkapan binatang (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan, produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan. |
|||
01702 | Penangakaran Satwa Liar
Mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian untuk pelestarian satwa liar, baik satwa liar darat dan satwa liar laut seperti mamalia laut, misalnya duyung, singa laut dan anjing laut. |
02 | KEHUTANAN DAN PENEBANGAN KAYU | |||
021 | PENGUSAHAAN HUTAN | |||
0211 | PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN | |||
02111 | PENGUSAHAAN HUTAN JATI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman jati. | ||||
02112 | PENGUSAHAAN HUTAN PINUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman pinus. | ||||
02113 | PENGUSAHAAN HUTAN MAHONI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman mahoni. | ||||
02114 | PENGUSAHAAN HUTAN SONOKELING | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling. | ||||
02115 | PENGUSAHAAN HUTAN ALBASIA/JEUNJING | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman albasia/jeunjing. | ||||
02116 | PENGUSAHAAN HUTAN CENDANA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman cendana. | ||||
02117 | PENGUSAHAAN HUTAN AKASIA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman akasia. | ||||
02118 | PENGUSAHAAN HUTAN EKALIPTUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus. | ||||
02119 | PENGUSAHAAN HUTAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02111 s.d. 02118, seperti pengusahaan tanaman gmelina, jabon dan tanaman belukar. | ||||
0212 | PENGUSAHAAN HUTAN ALAM | |||
02120 | PENGUSAHAAN HUTAN ALAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri. | ||||
0213 | PENGUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU | |||
02131 | PENGUSAHAAN ROTAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan. | ||||
02132 | PENGUSAHAAN GETAH PINUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus. | ||||
02133 | PENGUSAHAAN DAUN KAYU PUTIH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih. | ||||
02134 | PENGUSAHAAN BAMBU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan bambu. | ||||
02135 | PENGUSAHAAN DAMAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar. | ||||
02136 | PENGUSAHAAN GAHARU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan gaharu. | ||||
02139 | PENGUSAHAAN HUTAN BUKAN KAYU LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan bukan kayu lainnya, misalnya jernang, shellak. | ||||
022 | PENEBANGAN DAN PEMUNGUTAN KAYU | |||
0220 | PENEBANGAN DAN PEMUNGUTAN KAYU | |||
02201 | PENEBANGAN KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon. | ||||
02202 | USAHA PEMUNGUTAN KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar. | ||||
02209 | USAHA KEHUTANAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional. | ||||
023 | PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU | |||
0230 | PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU | |||
02301 | PEMUNGUTAN GETAH KARET | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan. | ||||
02302 | PEMUNGUTAN ROTAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan. | ||||
02303 | PEMUNGUTAN GETAH PINUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus. | ||||
02304 | PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih. | ||||
02305 | PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera. | ||||
02306 | PEMUNGUTAN DAMAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar. | ||||
02307 | PEMUNGUTAN MADU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran madu. | ||||
02308 | PEMUNGUTAN BAMBU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran bambu. | ||||
02309 | PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun dan lainnya. | ||||
024 | JASA PENUNJANG KEHUTANAN | |||
0240 | JASA PENUNJANG KEHUTANAN | |||
02401 | JASA KEHUTANAN BIDANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan, seperti survei pendahuluan dan survei ulang dalam rangka penilaian potensi, pengukuran dan penataan batas hutan dan penafsiran potret udara. | ||||
02402 | JASA KEHUTANAN BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam, seperti jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan). | ||||
02403 | JASA KEHUTANAN BIDANG REHABILITASI LAHAN DAN KEHUTANAN SOSIAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha dalam rangka rrehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan. | ||||
02409 | JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02403, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan. | ||||
03 | PERIKANAN | |||
031 | PERIKANAN TANGKAP | |||
0311 | PENANGKAPAN IKAN DI LAUT | |||
03111 | PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces atau ikan bersirip seperti ikan tuna dan cakalang (ikan big eye tuna, yellow fin tuna, albacore dan cakalang), ikan hiu (hiu macan, hiu gergaji) dan cucut (cucut tikus/cucut monyet, cucut lanyam, cucut martil/capingan dan cucut botol), ikan tenggiri, bawal, layang, lemuru, kakap merah dan ikan hias laut (ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir dan ikan kalong) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan. | ||||
03112 | PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. | ||||
03113 | Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan moluska, seperti jenis kerang mutiara, cumi-cumi, sotong, gurita dan mollusca laut lainnya (remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. | |||
03114 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ALGAE (TUMBUHAN) DI LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan tanaman air, seperti rumput laut, ganggang laut dan tanaman hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. | ||||
03115 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN BENIH IKAN LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan benih ikan seperti benih ikan bersirip, benih udang, benih kerang, benih kepiting, benih rumput laut dan benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. | ||||
03116 | PENANGKAPAN ECHINODERMATA DI LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan jenis hewan laut, seperti bintang laut, teripang, bulu babi, lili laut , dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. | ||||
03117 | PENANGKAPAN COELENTERATA DI LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan biota berongga dan bersel banyak, seperti anemon laut, karang laut, terumbu karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. | ||||
03118 | PENANGKAPAN IKAN HIAS LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut, angel fish, clown fish, lion fish dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. | ||||
03119 | PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut lainnya seperti mutiara alam, bunga karang, terumbu karang dan batu karang. Termasuk penangkapan paus dan pengambilan teripang, ubur-ubur, kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain. | ||||
0312 | PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM | |||
03121 | PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, dan lele), dan ikan hias (ikan ulang, uli dan pelangi) di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya. | ||||
03122 | PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan crustacea air tawar, seperti udang galah, udang grago, udang putih, dan lainnya di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. | ||||
03123 | PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan mollusca air tawar, seperti siput, remis, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. | ||||
03124 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ALGAE DI PERAIRAN UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. | ||||
03125 | PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bandeng, induk/benih ikan belida, induk/benih udang galah, induk/benih ikan bilih, induk/benih ikan mujair, induk/benih ikan nila, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. | ||||
03129 | PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, sidat, belut, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. | ||||
0313 | JASA PENANGKAPAN IKAN DI LAUT | |||
03131 | JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung, dan sebagainya. | ||||
03132 | JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan, dan sebagainya. | ||||
03133 | JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca psnen penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan sebagainya. | ||||
0314 | JASA PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM | |||
03141 | JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan dan sebagainya. | ||||
03142 | JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya. | ||||
03143 | JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya. | ||||
032 | PERIKANAN BUDIDAYA | |||
0321 | BUDIDAYA IKAN DI LAUT | |||
03211 | PEMBESARAN IKAN LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan, udang, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang dan binatang laut lainnya (penyu, kima raksasa dan keong laut) di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut. | ||||
03212 | PEMBENIHAN IKAN LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembenihan ikan laut, udang dan biota laut lainnya (kerang mutiara, kerang hijau, penyu dan kepiting) dengan media air laut. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut. | ||||
03213 | BUDIDAYA IKAN HIAS LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Termasuk kegiatan budidaya pembenihan ikan hias air laut. | ||||
03214 | BUDIDAYA KARANG (CORAL) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan karang (terumbu karang) dan pemanfaatannya. | ||||
0322 | BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR | |||
03221 | PEMBESAR IKAN AIR TAWAR DI KOLAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di kolam. | ||||
03222 | BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING APUNG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di karamba jaring apung dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. | ||||
03223 | PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di karamba dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. | ||||
03224 | PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI SAWAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di sawah. | ||||
03225 | BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan hias air tawar dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. | ||||
03226 | PEMBENIHAN IKAN AIR TAWAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan ikan air tawar (ikan mas, lele, gurame dan nila merah), ikan hias (ikan botia, uli, mas, arwana dan man fish) dan biota air tawar lainnya (udang galah, katak dan buaya) di air tawar. | ||||
0323 | JASA BUDIDAYA IKAN LAUT | |||
03231 | JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung dan sebagainya. | ||||
03232 | JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan dan sebagainya. | ||||
03233 | JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya. | ||||
0324 | JASA BUDIDAYA IKAN DI AIR TAWAR | |||
03241 | JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN DI AIR TAWAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan dan sebagainya. | ||||
03242 | JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN DI AIR TAWAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya. | ||||
03243 | JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN DI AIR TAWAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya. | ||||
0325 | BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | |||
03251 | PEMBESARAN IKAN AIR PAYAU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting, ketam, telapak kuda dan rumput laut) di air payau (tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. | ||||
03252 | PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan dan pembiakan ikan air payau (ikan bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu dan biota lainnya (kepiting dan rumput laut) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasiltas buatan lainnya. | ||||
0326 | JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | |||
03261 | JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya. | ||||
03262 | JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya. | ||||
03263 | JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya |
KLU Kategori B : Pertambangan dan Penggalian
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
05 | PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT | |||
051 | PERTAMBANGAN BATU BARA | |||
0510 | PERTAMBANGAN BATU BARA | |||
05101 | PERTAMBANGAN BATU BARA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank). | ||||
05102 | GASIFIKASI BATU BARA DI LOKASI PENAMBANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal). | ||||
052 | PERTAMBANGAN LIGNIT | |||
0520 | PERTAMBANGAN LIGNIT | |||
05200 | PERTAMBANGAN LIGNIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. | ||||
06 | PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI | |||
061 | PERTAMBANGAN MINYAK BUMI | |||
0610 | PERTAMBANGAN MINYAK BUMI | |||
06100 | PERTAMBANGAN MINYAK BUMI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211. | ||||
062 | PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI | |||
0620 | PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI | |||
06201 | PERTAMBANGAN GAS ALAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai \kepengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Pengolahan lanjut dari hasil gas alam dimasukkan dalam kelompok 19212. | ||||
06202 | PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pencarian, pengeboran dan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. | ||||
07 | PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM | |||
071 | PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI | |||
0710 | PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI | |||
07101 | PERTAMBANGAN PASIR BESI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan pasir besi. Termasuk kegiatan pemurnian, sortasi, pemisahan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan pasir besi tersebut. | ||||
07102 | PERTAMBANGAN BIJIH BESI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi dan pengolahan lebih lanjut bijih besi menjadi bijih logam. | ||||
072 | PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM | |||
0721 | PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM | |||
07210 | PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan bijih uranium dan thorium. Termasuk kegiatan pemurnian konsentrat uranium dan thorium dan produksi yellow cake. | ||||
0729 | PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK | |||
07291 | PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah. Kegiatan pembuatan dan pemurnian konsentrat menjadi logam timah (timah batangan) yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah, dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
07292 | PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah hitam. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi timah hitam batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah hitam, dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
07293 | PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan, penampungan dan pengolahan bijih bauksit. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih bauksit, dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
07294 | PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih tembaga, dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
07295 | PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel sampai menjadi ferro nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel, dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
07296 | PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih mangan. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertambangan bijih mangan, dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
07299 | PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
073 | PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA | |||
0730 | PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA | |||
07301 | PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi emas dan perak batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak, dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
07309 | PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
08 | PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA | |||
081 | PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT | |||
0810 | PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT | |||
08101 | PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu pasir atau paras, andesit dan granit. Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
08102 | PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPING | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian batu batu kapur atau gamping. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri, dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
08103 | PENGGALIAN KERIKIL (SIRTU) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil. | ||||
08104 | PENGGALIAN PASIR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton (andesit/basalt bersih), pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan pasir kwarsa. | ||||
08105 | PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi dan serpih. | ||||
08106 | PENGGALIAN GIPS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian gips. Kegiatan pembersihan, pemurnian dan penghalusan gips yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian gips dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
089 | PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL | |||
0891 | PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK | |||
08911 | PERTAMBANGAN BELERANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, pembersihan dan pengolahan terhadap mineral belerang yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan belerang tersebut. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan atau usaha penambangan dimasukkan dalam kelompok 20114. | ||||
08912 | PERTAMBANGAN FOSFAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan bahan galian fosfat. Kegiatan pemurnian, sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan fosfat dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
08913 | PERTAMBANGAN NITRAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan bahan galian nitrat. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemecahan, sortasi dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan nitrat dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
08914 | PERTAMBANGAN YODIUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Kegiatan distilasi dan pemurnian dari ekstraksi mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan yodium dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
08915 | PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan potash dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
08919 | PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
0892 | EKSTRAKSI TANAH GAMBUT (PEAT) | |||
08920 | EKSTRAKSI TANAH GAMBUT (PEAT) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gambut, aglomerasi tanah gambut dan pengolahan tanah gambut (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta penampungan. | ||||
0893 | EKSTRAKSI GARAM | |||
08930 | EKSTRAKSI GARAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya (air laut di tambak/empang) dan penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam. Termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran, dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha ekstraksi tersebut. | ||||
0899 | PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL | |||
08991 | PERTAMBANGAN BATU MULIA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan penggalian batu mulia/batu permata. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. | ||||
08992 | PENGGALIAN BATU BAHAN INDUSTRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian batu bahan galian industri seperti felspar dan kalsit kwarsa. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri, dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
08993 | PERTAMBANGAN ASPAL ALAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Kegiatan pemurnian, pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan aspal alam dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
08994 | PENGGALIAN ASBES | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini. | ||||
08999 | PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penambangan dan penggalian bahan galian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, ziolet, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous dan lainnya. | ||||
09 | JASA PERTAMBANGAN | |||
091 | JASA PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM | |||
0910 | JASA PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM | |||
09100 | JASA PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam. | ||||
099 | JASA PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA | |||
0990 | JASA PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA | |||
09900 | JASA PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan peyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang. |
Kategori C : Industri Pengolahan
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
10 | INDUSTRI MAKANAN | |||
101 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING | |||
1011 | KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS | |||
10110 | KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014. | ||||
1012 | KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS | |||
10120 | KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup Kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014. | ||||
1013 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS | |||
10130 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, roduksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, daging ham, produksi kaldu dan pasta daging. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. | ||||
102 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR | |||
1021 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN PRODUK IKAN | |||
10211 | INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN IKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin dan ikan teri asin. Kegiatan penggaraman/pengeringan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. | ||||
10212 | INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN IKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan seperti ikan bandeng asap dan julung-julung asap. Kegiatan pengasapan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. | ||||
10213 | INDUSTRI PEMBEKUAN IKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Kegiatan pembekuan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut. | ||||
10214 | INDUSTRI PEMINDANGAN IKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng dan pindang tongkol. Kegiatan pemindangan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. | ||||
10215 | INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI IKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda dan ikan kayu. Kegiatan peragian/fermentasi ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. | ||||
10216 | INDUSTRI BERBASIS DAGING LUMATAN DAN SURIMI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak2, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab. | ||||
10217 | INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN IKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan. Kegiatan pendinginan/pengesan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. | ||||
10219 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK IKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. | ||||
1022 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR DALAM KALENG | |||
10221 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR (BUKAN UDANG) DALAM KALENG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng dan kerang dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini. | ||||
10222 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN UDANG DALAM KALENG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini. | ||||
1029 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA | |||
10291 | INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin dan cumi-cumi asin. Kegiatan penggaraman/pengeringan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. | ||||
10292 | INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan. Kegiatan pengasapan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. | ||||
10293 | INDUSTRI PEMBEKUAN BIOTA AIR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku dan paha kodok beku. Kegiatan pembekuan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya. | ||||
10294 | INDUSTRI PEMINDANGAN BIOTA AIR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan. Kegiatan pemindangan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. | ||||
10295 | INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI BIOTA AIR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses peragian/fermentasi. Kegiatan peragian/fermentasi crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. | ||||
10296 | INDUSTRI BERBASIS LUMATAN BIOTA AIR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang. | ||||
10297 | INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN BIOTA AIR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pendinginan/pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar, dan kepiting segar. Kegiatan pendinginan/pengesan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. | ||||
10299 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BIOTA AIR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10294, seperti tepung udang, tepung kerang. Kegiatan pengolahan dan pengawetan lainnya untuk crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. | ||||
103 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | |||
1031 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DENGAN CARA | |||
10311 | INDUSTRI PENGASINAN/PEMANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala dan manisan mangga. | ||||
10312 | INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, sauce tomat, cabe giling dan sauce selada. | ||||
10313 | INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering. | ||||
10314 | INDUSTRI PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran beku. | ||||
1032 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG | |||
10320 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan. | ||||
1033 | INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN | |||
10330 | INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah buahan dan air/sari pekat sayuran. | ||||
1039 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | |||
10391 | INDUSTRI TEMPE KEDELAI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai, seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10399. | ||||
10392 | INDUSTRI TAHU KEDELAI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai. | ||||
10399 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 1031 s.d. 1033, seperti industri pengupasan kentang dan produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar. | ||||
104 | INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI | |||
1041 | INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI (BUKAN KELAPA DAN KELAPA | |||
10411 | INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK NABATI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan mimyak mentah kelapa, termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari. Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014. | ||||
10412 | INDUSTRI MARGARINE | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati. | ||||
10413 | INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak makan dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas. | ||||
10414 | INDUSTRI MINYAK IKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102. | ||||
10415 | INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya, bukan minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit, seperti minyak bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng unggas. | ||||
1042 | INDUSTRI KOPRA, MINYAK MENTAH DAN MINYAK GORENG KELAPA, | |||
TEPUNG DAN PELET KELAPA | ||||
10421 | INDUSTRI KOPRA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kopra yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pembuatan kopra yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01261. | ||||
10422 | INDUSTRI MINYAK MAKAN KELAPA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah atau minyak makan (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. Kegiatan pengolahan minyak makan kelapa yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014. | ||||
10423 | INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa. | ||||
10424 | INDUSTRI TEPUNG DAN PELET KELAPA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti tepung dan pelet kelapa. | ||||
1043 | INDUSTRI MINYAK MAKAN KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL) DAN MINYAK GORENG KELAPA | |||
10431 | INDUSTRI MINYAK MAKAN KELAPAN SAWIT (CRIUDE PALM OIL) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014. | ||||
10432 | INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit. | ||||
1049 | INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA | |||
10490 | INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak makan dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut. | ||||
105 | INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU, PRODUK DARI SUSU DAN ES KRIM | |||
1051 | INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM | |||
10510 | INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha Iidustri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi. Kegiatan pasteurisasi susu yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014. | ||||
1052 | INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL | |||
10520 | INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu kental dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat. | ||||
1053 | INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM DAN SEJENISNYA | |||
10531 | INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532. | ||||
10532 | INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN (BUKAN ES BATU DAN ES BALOK) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112. | ||||
1059 | INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA | |||
10590 | INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis) dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531. | ||||
106 | INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG DAN PATI | |||
1061 | INDUSTRI PENGGILINGAN, PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN PADI-PADIAN DAN BIJI-BIJIAN | |||
10611 | INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN PADI-PADIAN DAN BIJI-BIJIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya, seperti gandum dan sorghum. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok yang bersesuaian pada subgolongan 0111. | ||||
10612 | INDUSTRI PENGUPASAN, PEMBERSIHAN DAN SORTASI KOPI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengupasan, pembersihan dan sortasi kopi yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan, pembersihan dan sortasi kopi yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01270. Pembuatan bubuk kopi dimasukkan dalam kelompok 10761. | ||||
10613 | INDUSTRI PENGUPASAN, PEMBERSIHAN DAN PENGERINGAN KAKAO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kakao yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kakao yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01270. | ||||
10614 | INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN BIJI-BIJIAN BUKAN KOPI DAN KAKAO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan biji-bijian bukan kopi dan kakao yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti buah pala, lada, biji mete, kemiri dan panili. Kegiatan pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan kakao yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0125 dan 0128. | ||||
10615 | INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN KACANG-KACANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti kacang tanah, kacang hijau, kacang kedele dan kacang merah. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111 dan 0113. | ||||
10616 | INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN UMBI-UMBIAN (TERMASUK RIZOMA) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian termasuk rizoma, yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti ubi kayu, ubi jalar, kentang, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga. Kegiatan tersebut mencakup pula usaha memotong/mengiris umbi-umbian menjadi bentuk tertentu yang siap untuk dijual. Begitu pula, kegiatan pembuatan gaplek termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111, 0113. 0118. | ||||
10617 | INDUSTRI TEPUNG TERIGU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu. | ||||
10618 | INDUSTRI BERBAGAI MACAM TEPUNG DARI PADI-PADIAN, BIJI-BIJIAN, KACANG-KACANGAN, | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian dan sejenisnya melalui proses penggilingan, seperti tepung sorghum, tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung gaplek. | ||||
1062 | INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI (BUKAN BERAS DAN JAGUNG) | |||
10621 | INDUSTRI PATI UBI KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka. | ||||
10622 | INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti pati sagu dan pati aren. | ||||
10623 | INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa dan gula stevia. | ||||
10629 | INDUSTRI PATI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga. | ||||
1063 | INDUSTRI PENGGILINGAN BERAS DAN JAGUNG DAN INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN JAGUNG | |||
10631 | INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi. Kegiatan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01120. | ||||
10632 | INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN JAGUNG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01111. | ||||
10633 | INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung. | ||||
10634 | INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena). | ||||
107 | INDUSTRI MAKANAN LAINNYA | |||
1071 | INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE | |||
10710 | INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet. | ||||
1072 | INDUSTRI GULA | |||
10721 | INDUSTRI GULA PASIR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya. | ||||
10722 | INDUSTRI GULA MERAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan gula merah yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa dan sejenisnya). Kegiatan pembuatan gula merah yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01140 dan 01261. | ||||
10723 | INDUSTRI SIROP | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722. | ||||
10729 | INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROP | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis). | ||||
1073 | INDUSTRI KAKAO, COKELAT DAN KEMBANG GULA | |||
10731 | INDUSTRI KAKAO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, mentega kokoa, lemak kokoa dan minyak kokoa. Pengolahan biji kakao yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01270. | ||||
10732 | INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat dan gula-gula dari cokelat dan pembuatan segala macam kembang gula seperti caramel, cachous, nougat, fondant dan cokelat putih. | ||||
10733 | INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERING | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pengasinan/pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya. | ||||
10739 | INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles. | ||||
1074 | INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA | |||
10740 | INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so’un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan. | ||||
1075 | INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN | |||
10750 | INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan, industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku. | ||||
1076 | INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI, TEH DAN HERBAL (HERB INFUSION) | |||
10761 | INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI DAN TEH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh, usaha penggorengan, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi asli, kopi tumbuk dan ekstrak dan sari kopi. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate dan industri kopi pengganti. Usaha pengolahan teh yang tidak dapat dipisahkan dari usaha atau kegiatan perkebunan dimasukkan dalam kelompok 01270. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47223 dan 47823. | ||||
10762 | INDUSTRI PENGOLAHAN HERBAL (HERB INFUSION) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan herbal (mint, vervain, chamomil). Termasuk industri makanan suplemen dari herbal. | ||||
1077 | INDUSTRI BUMBU-BUMBUAN DAN PRODUK MASAK LAINNYA | |||
10771 | INDUSTRI KECAP | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, termasuk pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan dimasukkan dalam kelompok 10219. | ||||
10772 | INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan. | ||||
10773 | INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut) dan krim kelapa. | ||||
10774 | INDUSTRI PENGOLAHAN GARAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan garam dapur. | ||||
10779 | INDUSTRI PRODUK MASAK LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan petis dan terasi atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging, ikan dan biota air lainnya (crustacea, mollusca), industri konsentrat buatan pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup da00lam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan. Termasuk usaha pembuatan tempe dari kacang-kacangan lainnya termasuk juga dan oncom (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, tempe gembus. Tidak termasuk industri tempe dan tahu kedelai. | ||||
1079 | INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA | |||
10791 | INDUSTRI MAKANAN BAYI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi. | ||||
10792 | INDUSTRI KUE BASAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol). | ||||
10793 | INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting. | ||||
10794 | INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peye dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793. | ||||
10799 | INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur. | ||||
108 | INDUSTRI MAKANAN HEWAN | |||
1080 | INDUSTRI MAKANAN HEWAN | |||
10801 | INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. Pengolahan ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau perikanannya dimasukkan dalam golongan 014 dan 031 dan 032. | ||||
10802 | INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014 (Peternakan). | ||||
11 | INDUSTRI MINUMAN | |||
110 | INDUSTRI MINUMAN | |||
1101 | INDUSTRI MINUMAN KERAS | |||
11010 | INDUSTRI MINUMAN KERAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilling, rectifying dan blending, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt). Termasuk pencampuran minuman keras yang telah disuling dan produksi minuman keras netral. Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 46333. | ||||
1102 | INDUSTRI MINUMAN ANGGUR (WINE) | |||
11020 | INDUSTRI MINUMAN ANGGUR (WINE) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau nabati lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan akar (kecuali malt). Kegiatan yang tercakup adalah industri minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tetapi bukan penyulingan minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur putih dan sejenisnya, pencampuran minuman anggur dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam golongan 46333. | ||||
1103 | INDUSTRI MINUMAN KERAS DARI MALT DAN MALT | |||
11030 | INDUSTRI MINUMAN KERAS DARI MALT DAN MALT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan) dan minuman dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 46333. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol. | ||||
1104 | INDUSTRI MINUMAN RINGAN | |||
11040 | INDUSTRI MINUMAN RINGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur. | ||||
1105 | INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERAL | |||
11050 | INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan minuman dalam kemasan dan air mineral, termasuk industri air isi ulang. | ||||
1109 | INDUSTRI MINUMAN LAINNYA | |||
11090 | INDUSTRI MINUMAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha Industri minuman lainnya, seperti minuman penyegar, temulawak, nira, beras kencur dan air tebu. | ||||
12 | INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU | |||
120 | INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU | |||
1201 | INDUSTRI ROKOK DAN CERUTU | |||
12011 | INDUSTRI ROKOK KRETEK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan rokok kretek yang mengandung cengkeh (bunga cengkeh, daun cengkeh, tangkai cengkeh dan aroma cengkeh). Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 46335. | ||||
12012 | INDUSTRI ROKOK PUTIH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 46335. | ||||
12019 | INDUSTRI ROKOK DAN CERUTU LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain rokok kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung. Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff). | ||||
1209 | INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA | |||
12091 | INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau. Kegiatan pengolahan daun tembakau yang tidak dapat dipisahkan tersendiri dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01150. | ||||
12099 | INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan ditempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter. | ||||
13 | INDUSTRI TEKSTIL | |||
131 | INDUSTRI PEMINTALAN, PENENUNAN DAN PENYELESAIAN AKHIR TEKSTIL | |||
1311 | INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PEMINTALAN SERAT TEKSTIL | |||
13111 | INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTIL | |||
usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia. | ||||
13112 | INDUSTRI PEMINTALAN BENANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu. | ||||
13113 | INDUSTRI PEMINTALAN BENANG JAHIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit. | ||||
1312 | INDUSTRI PERTENUNAN TEKSTIL | |||
13121 | INDUSTRI PERTENUNAN (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI DAN KARUNG LAINNYA) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13995 atau 13996. | ||||
13122 | INDUSTRI KAIN TENUN IKAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu. | ||||
13123 | INDUSTRI BULU TIRUAN TENUNAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan. | ||||
1313 | INDUSTRI PENYELESAIAN AKHIR TEKSTIL | |||
13131 | INDUSTRI PENYEMPURNAAN BENANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit. | ||||
13132 | INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAIN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain. Usaha penyempurnaan kain yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertenunan dimasukkan dalam kelompok 13121. | ||||
13133 | INDUSTRI PENCETAKAN KAIN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik. | ||||
13134 | INDUSTRI BATIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis. | ||||
139 | INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA | |||
1391 | INDUSTRI KAIN RAJUTAN DAN SULAMAN | |||
13911 | INDUSTRI KAIN RAJUTAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda. | ||||
13912 | INDUSTRI KAIN SULAMAN/BORDIR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha kain sulaman/bordir, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin. | ||||
13913 | INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan. | ||||
1392 | INDUSTRI PEMBUATAN BARANG TEKSTIL, BUKAN PAKAIAN JADI | |||
13921 | INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain. | ||||
13922 | INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge. | ||||
13923 | INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti bantal dan guling, selimut kapas, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapok, dakron dan sejenisnya. | ||||
13924 | INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando. | ||||
13929 | INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat dan lain-lain. | ||||
1393 | INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI | |||
13930 | INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan karpet dan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999. | ||||
1394 | INDUSTRI TALI DAN BARANG DARI TALI | |||
13941 | INDUSTRI TALI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon. | ||||
13942 | INDUSTRI BARANG DARI TALI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran. | ||||
1399 | INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL | |||
13991 | INDUSTRI KAIN PITA (NARROW FABRIC) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, kain label, valcro, badges dan kain tulle. | ||||
13992 | INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil. Industri kulit imitasi dengan media selain tekstil dimasukkan dalam kelompok 15114. | ||||
13993 | INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. | ||||
13994 | INDUSTRI KAIN BAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester. | ||||
13995 | INDUSTRI KARUNG GONI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan karung goni. | ||||
13996 | INDUSTRI KARUNG BUKAN GONI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220. | ||||
13997 | INDUSTRI KAPUK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan kapuk. | ||||
13999 | INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya. | ||||
14 | INDUSTRI PAKAIAN JADI | |||
141 | INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA, BUKAN PAKAIAN JADI DARI KULIT BERBULU | |||
1411 | INDUSTRI PAKAIAN JADI (BUKAN PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN) | |||
14111 | INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. | ||||
14112 | INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti welder’s leather aprons atau pakaian kerja tukang las dari kulit. | ||||
1412 | PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN | |||
14120 | PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil. | ||||
1413 | INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN YANG UTAMANYA TERBUAT DARI TEKSTIL | |||
14131 | INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. | ||||
14132 | INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. | ||||
142 | INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU | |||
1420 | INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU | |||
14200 | INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, kain kilap industri. | ||||
143 | INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR | |||
1430 | INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR | |||
14301 | INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki. | ||||
14302 | INDUSTRI PAKAIAN JADI SULAMAN/BORDIR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin. | ||||
14303 | INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose. | ||||
15 | INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI | |||
151 | INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT, TERMASUK KULIT BUATAN | |||
1511 | INDUSTRI KULIT DAN KULIT BUATAN, TERMASUK PENCELUPAN KULIT BERBULU | |||
15111 | INDUSTRI PENGAWETAN KULIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing) kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya. Kegiatan pengawetan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 014 atau golongan 031 dan 032. | ||||
15112 | INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya. Kegiatan penyamakan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 014 atau golongan 031 dan 032. | ||||
15113 | INDUSTRI PENCELUPAN KULIT BULU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada pakaian jadi tekstil. | ||||
15114 | INDUSTRI KULIT BUATAN/IMITASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kulit buatan atau kulit imitasi baik dengan media selain tekstil maupun tanpa media yang dibuat dari bahan poly vynil chlorida (PVC), poly urethane (PU) dan atau dari bahan lainnya, seperti kulit buatan atau imitasi dalam bentuk lembaran. Industri kulit buatan/imitasi dengan media tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. | ||||
1512 | INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN, KOPER, TAS TANGAN DAN SEJENISNYA, | |||
15121 | INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti kopor, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam. Termasuk industri tali sepatu kulit. | ||||
15122 | INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN TEKNIK/INDUSTRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather). | ||||
15123 | INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN HEWAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan sepatu hewan. | ||||
15129 | INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain-lain. | ||||
152 | INDUSTRI ALAS KAKI | |||
1520 | INDUSTRI ALAS KAKI | |||
15201 | INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan. | ||||
15202 | INDUSTRI SEPATU OLAHRAGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori. | ||||
15203 | INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman. | ||||
15209 | INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya. | ||||
16 | INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR) DAN BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN DAN SEJENISNYA | |||
161 | INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA | |||
1610 | INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA | |||
16101 | INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggergajian, penyerutan, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta, kayu untuk lantai dan wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu. | ||||
16102 | INDUSTRI PENGAWETAN KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara pengeringan kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya. | ||||
16103 | INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya. | ||||
16104 | INDUSTRI PENGOLAHAN ROTAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan dan kulit rotan. | ||||
162 | INDUSTRI BARANG DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI | |||
1621 | INDUSTRI KAYU LAPIS, VENEER DAN SEJENISNYA | |||
16211 | INDUSTRI KAYU LAPIS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya. | ||||
16212 | INDUSTRI KAYU LAPIS LAMINASI, TERMASUK DECORATIVE PLYWOOD | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan sejenisnya. | ||||
16213 | INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti block board, particle board, chip board, lamin board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF) dan sejenisnya. | ||||
16214 | INDUSTRI VENEER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya. | ||||
1622 | INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU | |||
16221 | INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan, seperti balok, kaso, rangka atap, dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, tiang penopang yang dibuat dari kayu, lantai/lantai dari papan yang bergambar (lantai hias) atau kepingan atau potongan lantai dan lainnya yang terpasang menjadi panel, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan susurannya, manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama dan pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur). | ||||
16222 | INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bangunan prafabrikasi. Termasuk kegiatan pemasangan konstruksi bangunan prafabrikasi. | ||||
1623 | INDUSTRI WADAH DARI KAYU | |||
16230 | INDUSTRI WADAH DARI KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan segala macam wadah atau peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu; palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya; barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya; dan gulungan kawat dari kayu. | ||||
1629 | INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN | |||
16291 | INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu. | ||||
16292 | INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN BUKAN ROTAN DAN BAMBU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya. | ||||
16293 | INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN MEBELLER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu. | ||||
16294 | INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU, ROTAN DAN BAMBU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur yang bahan utamanya kayu, bambu dan rotan, seperti rak piring, rak bumbu masak, parutan, alu, lesung, talenan, cobek dan sejenisnya. | ||||
16295 | INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. | ||||
16299 | INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya. | ||||
17 | INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS | |||
170 | INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS | |||
1701 | INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS DAN PAPAN KERTAS | |||
17011 | INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas. | ||||
17012 | INDUSTRI KERTAS BUDAYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak. | ||||
17013 | INDUSTRI KERTAS BERHARGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai, perangko dan sejenisnya. | ||||
17014 | INDUSTRI KERTAS KHUSUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299. Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990. | ||||
17019 | INDUSTRI KERTAS LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa. | ||||
1702 | INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG DAN WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN | |||
17021 | INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex). | ||||
17022 | INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya. | ||||
1709 | INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA | |||
17091 | INDUSTRI KERTAS TISSUE | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan sebagainya dan kertas sigaret dan cork tipping paper. | ||||
17099 | INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, industri kertas printout komputer siap pakai, industri kertas kopi siap pakai, industri kertas tempel atau berperekat siap pakai, industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter, industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya, industri tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan industri kertas kreasi baru. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 58110. | ||||
18 | INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN | |||
181 | INDUSTRI PENCETAKAN DAN KEGIATAN YBDI | |||
1811 | INDUSTRI PENCETAKAN | |||
18111 | INDUSTRI PENCETAKAN UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya, misal kegiatan fotokopi atau thermocopy. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099. | ||||
18112 | INDUSTRI PENCETAKAN KHUSUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri pencetakan Perangko, Materai, Uang Kertas, Blangko Cek, Giro, Surat Andil, Obligasi Surat Saham, Surat Berharga Lainnya, Paspor, Tiket Pesawat Terbang dan cetakan khusus lainnya. | ||||
1812 | JASA PENUNJANG PENCETAKAN | |||
18120 | JASA PENUNJANG PENCETAKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan. | ||||
182 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN | |||
1820 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN | |||
18201 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 26800. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 59201. | ||||
18202 | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master rekaman, compak disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59111 dan 59112. | ||||
19 | INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI | |||
191 | INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA | |||
1910 | INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA | |||
19100 | INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk pengoperasian tungku batu bara, produksi batu bara dan semi batu bara, produksi batu bara pitch, produksi batu bara mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian batu bara. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103. Pembuatan briket dan pengepakan batu bara yang tergabung dengan kegiatan pertambangan dimasukkan dalam kelompok 05101. | ||||
192 | INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI | |||
1921 | INDUSTRI BAHAN BAKAR HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI TERMASUK LPG | |||
19211 | INDUSTRI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan gas atau LPG, Naphtha, Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin, Residu, Solvent/Pelarut, Wax, Lubricant dan Aspal. | ||||
19212 | INDUSTRI PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN GAS ALAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemurnian dan pengolahan gas alam menjadi Liquified Natural Gas (LNG) dan Liquified Petroleum Gas (LPG). | ||||
19213 | INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak. | ||||
19214 | INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas. | ||||
1929 | INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI LAINNYA | |||
19291 | INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri produk untuk industri petrokimia, industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi (petroleum jelly), industri briket minyak bumi dan pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol). | ||||
19292 | INDUSTRI BRIKET BATU BARA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan briket dari batu bara atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara atau lignit yang dibeli dari pihak lain. | ||||
20 | INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA | |||
201 | INDUSTRI BAHAN KIMIA | |||
2011 | INDUSTRI KIMIA DASAR | |||
20111 | INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur dimasukkan dalam kelompok 10774. | ||||
20112 | INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya. | ||||
20113 | INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMEN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, oker dan pigment dengan dasar titanium. | ||||
20114 | INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya. Termasuk juga industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen. | ||||
20115 | INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Termasuk biofuel. | ||||
20116 | INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMEN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan hasil antara siklisnya, seperti hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan. | ||||
20117 | INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI MINYAK BUMI, GAS ALAM DAN BATU BARA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar. | ||||
20118 | INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya. | ||||
20119 | INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet, termasuk pembuatan biogas. | ||||
2012 | INDUSTRI PUPUK DAN BAHAN SENYAWA NITROGEN | |||
20121 | INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik). | ||||
20122 | INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah. | ||||
20123 | INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen. | ||||
20124 | INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen. | ||||
20125 | INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg). | ||||
20126 | INDUSTRI PUPUK HARA MIKRO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan Molybdenum. | ||||
20127 | INDUSTRI PUPUK PELENGKAP | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen). | ||||
20129 | INDUSTRI PUPUK LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun. | ||||
2013 | INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN DALAM BENTUK DASAR | |||
20131 | INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan plastik, seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen, polipropilen, polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800. | ||||
20132 | INDUSTRI KARET BUATAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber. | ||||
202 | INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA | |||
2021 | INDUSTRI PESTISIDA DAN PRODUK AGROKIMIA LAINNYA | |||
20211 | INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate. | ||||
20212 | INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. | ||||
20213 | INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim. | ||||
20214 | INDUSTRI BAHAN AMELIORAN (PEMBENAH TANAH) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik. | ||||
2022 | INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK, PERNIS DAN BAHAN PELAPISAN SEJENISNYA DAN LAK | |||
20221 | INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis. | ||||
20222 | INDUSTRI PERNIS (TERMASUK MASTIK) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis. Termasuk Mastik. | ||||
20223 | INDUSTRI LAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri dempul dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis. | ||||
2023 | INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN, BAHAN PEMBERSIH DAN PENGILAP, PARFUM DAN KOSMETIK | |||
20231 | INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk kulit (barang dari kulit), pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok. | ||||
20232 | INDUSTRI BAHAN KOSMETIK DAN KOSMETIK, TERMASUK PASTA GIGI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bahan kosmetik dan kosmetik, seperti tata rias muka, preparat wangi-wangian atau parfum, preparat rambut seperti shampo, obat pengombak dan pelurus rambut, preparat kuku atau menikur dan pedikur, preparat perawat kulit seperti krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat untuk kebersihan badan seperti deodorant, garam mandi dan obat untuk menghilangkan rambut, preparat cukur dan kosmetik tradisional. | ||||
2029 | INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL | |||
20291 | INDUSTRI PEREKAT/LEM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi. | ||||
20292 | INDUSTRI BAHAN PELEDAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan pendorong roket. | ||||
20293 | INDUSTRI TINTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus. | ||||
20294 | INDUSTRI MINYAK ATSIRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun. | ||||
20295 | INDUSTRI KOREK API | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam kelompok 32909. | ||||
20299 | INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya dan kertas fotografi. | ||||
203 | INDUSTRI SERAT BUATAN | |||
2030 | INDUSTRI SERAT BUATAN | |||
20301 | INDUSTRI SERAT/BENANG/STRIP FILAMEN BUATAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan serat (tow), benang (yarn) atau strip filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. | ||||
20302 | INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akri lik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang putus-putus. | ||||
21 | INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL | |||
210 | INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL | |||
2101 | INDUSTRI FARMASI DAN PRODUK OBAT KIMIA | |||
21011 | INDUSTRI BAHAN FARMASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obatobatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain. | ||||
21012 | INDUSTRI PRODUK FARMASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, sabun antiseptic serta benang bedah. Termasuk industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal, industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan, industri substansi diagnosa invivo radioaktif, industri farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik. | ||||
2102 | INDUSTRI OBAT TRADISIONAL | |||
21021 | INDUSTRI SIMPLISIA (BAHAN OBAT TRADISIONAL) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan macam-macam simplisia (bahan obat tradisional atau jamu) yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral. | ||||
21022 | INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional atau jamu yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair. | ||||
22 | INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK | |||
221 | INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET | |||
2211 | INDUSTRI BAN DAN VULKANISIR BAN | |||
22111 | INDUSTRI BAN LUAR DAN BAN DALAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban. | ||||
22112 | INDUSTRI VULKANISIR BAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban. | ||||
2212 | INDUSTRI PENGASAPAN, REMILLING DAN KARET REMAH | |||
22121 | INDUSTRI PENGASAPAN KARET | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan brown crepe dari pengasapan. | ||||
22122 | INDUSTRI REMILLING KARET | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput). | ||||
22123 | INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa). | ||||
2219 | INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA | |||
22191 | INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan rumah tangga, seperti karpet karet, selang karet, tabung, pipa atau selang air, benang dan tali karet, benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet, penutup bingkai penggulung dari karet, matras karet yang bisa dipompa, balon yang bisa dipompa, sikat dari karet dan matras waterbed (kasur air) dari karet. Termasuk keset, tali timba dan pot bunga. | ||||
22192 | INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan industri, seperti belt conveyor, fan belt, dock fender, engine mounting, lining dari karet, karet berbentuk plat, lembaran, potongan, batangan dan bentuk profil, perkakas, cincin dan segel dari karet, batang pipa untuk uap panas dari karet keras dan bahan repair dari karet. | ||||
22199 | INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain sarung kontrasepsi (KB)/kondom, dot, botol air panas dan sarung tangan karet. Termasuk barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras, kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, di mana karet adalah bahan pokok, topi dan baju mandi dari karet, jas hujan dan pakaian menyelam dari karet dan alat-alat seks dari karet. | ||||
222 | INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK | |||
2221 | INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN | |||
22210 | INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusin, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik, tangki, tandon air dari plastik, penutup lantai, dinding dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran dan peralatan kebersihan dari plastik, seperti hordeng plastik, shower, wastafel, lavatory pan), bak penyiram (flushing) dan lain-lain. | ||||
2222 | INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN | |||
22220 | INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain). | ||||
2223 | INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA | |||
22230 | INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP. Termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa. | ||||
2229 | INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK LAINNYA | |||
22291 | INDUSTRI BARANG PLASTIK LEMBARAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca plastik dan plastik lembaran lainnya. Termasuk plate plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain (baik berperekat atau tidak). | ||||
22292 | INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA (TIDAK TERMASUK FURNITUR) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, sikat gigi, vas dan peralatan rumah tangga lainnya. Termasuk industri peralatan makan, peralatan dapur dan barang-barang toilet plastik serta industri penutup lantai berpegas, seperti vynil, linoleum dan sebagainya. | ||||
22293 | INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri. Termasuk industri ban berjalan pembawa barang (conveyer belt). | ||||
22299 | INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti perabot kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, film atau lembaran kertas kaca (cellophane), batu buatan dari plastik, tanda dari plastik (bukan listrik), berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik, alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121. | ||||
23 | INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM | |||
231 | INDUSTRI KACA DAN BARANG DARI KACA | |||
2311 | INDUSTRI KACA | |||
23111 | INDUSTRI KACA LEMBARAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir dan kaca cermin. | ||||
23112 | INDUSTRI KACA PENGAMAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi dan kaca pengaman lainnya. | ||||
23112 | INDUSTRI KACA PENGAMAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi dan kaca pengaman lainnya. | ||||
23119 | INDUSTRI KACA LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, kaca batangan atau kaca pipa. | ||||
2312 | INDUSTRI BARANG DARI KACA | |||
23121 | INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA DARI KACA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari gelas, seperti cangkir, piring, mangkok, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari gelas, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel. | ||||
23122 | INDUSTRI ALAT-ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KESEHATAN DARI KACA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas, seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet dan dessicator. | ||||
23123 | INDUSTRI KEMASAN DARI KACA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk kemasan dari gelas, seperti botol dan guci. Termasuk wadah lain dari kaca atau kristal. | ||||
23129 | INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23123 seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan non woven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi dan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca. Termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti bata, ubin, genteng, paving blocks dan sekat dinding dari kaca. | ||||
239 | INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA | |||
2391 | INDUSTRI BARANG REFRAKTORI (TAHAN API) | |||
23911 | INDUSTRI BATA, MORTAR DAN SEMEN TAHAN API | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, seperti alumina, silica dan basic. | ||||
23919 | INDUSTRI BARANG TAHAN API DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan api, selain bata tahan api. Termasuk barang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu distilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; dan barang refraktori yang mengandung magnet, dolomit atau kromit. | ||||
2392 | INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK | |||
23921 | INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT/KERAMIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam batu bata seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres dan bata lubang. Termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat. | ||||
23922 | INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT/KERAMIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng tanah liat/keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok dan genteng yang diglazur. | ||||
23923 | INDUSTRI PERALATAN SANITER DARI PORSELEN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam peralatan saniter dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, bak mandi dan lain-lain. | ||||
23929 | INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK BUKAN BATU BATA DAN GENTENG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur). Termasuk tungku keramik atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik non refraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya dan balok lantai dari tanah liat yang | ||||
dibakar. | ||||
2393 | INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN BUKAN BAHAN BANGUNAN | |||
23931 | INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI PORSELEN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari porselen, seperti piring, tatakan, cangkir, mangkok, teko, kendi, sendok, asbak, barang toilet dan toples dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselen seperti arca atau patung dan barang keramik ornamental lainnya, tempat bunga, kotak rokok dan guci. | ||||
23932 | INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT/KERAMIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, toples, dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang dan lain-lain. | ||||
23933 | INDUSTRI ALAT LABORATORIUM DAN ALAT LISTRIK/TEKNIK DARI PORSELEN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha membuatan macam-macam alat laboratorium, listrik dan teknik serta perlengkapan dari porselen seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah dan isolator tegangan tinggi. Termasuk magnet ferit dan keramik dan barang-barang keramik laboratorium, kimia dan industrial. | ||||
23939 | INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN LAINNYA BUKAN BAHAN BANGUNAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 sampai dengan 23933. Termasuk furnitur keramik dan barang-barang keramik lainnya, YTDL. | ||||
2394 | INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS | |||
23941 | INDUSTRI SEMEN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya. | ||||
23942 | INDUSTRI KAPUR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok dan kapur lepaan. Termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik. | ||||
23943 | INDUSTRI GIPS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan gips, yang terbentuk dari calcined gipsum atau calsium sulphate. Termasuk calcined dolomite. | ||||
2395 | INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES | |||
23951 | INDUSTRI BARANG DARI SEMEN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, seperti patung, pot kembang dan lain-lain. | ||||
23952 | INDUSTRI BARANG DARI KAPUR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur tulis, kapur gambar, batako dan dempul. | ||||
23953 | INDUSTRI BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR UNTUK KONSTRUKSI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur mineral lainnya. | ||||
23954 | INDUSTRI BARANG DARI GIPS UNTUK KONSTRUKSI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan barang dari gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, panel dan lain-lain. Termasuk Industri bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan plester gips. | ||||
23955 | INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan seperti asbes gelombang, asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis. | ||||
23956 | INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri. | ||||
23957 | INDUSTRI MORTAR ATAU BETON SIAP PAKAI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan mortar atau beton siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar). | ||||
23959 | INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, kapur, gips dan asbes lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 23951 sampai dengan 23957, seperti industri barang dari semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela dan lain-lain, barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul dan sebagainya dan mortar bubuk. | ||||
2396 | INDUSTRI BARANG DARI BATU | |||
23961 | INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PAJANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen dan patung. | ||||
23962 | INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi. | ||||
23963 | INDUSTRI BARANG DARI BATU UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PAJANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu dan kubus mozaik. | ||||
23969 | INDUSTRI BARANG DARI MARMER, GRANIT DAN BATU LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu marmer, granit atau batu lainnya untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 23961 hingga 23963. Termasuk untuk pembuatan furnitur dari batu. | ||||
2399 | INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL | |||
23990 | INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dan gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris); barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, ter batu bara dan sebagainya; dan karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris). | ||||
24 | INDUSTRI LOGAM DASAR | |||
241 | INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA | |||
2410 | INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA | |||
24101 | INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR (IRON AND STEEL MAKING) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet baja, baja bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi. | ||||
24102 | INDUSTRI PENGGILINGAN BAJA (STEEL ROLLING) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil, baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja hasil cold drawing atau stretchuing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang). | ||||
24103 | INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk Industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings. | ||||
242 | INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA | |||
2420 | INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA | |||
24201 | INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet platina dan sebagainya. | ||||
24202 | INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal). | ||||
24203 | INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam. | ||||
24204 | INDUSTRI EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten. | ||||
24205 | INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja. | ||||
24206 | INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut. | ||||
243 | INDUSTRI PENGECORAN LOGAM | |||
2431 | INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA | |||
24310 | INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Termasuk pengecoran produk besi setengah jadi, pengecoran besi tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit spheroid, pengecoran besi tuang yang dapat ditempa, pengecoran produk baja setengah jadi, pengecoran baja tuang, industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang, industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal dan industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang. | ||||
2432 | INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA | |||
24320 | INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha peleburan, pemaduan dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya. Termasuk Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain, pengecoran logam ringan tuang, pengecoran logam berat tuang, pengecoran logam mulia tuang dan die-casting logam bukan besi. | ||||
25 | INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA | |||
251 | INDUSTRI BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, TANGKI, TANDON AIR DAN | |||
2511 | INDUSTRI BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN | |||
25111 | INDUSTRI BARANG DARI LOGAM BUKAN ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu/jendela, lubang angin, tangga dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Industri pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25120. | ||||
25112 | INDUSTRI BARANG DARI LOGAM ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), rolling door, krei aluminium dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. | ||||
25113 | INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BAJA UNTUK BANGUNAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya. | ||||
25119 | INDUSTRI BARANG DARI LOGAM SIAP PASANG UNTUK KONSTRUKSI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d. | ||||
2512 | INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAM | |||
25120 | INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (presure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil uap gas lainnya. Termasuk tandon, tangki dan wadah dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan/tempat penyimpanan atau untuk keperluan industri dan ketel pemanas dan radiator. | ||||
2513 | INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANAS | |||
25130 | INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan generator uap, termasuk komponen dan perlengkapannya, seperti steam accumulatator, economizer dan sejenisnya. Termasuk ondustri mesin uap lainnya, mesin tambahan yang digunakan dengan generator uap (kondenser, economizer, superheater, steam collectors dan accumulators), reaktor nuklir kecuali pemisah isotop dan suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga. | ||||
252 | INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI | |||
2520 | INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI | |||
25200 | INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan senjata berat (meriam, mobile guns, peluncur roket, tabung torpedo, senjata mesin berat), pembuatan senjata ringan/kecil (revolver, senapan, senapan mesin ringan) baik untuk militer atau polisi, pembuatan senjata gas dan amunisinya, senapan angin atau pistol dan amunisi perang. Termasuk pembuatan senjata api untuk berburu, olahraga atau perlindungan dan amunisinya, alat peledak seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket dan sebagainya. | ||||
259 | INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA DAN JASA PEMBUATAN BARANG LOGAM | |||
2591 | INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK | |||
25910 | INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan berbagai barang jadi dan setengah jadi dari logam baik baja, besi maupun logam bukan besi menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, pres-an dan atau logam gulungan. | ||||
2592 | JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM | |||
25920 | JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser. | ||||
2593 | INDUSTRI ALAT POTONG, PERKAKAS TANGAN DAN PERALATAN UMUM | |||
25931 | INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN UNTUK PERTANIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat/perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga dari logam, seperti cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung dan hand sprayer. | ||||
25932 | INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN PERTUKANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertukangan dari logam, seperti water pass, siku-siku, beliung, pahat, obeng, martil, serut/ketam, gergaji dan mata gergaji, mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai, mata bor dan sejenisnya, kampak dan pisau pemotong kaca. Termasuk industri pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik, perkakas tangan (tang, obeng dan lain-lain), perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga, alat yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, baik yang tidak digerakkan dengan tenaga atau mesin perkakas (seperti bor, pemukul, pisau penggiling dan lain-lain), perkakas pengepres, perkakas pandai besi (seperti alat tempa, landasan tempa dan lain-lain), kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot) dan perkakas kelim. | ||||
25933 | INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN YANG DIGUNAKAN DALAM RUMAH TANGGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 25992. | ||||
25934 | INDUSTRI PERALATAN UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, misalnya kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur dan lainnya. Termasuk industri pisau pendek atau belati, pedang, bayonet dan lain-lain. | ||||
2594 | INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM | |||
25940 | INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan dan sejenisnya. Termasuk industri metallic closure. | ||||
2595 | INDUSTRI BARANG DARI KAWAT DAN PAKU, MUR DAN BAUT, BUKAN KABEL LOGAM | |||
25951 | INDUSTRI BARANG DARI KAWAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kawat logam, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat dan alat pemanggang (grill). Industri kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kelompok 27310. Termasuk industri pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs dan lembaran untuk pegas dan industri rantai (kecuali power transmission chain). | ||||
25952 | INDUSTRI PAKU, MUR DAN BAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan paku, mur, baut dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium dan logam lainnya. | ||||
2599 | INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL | |||
25991 | INDUSTRI BRANKAS, FILLING KANTOR DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brankas, filling cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. Termasuk industri peti besi, lemari besi, pintu lapis baja dan lain-lain. | ||||
25992 | INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkok, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot dan sejenisnya. Termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya dan alat penggosok dari logam. | ||||
25993 | INDUSTRI KEPERLUAN RUMAH TANGGA DARI LOGAM BUKAN PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat untuk keperluan rumah tangga lainnya baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti jemuran, tangga, lemari dapur dan lain-lain. Termasuk industri bak mandi, bak cuci (piring), wastafel dan peralatan sejenis. | ||||
25994 | INDUSTRI PEMBUATAN PROFIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti H-Beam, I-Beam dan sejenisnya. | ||||
25995 | INDUSTRI LAMPU DARI LOGAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti lampu mercu suar, lampu tekan dan lampu gantung termasuk komponennya. | ||||
25999 | INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari logam, yang belum tercakup di subgolongan manapun seperti jepitan rambut, peniti, stapless, paper clips, jarum, jarum jahit, jarum bordir dan jarum sejenisnya, kepala gesper, rantai logam, bel, bingkai (lis) gambar, papan nama logam dan berbagai barang logam yang kecil. Termasuk baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, paku dan paku payung, paku sumbat/keling, cincing penutup dan barang-barang tidak berulir sejenis, screw machine product, kantong timah, magnet logam permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukan listrik), lencana logam dan lencana militer logam dan pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka dan pegangan payung. | ||||
26 | INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK | |||
261 | INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK | |||
2611 | INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK | |||
26110 | INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier dan receiver. Termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor dan lain-lain, katup elektonik dan tabung lampu. | ||||
2612 | INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA | |||
26120 | INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, seperti transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor dan berbagai komponen elektronik lainnya. Termasuk industri mikroprosesor, induktor jenis komponen elektronik (misalnya cok, gulungan, trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, interface cards (misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem), komponen layar (plasma, polimer, LCD), light emitting diodes (LED), IC atau integrated circuit (analog, digital, maupun hibrid) dan dioda. | ||||
262 | INDUSTRI KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA | |||
2621 | INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER | |||
26210 | INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam mesin komputasi, seperti komputer desktop, komputer laptop, komputer mainframe, komputer ukuran tangan (misal PDA) dan server komputer. Termasuk kegiatan perakitan komputer. | ||||
2622 | INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER | |||
26220 | INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan perlengkapan komputer, seperti disk drive magnetik, flash drive dan alat penyimpanan lainnya, disk drive optik (misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joystick, dan aksesori trackball, terminal komputer, scanner, bar code scanner, smart card reader, virtual reality helmets, proyektor komputer (video beamer). Termasuk industri terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis dan peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-fotokopi. | ||||
263 | INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI | |||
2631 | INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI | |||
26310 | INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab dan lainnya. | ||||
2632 | INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS) | |||
26320 | INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan Ipager, telepon selular dan peralatan komunikasi bergerak (mobile) dan lainnya. | ||||
2639 | INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA | |||
26390 | INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, seperti peralatan switcing kantor, peralatan Private Branch Exchange (PBX), peralatan komunikasi data (bridge, router, gateway), pesawat telepon tanpa kabel, peralatan TV kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima, peralatan studio televisi dan radio dan peralatan siaran termasuk kamera televisi, modem peralatan carrier, sistem alarm kebakaran dan sirine (pengiriman sinyal ke stasiun pengendali), transmitor radio dan televisi, peralatan infrared (misalnya remote kontrol) dan lainnya. | ||||
264 | INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK | |||
2641 | INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI | |||
26410 | INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi. | ||||
2642 | INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN | |||
26420 | INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor, seperti pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder dan video recorder. Termasuk industri peralatan stereo, pemutar CD dan VCD/DVD, kamera video jenis rumah tangga dan jukebox. | ||||
2649 | INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA | |||
26490 | INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan sebagainya. Termasuk industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo, komputer) dan console video game dan lainnya. | ||||
265 | INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL DAN ALAT UKUR WAKTU | |||
2651 | INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL | |||
26511 | INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI MANUAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat ukur, mikroskop (kecuali mikroskop optis), thermometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut. | ||||
26512 | INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian elektrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut. | ||||
26513 | INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat laboratorium, alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi dan spectofotometer. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut. | ||||
26514 | INDUSTRI ALAT UJI DALAM PROSES INDUSTRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran dan kontrol dari barang-barang yang sedang diproses, baik alat ukur panas, tekanan, kekentalan, maupun alat ukur sifat-sifat barang. | ||||
2652 | INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU | |||
26520 | INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, dial plate/hand, pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya, case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono meter, stop watch, pencatat waktu parking, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), Time/date stamps dan pencatat waktu proses, Time locks (pengunci waktu) dan lain-lain. | ||||
266 | INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI | |||
2660 | INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI | |||
26601 | INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR X, PERLENGKAPAN DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada manusia maupun hewan, seperti peralatan industri, peralatan iradiasi susu dan makanan, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan. Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet. | ||||
26602 | INDUSTRI PERALATAN ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan elektromedikal dan elektroterapi, seperti peralatan electrocardiograph, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope dan lain-lain), ozone therapy, oxygen therapy, Termasuk CT scanner, PET scanner, peralatan MRI (magnetic resonce imaging), peralatan ultrasound medis, peralatan endoskopi elektromedikal, peralatan laser medis, peralatan alat bantu dengar dan peralatan alat pacu jantung. | ||||
267 | INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA | |||
2671 | INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI | |||
26710 | INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture dan kamera untuk penelitian udara. | ||||
2679 | INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK LAINNYA | |||
26791 | INDUSTRI KAMERA CINEMATOGRAFI PROYEKTOR DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera cinematografi, proyektor, seperti kamera cinematografi, proyektor cinematografi, image proyektor, slide projector, overhead transparancy projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film dan lensa kamera zoom. Termasuk alat pengukur cahaya untuk fotografi. | ||||
26792 | INDUSTRI TEROPONG DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan teropong dan alat optik serta bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti teropong monoculer, teropong astronomi, elbow telescope, periscope, optik, spectroscope, spectograph, lensa berlapis diasah, lensa prisma. Termasuk mikroskop optik, binokular dan teleskop, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi (ketepatan) masinis optik, komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning optik, peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, pengukur jarak) dan peralatan laser. Kelompok ini juga mencakup industri pelapisan, penggosokan lensa dan mounting lensa (bukan opthalmik) dan lainnya. | ||||
268 | INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK | |||
2680 | INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK | |||
26800 | INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan media rekam magnetik dan optik untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari plastik, seperti pita audio dan video magnetik kosong, kaset audio dan video magnetik kosong, piringan hitam kosong, film yang belum peka terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk/diskette kosong dan disk optik kosong dan media hard drive. Usaha pembuatan film yang peka terhadap cahaya dimasukkan dalam kelompok 20299. Usaha rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam dimasukkan dalam kelompok 59201. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video dimasukkan dalam subgolongan 5911 (Produksi gambar Bergerak, Video dan Program Televisi). Usaha rekaman data dengan pita, disk/diskette dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer dimasukkan dalam kelompok 62090. | ||||
27 | INDUSTRI PERALATAN LISTRIK | |||
271 | INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, TRANSFORMATOR DAN PERALATAN PENGONTROL DAN | |||
2711 | INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANFORMATOR | |||
27111 | INDUSTRI MOTOR LISTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor. | ||||
27112 | INDUSTRI MESIN PEMBANGKIT LISTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan generator dan komponen/bagiannya seperti generator arus bolak-balik, generator arus searah, generator set, stator, rotor, commutator dan rotary converter. Termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin) dan perangkat generator penggerak utama. | ||||
27113 | INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN (TRANSFORMATOR), PENGUBAH ARUS (RECTIFIER) DAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC, pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite dan commutator. Usaha pembuatan generator kendaraan dan cranking motor dimasukkan dalam kelompok 27403. Termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, flourescent ballast atau lighting ballast, transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik dan pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik. | ||||
2712 | INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK | |||
27120 | INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan swi, snap, solenoida, tumbler) dan KWH meter. | ||||
272 | INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK | |||
2720 | INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK | |||
27201 | INDUSTRI BATU BATERAI KERING (BATU BATERAI PRIMER) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai primer, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury. Termasuk baterai dan sel-sel utama, baik yang mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, perak oksida atau lainnya, baterai asam timah, baterai Ni-Cad, baterai Ni-Mh, baterai Lithium, baterai cell kering dan baterai cell basah. | ||||
27202 | INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK (BATU BATERAI SEKUNDER) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator listrik, aki dan komponennya seperti aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan 200 amper atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup, pole dan jepitan aki (tipe gigi). | ||||
273 | INDUSTRI KABEL DAN PERLENGKAPANNYA | |||
2731 | INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK | |||
27310 | INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kabel serat optik. | ||||
2732 | INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA | |||
27320 | INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kabel listrik dan kabel elektronik yang dibalut dengan isolator atau berpenyekat dari baja, tembaga atau aluminium, seperti kabel komunikasi atau telepon, kabel listrik jaringan tegangan rendah/menengah/tinggi. Usaha pembuatan kawat/kabel logam tanpa dibalut dimasukkan dalam kelompok 24202. | ||||
2733 | INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL | |||
27330 | INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan fitting, sakelar, stop kontak dan sebagainya, seperti batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), GFCI (ground fault circuit interrupter), lamp holder, penangkal petir dan koil, steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher), outlet dan socket listrik (stop kontak), kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box), kabel dan peralatan listrik, kutub transmisi dan line hardware dan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik. | ||||
274 | INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LISTRIK (TERMASUK PERALATAN PENERANGAN BUKAN | |||
2740 | INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LISTRIK (TERMASUK PERALATAN PENERANGAN BUKAN | |||
27401 | INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU PENERANGAN TERPUSAT DAN LAMPU ULTRA VIOLET | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs) dan penerangan untuk panggung/lampu sorot (spot light). Termasuk lampu ultra violet dan infra red, lampu senter, penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor dimasukkan pada kelompok 27403. | ||||
27402 | INDUSTRI LAMPU TABUNG GAS (LAMPU PEMBUANG LISTRIK) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga. | ||||
27403 | INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK ALAT TRANSPORTASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk alat transportasi motor, mobil, pesawat, kapal dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior dan sebagainya). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya. | ||||
27409 | INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan atau industri peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit, tempat lilin (chandeliers), lampu meja, perangkat lampu hias pohon natal, batang perapian listrik, lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas) dan peralatan penerangan bukan listrik. Termasuk komponen lampu listrik seperti stater, filamen dan reflektor. Industri ballast tercakup di kelompok 27113. | ||||
275 | INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA | |||
2751 | INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA | |||
27510 | INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, juicers, dan sebagainya) dan peralatan listrik lainnya seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik dan sebagainya. Termasuk kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, unit pembuangan/tempat sampah dan kap ventilasi. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam kelompok 28262. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan dalam kelompok 28262. | ||||
2752 | INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA | |||
27520 | INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, kipas angin dan pemanas ruangan. Termasuk industri peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat resistor pemanas listrik dan lain-lain. | ||||
2753 | INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGA | |||
27530 | INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan atau industri peralatan masak dan pemanas bukan listrik rumah tangga, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, peralatan masak lain, penghangat makanan, penghangat piring dan lain-lain dan pemanas ruangan bukan listrik, seperti tungku atau perapian. | ||||
279 | INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA | |||
2790 | INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA | |||
27900 | INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi), penyamak kasur (tanning beds), peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible power supllies), supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor, | ||||
karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skore listrik, reklame listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri dan solder listrik, termasuk besi solder tangan. Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya. | ||||
28 | INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL | |||
281 | INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM | |||
2811 | INDUSTRI MESIN DAN TURBIN, BUKAN MESIN PESAWAT TERBANG DAN KENDARAAN BERMOTOR | |||
28111 | INDUSTRI MESIN UAP, TURBIN DAN KINCIR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin dan kincir angin. | ||||
28112 | INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya. Termasuk Industri mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok 29300. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 30912, dan motor pembakaran dalam untuk pesawat terbang dimasukan dalam kelompok 30300. | ||||
28113 | INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBIN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan komponen/suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 28111 dan 28112), seperti engine block, piston, cincin piston, karburator cylinder head dan sejenisnya untuk semua jenis mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya dan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam. | ||||
2812 | INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS | |||
28120 | INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara dan pompa hidrolik. Termasuk komponen hidrolik dan pneumatik, termasuk didalamnya pompa hidrolik, motor hidrolik, silinder hidrolik dan pneumatik, klep/katup hidrolik dan pneumatik, perkakas dan pipa karet hidrolik dan pneumatik; peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik; sistem tenaga zat cair dan gas; dan peralatan transmisi hidrolik. | ||||
2813 | INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP | |||
28130 | INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa hidrolik, pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya. Termasuk katup dan keran air dari logam, seperti klep/katup dan kran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan kran pipa masuk; kran dan katup untuk kebersihan (sanitasi); kran dan katup untuk pemanasan; dan pompa tangan. Katup dari karet dimasukkan ke subgolongan 2219. Keran dari porselen dimasukkan ke subgolongan 23932. | ||||
2814 | INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN | |||
28140 | INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagian-bagian lain dari bearings. Termasuk pula pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan kerek/katrol, mata rantai bersambung, rantai transmisi tenaga (rantai keteng) dan sebagainya. | ||||
2815 | INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR | |||
28151 | INDUSTRI INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG TIDAK MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya, tungku pembakar, peralatan pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan, seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan peralatan pemanas dan tungku sejenisnya. Termasuk pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges dan sejenisnya. | ||||
28152 | INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan tungku, oven dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium termasuk incinerator, tungku pembakar, peralatan pemanas ruangan listrik permanen untuk daerah pegunungan, pemanas kolam renang listrik dan tungku listrik untuk rumah tangga. Alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau termasuk pula non-electric oven untuk pembuat roti dimasukkan dalam kelompok 28250, sedangkan alat pengukur panas untuk pulp, kertas dan bahan industri lainnya dimasukkan dalam kelompok 28292 dan 28299. | ||||
2816 | INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH | |||
28160 | INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam kelompok 28240. | ||||
2817 | INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR (BUKAN KOMPUTER DAN PERALATAN PERLENGKAPANNYA) | |||
28171 | INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI MANUAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin dan pembungkus koin, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya. Termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakup dalam kelompok 33121. | ||||
28172 | INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektrik, seperti mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik dan sejenisnya, kalkulator, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita), mesin pemeriksa tulisan, mesin penghitung koin dan pembungkus koin, peruncing pensil, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara, mesin pembuat lubang kertas. Termasuk usaha pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakakup dalam kelompok 33121. | ||||
28173 | INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, cash register dan sejenisnya. Usaha pembuatan sub assembly dan komponen elektronik mesin komputasi dimasukkan dalam kelompok 26120. | ||||
28174 | INDUSTRI MESIN FOTOCOPI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan mesin fotocopi, mesin electronic sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk perlengkapan dari mesin-mesin tersebut. | ||||
28179 | INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board dan marker board dan mesin pendikte. | ||||
2818 | INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA | |||
28180 | INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perkakas tangan (pertukangan) yang digerakkan tenaga, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated). | ||||
2819 | INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA | |||
28191 | INDUSTRI MESIN UNTUK PEMBUNGKUS, PEMBOTOLAN DAN PENGALENGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus dan pemberian label di botol, kaleng dan kotak. Termasuk mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman, mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan sejenisnya. | ||||
28192 | INDUSTRI MESIN TIMBANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor dan rumah tangga, alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya, baik bergerak atau tidak. Termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya. | ||||
28193 | INDUSTRI MESIN PENDINGIN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial dan perakitan komponen utamanya, seperti lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), mesin AC (air conditioning) termasuk untuk kendaraan bermotor, kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya. | ||||
28199 | INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan, peralatan untuk proyeksi, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain, mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industry kimia, industry minuman dan lain-lain, mesin penukar panas (heat exchanger), mesin untuk mencairkan udara atau gas, generator gas, mesin penggulung lainnya dan silindernya (kecuali untuk logam dan kaca) termasuk calendering machine (mesin pres), mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian), mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama, mesin penjual barang otomatis, kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain), meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik) dan peralatan patri dan solder bukan listrik. Termasuk pembuatan komponen dan peralatannya. | ||||
282 | INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS | |||
2821 | INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN | |||
28210 | INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak; mesin-mesin penanam, pemupuk, pemeliharaan tanaman dan pemanenan hasil-hasil (misalnya mesin penabur benih, mesin penugal, mesin penabur pupuk, mesin pemanen, mesin penyemprot, mesin pemotong rumput dan mesin penuai); serta mesin-mesin untuk pengolahan awal hasil pertanian (misalnya mesin perontok, mesin pengupas, mesin penyosoh dan mesin penggilingan gabah), trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian, mesin pembersih dan pemilih atau penyortir telur, buah-buahan dan hasil perkebunan, mesin pemerah susu, mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin lainnya untuk keperluan tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan kehutanan. Termasuk mesin pembuatan komponen dan perlengkapan/implement mesin-mesin pertanian. | ||||
2822 | INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM, KAYU DAN BAHAN | |||
28221 | INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture). | ||||
28222 | INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya, seperti berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern, yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya. | ||||
28223 | INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN BAHAN BUKAN LOGAM DAN KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan bahan selain logam dan kayu, seperti mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang dan lainnya. | ||||
28224 | INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGELASAN YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam dan magnetic pulse. | ||||
2823 | INDUSTRI MESIN METALURGI | |||
28230 | INDUSTRI MESIN METALURGI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang dan mesin peleburan, mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin. | ||||
2824 | INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI | |||
28240 | INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, mensortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, mesin pengeboran, pemotongan dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak), traktor yang digunakan dalam kegiatan pertambangan dan konstruksi, mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuatan dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi, dan mesin pencampur beton dan mortar, mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lain-lain, traktor tracklaying dan traktor yang digunakan dalam konstruksi atau pertambangan, pisau bulldozer dan angle dozer dan truk dumping off-road. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. | ||||
2825 | INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU | |||
28250 | INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman dan tembakau, seperti mesin pengolah makanan dan susu, mesin pengering pertanian, mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizers), mesin pengubah susu (misalnya pembuat keju, dan mesin pencetak keju) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizers, pencetakan, pengepresan), mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilahan benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri dan lainnya), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti, mie dan spaghetti dan sejenis seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, mesin pembuat roti dan lain-lain, mesin pembuat rokok dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain. Termasuk mesin untuk industri roti atau pembuat macaroni, mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau coklat, mesin untuk industri gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya;mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk industri dan pengolahan makanan dan minuman; mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemah hewan dan tumbuhan;mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; mesin pengolahan makanan di hotel dan restoran. | ||||
2826 | INDUSTRI MESIN TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN PRODUK KULIT | |||
28261 | INDUSTRI KABINET MESIN JAHIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan kabinet mesin jahit, baik dari kayu, plywood, maupun dari logam. | ||||
28262 | INDUSTRI MESIN JAHIT SERTA MESIN CUCI DAN MESIN PENGERING UNTUK KEPERLUAN NIAGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin jahit dan kepala mesin jahit, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga, termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum dan mesin-mesin untuk binatu dan dry cleaning (mesin cuci, mesin pengering, mesin penyeterika dan lain-lain). Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 27510. | ||||
28263 | INDUSTRI MESIN TEKSTIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pembuatan kain, mesin tenun, mesin rajut, mesin pemeriksa kesalahan kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konveksi dan sejenisnya. | ||||
28264 | INDUSTRI JARUM MESIN JAHIT, RAJUT, BORDIR DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan jarum untuk mesin jahit, rajut, bordir dan sejenisnya. | ||||
28265 | INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit atau kulit jangat dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit, kulit jangat dan kulit berbulu. | ||||
2829 | INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA | |||
28291 | INDUSTRI MESIN PERCETAKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin press silinder, mesin press putar dan mesin cetak lainnya. Termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral dan mesin penomor halaman. | ||||
28292 | INDUSTRI MESIN PABRIK KERTAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas, seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti mesin pemotong kertas, pembuat amplop, kantong kertas dan sejenisnya dan mesin-mesin lainnya. | ||||
28299 | INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya dan mesin-mesin khusus lainnya. | ||||
29 | INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER | |||
291 | INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
2910 | INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
29100 | INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulans, mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori pencampur beton dan ATV, go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan mesin kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor. | ||||
292 | INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER | |||
2920 | INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER | |||
29200 | INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya. | ||||
293 | INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
2930 | INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
29300 | INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, radiator, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; dan lain-lain. | ||||
30 | INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA | |||
301 | INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU | |||
3011 | INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG | |||
30111 | INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam kapal dan perahu komersil, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu atau ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor, seperti kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan. | ||||
30112 | INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAI DAN BANGUNAN TERAPUNG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi dan lain-lain. Termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi. | ||||
30113 | INDUSTRI PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN BAGIAN KAPAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi dan alat bongkar muat. | ||||
3012 | INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL PESIAR DAN PERAHU UNTUK OLAHRAGA | |||
30120 | INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL PESIAR DAN PERAHU UNTUK OLAHRAGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk santai dan olahraga, seperti perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara, kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak, motor boats, hovercraft untuk rekreasi, kendaraan air pribadi, perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, perahu dayung, sampan dan lain-lain. | ||||
302 | INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA | |||
3020 | INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA | |||
30200 | INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; gerbong kereta api self propelled (pendorong sendiri) atau gerbong kereta api listrik atau trem, vans dan truk, termasuk perawatan atau perbaikannya; gerbong kereta api atau kereta api listrik, tidak self-propelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, gerobak dan lain-lain; suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain; peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; lokomotif tambang dan kendaraan rel tambang; dan tempat duduk kereta api. | ||||
303 | INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA | |||
3030 | INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA | |||
30300 | INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan pesawat terbang untuk angkatan bersenjata, olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, shuttles dan intercontinental ballistic missiles (ICBM)/roket antarbenua. Termasuk pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat dan pembuatan tempat duduk pesawat terbang. | ||||
304 | INDUSTRI KENDARAAN PERANG | |||
3040 | INDUSTRI KENDARAAN PERANG | |||
30400 | INDUSTRI KENDARAAN PERANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan tank dan kendaraan lapis baja. | ||||
Termasuk pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja dan kendaraan perang militer lainnya. | ||||
309 | INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL | |||
3091 | INDUSTRI SEPEDA MOTOR | |||
30911 | INDUSTRI SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor. | ||||
30912 | INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot. | ||||
3092 | INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA | |||
30921 | INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kendaraan orang cacat atau kursi roda baik bermotor maupun tidak. | ||||
30922 | INDUSTRI PERLENGKAPAN SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda, kursi roda dan becak, seperti sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112. | ||||
3099 | INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL | |||
30990 | INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, baik kendaran yang didorong oleh tangan maupun kendaraan yang ditarik binatang, seperti truk barang, handcart, sledge, troleey, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, kereta jenazah (keranda) dan alat pengangkutan lainnya. | ||||
31 | INDUSTRI FURNITUR | |||
310 | INDUSTRI FURNITUR | |||
3100 | INDUSTRI FURNITUR | |||
31001 | INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya. | ||||
31002 | INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN ATAU BAMBU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya. | ||||
31003 | INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya. | ||||
31004 | INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya. | ||||
31009 | INDUSTRI FURNITUR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan. | ||||
32 | INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA | |||
321 | INDUSTRI BARANG PERHIASAN DAN BARANG BERHARGA | |||
3211 | INDUSTRI PERHIASAN DAN BARANG SEJENIS | |||
32111 | INDUSTRI PERMATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji dan intan tiruan. | ||||
32112 | INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN PRIBADI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perlengkapan kesehatan (tambal gigi, dan benang bedah) dimasukkan pada kelompok 21012. Pembuatan perhiasan imitasi dimasukan dalam kelompok 32120. | ||||
32113 | INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA BUKAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya. | ||||
32114 | INDUSTRI BARANG DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN TEKNIK DAN ATAU LABORATORIUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia (tidak termasuk instrument dan bagian-bagiannya), seperti spatula, crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator dan electroplating anodes. | ||||
32115 | INDUSTRI PERHIASAN MUTIARA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengerjaan mutiara dan pembuatan perhiasan dari mutiara atau perhiasan berbahan dasar utamanya adalah mutiara. | ||||
32119 | INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI LOGAM MULIA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari logam mulia, seperti tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat jam tangan dan kotak rokok. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak dan jasa engraving baik pada perhiasan dari logam mulia atau bukan. Pembuatan case (badan) jam dan perhiasan jam dimasukkan dalam kelompok 26520. | ||||
3212 | INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS | |||
32120 | INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya. Termasuk pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia). | ||||
322 | INDUSTRI ALAT MUSIK | |||
3220 | INDUSTRI ALAT MUSIK | |||
32201 | INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab dan tifa. Termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya. | ||||
32202 | INDUSTRI ALAT MUSIK BUKAN TRADISIONAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano/organ, pianika gamitan, akordeon dan garpu tala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 26420. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam kelompok 32402. | ||||
323 | INDUSTRI ALAT OLAHRAGA | |||
3230 | INDUSTRI ALAT OLAHRAGA | |||
32300 | INDUSTRI ALAT OLAHRAGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net pingpong, stik golf, stik hockey, meja pingpong, ski bindings dan poles (galah), sepatu ski, papan layar dan papan selancar, peralatan untuk olahraga memancing termasuk jaring penyerok, peralatan untuk berburu, panjat gunung, sarung tangan dan tutup kepala olahraga dari kulit, ice skate, roller skate, busur dan panah, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik (senam), peralatan pusat kebugaran (fitness centre) atau peralatan atletik dan matras. Yang tidak termasuk dalam kelompok ini adalah usaha pembuatan layar perahu (13929), pakaian olahraga (14111), pakaian kuda (15123), sepatu olahraga (15202), senjata untuk olahraga (25200), sepeda olahraga (30921), kapal/sampan olahraga (30120), meja billiard/perlengkapan bowling (32401), cambuk dan pecut (32903). | ||||
324 | INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK | |||
3240 | INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK | |||
32401 | INDUSTRI ALAT PERMAINAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti kartu domino, remi dan sejenisnya, kelereng, bekel, papan permainan dan permainan sejenisnya (halma, ular tangga), permainan elektronik, permainan catur, permainan yang dioperasikan dengan koin, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya, fun fair, table and parlour games, meja billiard, meja casino, meja bowling dan perlengkapannya, video games, puzzle dan mainan edukatif dan alat-alat permainan lainnya. | ||||
32402 | INDUSTRI MAINAN ANAK-ANAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya termasuk pakaian boneka dan aksesorinya, mainan berupa senjata, toys set, tokoh super hero seperti superman, batman dan lain-lain, binatang mainan, alat musik mainan, kartu permainan, scale model dan model rekreasional sejenisnya, kereta api listrik, permainan konstruksi, mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam kelompok 30921. | ||||
325 | INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPANNYA | |||
3250 | INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPANNYA | |||
32501 | INDUSTRI FURNITUR UNTUK OPERASI, PERAWATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti meja operasi, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi. | ||||
32502 | INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC DAN PROSTHETIC | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti electrocardiograph, alat-alat bor gigi, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, ozone therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes dan lain-lain), thermometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan distilasi laboratorium, alat sentrigugal laboratorium, pelat dan baut tulang (bone plates and screws), alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi (termasuk kursi periksa dokter gigi yang tergabung dengan perlengkapan dokter gigi lainnya), gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di labaoratorium kedokteran gigi, mata buatan dari gelas dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagian-bagian dalam tubuh palsu. | ||||
32503 | INDUSTRI KACA MATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang-barang opthalmik dan kaca mata berikut frame, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya (sunglasses) dan safety googles (kaca mata untuk penahan debu, renang, selam, las). Termasuk juga pembuatan lensa kaca mata dan lensa kontak. | ||||
32509 | INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu 20232), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang. | ||||
329 | INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL | |||
3290 | INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL | |||
32901 | INDUSTRI ALAT TULIS DAN GAMBAR TERMASUK PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena boll point, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset dan crayon. Termasuk pembuatan cat air dan cat minyak. | ||||
32902 | INDUSTRI PITA MESIN TULIS/GAMBAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer dan pita mesin tulis lainnya. | ||||
32903 | INDUSTRI KERAJINAN YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan. | ||||
32904 | INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas. | ||||
32905 | INDUSTRI DARI SABUT KELAPA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku, seperti cocofiber (serat sabut kelapa), cocopeat (serbuk sabut kelapa), dan lainnya. Contoh: cocofiber digunakan untuk pembuatan jok mobil, spring bed, dan lainnya serta cocopeat biasanya digunakan untuk media tanaman, dan lainnya. | ||||
32909 | INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942. | ||||
33 | JASA REPARASI DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN | |||
331 | JASA REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI, MESIN DAN PERALATAN | |||
3311 | JASA REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI | |||
33111 | JASA REPARASI PRODUK LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, TANGKI, TANDON AIR DAN GENERATOR UAP | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan 251, seperti jasa reparasi tangki, reservoir dan kontainer atau wadah logam, drum pengapalan baja, generator uap atau uap air lainnya, mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap (Kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor dan akumulator uap), reactor nuklir kecuali separator isotop, suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga dan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan sejenisnya. | ||||
33112 | JASA REPARASI PRODUK SENJATA DAN AMUNISI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan produk logam di golongan 252, yaitu jasa reparasi dan perawatan senjata api dan meriam/artileri (termasuk jasa reparasisenjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional). | ||||
33119 | JASA REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan 259, seperti jasa reparasi dan perawatan alat potong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan uNtuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah dari logam, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya. Termasuk jasa las (keliling) yang berpindah-pindah. | ||||
3312 | JASA REPARASI MESIN | |||
33121 | JASA REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi mesin untuk keperluan umum yang tercakup dalam golongan 281, seperti jasa reparasi dan perawatan mesin kapal laut atau kereta api, pompa dan peralatan yang terkait, peralatan tenaga uap atau zat cair, katup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan yang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, timbangan, mesin penjual otomatis dan keperluan umum lainnya. | ||||
33122 | JASA REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti jasa reparasi dan perawatan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, mesin pembuatan kertas dan mesin keperluan khusus lainnya. | ||||
3313 | JASA REPARASI PERALATAN ELEKTRONIK DAN OPTIK | |||
33131 | JASA REPARASI ALAT UKUR, ALAT UJI DAN PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa dan perawatan peralatan yang diproduksi dalam golongan 265, seperti jasa reparasi dan perawatan peralatan mesin pesawat terbang, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi dan sejenisnya. | ||||
33132 | JASA REPARASI PERALATAN IRRADIASI, ELEKTROMEDIS DAN ELEKTROTHERAPI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan peralatan irradiasi, elektromedis dan elektrotherapi dalam golongan 266, seperti jasa reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik (magnetic resonance imaging/MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan (pacemaker), peralatan bantu pendengaran (hearing aids), peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopis elektromedis, peralatan irradiasi dan sejenisnya. | ||||
33133 | JASA REPARASI PERALATAN FOTOGRAFI DAN OPTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 267, jika utamanya digunakan secara komersial, seperti jasa reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop electron, proton), teleskop, prisma dan lensa (kecuali ophtalmik), peralatan fotografi dan sejenisnya. | ||||
3314 | JASA REPARASI PERALATAN LISTRIK | |||
33141 | JASA REPARASI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANSFORMATOR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam glongan 271, seperti jasa reparasi dan perawatan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan sakelar dan papan hubung, peralatan relay dan pengontrol industri. | ||||
33142 | JASA REPARASI BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan baterai dan akumulator motor listrik dan lainnya yang termasuk dalam golongan 272. | ||||
33149 | JASA REPARASI PERALATAN LISTRIK LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti jasa reparasi dan perawatan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya. | ||||
3315 | JASA REPARASI ALAT ANGKUTAN, BUKAN KENDARAAN BERMOTOR | |||
33151 | JASA REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai. | ||||
33152 | JASA REPARASI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302. | ||||
33153 | JASA REPARASI PESAWAT TERBANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan pesawat terbang (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali), mesin pesawat terbang dan perlengkapannya dalam golongan 303. | ||||
33159 | JASA REPARASI ALAT ANGKUTAN LAINNYA, BUKAN KENDARAAN BERMOTOR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda (subgolongan 3092), seperti jasa reparasi dan perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang dan alat angkut sejenis lainnya. | ||||
3319 | JASA REPARASI PERALATAN LAINNYA | |||
33190 | JASA REPARASI PERALATAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa reparasi peralatan lainnya, seperti jasa reparasi jaring untuk menangkap ikan, tali jerat, tali temali, canvas dan terpal (tarp), kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia, pallet kayu, drum pengapalan dan tong sejenisnya, mesin pinball dan mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, orgel dan peralatan musik bersejarah lainnya. | ||||
332 | JASA PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI | |||
3320 | JASA PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI | |||
33200 | JASA PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti jasa perakitan mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses industri dan peralatan industri lainnya (peralatan komunikasi, mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi dan elektromedis dan lain-lain), pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, kegiatan millwright, machine rigging dan jasa perakitan peralatan arena bowling. |
KLU Kategori D : Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
35 | PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN | |||
351 | KETENAGALISTRIKAN | |||
3510 | KETENAGALISTRIKAN | |||
35101 | PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha membangkitkan tenaga listrik dan pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain. | ||||
35102 | TRANSMISI TENAGA LISTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengoperasian sistim transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 245 kilovolt) dan atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain. | ||||
35103 | DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengoperasian sistim distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain. | ||||
35104 | JASA PENUNJANG KELISTRIKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha ketenagalistrikan, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. Termasuk kegiatan perdagangan listrik ke konsumen, kegiatan agen pembangkit listrik yang mengurus penjualan listrik melalui sistim distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain dan kegiatan pengoperasian pengubahan kapasitas dan daya tenaga listrik. | ||||
352 | GAS ALAM DAN BUATAN | |||
3520 | GAS ALAM DAN BUATAN | |||
35201 | PENGADAAN GAS ALAM DAN BUATAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar dengan cara pembelian gas alam (termasuk LPG) dan atau industri bahan bakar gas di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam, bahan bakar minyak, karbonasi batu bara, biogas, sampah/limbah atau bahan hidrokarbon lain. | ||||
35202 | DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, dimasukkan dalam kelompok 49300. Termasuk penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistim saluran, perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran, kegiatan agen gas yang mengurus perdagangan gas melalui sistim distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pengubahan komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. | ||||
353 | PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES | |||
3530 | PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES | |||
35301 | PENGADAAN UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara dingin. | ||||
35302 | PRODUKSI ES | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air yang didinginkan untuk kebutuhan pendinginan dan produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan atau minuman dan kegunaan lain (misal pendinginan). |
KLU Kategori E : Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
36 | PENGADAAN AIR | |||
360 | PENGADAAN AIR | |||
3600 | PENGADAAN AIR | |||
36001 | PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengambilan air minum secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air secara langsung dari terminal air, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan. Penyaluran air pada sistem irigasi untuk pertanian dimasukkan dalam subgolongan 0161. | ||||
36002 | PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik dan lain-lain. | ||||
36003 | JASA PENUNJANG PENGADAAN AIR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. | ||||
37 | PENGELOLAAN LIMBAH | |||
370 | PENGELOLAAN LIMBAH | |||
3700 | PENGELOLAAN LIMBAH | |||
37000 | PENGELOLAAN LIMBAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengoperasian sistim pembuangan limbah/kotoran atau fasilitas pengolahan limbah/kotoran, pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga dari satu atau beberapa pengguna, seperti halnya air hujan melalui saluran dari jaringan pembuangan limbah, pengumpul limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran), pengosongan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran, pelayanan pembersihan toilet dan pengolahan air limbah (mencakup air limbah industri dan manusia, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pencairan, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain, pengelolaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa kebersihan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta. | ||||
38 | PENGELOLAAN SAMPAH DAN DAUR ULANG | |||
381 | PENGUMPULAN SAMPAH | |||
3811 | PENGUMPULAN SAMPAH YANG TIDAK BERBAHAYA | |||
38110 | PENGUMPULAN SAMPAH YANG TIDAK BERBAHAYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya. | ||||
3812 | PENGUMPULAN SAMPAH YANG BERBAHAYA | |||
38120 | PENGUMPULAN SAMPAH YANG BERBAHAYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengumpulan sampah padat maupun tidak padat yang berbahaya, misalnya bahan peledak, pengoksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif, penginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan sampah. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengumpulan sampah yang berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (biohazardous) dan baterai bekas pakai. | ||||
382 | PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH | |||
3821 | PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH YANG TIDAK BERBAHAYA | |||
38211 | PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH YANG TIDAK BERBAHAYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengopersian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan pengelolaan sampah organik untuk pembuangan. | ||||
38212 | PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik). | ||||
3822 | PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH YANG BERBAHAYA | |||
38220 | PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH YANG BERBAHAYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa kebersihan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan pengelolaan sampah padat atau sampah tidak padat yang berbahaya, mencakup sampah bahan peledak, oksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif atau mudah menginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan sampah berbahaya, pengelolaan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan sampah terkontaminasi lainnya, pembakaran sampah berbahaya, pengelolaan, pembuangan dan penyimpanan sampah nuklir radioaktif , seperti pengelolaan dan pembuangan sampah radioaktif transisi, mencakup pembusukan pada masa/periode pembuangan sampah dan pembungkusan, penyiapan dan pengelolaan lainnya terhadap sampah nuklir untuk penyimpanan. | ||||
383 | DAUR ULANG | |||
3830 | DAUR ULANG | |||
38301 | DAUR ULANG BARANG LOGAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang barang logam adalah bahan baku sekunder berupa potongan-potongan atau serpihan logam. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai. | ||||
38302 | DAUR ULANG BARANG BUKAN LOGAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang barang bukan logam adalah bahan baku sekunder berupa potongan-potongan atau serpihan bukan logam. Pembuatan barang bukan logam yang baru dari bahan baku sekunder, barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai. | ||||
38303 | PEMOTONGAN KAPAL (SHIP BREAKING) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemotongan kapal dan alat apung lainnya untuk dimanfaatkan sebagai besi tua (scrap). | ||||
39 | JASA PEMBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA | |||
390 | JASA PEMBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA | |||
3900 | JASA PEMBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA | |||
39000 | JASA PEMBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia; pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan penyemprotan kuman, dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis. |
KLU Kategori F : Konstruksi
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
41 | KONSTRUKSI GEDUNG | |||
410 | KONSTRUKSI GEDUNG | |||
4101 | KONSTRUKSI GEDUNG | |||
41011 | KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT TINGGAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat tinggal, seperti rumah tempat tinggal, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat tinggal yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat tinggal. | ||||
41012 | KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran. | ||||
41013 | KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk industri, seperti pabrik dan bengkel kerja. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri. | ||||
41014 | KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan. | ||||
41015 | KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas dan balai pengobatan. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan. | ||||
41016 | KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan. | ||||
41017 | KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penginapan, seperti hotel, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan. | ||||
41018 | KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kesenian dan gelanggang olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan. | ||||
41019 | KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya. | ||||
4102 | PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI GEDUNG | |||
41020 | PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI GEDUNG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi gedung sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | ||||
42 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL | |||
421 | KONSTRUKSI JALAN DAN REL KERETA API | |||
4211 | KONSTRUKSI JALAN DAN REL KERETA API | |||
42111 | KONSTRUKSI JALAN RAYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu. | ||||
42112 | KONSTRUKSI JEMBATAN DAN JALAN LAYANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu. | ||||
42113 | KONSTRUKSI LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan landasan pacu pesawat terbang. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan landasan pacu, seperti pagar/tembok penahan, drainase landasan pacu, marka landasan pacu dan rambu-rambu. | ||||
42114 | KONSTRUKSI JALAN KERETA API DAN JEMBATAN KERETA API | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan dan jembatan kereta api. | ||||
42115 | KONSTRUKSI TEROWONGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah. | ||||
4212 | PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JALAN DAN REL | |||
42120 | PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JALAN DAN REL KERETA API | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jalan dan rel kereta api sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | ||||
422 | KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN UNTUK IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH | |||
4221 | KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN UNTUK IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH | |||
42211 | KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan saluran air, sistem irigasi (kanal), reservoir (waduk) dan sipon dan drainase irigasi. | ||||
42212 | KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN, PENYALURAN DAN PENAMPUNGAN AIR MINUM, AIR LIMBAH DAN DRAINASE | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan menara air dan reservoir air, jaringan penyalur dan distribusi serta tangki air minum, bangunan saluran air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri) dan bangunan pengolahan air limbah, jaringan drainase pemukiman, retention basin, bangunan pompa dan konstruksi bangunan sejenisnya. | ||||
42213 | KONSTRUKSI BANGUNAN ELEKTRIKAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan elekrikal, seperti pembangkit dan transmisi tenaga listrik, serta saluran pipa listrik lokal dan jarak jauh. Termasuk juga pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik yang dimanfaatkan untuk bangunan gedung (perumahan/pemukiman) maupun sarana transportasi kereta api. | ||||
42214 | KONSTRUKSI TELEKOMUNIKASI SARANA BANTU NAVIGASI LAUT DAN RAMBU SUNGAI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, dan rambu sungai, seperti bangunan menara suar, rambu suar, pelampung suar, lampu sinyal pelabuhan, dan bagian rambu suar lainnya. | ||||
42215 | KONSTRUKSI TELEKOMUNIKASI NAVIGASI UDARA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan telekomunikasi navigasi udara, termasuk bangunan pemancar/penerima radar, bangunan antena dan bangunan sejenisnya. | ||||
42216 | KONSTRUKSI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api. | ||||
42217 | KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. termasuk saluran pipa komunikasi lokal dan jarak jauh. | ||||
42218 | PEMBUATAN/PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung, dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | ||||
42219 | KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN ELEKTRIKAL DAN TELEKOMUNIKASI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan saluran elekrikal dan telekomunikasi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42211 s.d. 42218. Termasuk konstruksi jaringan saluran pipa untuk minyak dan gas. | ||||
4222 | PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH | |||
42220 | PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jaringan saluran irigasi, komunikasi dan limbah sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | ||||
429 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA | |||
4291 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA | |||
42911 | KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang, chek dam, tanggul pengendali banjir, tanggul laut, krib, viaduk dan sejenisnya. | ||||
42912 | KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam) dan lain-lain pelabuhan bukan perikanan. | ||||
42913 | KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pelabuhan, dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam), tempat pelelangan ikan, dan lain-lain. | ||||
42914 | KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN DAN PENAMPUNGAN BARANG MINYAK DAN GAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pengolahan minyak dan gas, termasuk bangunan dan saluran penyadap minyak/gas, bangunan pengolahan (refinery), bangunan penampungan minyak/gas, dan tangki minyak/gas. | ||||
42915 | PENGERUKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengerukan dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air. | ||||
42919 | KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42914, seperti pembangunan lapangan olahraga dan fasilitas olahraga di luar ruangan, lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Termasuk pembagian tanah dengan pengembangan (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). | ||||
4292 | PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL | |||
42920 | PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafababrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi bangunan sipil lainnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | ||||
43 | KONSTRUKSI KHUSUS | |||
431 | PEMBONGKARAN DAN PENYIAPAN LAHAN | |||
4311 | PEMBONGKARAN | |||
43110 | PEMBONGKARAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas. | ||||
4312 | PENYIAPAN LAHAN | |||
43120 | PENYIAPAN LAHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti jalan raya, pekerjaan gedung, pekerjaan sipil pertanian, perhubungan dan penyiapan lahan lainnya, seperti peledakan bukit, tes pengeboran, pengurukan, perataan, pemindahan tanah dan reklamasi pantai, pembuatan saluran drainase. Kegiatan yang termasuk pada kelompok ini antara lain, seperti pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan, pembukaan lahan (penggalian, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya), penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis, persiapan lahan untuk penambangan meliputi pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas. Termasuk pembangunan lahan drainase dan pengeringan lahan pertanian atau kehutanan. | ||||
432 | INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN, AIR (PIPA) DAN INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA | |||
4321 | INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN | |||
43211 | INSTALASI LISTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara. Pemasangan tiang listrik dimasukkan dalam kelompok 42213. | ||||
43212 | INSTALASI TELEKOMUNIKASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegrap, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi. | ||||
43213 | INSTALASI NAVIGASI LAUT DAN SUNGAI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan navigasi laut dan sungai, termasuk instalasi pada menara suar, rambu suar, pelampung suar, lampu pelabuhan dan bagian rambu suar lainnya. | ||||
43214 | INSTALASI NAVIGASI UDARA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi udara, seperti instalasi pada bangunan telekomunikasi navigasi udara dan pemancar/penerima radar, vasi approach light, penerangan landasan pacu, DVOR, ILS, NDB dan sejenisnya. | ||||
43215 | INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api. | ||||
43216 | INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. | ||||
43217 | INSTALASI ELEKTRONIKA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system. | ||||
4322 | INSTALASI AIR (PIPA), PEMANAS DAN PENDINGIN | |||
43221 | INSTALASI AIR (PIPA) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi jaringan pipa air. | ||||
43222 | INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan dan pemeliharaan instalasi pemanas dan geotermal pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. | ||||
43223 | INSTALASI MINYAK DAN GAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi jaringan pipa minyak dan gas. | ||||
43224 | INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan dan pemeliharaan sarana pendingin udara (Air Conditioner/AC) pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. | ||||
4329 | INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA | |||
43291 | INSTALASI MEKANIKAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal pada bangunan gedung, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), gondola dan pintu otomatis. | ||||
43292 | INSTALASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar. | ||||
43299 | INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya YTDL. | ||||
433 | PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN | |||
4330 | PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN | |||
43301 | PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemasangan kaca dan alumunium dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya. | ||||
43302 | PENGERJAAN LANTAI, DINDING, PERALATAN SANITER DAN PLAFON | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). | ||||
43303 | PENGECATAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk pengecatan bangunan sipil. | ||||
43304 | DEKORASI INTERIOR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur kitchen set), tangga dan sejenisnya, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan lain-lain. | ||||
43305 | DEKORASI EKSTERIOR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit. | ||||
43309 | PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan, instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya YTDL. | ||||
439 | KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA | |||
4390 | KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA | |||
43901 | PEMASANGAN PONDASI DAN PILAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan pilar untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | ||||
43902 | PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | ||||
43903 | PEMASANGAN ATAP/ROOF COVERING | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan atap bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | ||||
43904 | PEMASANGAN KERANGKA BAJA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak. | ||||
43905 | PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7730. | ||||
43909 | KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, pelubangan (shaft sinking), pembuatan elemen baja, pembengkokan baja, pemasangan batu dan batu bata, pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, konstruksi kolam renang di luar ruangan, pembersihan dengan uap, penyemburan pasir untuk membersihkan tembok dan kegiatan sejenisnya untuk eksterior bangunan dan penyewaan derek dengan menggunakan operator. |
KLU Kategori G : Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
45 | PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR | |||
451 | PERDAGANGAN MOBIL | |||
4510 | PERDAGANGAN MOBIL | |||
45101 | PERDAGANGAN BESAR MOBIL BARU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. | ||||
45102 | PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. | ||||
45103 | PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BARU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. | ||||
45104 | PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BEKAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya. | ||||
452 | REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL | |||
4520 | REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL | |||
45201 | REPARASI MOBIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori tidak sebagai bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya. | ||||
45202 | PENCUCIAN DAN SALON MOBIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pencucian mobil dan salon mobil, seperti pencucian dan pemolesan dan pemasangan bagian dan aksesori tidak sebagai bagian dari proses pembuatan di salon mobil. | ||||
453 | PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL | |||
4530 | PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL | |||
45301 | PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangan mobilnya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterei (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan. | ||||
45302 | PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangan mobilnya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterei (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan. | ||||
454 | PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR DAN PERDAGANGAN SUKU | |||
4540 | PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR DAN PERDAGANGAN SUKU | |||
45401 | PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BARU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. | ||||
45402 | PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BEKAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped. | ||||
45403 | PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BARU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. | ||||
45404 | PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BEKAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped. | ||||
45405 | PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya | ||||
45406 | PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya. | ||||
45407 | REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya. | ||||
46 | PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR | |||
461 | PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
4610 | PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
46100 | PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau transaksi perusahaan untuk keperluan yang penting, termasuk internet dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454. | ||||
462 | PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP | |||
4620 | PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP | |||
46201 | PERDAGANGAN BESAR PADI DAN PALAWIJA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, kacang-kacangan dan sebagainya. | ||||
46202 | PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. | ||||
46203 | PERDAGANGAN BESAR BUNGA DAN TUMBUHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tumbuhan lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, tanaman hias dan tumbuhan lainnya. Termasuk bibit tanaman hias, bunga dan sebagainya. | ||||
46204 | PERDAGANGAN BESAR TEMBAKAU RAJANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan dan sebagainya. | ||||
46205 | PERDAGANGAN BESAR BINATANG HIDUP | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti bibit unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya. | ||||
46206 | PERDAGANGAN BESAR HASIL PERIKANAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, bibit ikan, bibit udang, rumput laut, bunga karang dan kodok. | ||||
46207 | PERDAGANGAN BESAR HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengusahaan kehutanan, pengambilan hasil hutan dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya. | ||||
46208 | PERDAGANGAN BESAR KULIT DAN KULIT JANGAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar kulit dan kulit jangat, termasuk kulit imitasi. | ||||
46209 | PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. | ||||
463 | PERDAGANGAN BESAR MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU | |||
4631 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN | |||
46311 | PERDAGANGAN BESAR BERAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar beras untuk digunakan sebagai konsumsi akhir. | ||||
46312 | PERDAGANGAN BESAR BUAH-BUAHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar buah-buahan untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti jeruk, apel, pear, mangga dan buah lainnya. | ||||
46313 | PERDAGANGAN BESAR SAYURAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya. | ||||
46314 | PERDAGANGAN BESAR KOPI, TEH DAN KAKAO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao untuk digunakan sebagai konsumsi akhir. | ||||
46315 | PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK NABATI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin. | ||||
46319 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar makanan, minuman dan hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah. | ||||
4632 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MAKANAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN | |||
46321 | PERDAGANGAN BESAR DAGING SAPI DAN DAGING SAPI OLAHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan. | ||||
46322 | PERDAGANGAN BESAR DAGING AYAM DAN DAGING AYAM OLAHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan. | ||||
46323 | PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN DAGING OLAHAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan. | ||||
46324 | PERDAGANGAN BESAR HASIL OLAHAN PERIKANAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan. | ||||
46325 | PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN HASIL OLAHAN TELUR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur. | ||||
46326 | PERDAGANGAN BESAR SUSU DAN PRODUK SUSU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu. | ||||
46327 | PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK HEWANI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani. | ||||
4633 | PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA DAN TEMBAKAU | |||
46331 | PERDAGANGAN BESAR GULA, COKLAT DAN KEMBANG GULA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula. | ||||
46332 | PERDAGANGAN BESAR PRODUK ROTI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti. | ||||
46333 | PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain. | ||||
46334 | PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral dan lain-lain. | ||||
46335 | PERDAGANGAN BESAR ROKOK DAN TEMBAKAU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti rokok kretek dan rokok putih. | ||||
46339 | PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, karamel, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak. | ||||
464 | PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA | |||
4641 | PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI | |||
46411 | PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain. | ||||
46412 | PERDAGANGAN BESAR PAKAIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki. | ||||
46413 | PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, selop dan sejenisnya. | ||||
46414 | PERDAGANGAN BESAR BARANG LAINNYA DARI TEKSTIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil ke luar negeri, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi. | ||||
46419 | PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung. | ||||
4642 | PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN | |||
46421 | PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN GAMBAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar. | ||||
46422 | PERDAGANGAN BESAR BARANG PERCETAKAN DAN PENERBITAN DALAM BERBAGAI BENTUK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain. | ||||
4643 | PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIK | |||
46430 | PERDAGANGAN BESAR ALAT FOROGRAFI DAN BARANG OPTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar). | ||||
4649 | PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA LAINNYA | |||
46491 | PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, radio, televisi, alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, wallpaper, karpet dan sebagainnya. | ||||
46492 | PERDAGANGAN BESAR FARMASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan. | ||||
46493 | PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu. | ||||
46494 | PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik, seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya. | ||||
46495 | PERDAGANGAN BESAR ALAT OLAHRAGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya). | ||||
46496 | PERDAGANGAN BESAR ALAT MUSIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala. | ||||
46497 | PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang perhiasan dan jam. | ||||
46498 | PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak. | ||||
46499 | PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, perlengkapan perjalanan, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk barang kimia untuk rumah tangga, seperti deterjen, pembersih lantai dan lain-lain. | ||||
465 | PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPANNYA | |||
4651 | PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER, PERLENGKAPAN KOMPUTER DAN PIRANTI LUNAK | |||
46511 | PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer. | ||||
46512 | PERDAGANGAN BESAR PIRANTI LUNAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak. | ||||
4652 | PERDAGANGAN BESAR PERLENGKAPAN ELEKTRONIK DAN TELEKOMUNIKASI DAN | |||
46521 | PERDAGANGAN BESAR PERLENGKAPAN ELEKTRONIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB. | ||||
46522 | PERDAGANGAN BESAR DISKET, PITA AUDIO DAN VIDEO, CD DAN DVD KOSONG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar disket, pita audio dan pita video kosong, CD dan DVD kosong. | ||||
46523 | PERDAGANGAN BESAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. | ||||
4653 | PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIAN | |||
46530 | PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, seperti Bajak, penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah dan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan. Termasuk mesin pemotong rumput. | ||||
4659 | PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA | |||
46591 | PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin lain YTDL untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer. | ||||
46592 | PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI LAUT, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya. | ||||
46593 | PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI DARAT (BUKAN MOBIL, SEPEDA MOTOR, DAN SEJENISNYA), SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya. | ||||
46594 | PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya. | ||||
46599 | PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri, perkakas mesin dan berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran. | ||||
466 | PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA | |||
4661 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI | |||
46610 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG, gas butana dan propana dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan. | ||||
4662 | PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM | |||
46620 | PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi YTDL dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina). | ||||
4663 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN PERLENGKAPAN BANGUNAN | |||
46631 | PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran. | ||||
46632 | PERDAGANGAN BESAR KACA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir. | ||||
46633 | PERDAGANGAN BESAR GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis. | ||||
46634 | PERDAGANGAN BESAR SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik. | ||||
46635 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding. | ||||
46636 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton. | ||||
46637 | PERDAGANGAN BESAR CAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul dan plamir. | ||||
46638 | PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, cat dan lain-lain. | ||||
46639 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 46631 s.d. 46638, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan besar pemanis air (water heater). | ||||
4669 | PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK BARANG SISA DAN POTONGAN YTDL | |||
46691 | PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIA DASAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain. | ||||
46692 | PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN PRODUK AGROKIMIA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian. | ||||
46693 | PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KEDOKTERAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran. | ||||
46694 | PERDAGANGAN BESAR KARET DAN PLASTIK DALAM BENTUK DASAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar. | ||||
46695 | PERDAGANGAN BESAR KERTAS DAN KARTON | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton. | ||||
46696 | PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTON | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan | ||||
karton. | ||||
46697 | PERDAGANGAN BESAR BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Di mana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai. | ||||
46699 | PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK BARANG SISA DAN POTONGAN YTDL PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya termasuk barang sisa dan potongan YTDL, seperti perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain) dan kegiatan pembongkarkan mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk mendapatkan dan menjual kembali bagian yang masih dapat dipakai. | ||||
469 | PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG | |||
4690 | PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG | |||
46900 | PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan besar dari berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) yang belum tercakup dalam salah satu kelompok dalam golongan 461-466. | ||||
47 | PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR | |||
471 | PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG DI TOKO | |||
4711 | PERDAGANGAN ECERAN YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOKO | |||
47111 | PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI SUPERMARKET/MINIMARKET | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket. | ||||
47112 | PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU BUKAN DI SUPERMARKET/MINIMARKET (TRADISIONAL) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/ minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok. | ||||
4719 | PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG DIDOMINASI OLEH BARANG BUKAN MAKANAN DAN TEMBAKAU DI TOKO | |||
47191 | PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik. | ||||
47192 | PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU (BARANG-BARANG KELONTONG) BUKAN DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau bukan toserba/department store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. | ||||
472 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU DI TOKO | |||
4721 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN DI TOKO | |||
47211 | PERDAGANGAN ECERAN PADI DAN PALAWIJA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus padi dan palawija, di dalam bangunan seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong. | ||||
47212 | PERDAGANGAN ECERAN BUAH-BUAHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka. | ||||
47213 | PERDAGANGAN ECERAN SAYURAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah. | ||||
47214 | PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk pula daging ternak dan unggas. | ||||
47215 | PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener (benih ikan bandeng), benur (benih udang), benih ikan/ikan hias dan rumput laut. | ||||
47216 | PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil hutan dan perburuan. | ||||
47219 | PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216 di dalam bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu. | ||||
4722 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MINUMAN DI TOKO | |||
47221 | PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). | ||||
47222 | PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran air minum isi ulang. | ||||
4723 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKO | |||
47230 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier. | ||||
4724 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN HASIL INDUSTRI DI TOKO | |||
47241 | PERDAGANGAN ECERAN BERAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon dan beras ketan. | ||||
47242 | PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies. | ||||
47243 | PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR DAN GULA MERAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir atau gula merah di dalam bangunan. | ||||
47244 | PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan. | ||||
47249 | PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47221 s.d. 47225 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping. | ||||
473 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR | |||
4730 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR | |||
47301 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN DI SPBU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor (seperti bensin, solar, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Apabila kegiatan utama adalah menjual bahan bakar dan pelumas mobil dan sepeda motor, maka termasuk dalam kelompok ini. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772. | ||||
47302 | PERDAGANGAN ECERAN PREMIUM, PREMIX DAN SOLAR DI TOKO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus premium, premix dan solar yang dilakukan di kios/toko. Perdagangan eceran Avtur, Premium, Premix dan Solar untuk bahan bakar mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301. | ||||
47303 | PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMAS DI TOKO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran minyak pelumas di toko. Termasuk perdagangan eceran produk pendingin untuk mobil. | ||||
474 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI TOKO | |||
4741 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA; PIRANTI LUNAK DAN PERLENGKAPAN TELEKOMUNIKASI DI TOKO | |||
47411 | PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya. | ||||
47412 | PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN VIDEO GAME DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup perdagangan eceran peralatan video game. | ||||
47413 | PERDAGANGAN ECERAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti bermacam piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game. | ||||
47414 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT TELEKOMUNIKASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya serta usaha jasa penjualan pulsa, baik berupa voucher maupun elektronik, termasuk pula jasa penjualan kartu perdana telepon selular. | ||||
47415 | PERDAGANGAN ECERAN MESIN KANTOR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti bermacam mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya. | ||||
4742 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKO | |||
47420 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder. Termasuk peralatan stereo dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD. | ||||
475 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA DI TOKO | |||
4751 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS TEKSTIL DI TOKO | |||
47511 | PERDAGANGAN ECERAN TEKSTIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tekstil, seperti macam-macam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas). Termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman. | ||||
47512 | PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TEKSTIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-lain. | ||||
47513 | PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit. | ||||
4752 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN BAHAN BANGUNAN, CAT DAN KACA DI TOKO | |||
47521 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang logam untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran. | ||||
47522 | PERDAGANGAN ECERAN KACA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir. | ||||
47523 | PERDAGANGAN ECERAN GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau gelas untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis. | ||||
47524 | PERDAGANGAN ECERAN SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik. | ||||
47525 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding. | ||||
47526 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton. | ||||
47527 | PERDAGANGAN ECERAN CAT, PERNIS DAN LAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul, plamir dan pernis dan lak. | ||||
47528 | PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir , paku, cat dan lain-lain. | ||||
47529 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN BARANG KONSTRUKSI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan dan barang konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47521 s.d. 47528, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan eceran pemotong rumput dan alat mandi uap. | ||||
4753 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO | |||
47530 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus karpet, permadani dan penutup dinding dan lantai, termasuk keset kamar mandi, sajadah, karpet, tirai, gorden dan lain-lain. | ||||
4759 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS FURNITUR, PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN, PERALATAN PENERANGAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA DI TOKO | |||
47591 | PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling. | ||||
47592 | PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA DAN PERALATAN PENERANGAN DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering. | ||||
47593 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen. | ||||
47594 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat, seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg. | ||||
47595 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan, seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate dan gilingan daging. | ||||
47596 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya. | ||||
47597 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT MUSIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala. | ||||
47599 | Perdagangan Eceran Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Dalam Subgolongan 4759 | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang belum diklasifikasikan di tempat lain. | ||||
476 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BUDAYA DAN REKREASI DI TOKO | |||
4761 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT TULIS DAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN DI TOKO | |||
47611 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis. | ||||
47612 | PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar. | ||||
4762 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKO | |||
47620 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rekaman musik dan video, seperti audio tape, CD dan kaset dan video tape dan DVD. Termasuk perdagangan eceran kaset dan CD/DVD kosong. | ||||
4763 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKO | |||
47630 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk kemah, perahu dan sepeda standard, sepeda balap dan sepeda mini. | ||||
4764 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO | |||
47640 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga yang terbuat dari berbagai bahan. | ||||
4765 | PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON | |||
47650 | PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator. | ||||
477 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA DI TOKO | |||
4771 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT DI TOKO | |||
47711 | PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah. | ||||
47712 | PERDAGANGAN ECERAN SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan. | ||||
47713 | PERDAGANGAN ECERAN PELENGKAP PAKAIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan benang jahit. | ||||
47714 | PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pensil. | ||||
4772 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN KIMIA, BARANG FARMASI, ALAT KEDOKTERAN, PARFUM | |||
47721 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan kimia di dalam bangunan, seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter. | ||||
47722 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG FARMASI DI APOTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi. | ||||
47723 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG FARMASI BUKAN DI APOTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin. | ||||
47724 | PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan. | ||||
47725 | PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik, seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik. | ||||
47726 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KESEHATAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi dan kesehatan, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah). | ||||
47727 | PERDAGANGAN ECERAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi. | ||||
47729 | PERDAGANGAN ECERAN LAINNYA BUKAN YANG TERCAKUP PADA KELOMPOK 47721 S.D. 47727 | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47727, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia). | ||||
4773 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA DI TOKO | |||
47731 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT FOTOGRAFI DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer. | ||||
47732 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop. | ||||
47733 | PERDAGANGAN ECERAN KACA MATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam kaca mata, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata. | ||||
47734 | PERDAGANGAN ECERAN JAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam. | ||||
47735 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak). | ||||
47736 | PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor, seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya. | ||||
47737 | PERDAGANGAN ECERAN PEMBUNGKUS DARI PLASTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya. | ||||
47739 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan amunisi, perangko dan uang logam dan produk bukan makanan YTDL. | ||||
4774 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BEKAS DI TOKO | |||
47741 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan motor bekas dimasukkan dalam kelompok 45104 dan 45404. | ||||
47742 | PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN, ALAS KAKI DAN PELENGKAP PAKAIAN BEKAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas. | ||||
47743 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas. | ||||
47744 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas. | ||||
47745 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DAN SANITASI BEKAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan konstruksi dan sanitasi bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas dan bak air bekas. | ||||
47746 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG ANTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas. | ||||
47749 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746. | ||||
4775 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS HEWAN PIARAAN DAN HEWAN TERNAK | |||
47751 | PERDAGANGAN ECERAN HEWAN PIARAAN (PET ANIMALS) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop. | ||||
47752 | PERDAGANGAN ECERAN HEWAN TERNAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan ternak, seperti sapi, unggas dan ikan. | ||||
47753 | PERDAGANGAN ECERAN IKAN HIAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran benih ikan hias dan ikan hias. Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245. | ||||
47754 | PERDAGANGAN ECERAN PAKAN TERNAK/UNGGAS/IKAN DAN HEWAN PIARAAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan piaraan di dalam bangunan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang. | ||||
4776 | PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG, TANAMAN HIAS, PUPUK DAN YBDI DI TOKO | |||
47761 | PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG/FLORIST | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bunga potong/florist. | ||||
47762 | PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN HIAS, BIBIT BUAH-BUAHAN DAN TANAMAN OBAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam dan bibit tanaman hias. | ||||
47763 | PERDAGANGAN ECERAN PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida. | ||||
47764 | PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN DAN MEDIA TANAMAN HIAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot, media tanam, berbagai pupuk tanaman, benih dan lainnya. | ||||
4777 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR BUKAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR | |||
47771 | PERDAGANGAN ECERAN MINYAK TANAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minyak tanah. | ||||
47772 | PERDAGANGAN ECERAN GAS ELPIJI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus gas elpiji. | ||||
47779 | PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar lainnya, seperti arang, briket, kayu bakar dan bahan bakar lainnya. | ||||
4778 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN DI TOKO | |||
47781 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KAYU, BAMBU, ROTAN, PANDAN, RUMPUT DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding dan keset. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut. | ||||
47782 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KULIT, TULANG, TANDUK, GADING, BULU DAN BINATANG/HEWAN YANG DIAWETKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan, seperti kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dari bulu burung merak dan binatang/hewan yang diawetkan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut. | ||||
47783 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI LOGAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari logam, seperti vas bunga, patung, tempat lilin, piala, medali dan gantungan kunci. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut. | ||||
47784 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KERAMIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari keramik, seperti patung, vas bunga, asbak, tempat sirih, celengan dan pot bunga. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut. | ||||
47785 | PERDAGANGAN ECERAN LUKISAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lukisan, seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual lukisan. | ||||
47789 | PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kerajinan dan lukisan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47781 s.d. 47785. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut. | ||||
4779 | PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA YTDL | |||
47791 | PERDAGANGAN ECERAN MESIN PERTANIAN DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian. | ||||
47792 | PERDAGANGAN ECERAN MESIN JAHIT DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin jahit dan perlengkapannya, seperti mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, serta komponen dan suku cadang mesin jahit. | ||||
47793 | PERDAGANGAN ECERAN MESIN LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak. | ||||
47794 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI DARAT TIDAK BERMOTOR DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya. | ||||
47795 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI AIR DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya. | ||||
47796 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin. | ||||
47797 | PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTUKANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat pertukangan, seperti pahat, gergaji, obeng, tang, palu, ketam, kampak. | ||||
478 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR | |||
4781 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERTANIAN | |||
47811 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI PADI DAN PALAWIJA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran padi dan palawija, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong los pasar), seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong. | ||||
47812 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI BUAH-BUAHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran buah-buahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, mangga dan lain-lain. | ||||
47813 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI SAYUR-SAYURAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran sayur-sayuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah. | ||||
47814 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PETERNAKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil peternakan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti susu dan telur, daging ternak dan unggas. | ||||
47815 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERIKANAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil perikanan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan dan rumput laut. | ||||
47816 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi hasil kehutanan dan perburuan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kayu bakar, bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya. | ||||
47819 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI TANAMAN HIAS DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran tanaman hias dan hasil pertanian lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47811 s.d. 47816 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti anggrek, mawar, melati sedap malam, tanaman hias lainnya dan bibit tanaman hias, bibit buah-buahan dan obat-obatan. | ||||
4782 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAKANAN, MINUMAN DAN PRODUK | |||
47821 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BERAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis beras yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, beras ketan dan lain-lain. | ||||
47822 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROTI, KUE KERING, KUE BASAH DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies. | ||||
47823 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar). | ||||
47824 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran tahu, tempe, tauco dan oncom yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar). | ||||
47825 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR DAGING OLAHAN DAN BIOTA AIR OLAHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis daging olahan dan berbagai jenis biota air olahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti abon, sosis, bakso, ikan teri, cucut, selar, kerapu dan ikan, udang, kerang yang diasinkan/dikeringkan. | ||||
47826 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MINUMAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai minuman yang tidak langsung diminum di tempat, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak) dan minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). | ||||
47827 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROKOK DAN TEMBAKAU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis rokok dan tembakau yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa (papier), rokok (putih atau kretek). | ||||
47828 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAN TERNAK, PAKAN UNGGAS DAN PAKAN IKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis pakan ternak/unggas/ikan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang. | ||||
47829 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI MAKANAN DAN MINUMAN YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis makanan dan minuman lainnya yang belum tercakup pada kelompok 47821 s.d. 47828 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti asinan buah-buahan dan sayuran, kerupuk dan emping/ceriping. | ||||
4783 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI | |||
47831 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam tekstil atau kain baik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas). | ||||
47832 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah. | ||||
47833 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam sepatu, sandal, selop dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain ataupun kayu yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan. | ||||
47834 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PELENGKAP PAKAIAN DAN BENANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran pelengkap pakaian dan benang yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, handuk, dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan benang jahit. | ||||
4784 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN YBDI | |||
47841 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter. | ||||
47842 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR FARMASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran farmasi atau obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi. | ||||
47843 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR OBAT TRADISIONAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk, dan bentuk cair yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindahp-indah atau didorong (los pasar). | ||||
47844 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kosmetik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner), preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut), preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover), preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki), preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches), preparat cukur (sabun cukur, shaving cream), kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur) dan kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. | ||||
47845 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam pupuk dan pemberantas hama yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida. | ||||
47846 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi. | ||||
47849 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM DAN YBDI YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47841 s.d. 47846, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia). | ||||
4785 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PRIBADI | |||
47851 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KACA MATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam kaca mata yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata. | ||||
47852 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PERHIASAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata tiruan, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, logam mulia ataupun bukan logam mulia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak). | ||||
47853 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR JAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jam yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam. | ||||
47854 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pen. | ||||
47855 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN PENGENDARA SEPEDA MOTOR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar perlengkapan pengendara sepeda motor yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya. | ||||
47859 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KEPERLUAN PRIBADI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang keperluan pribadi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47851 s.d. 47855 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar). | ||||
4786 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA | |||
47861 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ELEKTRONIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang elektronik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder. | ||||
47862 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT DAN PERLENGKAPAN LISTRIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat dan perlengkapan listrik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fitting dan sekering. | ||||
47863 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK/MELAMIN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik atau melamin yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen. | ||||
47864 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg. | ||||
47865 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate, gilingan daging. | ||||
47866 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. | ||||
47867 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT KEBERSIHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat kebersihan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, alat/kain pel dan sejenisnya. | ||||
47869 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47861 s.d. 47867 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti linen rumah tangga, taplak meja, seprei, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda. | ||||
4787 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTER | |||
47871 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, KARTON DAN BARANG DARI KERTAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas/karton yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), kertas stensil, kertas karbon dan kertas duplikator. | ||||
47872 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tipex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis. | ||||
47873 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HASIL PENCETAKAN, PENERBITAN DAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil pencetakan, penerbitan dan perangkat lunak (software) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, buku bergambar dan macam-macam software. | ||||
47874 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT OLAHRAGA DAN ALAT MUSIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat olahraga dan alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda (skate board), sarung tinju, halter, sepeda olahraga termasuk sepeda standar dan sepeda mini, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju, kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksofon, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala. | ||||
47875 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT FOTOGRAFI, ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran alat fotografi, alat optik dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar, dan cassete film transfer, kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop. | ||||
47876 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MESIN KANTOR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mesin kantor, seperti komputer, mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar). | ||||
47877 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya serta usaha jasa penjualan pulsa, baik berupa voucher maupun elektronik, termasuk pula jasa penjualan kartu perdana telepon selular yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar). | ||||
47879 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR CAMPURAN KERTAS, KARTON, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS-MENULIS, ALAT GAMBAR, HASIL PENCETAKAN, PENERBITAN DAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam/campuran dari kertas, karton, alat tulis-menulis, alat gambar, hasil pencetakan, penerbitan dan lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar). | ||||
4788 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK | |||
47881 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KERAJINAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan hewan yang diawetkan, logam, keramik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, keset, pajangan dari tanduk, pipa rokok dari tulang, vas bunga, tempat lilin piala dari logam, asbak, celengan pot bunga dari keramik dan lain-lain. | ||||
47882 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAINAN ANAK-ANAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga. | ||||
47883 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR LUKISAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran lukisan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan. | ||||
4789 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYA DAN BARANG BEKAS | |||
47891 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HEWAN HIDUP | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan hidup, termasuk hewan peliharaan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar). | ||||
47892 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN BAKAR MINYAK, GAS, MINYAK PELUMAS DAN BAHAN BAKAR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, Premium, Premix dan Solar, Gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar). | ||||
47893 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ANTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti guci antik, bokor antik, lampu gantung antik dan meja/kursi marmer antik. | ||||
47894 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Termasuk linen rumah tangga, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda. | ||||
47895 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN, ALAS KAKI, PERLENGKAPAN PAKAIAN DAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS | |||
47896 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS | |||
47897 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS CAMPURAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam barang bekas campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar). | ||||
47899 | PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 47891 s.d. 47897. | ||||
479 | PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KAKI LIMA DAN LOS PASAR | |||
4791 | PERDAGANGAN ECERAN MELALUI PEMESANAN POS ATAU INTERNET | |||
47911 | PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, KIMIA, FARMASI KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM | |||
47912 | PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. | ||||
47913 | PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. | ||||
47914 | PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG CAMPURAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM 47911 S.D. 47913 | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. | ||||
47919 | PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BERBAGAI MACAM BARANG LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya. | ||||
4792 | PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
47920 | PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain. | ||||
4799 | PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KIOS, KAKI LIMA DAN LOS PASAR LAINNYA | |||
47991 | PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan dari hasil pertanian yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. | ||||
47992 | PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU HASIL INDUSTRI PENGOLAHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. | ||||
47993 | PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. | ||||
47994 | PERDAGANGAN ECERAN KELILING TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. | ||||
47995 | PERDAGANGAN ECERAN KELILING PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. | ||||
47996 | PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar dan minyak pelumas yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. | ||||
47997 | PERDAGANGAN ECERAN KELILING KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, barang dari kertas, alat tulis, barang cetakan, alat olahraga, alat musik, alat fotografi dan komputer yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. | ||||
47998 | PERDAGANGAN ECERAN KELILING BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK DAN LUKISAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kerajinan, mainan anak-anak dan lukisan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. | ||||
47999 | PERDAGANGAN ECERAN KELILING BARANG LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang selain kelompok 47991 s.d. 47998 yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. |
KLU Kategori H : Transportasi dan Pergudangan
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
49 | ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA | |||
491 | ANGKUTAN JALAN REL | |||
4911 | ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG | |||
49111 | ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dalam perkotaan dan antarkota dengan kereta api. | ||||
49112 | ANGKUTAN JALAN REL KHUSUS WISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kereta api khusus untuk tujuan wisata. | ||||
4912 | ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG | |||
49121 | ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian, serta industri pengolahan dengan menggunakan kereta api. | ||||
49129 | ANGKUTAN JALAN REL KHUSUS LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan kereta api dengan jalur yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatannya. | ||||
492 | ANGKUTAN BUS | |||
4921 | ANGKUTAN BUS BERTRAYEK | |||
49211 | ANGKUTAN BUS ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) berdasarkan jadwal tertentu dan trayek AKAP yang ditetapkan. | ||||
49212 | ANGKUTAN BUS PERBATASAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) dan belum terlayani trayek AKAP/AKDP. | ||||
49213 | ANGKUTAN BUS ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) dengan jadwal dan trayek AKDP yang ditetapkan. | ||||
49214 | ANGKUTAN BUS KOTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek. | ||||
49215 | ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek. | ||||
4922 | ANGKUTAN BUS TIDAK BERTRAYEK | |||
49221 | ANGKUTAN BUS KHUSUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang). | ||||
49222 | ANGKUTAN BUS PARIWISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial, bus wisata. Misalnya White Horse, Blue Bird, Blue Star. | ||||
493 | ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA | |||
4930 | ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA | |||
49300 | ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan minyak, gas dan air dari tempat pembuatan (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk kegiatan stasiun pompa. | ||||
494 | ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS | |||
4941 | ANGKUTAN DARAT PERKOTAAN DAN PERDESAAN UNTUK PENUMPANG | |||
49411 | ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani trayek AKAP/AKDP. | ||||
49412 | ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) BUKAN BUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadual dan trayek AKDP yang ditetapkan. | ||||
49413 | ANGKUTAN PERKOTAAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan kendaraan bermotor selain bus atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek. | ||||
49414 | ANGKUTAN PERDESAAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang menghubungkan antarperdesaan dan atau ibukota kabupaten, dengan menggunakan kendaraan bermotor selain bus berdasarkan trayek dan tidak berdasarkan jadwal tertentu. | ||||
4942 | ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG | |||
49421 | ANGKUTAN TAKSI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas. | ||||
49422 | ANGKUTAN SEWA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk angkutan yang disewakan berikut pengemudi. Misal bajaj, kancil dan lain-lain. | ||||
49423 | ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Termasuk dalam kelompok ini apabila jenis angkutan tersebut bukan merupakan fasilitas di kawasan wisata. | ||||
49424 | ANGKUTAN OJEK MOTOR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor. | ||||
49425 | ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK WISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk wisata selain bus. | ||||
49429 | ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengoperasian shuttles bus bandara, pengoperasian teleferics, kereta kabel, ski dan lift kabel jika bukan merupakan bagian dari sistem transit perkotaan atau pedesaan.Termasuk angkutan darat lainnya ytdl untuk penumpang, seperti usaha angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus umum. | ||||
4943 | ANGKUTAN DARAT UNTUK BARANG | |||
49431 | ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan kontainer. | ||||
49432 | ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan barang berbahaya dan angkutan barang alat-alat berat. | ||||
49433 | ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban. | ||||
50 | ANGKUTAN AIR | |||
501 | ANGKUTAN LAUT | |||
5011 | ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UNTUK PENUMPANG | |||
50111 | ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK PENUMPANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan meyebutkan pelabuhan singgah. Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan PT. PELNI dan PT Swasta lainnya dan usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
50112 | ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan orang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
50113 | ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK WISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan khusus untuk wisata atau untuk rekreasi di laut dengan menggunakan kapal laut wisata di dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
50114 | ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
5012 | ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UNTUK PENUMPANG | |||
50121 | ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK PENUMPANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
50122 | ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
50123 | ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK WISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata antara pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
5013 | ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UNTUK BARANG | |||
50131 | ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
50132 | ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
50133 | ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
50134 | ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
50135 | ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PELAYARAN RAKYAT | |||
yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang diterbitkan dan dilegalisir oleh Pejabat Kepala Kantor wilayah Departemen Perhubungan setempat. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
5014 | ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UNTUK BARANG | |||
50141 | ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
50142 | ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
50143 | ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan laut internasional khusus untuk barang. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
50144 | ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL PELAYARAN RAKYAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. | ||||
502 | ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN | |||
5021 | ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG | |||
50211 | ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TETAP DAN TERATUR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal. Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan angkutan dalam kabupaten/kota, pelayanan angkutan antarkabupaten/kota dalam provinsi dan pelayanan lintas batas antarnegara dan antarprovinsi. | ||||
50212 | ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata. | ||||
50213 | ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR UNTUK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan penumpang di sungai dan danau untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya. Misalnya kapal di Sungai Musi dan Barito, kapal tradisional Bali-Flores. | ||||
50214 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG | |||
usaha angkutan penumpang dan atau kendaraan dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek. | ||||
50215 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang dan barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. | ||||
50216 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. | ||||
50217 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang dan barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. | ||||
50218 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. | ||||
50219 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK PENUMPANG TERMASUK PENYEBERANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antarapelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. | ||||
5022 | ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK BARANG | |||
50221 | ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN ATAU HEWAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat. | ||||
50222 | ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya. | ||||
50223 | ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir. | ||||
50224 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan penumpang dan atau kendaraan dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek. | ||||
50225 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG | |||
50226 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. | ||||
50227 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG | |||
50228 | ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya. | ||||
51 | ANGKUTAN UDARA | |||
511 | ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG | |||
5110 | ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG | |||
51101 | ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK PENUMPANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. | ||||
ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANG | ||||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara berikut operatornya | ||||
ANGKUTAN UDARA BERJADWAL INTERNASIONAL UNTUK PENUMPANG | ||||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri. | ||||
ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK PENUMPANG | ||||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dan atau kargo dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. | ||||
ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANG | ||||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo, dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi. | ||||
ANGKUTAN UDARA KHUSUS OLAHRAGA | ||||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. | ||||
51107 | ANGKUTAN UDARA KHUSUS UNTUK WISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Termasuk kegiatan penerbangan wisata yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum ada moda transportasi. Misalnya Pelita Air Service. | ||||
51109 | ANGKUTAN UDARA KHUSUS LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan khusus lainnya untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. | ||||
512 | ANGKUTAN UDARA UNTUK BARANG | |||
5120 | ANGKUTAN UDARA UNTUK BARANG | |||
51201 | ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. | ||||
51202 | ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara berikut operatornya | ||||
51203 | ANGKUTAN UDARA BERJADWAL INTERNASIONAL UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri. | ||||
51204 | ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. | ||||
51205 | ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi. | ||||
52 | PERGUDANGAN DAN JASA PENUNJANG ANGKUTAN | |||
521 | PERGUDANGAN | |||
5210 | PERGUDANGAN | |||
52101 | PERGUDANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil. | ||||
52102 | JASA COLD STORAGE | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. | ||||
52103 | JASA BOUNDED WAREHOUSING ATAU WILAYAH KAWASAN BERIKAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha/jasa atau yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam. | ||||
52109 | JASA PERGUDANGAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pergudangan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52103. | ||||
522 | JASA PENUNJANG ANGKUTAN | |||
5221 | JASA PENUNJANG ANGKUTAN DARAT | |||
52211 | JASA TERMINAL DARAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa terminal darat, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kendaraan (angkutan umum) dan pelayanan naik turun penumpang. | ||||
52212 | JASA STASIUN KERETA API | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa stasiun kereta api, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kereta api dan pelayanan naik turun penumpang. | ||||
52213 | JASA JALAN TOL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol. | ||||
52214 | JASA PERPARKIRAN DI BADAN JALAN (ON STREET PARKING) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan. | ||||
52215 | JASA PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF SREET PARKING) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumahsakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya. | ||||
52219 | JASA PENUNJANG ANGKUTAN DARAT LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting), bantuan derek, pencairan gas untuk tujuan transportasi dan jasa penunjang angkutan darat lainnya. | ||||
5222 | JASA PENUNJANG ANGKUTAN AIR | |||
52221 | JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan air untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan. | ||||
52222 | JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan air untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan. | ||||
52223 | JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan air untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan. | ||||
52229 | JASA PENUNJANG ANGKUTAN AIR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal tongkang, kegiatan penyelamatan harta, kegiatan mercusuar dan jasa penunjang angkutan air lainnya. | ||||
5223 | JASA KEBANDARUDARAAN | |||
52230 | JASA KEBANDARUDARAAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan atau usaha pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), jasa pelayanan penerbangan (JP2) dan jasa pelayanan pemakaian garbarata/belalai (avio bridge). Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan udara untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya bandara dan lain-lain, kegiatan bandara dan pengaturan lalu lintas udara, kegiatan pelayanan pendaratan di lapangan udara. Termasuk jasa pemadaman kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara. | ||||
5224 | PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG) | |||
52240 | PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pelayanan bongkar muat barang dan atau barang-barang bawaan penumpang dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan udara atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat dan membongkar barang atau bagasi (barang penumpang) terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang. | ||||
5229 | JASA PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA | |||
52291 | JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut | ||||
52292 | JASA EKSPEDISI MUATAN KERETA API DAN EKSPEDISI ANGKUTAN DARAT (EMKA & EAD) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, baik yang diangkut melalui kereta api maupun alat angkutan darat. | ||||
52293 | JASA EKSPEDISI MUATAN KAPAL (EMKL) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui angkutan laut. | ||||
52294 | JASA EKSPEDISI MUATAN PESAWAT UDARA (EMPU) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara. | ||||
52299 | JASA PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok 52291 s.d. 52294. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam Jasa Pengepakan (82920). | ||||
53 | POS DAN KURIR | |||
531 | POS | |||
5310 | POS | |||
53101 | POS NASIONAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket pos, wesel pos dan giro pos, baik dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk juga kegiatan yang berkaitan dengan pencetakan, pemrosesan dan pengiriman surat-surat bisnis, brosur dan tagihan yang dikelola oleh Pos Nasional. | ||||
53102 | UNIT PELAYANAN POS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan swasta yang menyelenggarakan kirim mengirim surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket pos, wesel pos dan giro pos, yang merupakan mitra usaha PT Pos Indonesia, seperti rumah pos, agen pos dan agen pos desa. | ||||
532 | KURIR | |||
5320 | KURIR | |||
53200 | KURIR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan menyelenggarakan kirim mengirim barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket, dan uang yang dilakukan oleh swasta, seperti TIKI (Titipan Kilat), DHL. Tidak termasuk pengiriman surat, warkat pos dan kartu pos yang berperangko. Kegiatannya mencakup pengambilan, penyortiran, pengangkutan dan pengiriman (domestik atau internasional) surat pos dan bingkisan (berbentuk surat) dan bungkusan oleh perusahaan yang tidak beroperasi di bawah pelayanan umum. Satu atau lebih moda transportasi mungkin dilibatkan dan aktivitas pengiriman mungkin dilakukan dengan angkutan pribadi atau angkutan umum. Termasuk pendistribusian dan pengiriman surat dan bingkisan (parsel). |
KLU Kategori I : Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
55 | PENYEDIAAN AKOMODASI | |||
551 | PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK | |||
5511 | HOTEL BINTANG | |||
55111 | HOTEL BINTANG LIMA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian) yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. | ||||
55112 | HOTEL BINTANG EMPAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. | ||||
55113 | HOTEL BINTANG TIGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. | ||||
55114 | HOTEL BINTANG DUA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang dua yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. | ||||
55115 | HOTEL BINTANG SATU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang satu yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. | ||||
5512 | HOTEL MELATI | |||
55120 | HOTEL MELATI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. Termasuk motel. | ||||
5513 | PONDOK WISATA (HOME STAY) | |||
55130 | PONDOK WISATA (HOME STAY) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan sebagian atau seluruhnya dari tempat tinggalnya. Termasuk usaha penyediaan akomodasi pondok wisata (home stay) dan pondok tamu (guesthouse). | ||||
5519 | PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA | |||
55191 | PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman dan perjalanan. Misalnya Penginapan Remaja Sumantri Brojonegoro (Youth Hostel). | ||||
55192 | BUMI PERKEMAHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda. Misalnya Bumi Perkemahan Cibubur. | ||||
55193 | PERSINGGAHAN KARAVAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan caravan, termasuk pula caravan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya Persinggahan Karavan Taman Safari. | ||||
55194 | VILA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya. | ||||
55195 | APARTEMEN HOTEL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan menfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. | ||||
55199 | PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam subgolongan 5511 sampai dengan 5513, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. | ||||
559 | PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA | |||
5590 | PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA | |||
55900 | PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Misalnya kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost. Termasuk juga usaha menyewakan tempat tinggal, baik dengan makan (indekos) maupun tidak dengan makan. | ||||
56 | PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN | |||
561 | RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING | |||
5610 | RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING | |||
56101 | RESTORAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya. | ||||
56102 | WARUNG MAKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan ijin dan surat keputusan dari instansi yang membinanya. | ||||
56103 | KEDAI MAKANAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain. | ||||
56104 | PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling dan lain-lain. | ||||
562 | JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) DAN PENYEDIAAN MAKANAN | |||
5621 | JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) | |||
56210 | JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penjualan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung. | ||||
5629 | PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA | |||
56290 | PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi, jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering yang melayani tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu. Misalnya Aerowisata. | ||||
563 | PENYEDIAAN MINUMAN | |||
5630 | PENYEDIAAN MINUMAN BAR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman keras serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya. Usaha bar yang merupakan fasilitas dari hotel bintang dimasukkan dalam subgolongan 5511. | ||||
56302 | KELAB MALAM ATAU DISKOTIK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha penyediakan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria. | ||||
56303 | RUMAH MINUM/KAFE | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan utamanya minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum. | ||||
56304 | KEDAI MINUMAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan utamanya minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya. | ||||
56305 | RUMAH/KEDAI OBAT TRADISIONAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu. | ||||
56306 | PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang es doger, tukang es cincau, tukang jamu gendong dan lain-lain. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 439 |
KLU Kategori J : Informasi dan Komunikasi
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
58 | PENERBITAN | |||
581 | PENERBITAN BUKU, MAJALAH DAN TERBITAN LAINNYA | |||
5811 | PENERBITAN BUKU | |||
58110 | PENERBITAN BUKU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetakan, elektronik (CD, CD Rom, DVD dan lain-lain), audio atau pada internet. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan buku, brosur, leaflet dan publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia, penerbitan atlas, peta dan grafik, penerbitan buku dalam bentuk audio dan penerbitan ensiklopedia dan lain-lain dalam CD-ROM dan publikasi lainnya. Termasuk penerbitan elektroniknya. | ||||
5812 | PENERBITAN DIREKTORI DAN MAILING LIST | |||
58120 | PENERBITAN BUKU DIREKTORI DAN MAILING LIST | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup penerbitan daftar informasi (database). Penerbitan ini dapat dipublikasikan baik dalam bentuk elektronik atau cetak. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan daftar alamat, penerbitan buku telepon dan penerbitan direktori dan kompilasi lainnya, seperti perkara hukum, ikhtisar farmasi dan lain-lain. | ||||
5813 | PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL DAN BULETIN ATAU MAJALAH | |||
58130 | PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL, BULETIN DAN MAJALAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin, majalah umum dan teknis, komik termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dan sebagainya. Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet. | ||||
5819 | PENERBITAN LAINNYA | |||
58190 | PENERBITAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film. | ||||
582 | PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) | |||
5820 | PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) | |||
58200 | PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha penerbitan piranti lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan game komputer untuk semua platform. | ||||
59 | PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI, PEREKAMAN SUARA DAN | |||
591 | PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI | |||
5911 | PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI | |||
59111 | PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak , film, video, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam kelompok 18202. | ||||
59112 | PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak , film, video, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam kelompok 18202. | ||||
5912 | PASCA PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI | |||
59121 | PASCA PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pasca produksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. | ||||
59122 | PASCA PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pasca produksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. | ||||
5913 | DISTRIBUSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI | |||
59131 | DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD. | ||||
59132 | DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD. | ||||
5914 | KEGIATAN PEMUTARAN FILM | |||
59140 | KEGIATAN PEMUTARAN FILM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggara pemutaran film atau video tape di bioskop, di ruang terbuka atau di tempat pemutaran film lainnya dan kegiatan kelab cinema yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta. Misalnya 21, XXI, Blitz Megaplex. | ||||
592 | PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK | |||
5920 | PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK | |||
59201 | PEREKAMAN SUARA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembuatan master rekaman suara asli di piringan hitam, pita kaset, compact disc (CD) dan sejenisnya dan kegiatan jasa perekaman suara di studio atau tempat lain, termasuk hasil pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film, televisi dan lain-lain. Penerbitan rekaman film dan video termasuk kelompok 59131 dan 59132. Penerbitan piranti lunak komputer termasuk kelompok 58200. | ||||
59202 | PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penerbitan musik, seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik, promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukkan langsung, media cetak dan lainnya dan pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, eceran atau langsung ke masyarakat. Termasuk penerbitan buku musik dan buku lembaran musik. | ||||
60 | PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN | |||
601 | PENYIARAN RADIO | |||
6010 | PENYIARAN RADIO | |||
60101 | PENYIARAN RADIO OLEH PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelengggaraan siaran radio, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991. | ||||
60102 | PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991. | ||||
602 | PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI | |||
6020 | PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI | |||
60201 | PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991. seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933. | ||||
60202 | PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933. | ||||
61 | TELEKOMUNIKASI | |||
611 | TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL | |||
6110 | TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL | |||
61100 | TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Di mana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum. | ||||
612 | TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL | |||
6120 | TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL | |||
61200 | TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel. | ||||
613 | TELEKOMUNIKASI SATELIT | |||
6130 | TELEKOMUNIKASI SATELIT | |||
61300 | TELEKOMUNIKASI SATELIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit. | ||||
619 | TELEKOMUNIKASI LAINNYA | |||
6191 | JASA NILAI TAMBAH TELEPONI | |||
61911 | JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses “Premium Call ” adalah “normally closed” yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan. | ||||
61912 | JASA RADIO PANGGIL UNTUK UMUM (RPUU) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pelayanan hubungan komunikasi satu arah berupa pesan. | ||||
61913 | JASA RADIO TRUNKING | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan yang menggunakan sistem frekuensi radio secara tertutup dan dapat komunikasi dua arah, seperti CB, HT, SSB. | ||||
61914 | WARUNG TELEKOMUNIKASI (WARTEL) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa teleponi dasar. Biasanya dalam setiap wartel terdapat kamar bicara umum (KBU). | ||||
61919 | JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi seperti kartu panggil, pusat pelayanan informasi, nomor telpon maya, termasuk jasa penunjang telekomunikasi. | ||||
6192 | JASA MULTIMEDIA | |||
61921 | INTERNET SERVICE PROVIDER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet. | ||||
61922 | JASA SISTEM KOMUNIKASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture Terminal). VSAT adalah suatu sistem yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Yang menggunakan fasilitas VSAT adalah RPUU, Radio Trunking, STBS dan lainnya. | ||||
61923 | JASA VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VOIP) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Bentuk panggilan analog dikonversikan menjadi bentuk digital dan dijalankan sebagai data oleh IP. Biaya yang timbul juga lebih murah karena jaringan utama IP dapat digunakan untuk sambungan virtual berganda. | ||||
61924 | WARUNG INTERNET (WARNET) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa internet. Biasanya dalam setiap warnet terdapat beberapa komputer yang disediakan untuk pelenggan. | ||||
61929 | JASA MULTIMEDIA LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924. | ||||
6199 | TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL | |||
61991 | TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK PENYIARAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan siarannya untuk masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain. | ||||
61999 | TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain, seperti telekomunikasi khusus bidang pertahanan keamanan negara, telekomunikasi untuk sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri dan lainnya. | ||||
62 | KEGIATAN PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI | |||
620 | KEGIATAN PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI | |||
6201 | KEGIATAN PEMROGRAMAN KOMPUTER | |||
62010 | KEGIATAN PEMROGRAMAN KOMPUTER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa konsultasi yang berkaitan dengan analisis, design dan pemrograman dari sistem yang siap pakai. Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat piranti lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti sistem piranti lunak (pemutahiran dan perbaikan), aplikasi piranti lunak (pemutahiran dan perbaikan), database dan halaman web. Termasuk penyesuaian piranti lunak, misalnya modifikasi dan Penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan piranti lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413. | ||||
6202 | KEGIATAN KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER | |||
62020 | KEGIATAN KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari piranti keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait. Kegiatan sejenis yang dilakukan oleh unit penjualan perusahaan komputer dimasukkan didalam kelompok 47411. | ||||
6209 | KEGIATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA | |||
62090 | KEGIATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi piranti lunak. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202. | ||||
63 | KEGIATAN JASA INFORMASI | |||
631 | KEGIATAN PENGOLAHAN DATA, PENYIMPANAN DATA DI SERVER (HOSTING) DAN KEGIATAN YBDI; | |||
6311 | KEGIATAN PENGOLAHAN DATA, PENYIMPANAN DATA DI SERVER (HOSTING) DAN KEGIATAN YBDI | |||
63111 | KEGIATAN PENGOLAHAN DATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa untuk pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk kegiatan penyediaan layanan aplikasi, pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan jasa data entri. | ||||
63112 | KEGIATAN PENYIMPANAN DATA DI SERVER (HOSTING) DAN KEGIATAN YBDI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur penyimpanan data di internet (hosting), layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari penyimpanan data di server, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. | ||||
6312 | PORTAL WEB | |||
63120 | PORTAL WEB | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan yang menyediakan akses ke gerbang utama dari pusat enterprise knowledge yang merupakan hasil dari pengolahan data dan informasi, sehingga dapat dipergunakan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Fasilitas-fasilitas yang disediakan misalnya Fasilitas untuk melakukan email, searching, chatting, akses ke berbagai sumber daya (resources). | ||||
639 | KEGIATAN JASA INFORMASI LAINNYA | |||
6391 | KEGIATAN KANTOR BERITA | |||
63911 | KEGIATAN KANTOR BERITA OLEH PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha mencari, mengumpulkan, mengolah dan sekaligus mempublikasikan berita melalui media cetak elektronik, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi, seperti Kantor Berita Antara. | ||||
63912 | KEGIATAN KANTOR BERITA OLEH SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha mengumpulkan dan menyebarluaskan berita melalui media cetak maupun elektronik dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi yang dikelola oleh swasta. | ||||
6399 | KEGIATAN JASA INFORMASI LAINNYA YTDL | |||
63990 | KEGIATAN JASA INFORMASI LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. |
KLU Kategori K : Jasa Keuangan dan Asuransi
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
64 | JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN | |||
641 | PERANTARA MONETER | |||
6411 | BANK SENTRAL | |||
64110 | BANK SENTRAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perbankan yang mempunyai wewenang dan hak dari pemerintah untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan menjalankan kebijakan moneter, mengelola cadangan devisa, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mengatur dan mengawasi perbankan, menjalankan fungsi lender ofv the last resort dan bertindak sebagai bankir pemerintah. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan Bank Indonesia, lembaga negara yang berfungsi sebagai Bank Sentral. | ||||
6412 | PERBANKAN KONVENSIONAL | |||
64121 | BANK PEMERINTAH/BUMN/PERSERO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sebagaimana tercantum dalam Undang-undang mengenai BUMN yang berlaku. Bank Pemerintah/BUMN/Persero termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri. | ||||
64122 | BANK PEMERINTAH DAERAH (BPD) DEVISA | |||
Kelomok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperoleh surat penunjukan Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri. | ||||
64123 | BANK PEMERINTAH DAERAH (BPD) NON DEVISA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan kegiatan usaha dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri. | ||||
64124 | BANK CAMPURAN DAN ASING | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan bank campuran dan bank asing yang termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri. Bank Campuran adalah bank yang didirikan dengan komposisi pemegang saham dimiliki oleh bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank yang berkedudukan di Indonesia. Sedangkan Bank Asing adalah Kantor Cabang yang mempunyai alamat dan tempat kedudukan di Indonesia dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri, yang secara langsung maupun tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. | ||||
64125 | BANK UMUM SWASTA NASIONAL DEVISA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan bank yang dimiliki oleh swasta nasional yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri. | ||||
64126 | BANK UMUM SWASTA NASIONAL NON DEVISA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan bank yang dimiliki oleh swasta nasional yang dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri. | ||||
64127 | BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perbankan yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat. | ||||
6413 | PERBANKAN SYARIAH | |||
64131 | BANK UMUM SYARIAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, di mana kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan syirkah yang aturannya mengikuti syariat Islam serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Misalnya Bank Muamalat. | ||||
64132 | BANK PEMBIAYAAN RAKYAT (BPR) SYARIAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan syirkah serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat dengan mengikuti syariat Islam. Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. | ||||
64133 | UNIT USAHA SYARIAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasar prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. | ||||
6414 | KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM | |||
64140 | KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha koperasi yang kegiatannya menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam. | ||||
6415 | BAITUL MAAL WANTANWIL (BMT) | |||
64150 | BAITUL MAAL WANTANWIL (BMT) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perbankan lainnya selain yang tercakup dalam subgolongan 6411 s.d. 6414. Misalnya Baitul Maal WanTanwil (BMT). | ||||
6419 | JASA PERANTARA MONETER LAINNYA | |||
64190 | JASA PERANTARA MONETER LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union, kegiatan pos giro dan bank tabungan pos, lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito dan kegiatan money order. | ||||
642 | KEGIATAN PERUSAHAAN HOLDING | |||
6420 | KEGIATAN PERUSAHAAN HOLDING | |||
64200 | KEGIATAN PERUSAHAAN HOLDING | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan. | ||||
643 | TRUST, PEMBIAYAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS | |||
6430 | TRUST, PEMBIAYAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS | |||
64300 | TRUST, PEMBIAYAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, resiko, tingkat pengembalian dan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pembiayaan investasi open-end, pembiayaan investasi closed-end; trust, estates atau perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian trust surat wasiat atau Perjanjian perantara, unit pembiayaan trust investasi. | ||||
649 | JASA KEUANGAN LAINNYA, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN | |||
6491 | SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI | |||
64910 | SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembiayaan perusahaan dalam bentuk ‘finance lease’ untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktunya sudah habis lessee boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Perusahaan pembiayaan ini biasa disebut sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing). | ||||
6492 | PINJAMAN KREDIT LAINNYA | |||
64921 | PEGADAIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan fasilitas pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai jaminan barang bergerak yang diserahkan, dengan tidak memperhatikan penggunaan dana pinjaman yang diberikan. | ||||
64922 | PEMBIAYAAN KONSUMEN (CONSUMERS CREDIT) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala. Misal Adira Multi Finance, G.E. Finance. | ||||
64923 | PEMBIAYAAN KARTU KREDIT (CREDIT CARD) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan dalam transaksi pembelian barang dan jasa para pemegang kartu kredit. Misal Dinners International, AMEX. | ||||
64929 | PEMBIAYAAN NON LEASING LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembiayaan non leasing selain yang tercakup dalam kelompok 64921 sampai 64923, misalnya perusahaan pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan penyediaan keuangan jangka panjang untuk kegiatan industri oleh bank industri, perusahaan peminjaman uang di luar sistem perbankan, perusahaan pinjaman kredit untuk pembelian rumah oleh lembaga khusus non depositori, dan perusahaan infrastruktur. | ||||
6499 | JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN | |||
64991 | MODAL VENTURA (VENTURA CAPITAL) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan Pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu. Misal BNI Ventura, Sarana Sumsel Ventura. | ||||
64992 | PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANG (FACTORING) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Misal Niaga factoring. | ||||
64993 | LEMBAGA PENJAMINAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan lembaga penjaminan meliputi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan ulang. Perusahaan penjaminan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pemberian penjaminan atas pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Perusahaan penjaminan ulang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pemberian penjaminan atas pemenuhan kewajiban financial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. | ||||
64999 | JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distrisbusi dana bukan pemberian pinjaman, seperti writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya dan kegiatan perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit. | ||||
65 | ASURANSI, REASURANSI DAN DANA PENSIUN, BUKAN JAMINAN SOSIAL WAJIB | |||
651 | ASURANSI | |||
6511 | ASURANSI JIWA | |||
65111 | ASURANSI JIWA KONVENSIONAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perasuransian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Pertanggungan tunjangan hari tua dan kebijakan asuransi jiwa, kebijakan asuransi karena ketidakmampuan pendapatan dan kematian tidak sengaja dan kebijakan pemotongan asuransi (dengan atau tanpa aspek tabungan yang besar). Misal Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan. | ||||
65112 | ASURANSI JIWA SYARIAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perasuransian dengan prinsip syariah yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Pertanggungan tunjangan hari tua dan kebijakan asuransi jiwa, kebijakan asuransi karena ketidakmampuan pendapatan dan kematian tidak sengaja dan kebijakan pemotongan asuransi (dengan atau tanpa aspek tabungan yang besar). Misal Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan. | ||||
6512 | ASURANSI NON JIWA | |||
65121 | ASURANSI NON JIWA KONVENSIONAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perasuransian yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan. | ||||
65122 | ASURANSI NON JIWA SYARIAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha perasuransian dengan prinsip syariah yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan. | ||||
652 | REASURANSI | |||
6520 | REASURANSI | |||
65201 | REASURANSI KONVENSIONAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan reasuransi konvensional atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lain. | ||||
65202 | REASURANSI SYARIAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan reasuransi dengan prinsip syariah atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lain. | ||||
653 | DANA PENSIUN | |||
6530 | DANA PENSIUN | |||
65300 | DANA PENSIUN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penyediaan sejumlah uang yang dibayarkan secara berkala ataupun sekaligus pada masa pensiun sebagai santunan hari tua/uang pensiun. Kegiatannya seperti rencana manfaat karyawan, rencana dan dana pensiun dan rencana pensiun. Termasuk dalam kelompok ini usaha mengumpulkan dan menginvestasikan dana untuk keperluan pembayaran sejumlah uang pada masa pensiun. Pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat/umum dimasukkan dalam kelompok 84300. | ||||
66 | JASA PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN | |||
661 | JASA PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN | |||
6611 | ADMINISTRASI PASAR UANG (BURSA EFEK) | |||
66110 | ADMINISTRASI PASAR UANG (BURSA EFEK) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Kegiatannya mencakup operasi dan pengawasan pasar uang selain otoritas umum, seperti bursa kontrak komoditas, bursa kontrak komoditas masa depan, bursa surat berharga, bursa saham dan bursa pilihan komoditas atau saham. Misalnya BES, BEJ. | ||||
6612 | PERDAGANGAN PERANTARA KONTRAK KOMODITAS DAN SURAT BERHARGA | |||
66121 | PENJAMIN EMISI EFEK (UNDERWRITER) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. | ||||
66122 | PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKER DEALER) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan pemberi amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam kelompok 64190. | ||||
66123 | MANAGER INVESTASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||||
6619 | JASA PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA | |||
66191 | LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur,wajar dan efisien. | ||||
66192 | LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dalam efisien. | ||||
66193 | BIRO ADMINISTRASI EFEK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. | ||||
66194 | KUSTODIAN (CUSTODIAN) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. | ||||
66195 | WALI AMANAT (TRUSTEE) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi. | ||||
66196 | LEMBAGA PEMERINGKAT EFEK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memeringkat obligasi dan efek yang bersifat hutang lainnya. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya. | ||||
66197 | JASA PENUKARAN MATA UANG (MONEY CHANGER) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa penukaran berbagai jenis mata uang. Termasuk pelayanan penjualan mata uang. | ||||
66199 | JASA PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers. | ||||
JASA PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN | ||||
662 | JASA PENILAIAN RISIKO DAN KERUSAKAN | |||
6621 | JASA PENILAIAN RISIKO DAN KERUSAKAN | |||
66210 | JASA PENILAI RISIKO DAN KERUSAKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha seseorang atau badan usaha independen yang bertugas memeriksa penyebab, menaksir dan menghitung kerugian-kerugian yang diderita tertanggung karena suatu musibah dan memberikan pendapat atau pandangannya apakah kerugian tersebut disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin sesuai polis yang dikeluarkan (Adjuster). Kegiataan lapangan usaha ini seperti penaksiran klaim asuransi, yaitu pengaturan klaim, penaksiran klaim, penilaian resiko dan kerusakan dan pengaturan rata-rata dan kehilangan. Termasuk penyelesaian klaim asuransi. | ||||
6622 | JASA AGEN DAN BROKER ASURANSI | |||
66221 | JASA AGEN ASURANSI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dalam memasarkan atau menjual suatu produk asuransi. | ||||
66222 | JASA BROKER ASURANSI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan asuransi kerugian sebagai penanggung. | ||||
66223 | JASA BROKER REASURANSI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan reasuransi kerugian sebagai penanggung. | ||||
6629 | JASA PENUNJANG LAINNYA UNTUK ASURANSI DAN DANA PENSIUN | |||
66291 | AKTUARIA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha perseorangan yang menerapkan prinsip-prinsip matematika untuk menentukan atau menghitung kemungkinan-kemungkinan berdasarkan data-data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa, dan menentukan besarnya tarif premi. | ||||
66292 | JASA PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan usaha jasa penunjang asuransi dan dana pensiun lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. | ||||
663 | JASA MANAJEMEN DANA | |||
6630 | JASA MANAJEMEN DANA | |||
66300 | JASA MANAJEMEN DANA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup portfolio dan kegiatan manajemen atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen dana bersama atau gotong royong, manajemen dana investasi lain dan manajemen dana pensiun. |
KLU Kategori L : Real Estate
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
68 | REAL ESTAT | |||
681 | REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA DAN KAWASAN PARIWISATA | |||
6811 | REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA | |||
68110 | REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan penjualan tanah dan pengoperasian kawasan tempat tinggal yang bisa dipindah-pindah. Perusahaan real estat yang melakukan kegiatan konstruksi masuk kelompok 41011 sampai dengan 41019, dan pengusahaan hotel atau tempat penginapan lainnya dimasukkan dalam golongan 551. | ||||
6812 | KAWASAN PARIWISATA | |||
68120 | KAWASAN PARIWISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan Simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata. Misalnya Bali Tourism Development Corporation (BTDC), Tanjung Lesung, Lombok Tourism Development Corporation (LTDC). | ||||
682 | REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
6820 | REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
68200 | REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat. |
Kategori M : Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
69 | JASA HUKUM DAN AKUNTANSI | |||
691 | JASA HUKUM | |||
6910 | JASA HUKUM | |||
69100 | JASA HUKUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pengacara/penasihat hukum, notaris, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus sipil, kasus kriminal, kasus perselisihan tenaga kerja, persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi. Badan Pelaksana Peradilan dimasukkan dalam kelompok 84233. | ||||
692 | JASA AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK | |||
6920 | JASA AKUTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK | |||
69200 | JASA AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pembukuan, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan dan pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya. Termasuk juga jasa konsultasi perpajakan dalam hal penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan dan bantuan nasihat dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak. Kegiatan yang mencakup konsultasi manajemen oleh suatu unit yang tidak menyediakan jasa akuntansi dan audit dimasukkan dalam kelompok 70200. | ||||
70 | KEGIATAN KANTOR PUSAT DAN KONSULTASI MANAJEMEN | |||
701 | KEGIATAN KANTOR PUSAT | |||
7010 | KEGIATAN KANTOR PUSAT | |||
70100 | KEGIATAN KANTOR PUSAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau firma; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau firma. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang. | ||||
702 | KEGIATAN KONSULTASI MANAJEMEN | |||
7020 | KEGIATAN KONSULTASI MANAJEMEN | |||
70201 | JASA KONSULTAN PARIWISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa konsultan pariwisata, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang kepariwisataan | ||||
70202 | JASA KONSULTAN TRANSPORTASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa konsultan transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara | ||||
70209 | KEGIATAN KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan wilayah yang secara alami berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akutansi, program akutansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. | ||||
71 | JASA ARSITEKTUR DAN TEKNIK SIPIL; ANALISIS DAN UJI TEKNIS | |||
711 | JASA ARSITEKTUR DAN TEKNIK SIPIL SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI | |||
7110 | JASA ARSITEKTUR DAN TEKNIK SIPIL SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI | |||
71100 | JASA ARSITEKUR DAN TEKNIK SIPIL SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa konsultasi arsitek, seperti jasa arsitektur perancangan gedung dan drafting, jasa arsitektur perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, jasa arsitektur pemugaran bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan; kegiatan perancangan teknik dan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan. | ||||
712 | ANALISIS DAN UJI TEKNIS | |||
7120 | ANALISIS DAN UJI TEKNIS | |||
71201 | JASA SERTIFIKASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi produk, personil, sistem manajemen mutu, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), sistem management lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, ekolabel, sistem manajemen keamanan informasi, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), sistem sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan produksi lestari, sistem verifikasi legalitas kayu dan lain-lain. | ||||
71202 | JASA PENGUJIAN LABORATORIUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk yang mencakup kegiatan pengujian di bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan; uji austik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, uji karakteristik fisik dan kinerja material seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan seperti motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan seperti polusi udara dan air, uji dengan menggunakan model atau maket seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain. Termasuk kegiatan operasional laboratorium kepolisian. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86901 sampai dengan 86903. | ||||
71203 | JASA INSPEKSI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya pemeriksaan, peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, instalasi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya kendaraan bermotor. Tidak termasuk jasa inspeksi bangunan atau gedung (71100). | ||||
71204 | JASA INSPEKSI TEKNIK INSTALASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk jasa dan proses instalasi, misalnya pemeriksaan instalasi tenaga listrik, dan instalasi lainnya. | ||||
71205 | JASA KALIBRASI/METROLOGI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi atau pemberi tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan/ pemeliharaan suatu alat ukur atau alat tera, misalnya timbangan jalan, pompa meter pom bensin dan sebagainya sehingga alat tersebut diyakini valid selama masa yang ditentukan dan mencakup kegiatan lembaga kalibrasi yang melakukan jasa kalibrasi alat ukur pada instansi/industri/organisasi lain sesuai permintaan, misalnya kalibrasi pressure gauge, termometer, timbangan dan sebagainya. | ||||
71209 | JASA ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa analisis dan uji teknis lainnya yang belum diklasifikasikan pada 71201 s.d. 71204 misalnya operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium, pemeriksaan peralatan radioaktif dan klasifikasi kapal. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86901 sampai dengan 86903. | ||||
72 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN | |||
721 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN | |||
7210 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN | |||
72101 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam, seperti penelitian dan pengembangan matematik, ilmu alam, kimia, astronomi, geologi, dan lainnya. | ||||
72102 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering). Kegiatan yang tercakup dalam kelompok ini seperti penelitian dan pengembangan ilmu teknik dan teknologi, ilmu pengetahuan medis/kedokteran, bioteknologi, ilmu pengetahuan pertanian dan penelitian dan pengembangan antarcabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik. | ||||
722 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA | |||
7220 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA | |||
72201 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu sosial, seperti penelitian dan pengembangan ekonomi, psikologi, filsafat, sejarah, sosiologi, ilmu hukum, dan lainnya. Penelitian pasar dan pemasaran dimasukkan dalam kelompok 73200. | ||||
72202 | PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUMANIORA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra dan seni. | ||||
73 | PERIKLANAN DAN PENELITIAN PASAR | |||
731 | PERIKLANAN | |||
7310 | PERIKLANAN | |||
73100 | PERIKLANAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloit, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran. | ||||
732 | PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT | |||
7320 | PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT | |||
73200 | PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk dipasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru. Termasuk pula penelitian mengenai opini masyarakat mengenai permasalahan politik, ekonomi, dan sosial. | ||||
74 | JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA | |||
741 | JASA PERANCANGAN KHUSUS | |||
7410 | JASA PERANCANGAN KHUSUS | |||
74100 | JASA PERANCANGAN KHUSUS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa perancangan khusus, seperti perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga; perancang industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan dan produksi; jasa perancang grafik dan kegiatan dekorasi interior. | ||||
742 | JASA FOTOGRAFI | |||
7420 | JASA FOTOGRAFI | |||
74201 | JASA FOTOGRAFI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain adalah pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi. Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam golongan 591. | ||||
74202 | JASA ANGKUTAN UDARA KHUSUS PEMOTRETAN, SURVEI DAN PEMETAAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan khusus dengan pesawat udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. | ||||
749 | JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL | |||
7490 | JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL | |||
74901 | JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang yang hilang, pencurian dan penggelapan, serta patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya,penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, juga penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 43217. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam kelompok 66210. | ||||
74902 | JASA KONSULTASI BISNIS DAN BROKER BISNIS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat. | ||||
74909 | JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain. | ||||
75 | JASA KESEHATAN HEWAN | |||
750 | JASA KESEHATAN HEWAN | |||
7500 | JASA KESEHATAN HEWAN | |||
75000 | JASA KESEHATAN HEWAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan, kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan hewan. |
KLU Kategori N : Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
77 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI | |||
771 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN | |||
7710 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN | |||
77100 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil derek. Persewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam golongan 492 dan 494. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam kelompok 64910. Persewaan sepeda dicakup dalam kelompok 77210. | ||||
772 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH | |||
7721 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGA | |||
77210 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rekreasi dan olahraga, seperti peralatan olahraga air, perahu kano dan perahu layar, kurdi dan payung pantai, sepeda dan peralatan olahraga lainnya. Termasuk peralatan ski dan kapal pesiar. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam kelompok 64910. | ||||
7722 | JASA PERSEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN SEJENISNYA | |||
77220 | JASA PERSEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan barang-barang hasil perekaman, seperti video tape, kaset video, rekaman, CD, VCD/DVD, mp3 dan sejenisnya. | ||||
7729 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH | |||
77291 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT PESTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan pesta, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelamin dan dekor serta kostum, peralatan makan dan saji, peralatan musik dan perlengkapan pesta lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi dicakup pada kelompok 64910. | ||||
77292 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi termasuk furnitur, peralatan dapur dan alat rumah tangga dari listrik, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, perhiasan, tempat tidur, lemari, panci, kompor, pisau, mesin cuci, kulkas, dispenser, dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup pada kelompok 64910. | ||||
77293 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang-barang hasil pencetakan dan penerbitan, seperti buku, majalah, komik, kliping koran dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910. | ||||
77294 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BUNGA DAN TANAMAN HIAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis bunga dan tanaman hias, seperti tanaman untuk pesta, dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910. | ||||
77295 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT MUSIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, drum, organ dan alat musik lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910. | ||||
77299 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi yang belum diklasifikan dalam kelompok 77291 s.d. 77295, seperti peralatan elektonik rumah tangga, televisi, radio, mesin dan perkakas rumah tangga yang biasanya merupakan peralatan hobi untuk memperbaiki peralatan rumah tangga dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910. | ||||
773 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG | |||
7730 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG | |||
77301 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik, mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan dan mesin las listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio, televisi dan komunikasi profesional, alat untuk produksi gambar hidup, alat pengukur dan pemeriksa dan mesin ilmiah, komersil dan industri lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan industri yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan dimasukkan ke dalam kelompok 64910. | ||||
77302 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container). Persewaan alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam subgolongan 4922, 4942 dan 4943. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi darat selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih dicakup dalam 64910. Persewaan alat transportasi darat kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya masuk dalam 77100. Persewaan sepeda dicakup dalam 77210. | ||||
77303 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI AIR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha Jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa operatornya, seperti motor boat, perahu, kapal dan sejenisnya. Persewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi air tercakup dalam 64910. Persewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210. | ||||
77304 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI UDARA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operatornya, seperti pesawat terbang, balon udara dan sejenisnya. Persewaan alat transportasi udara dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi udara dimasukkan ke dalam 64910. | ||||
77305 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN PERTANIAN DAN PERALATANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator termasuk perlengkapannya, seperti mesin dan peralatan yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, sebagai contoh traktor pertanian dan sejenisnya. Persewaan mesin dan peralatan pertanian dan kehutannya dengan operatornya termasuki perlengkapannya secara berturut-turut dimasukkan dalam subgolongan 0161 dan 0240. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dimasukkan ke dalam 64910. | ||||
77306 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termsuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Persewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termsuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam 43905. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil dimasukkan ke dalam 64910. | ||||
77307 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN KANTOR DAN PERALATANNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk persewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin kantor dan peralatannya dimasukkan ke dalam 64910. | ||||
77309 | JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dalam subgolongan 7730 yang secara umum digunakan sebagai barang modal, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya. Termasuk persewaan hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dimasukkan ke dalam 64910. | ||||
774 | SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA | |||
7740 | SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA | |||
77400 | SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik aset non finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak berwujud lainnya. | ||||
78 | JASA KETENAGAKERJAAN | |||
781 | JASA PENEMPATAN TENAGA KERJA | |||
7810 | JASA PENEMPATAN TENAGA KERJA | |||
78101 | JASA PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan melalui aktivitas bursa antar kerja, mekanisme antarkerja lokal dan antar kerja antardaerah oleh LPTKS (Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain atas dasar kontrak. | ||||
78102 | JASA PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antarnegara oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain atas dasar kontrak. | ||||
78103 | JASA PENYALURAN TENAGA KERJA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penampungan dan penyaluran para tuna karya yang siap pakai. Kegiatan pada kelompok ini seperti agen penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), agen penyalur pembantu rumah tangga dan baby sitter. | ||||
782 | JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU | |||
7820 | JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU | |||
78200 | JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran. | ||||
783 | JASA PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA | |||
7830 | JASA PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA | |||
78300 | JASA PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja. | ||||
79 | JASA AGEN PERJALANAN, PENYELENGGARA TUR DAN JASA RESERVASI LAINNYA | |||
791 | JASA AGEN PERJALANAN DAN PENYELENGGARA TUR | |||
7911 | JASA AGEN PERJALANAN | |||
79111 | JASA AGEN PERJALANAN WISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; melakukan pemesanan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; melakukan pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. | ||||
79112 | JASA AGEN PERJALANAN BUKAN WISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan pemesanan dan penjualan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri. | ||||
7912 | JASA BIRO PERJALANAN WISATA | |||
79120 | JASA BIRO PERJALANAN WISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata; melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;melakukan penyediaan layanan angkutan wisata;melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata;melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dari instansi yang membinanya. Misalnya Panorama Tour, Wita Tour, Natour, Smailing Tour. | ||||
799 | JASA RESERVASI LAINNYA YBDI | |||
7991 | JASA INFORMASI PARIWISATA | |||
79910 | JASA INFORMASI PARIWISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut. | ||||
7992 | JASA PRAMUWISATA | |||
79920 | JASA PRAMUWISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pramuwisata, yaitu kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata. | ||||
7999 | JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDL | |||
79990 | JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada subgolongan 7991 s.d. 7993, seperti penyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan hiburan dan olahraga; peyediaan jasa time share exchange (akomodasi); kegiatan penjualan tiket untuk event tertentu seperti theater, olahraga dan acara hiburan, pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata dan kesenangan lainnya dan kegiatan ybdi ytdl. | ||||
80 | JASA KEAMANAN DAN PENYELIDIKAN | |||
801 | JASA KEAMANAN SWASTA (PRIBADI) | |||
8010 | JASA KEAMANAN SWASTA (PRIBADI) | |||
80100 | JASA KEAMANAN SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam kelompok 66210. | ||||
802 | JASA SISTEM KEAMANAN | |||
8020 | JASA SISTEM KEAMANAN | |||
80200 | JASA SISTEM KEAMANAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian. | ||||
803 | JASA PENYELIDIKAN | |||
8030 | JASA PENYELIDIKAN | |||
80300 | JASA PENYELIDIKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penyelidikan dan detektif. Kegiatan semua penyelidik pribadi atau swasta, tidak bergantung jenis klien atau tujuan dari penyelidikan dicakup pada golongan ini. Termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang yang hilang, pencurian dan penggelapan. | ||||
81 | JASA UNTUK GEDUNG DAN PERTAMANAN | |||
811 | PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS | |||
8110 | PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS | |||
81100 | PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS | |||
Kelompok ini secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien. | ||||
812 | JASA KEBERSIHAN | |||
8121 | JASA KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN | |||
81210 | JASA KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, jendela, ventilasi dan unit exhaust. Pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dimasukkan dalam kelompok 96200. Kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 97000. | ||||
8129 | JASA KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA | |||
81290 | JASA KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker , jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya. | ||||
813 | JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN | |||
8130 | JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN | |||
81300 | JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemelihaan pertamanan, seperti taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi-publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan komersial; penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari. | ||||
82 | JASA ADMINISTRASI KANTOR, JASA PENUNJANG KANTOR DAN JASA PENUNJANG USAHA | |||
821 | JASA ADMINISTRASI KANTOR DAN PENUNJANG KANTOR | |||
8211 | PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR | |||
82110 | PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat. | ||||
8219 | JASA FOTO KOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN JASA KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA | |||
82190 | JASA FOTO KOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN JASA KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa khusus penunjang kantor atau perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti penyiapan dokumen, editing dan koreksi dokumen, pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing, jasa penunjang sekretariat, perekaman dokumen dan jasa sekretariat lainnya, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising), jasa fotokopi, penggandaan, blue printing, jasa pengolah kata, jasa penggandaan dokumen lain yang juga menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan offset, pencetakan cepat, pencetakan digital dan pencetakan prepress. | ||||
822 | JASA CALL CENTRE | |||
8220 | JASA CALL CENTRE | |||
82200 | JASA CALL CENTRE | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa call center, seperti Inbound Call Centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; Outbond Call Centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan. | ||||
823 | JASA PENYELENGGARA KONVENSI DAN PAMERAN DAGANG | |||
8230 | JASA PENYELENGGARA KONVENSI DAN PAMERAN DAGANG | |||
82301 | JASA PENYELENGGARA PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, insentive, convention and exhibition). | ||||
82302 | JASA EVENT ORGANIZER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan jasa event organizer yang mengorganisasikan rangkaian acara, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai dalam rangka membantu client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui rangkaian acara yang diadakan. Jasa event organizer adalah penyelenggaraan sebuah acara berdasarkan pedoman kerja dan konsep acara tersebut dan mengelolanya secara profesional. Kegiatan EO yang dicakup pada kelompok ini adalah EO pernikahan, pesta ulang tahun dan acara sejenisnya. | ||||
829 | JASA PENUNJANG USAHA YTDL | |||
8291 | JASA DEBT COLLECTION DAN BIRO KREDIT | |||
82910 | JASA DEBT COLLECTION DAN BIRO KREDIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditujukan untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengumpulan informasi seperti catatan kredit dan pekerjaan secara individu dan catatan bisnis dan penyediaan informasi untuk lembaga keuangan, retailer dan lembaga lain yang memiliki kepentingan untuk mengevaluasi kelayakan pemberian kredit kepada perseorangan dan perusahaan. | ||||
8292 | JASA PENGEPAKAN | |||
82920 | JASA PENGEPAKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap, pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk pengalengan dan sejenisnya. Jasa pengepakan untuk kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam kelompok 52291 s.d. 52299 yang bersesuaian. | ||||
8299 | JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL | |||
82990 | JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa stenografi untuk umum, jasa siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi, jasa pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan, jasa pungutan parkir yang menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen, administrasi program loyalitas, dan kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk uasaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.Klasifikasi |
KLU Kategori O : Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
84 | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB | |||
841 | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN EKONOMI DAN SOSIAL | |||
8411 | KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | |||
84111 | BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengelolaan keuangan negara yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). | ||||
84112 | BENDAHARA PEMERINTAH DAERAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengelolaan keuangan negara yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). | ||||
84113 | BENDAHARA LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengelolaan keuangan negara lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 84111 s.d. 84112. | ||||
842 | JAMINAN SOSIAL WAJIB | |||
8420 | JAMINAN SOSIAL WAJIB | |||
84200 | JAMINAN SOSIAL WAJIB | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, pengangguran dan pensiun, program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda dan lain-lain. |
KLU Kategori P : Jasa Pendidikan
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
85 | JASA PENDIDIKAN | |||
851 | JASA PENDIDIKAN DASAR | |||
8511 | JASA PENDIDIKAN DASAR PEMERINTAH | |||
85111 | JASA PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar Negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat. | ||||
85112 | JASA PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Lanjutan Tingkat Pertama Negeri. | ||||
8512 | JASA PENDIDIKAN DASAR SWASTA | |||
85121 | JASA PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat. | ||||
85122 | JASA PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa Lanjutan Tingkat Pertama. | ||||
852 | JASA PENDIDIKAN MENENGAH | |||
8521 | JASA PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH PEMERINTAH | |||
85210 | JASA PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas Negeri. | ||||
8522 | JASA PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH SWASTA | |||
85220 | JASA PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum, Madrasah Aliyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas. | ||||
8523 | JASA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIK/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN PEMERINTAH | |||
85230 | JASA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIK/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (misalnya SMK Teknologi dan Industri, SMK Bisnis dan Manajemen, SMK Pariwisata dan Perhotelan dan SMK Teknologi Kerumahtanggaan). Termasuk pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional. | ||||
8524 | JASA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIK/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN SWASTA | |||
85240 | JASA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIK/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), misalnya SMK Teknologi dan Industri, SMK Bisnis dan Manajemen, SMK Pariwisata dan Perhotelan dan lainnya, kecuali pendidikan bersifat kursus. | ||||
853 | JASA PENDIDIKAN TINGGI | |||
8531 | JASA PENDIDIKAN TINGGI PEMERINTAH | |||
85311 | JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM GELAR PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu, teknologi dan seni yang dikelola oleh pemerintah, seperti pendidikan sarjana, pasca sarjana dan doktoral. Termasuk pendidikan kedinasan program gelar yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional. | ||||
85312 | JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM NON GELAR PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni | ||||
dalam pekerjaan, seperti pendidikan politeknik, akademi, pendidikan diploma I, II, III, dan IV, pendidikan spesialis I dan II, Akta I, II, III, IV dan V yang dikelola oleh pemerintah. Termasuk pendidikan kedinasan program non gelar yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional. | ||||
8532 | JASA PENDIDIKAN TINGGI SWASTA | |||
85321 | JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM GELAR SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu, teknologi dan seni yang dikelola oleh swasta, seperti pendidikan sarjana, pasca sarjana dan doktoral. | ||||
85322 | JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM NON GELAR SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni dalam pekerjaan, seperti pendidikan politeknik, akademi, pendidikan diploma I, II, III, dan IV, pendidikan spesialis I, dan II, Akta I, II, III, IV dan V yang dikelola oleh swasta. | ||||
854 | JASA PENDIDIKAN LAINNYA | |||
8541 | JASA PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI | |||
85410 | JASA PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu, seperti dalam perkemahan dan sekolah. Kelompok ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari semalam. Tidak termasuk sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran yang dilaksanakan dalam kelompok ini diatur secara formal. Kegiatan yang tercakup pengajaran olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain), pengajaran olahraga dalam kegiatan berkemah, pengajaran cheerleading, pengajaran senam, pengajaran berkuda, baik akademis atau sekolah, pengajaran renang, instruktur, guru, pelatih olahraga profesional, pengajaran seni perang, pengajaran permainan kartu (seperti bridge), pengajaran yoga. | ||||
8542 | JASA PENDIDIKAN KEBUDAYAAN | |||
85420 | JASA PENDIDIKAN KEBUDAYAAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pengajaran seni, drama dan musik. Kegiatan pada kelompok ini dapat disebut dengan sekolah, studio, kelas dan lain-lain. Kegiatan ini menyediakan pengajaran yang diatur secara formal, terutama untuk hobi, rekreasi atau untuk tujuan pengembangan diri, tetapi pengajaran tersebut tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah profesional, sarjana muda atau gelar sarjana. Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan guru piano dan pengajaran musik lainnya, pengajaran seni, pengajaran dansa dan studio dansa, sekolah drama (bukan akademis), sekolah seni rupa (bukan akademis), sekolah seni pertunjukan (bukan akademis), sekolah fotografi (bukan yang bersifat komersial) dan lain-lain. | ||||
8543 | JASA PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH | |||
85430 | JASA PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan umumnya bersifat kursus untuk menambah/menunjang keterampilan, seperti Kursus Pegawai Administrasi, Kursus Pegawai Administrasi Atas, Kursus Pendidikan Guru, Balai Pelatihan Teknik, kursus kecantikan (perawatan tubuh, tata rias pengantin), kesejahteraan rumah tangga (pendidikan menjahit, memasak dan gizi), kesehatan (pendidikan PPPK, pijat, tusuk jarum/akupunktur) dan kursus lainnya. Termasuk kelompok belajar paket A dan B, serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa. | ||||
8549 | JASA PENDIDIKAN LAINNYA YTDL | |||
85491 | JASA PENDIDIKAN MANAJEMEN DAN PERBANKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan manajemen dan perbankan yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus administrasi bisnis, administrasi perkantoran, administrasi kesehatan, administrasi, administrasi niaga, akuntansi, akuntansi bisnis, akuntansi perbankan, akuntansi perkantoran, akuntansi perpajakan, akuntansi perusahaan, asuransi, ekspor impor, kepabeanan dan cukai, kewirausahaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen bisnis, manajemen informatika, manajemen kesehatan, manajemen keuangan, manajemen keuangan dan perpajakan, manajemen pariwisata, manajemen pelatihan, manajemen pemasaran/perdagangan, manajemen perbankan, perkantoran, manajemen perusahaan, properti, manajemen terapan, mengetik, pemasaran/marketing, pemasaran busana, pengamanan/sekuriti, perbankan dan pasar modal, perkantoran, perpajakan, polibisnis, pramurukti, pramusiwi, pramuwisma, sales manajemen, sekretaris, tata kota, wira niaga dan lain-lain. | ||||
85492 | JASA PENDIDIKAN KOMPUTER (TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI) SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang komputer dan teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh swasta. | ||||
85493 | JASA PENDIDIKAN BAHASA SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya. Termasuk juga kursus TOEFL, OEIC, IELTS dan penerjemah. | ||||
85494 | JASA PENDIDIKAN KESEHATAN SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur modern/tradisional, asisten perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu tradisional, medical representative, pelatihan alat kesehatan, pengobatan tradisional, perawat kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lain-lain. | ||||
85495 | JASA PENDIDIKAN BIMBINGAN BELAJAR DAN KONSELING SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah pendidikan agama pra sekolah untuk anak usia dini seperti Taman Pendidikan Quran (TPQ) dan Diniyyah, bimbingan belajar, bimbingan kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan pergaulan, guru Al-Quran, konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan psikologi dan pengembangan SDM, megabrain, superbrain, powerbrain, membaca Al-Quran, mental aritmatika, pembimbing kelompok bermain, pembimbing prasekolah, pembinaan keluarga, pendidikan anak dan lansia, pengembangan kepribadian, pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas anak, peningkatan potensi pendidik, PGTK, sempoa, tutor prasekolah. | ||||
85496 | JASA PENDIDIKAN AWAK PESAWAT DAN JASA ANGKUTAN UDARA KHUSUS PENDIDIKAN AWAK PESAWAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa pendidikan awak pesawat yang dilakukan oleh swasta. Termasuk usaha pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan. | ||||
85497 | JASA PENDIDIKAN TEKNIK SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan teknik diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus desain, desain grafis, desain interior, elektronika, engineering, instalasi listrik,konstruksi, las, mekanik otomotif mobil dan motor, sekolah mengemudi kendaraan bermotor (mengemudi), pemetaan, perminyakan, rancang/tata bangunan, riset, teknik, teknik industri, teknik kelautan, teknik mesin, teknik sipil, teknisi alat berat, teknisi handphone, teknisi komputer, telekomunikasi dan lain-lain. | ||||
85498 | JASA PENDIDIKAN KERAJINAN DAN INDUSTRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan kerajinan dan industri yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus anyaman dan kerajinan, bordir, hantaran, ketrampilan atau home industri, membatik, menjahit, meubelair, MPP, MPWA, pertukangan kayu, sablon, tata boga/memasak, tata busana, tenun, ukir kayu dan lain-lain. | ||||
85499 | JASA PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85491 s.d. 85498. Termasuk jasa kursus untuk meninjau ujian profesional, pengajaran membaca cepat, sekolah terbang, pelatihan penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan pelatihan berbicara di depan umum, agribisnis, animasi dan sinema, anouncer, broad casting, budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum bisnis, hukum perpajakan, jurnalistik/reporter, kepelautan, komunikasi, master of ceremony (MC), notaris/notariat, pariwisata dan perhotelan, pelayaran (anak buah kapal), penasihat hukum, penyiar, perikanan, pertanian, peternakan, public relation, public speaking, show biz, tours and travel, transportasi udara dan lain-lain. | ||||
855 | JASA PENUNJANG PENDIDIKAN | |||
8550 | JASA PENUNJANG PENDIDIKAN | |||
85500 | JASA PENUNJANG PENDIDIKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia pendidikan, seperti jasa konsultasi pendidikan, jasa penyuluhan dan bimbingan pendidikan, jasa evaluasi uji pendidikan, jasa uji pendidikan dan organisasi program pertukaran pelajar. | ||||
856 | JASA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI | |||
8560 | JASA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI | |||
85601 | JASA PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh pemerintah, seperti Taman Kanak-kanak. | ||||
85602 | JASA PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK SWASTA/RAUDATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA). | ||||
85603 | JASA PENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Kelompok Bermain (Play Group). | ||||
85604 | JASA PENDIDIKAN TAMAN PENITIPAN ANAK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang dikelola oleh swasta, berupa taman penitipan anak. |
KLU Kategori Q : Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
86 | JASA KESEHATAN MANUSIA | |||
861 | JASA RUMAH SAKIT | |||
8610 | JASA RUMAH SAKIT | |||
86101 | JASA RUMAH SAKIT PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah. | ||||
86102 | JASA PUSKESMAS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh pemerintah, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), seperti puskesmas keliling, puskesmas tanpa tempat tidur, puskesmas pembantu, maupun pelayanan secara rawat inap oleh puskesmas dengan tempat tidur. | ||||
86103 | JASA RUMAH SAKIT SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta. | ||||
86104 | JASA POLIKLINIK SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola swasta, baik perawatan secara rawat jalan, maupun rawat nginap (opname), seperti klinik 24 jam. | ||||
86109 | JASA RUMAH SAKIT LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86104. | ||||
862 | JASA PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI | |||
8620 | JASA PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI | |||
86201 | PRAKTIK DOKTER UMUM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (umum) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. Termasuk pula praktik dokter di klinik perusahaan dan organisasi lainnya. | ||||
86202 | PRAKTIK DOKTER SPESIALIS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (spesialis) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. | ||||
86203 | PRAKTIK DOKTER GIGI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. | ||||
869 | JASA PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA | |||
8690 | JASA PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA | |||
86901 | JASA PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PARAMEDIS | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dilakukan oleh paramedis, seperti jasa perawat, bidan, dokter mata hidroterapi, physiotherapi, optometri, hidrotherapy, speech therapy, chiropody, homeopathy, chiropraktik, pijat kesehatan/medical massage, akupuntur dan sebagainya. Termasuk kegiatan perorangan paramedis kesehatan gigi seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi. | ||||
86902 | JASA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik tradisional yang dilakukan oleh dukun, tabib, shinse dan sebagainya. | ||||
86903 | JASA PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemeriksaan darah dan lainnya), gudang farmasi, balai POM, bank mata, bank darah, bank sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya. | ||||
86904 | JASA ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL EVACUATION) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. | ||||
87 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI | |||
871 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN | |||
8710 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN | |||
87100 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup jasa kegiatan sosial di dalam panti untuk perawatan dan pemulihan kesehatan, seperti rumah untuk jompo dengan perawatan, rumah pemulihan kesehatan, rumah peristirahatan dengan perawatan, fasilitas perawatan dan rumah perawatan. | ||||
872 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG | |||
8720 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG | |||
87200 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain panti wreda dan panti asuhan, seperti kegiatan fasilitas perawatan untuk pecandu alkohol dan korban narkoba, kegiatan rumah pemulihan psikiatris, kegiatan rumah tinggal berkelompok untuk orang dengan gangguan emosional, kegiatan fasilitas untuk keterbelakangan mental dan kegiatan rumah untuk proses pengobatan kesehatan mental dan lainnya. | ||||
873 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT | |||
8730 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT | |||
87301 | PANTI WREDA PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan dan pelatihan keterampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat lansia (jompo) yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | ||||
87302 | PANTI WREDA SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan dan pelatihan keterampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat lansia (jompo) yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | ||||
87309 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain panti wreda dan panti asuhan, seperti panti penyandang cacat dan lainnya. | ||||
879 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL | |||
8790 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL | |||
87901 | PANTI ASUHAN PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan, pendidikan dan pelatihan keterampilan serta pembinaan mental bagi anak-anak panti asuhan yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | ||||
87902 | PANTI ASUHAN SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan, pendidikan dan pelatihan keterampilan serta pembinaan mental bagi anak-anak panti asuhan yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial. | ||||
87909 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain panti wreda dan panti asuhan, seperti panti rehabilitasi untuk orang yang memiliki masalah sosial dan pribadi, panti rehabilitasi anak nakal, rumah singgah sementara, lembaga yang menampung ibu yang tidak menikah dan anaknya, tuna susila dan lainnya. | ||||
88 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI LUAR PANTI | |||
881 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI LUAR PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT | |||
8810 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI LUAR PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT | |||
88101 | JASA KEGIATAN SOSIAL PEMERINTAH DI LUAR PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga atau masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah, seperti penyediaan jasa kegiatan sosial, konselling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk jompo dan orang cacat di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau oleh organisasi pemerintah khusus penyedia jasa konseling dan sebagainya, seperti kegiatan mengunjungi jompo dan cacat, kegiatan perawatan harian untuk jompo dan cacat dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk orang cacat di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian untuk anak-anak cacat (8890). | ||||
88102 | JASA KEGIATAN SOSIAL SWASTA DI LUAR PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga, atau masyarakat yang dilakukan oleh swasta, seperti lembaga penyediaan jasa kegiatan sosial, konselling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk jompo dan orang cacat di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh oleh swasta, organisasi swadaya lokal maupun nasional dan atau lembaga khusus penyediaan jasa kegiatan sosial, mengunjungi jompo dan cacat, kegiatan perawatan harian untuk jompo dan cacat dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk orang cacat di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam kelompok ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian, termasuk untuk anak-anak cacat (8890). | ||||
889 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI LUAR PANTI LAINNYA | |||
8890 | JASA KEGIATAN SOSIAL DI LUAR PANTI LAINNYA | |||
88901 | JASA KEGIATAN SOSIAL PEMERINTAH DI LUAR PANTI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh pemerintah, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak cacat , kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain dan kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial. Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. | ||||
88902 | JASA KEGIATAN SOSIAL SWASTA DI LUAR PANTI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh swasta, lembaga swadaya lokal maupun nasional, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak cacat , kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain dan kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial. Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. |
Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak Kategori R : Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
90 | KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS | |||
900 | KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS | |||
9000 | KEGIATAN HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS | |||
90001 | KEGIATAN SENI PERTUNJUKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan drama, pagelaran musik, opera, sandiwara, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band, orkestra dan sejenisnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti panggung, televisi dan radio. | ||||
90002 | KEGIATAN PEKERJA SENI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung. | ||||
90003 | JASA PENUNJANG HIBURAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa penunjang hiburan, seperti jasa juru kamera, juru lampu, juru rias, penata musik, dan jasa peralatan lainnya sebagai penunjang seni panggung. | ||||
90004 | JASA IMPRESARIAT BIDANG SENI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang seni. Misalnya Java Musikindo. | ||||
90005 | JURNALIS BERITA INDEPENDEN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha mencari berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi. | ||||
90009 | KEGIATAN HIBURAN, SENI DAN KREATIVITAS LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan dalam usaha menyelenggarakan hiburan dan seni kepada masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam 90001 s.d. 90005 sebagai media hiburan. | ||||
91 | PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA | |||
910 | PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA | |||
9101 | KEGIATAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP | |||
91011 | PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memperoleh, merawat, mengkomunikasikan yang berkaitan dengan perpustakaan dengan kearsipan yang tidak ada hubungannya dengan lembaga pendidikan, jasa kebudayaan lain yang tidak termasuk dalam golongan manapun. Kegiatannya mencakup pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya dan perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya. | ||||
91012 | PERPUSTAKAAN SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perpustakaan yang dikelola oleh swasta. | ||||
9102 | KEGIATAN MUSEUM DAN KEGIATAN OPERASIONAL BANGUNAN DAN SITUS BERSEJARAH | |||
91021 | MUSEUM YANG DIKELOLA PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang jasa museum untuk tujuan pendidikan, pengetahuan dan pariwisata, seperti perawatan barang-barang museum, mengkomunikasikan dan memamerkan barang-barang museum, penjagaan dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jasa museum termasuk juga jasa galeri. | ||||
91022 | MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta. | ||||
91023 | PENINGGALAN SEJARAH YANG DIKELOLA PEMERINTAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Misalnya candi, makam, masjid dan lainnya. | ||||
91024 | PENINGGALAN SEJARAH YANG DIKELOLA SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengelolaan peninggalan sejarah oleh swasta. | ||||
91025 | TAMAN BUDAYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran budaya. | ||||
91029 | WISATA BUDAYA LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan wisata budaya lainnya baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta. | ||||
9103 | KEGIATAN KEBUN BINATANG, TAMAN BOTANI DAN CADANGAN ALAM | |||
91031 | KEGIATAN TAMAN KONSERVASI ALAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti Kebun Binatang (Ragunan), Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani (kebun raya Bogor), Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus. | ||||
91032 | TAMAN NASIONAL (TN) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, menunjang budidaya serta konservasi sumber daya alam yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti Gunung Leuser (Aceh), Danau Kalimutu dan Taman Nasional Komodo (NTT) dan Gunung Palung (Kalimatan Barat). | ||||
91033 | TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, pariwisata, menunjang budidaya serta konservasi sumber daya alam seperti Seulawah (Aceh), Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda, Curug Dago (Jawa Barat) dan Sultan Adam (Kalimantan Selatan). | ||||
91034 | TAMAN WISATA ALAM (TWA) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di blok pemanfaatan yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Pulau Weh (Aceh), Tangkuban Perahu (Jawa Barat), dan Bukit Soeharto (Kalimantan Timur), Taman Wisata Alam Maribaya dan air terjun, Pangandaran dan Batu Putih. | ||||
91035 | HUTAN LINDUNG (HL), SUAKA MARGASATWA (SM), DAN CAGAR ALAM (CA) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan kegiatan rekreasi terbatas, seperti hutan lindung, yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai pelindung ekosistem, tata air, erosi dan memelihara kesuburan tanah; suaka margasatwa, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya; dan cagar alam, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Misalnya Cagar Alam raya Pasi (Kalimantan Barat) dan Suaka Margasatwa Danau Sentarum (Kalimantan Barat). | ||||
91036 | TAMAN LAUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut. Misalnya Taman Laut Bunaken, Taman Laut Komodo, Taman Laut Kepulauan Seribu. | ||||
91037 | TAMAN BURU DAN KEBUN BURU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan suatu kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru, yang diperuntukan untuk rekreasi berburu, mencakup penyediaan sarana dan prasarana berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan) dan Taman Buru Moyo. | ||||
91039 | KEGIATAN TAMAN KONSERVASI ALAM LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan taman konservasi alam lainnya yang belum tercakup pada kelompok 91031 s.d. 91037. | ||||
92 | KEGIATAN PERJUDIAN DAN PERTARUHAN | |||
920 | KEGIATAN PERJUDIAN DAN PERTARUHAN | |||
9200 | KEGIATAN PERJUDIAN DAN PERTARUHAN | |||
92000 | KEGIATAN PERJUDIAN DAN PERTARUHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti penjualan tiket lotere, kegiatan operasional mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, pengoperasian web site perjudian virtual, penyelenggaraan taruhan, “Off-track beating” dan kegiatan kasino termasuk “floating casino”. | ||||
93 | KEGIATAN OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA | |||
931 | KEGIATAN OLAHRAGA | |||
9311 | KEGIATAN OPERASIONAL FASILITAS OLAHRAGA | |||
93111 | FASILITAS BILLIARD | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billiard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. | ||||
93112 | LAPANGAN GOLF | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas usaha olahraga golf sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga golf yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. | ||||
93113 | GELANGGANG BOWLING | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat/gelanggang dan fasilitas untuk olahraga bowling sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga bowling yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. Misalnya Gelanggang Bowling Senayan, Ancol. | ||||
93114 | GELANGGANG RENANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang sebagai usaha pokok, dapat dilengkapi dengan taman dan arena bermain anak-anak dan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga renang yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. | ||||
93115 | LAPANGAN SEPAK BOLA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. Termasuk usaha lapangan futsal. | ||||
93116 | LAPANGAN TENIS LAPANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga tenis lapangan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga tenis lapangan yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. | ||||
93117 | KEGIATAN PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTER | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk fitness atau kebugaran lainnya sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan kebugaran/fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. | ||||
93118 | SPORT CENTRE | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas berbagai macam olahraga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. | ||||
93119 | KEGIATAN FASILITAS OLAHRAGA LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93118. Termasuk kegiatan penyediaan tempat dan fasilitas bungee jumping. | ||||
9312 | KEGIATAN KELAB OLAHRAGA | |||
93121 | KELAB SEPAK BOLA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab sepak bola profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak. | ||||
93122 | KELAB GOLF | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab golf profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak. | ||||
93123 | KELAB RENANG | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab renang profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak. | ||||
93124 | KELAB TENIS LAPANGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab tenis lapangan profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak. | ||||
93125 | KELAB TINJU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab tinju profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak. | ||||
93126 | KELAB BELA DIRI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab bela diri profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak. | ||||
93127 | KELAB KEBUGARAN/FITNESS DAN BINARAGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab kebugaran/fitness profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak. | ||||
93128 | KELAB BOWLING | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha organisasi/kelab bowling profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak. | ||||
93129 | KELAB OLAHRAGA LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan kelab olahraga profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.selain kelab olahraga yang tercakup pada kelompok 93121 s.d. 93128. | ||||
9319 | KEGIATAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA | |||
93191 | PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang olah raga. | ||||
93192 | OLAHRAGAWAN, JURI DAN WASIT PROFESIONAL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan olahragawan, juri dan wasit profesional yang bertindak atas nama perorangan. | ||||
93193 | KEGIATAN PERBURUAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha atau operasional olahraga berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa. | ||||
93194 | BADAN REGULASI DAN LIGA OLAHRAGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan badan regulasi dan liga olahraga yang menyediakan peraturan pertandingan dan pertandingan berkala untuk sejumlah orang atau kelompok orang atau kelab yang berkompetisi dalam suatu olahraga. | ||||
93199 | KEGIATAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93194, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya dan kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi. | ||||
932 | KEGIATAN REKREASI LAINNYA | |||
9321 | KEGIATAN TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN | |||
93210 | KEGIATAN TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan taman bertema atau taman hiburan. Kegiatannya mencakup pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, permainan pertunjukan, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik. Misalnya Taman Bertema Dunia Fantasi, Atlantis, Junggle, Water Boom dan sejenisnya. | ||||
9322 | DAYA TARIK WISATA ALAM | |||
93221 | PEMANDIAN ALAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pemandian Alam Ciater. | ||||
93222 | WISATA GUA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan ekspedisi gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis pemandu, pelayanan makan dan minum serta akomodasi. | ||||
93223 | WISATA PETUALANGAN ALAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan alam dengan menjelajahi hutan. Misalnya Hiking, Rock Climbing. | ||||
93229 | DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya wisata alam lainnya yang belum dicakup pada kelompok 93221 s.d. 93223. | ||||
9323 | DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA | |||
93231 | WISATA AGRO | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan memanfaatkan tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. | ||||
93232 | TAMAN REKREASI/TAMAN WISATA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu (termasuk pantai) dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. | ||||
93233 | KOLAM PEMANCINGAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. | ||||
93239 | DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya wisata buatan/binaan manusia lainnya yang belum dicakup pada kelompok 93231 s.d. 93233. Termasuk Wisata Outbond. | ||||
9324 | WISATA TIRTA | |||
93241 | ARUNG JERAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok dikawasan tertentu. Misalnya Arung jeram Sobek Bali, Arung jeram Arus Liar Citarik. | ||||
93242 | WISATA SELAM | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam untuk tujuan wisata pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu. Termasuk kegiatan snorkling. | ||||
93243 | DERMAGA MARINA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan atau berlabuh kapal pesiar/wisata dan atau perahu layar wisata an pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan kelautan.Misalnya Marina Ancol, Benoa Marine. | ||||
93249 | WISATA TIRTA LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum tercakup di kelompok 93241 s.d. 93243 seperti selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. | ||||
9329 | KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL | |||
93291 | KELAB MALAM DAN ATAU DISKOTIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum serta pramuria. | ||||
93292 | KARAOKE | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. | ||||
93293 | USAHA ARENA PERMAINAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Timezone, Kidzania. | ||||
93299 | KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93293, seperti kegiatan operasional prasarana angkutan untuk rekreasi misalnya, kegiatan operasional bukit ski, penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami , dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya. Termasuk kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas. |
Klasifikasi Lapangan Usaha Kategori S : Kegiatan Jasa Lainnya
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
94 | KEGIATAN KEANGGOTAAN ORGANISASI | |||
941 | KEGIATAN ORGANISASI BISNIS, PENGUSAHA DAN PROFESI | |||
9411 | KEGIATAN ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA | |||
94110 | KEGIATAN ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan organisasi pengusaha perdagangan, kegiatan organisasi di mana kepentingan anggotanya terpusat pada perkembangan dan kesejahteraan perusahaan atau perdagangan, termasuk pertanian atau pada pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis khusus atau bagian politik tanpa memperhatikan jalur bisnis, kegiatan federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi, kegiatan kamar dagang dan organisasi sejenisnya, penyebaran informasi, perwakilan dihadapan agen resmi pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha, seperti Kamar Dagang Indonesia (KADIN), GFEI, GINSI, organisasi pedagang dan organisasi pengusaha lainnya. | ||||
9412 | KEGIATAN ORGANISASI PROFESI | |||
94121 | KEGIATAN ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN MASYARAKAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak dibidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). | ||||
94122 | KEGIATAN ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi, seperti Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI). | ||||
942 | KEGIATAN ORGANISASI BURUH | |||
9420 | KEGIATAN ORGANISASI BURUH | |||
94200 | KEGIATAN ORGANISASI BURUH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan, dalam memperjuangkan kepentingan baik organisasi buruh atau anggotanya, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). | ||||
949 | KEGIATAN ORGANISASI LAINNYA | |||
9491 | KEGIATAN ORGANISASI KEAGAMAAN | |||
94910 | KEGIATAN ORGANISASI KEAGAMAAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama, baik agama Islam, Protestan, Katholik, Hindu dan Budha. Kegiatan yang dicakup meliputi kegiatan organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, kegiatan organisasi yang menyediakan layanan biara, kegiatan keagamaan retreat (pengasingan diri) dan kegiatan agama lainnya. | ||||
9492 | KEGIATAN ORGANISASI POLITIK | |||
94920 | KEGIATAN ORGANISASI POLITIK | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang politik dan organisasi penunjang seperti organisasi pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang dan lain-lain. | ||||
9499 | KEGIATAN ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDL | |||
95 | JASA REPARASI KOMPUTER DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA | |||
951 | JASA REPARASI KOMPUTER DAN ALAT KOMUNIKASI | |||
9511 | JASA REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA | |||
95110 | JASA REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa reparasi dan perawatan komputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, flash drives dan media penyimpanan lain, disk drive optik (CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joysticks dan trackball, modem komputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, scanner termasuk scanner bar code, pembaca smart card, virtual reality helmet dan proyektor komputer. Termasuk jasa reparasi dan perawatan terminal komputer seperti automatic teller machine (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam (PDA). | ||||
9512 | JASA REPARASI PERALATAN KOMUNIKASI | |||
95120 | JASA REPARASI PERALATAN KOMUNIKASI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti telepon tanpa kabel, telepon seluler, modem peralatan pembawa, mesin fax, peralatan transmisi komunikasi (seperti router, bridges, modems), radio dua arah, TV komersial dan kamera video dan peralatan komunikasi lainnya. | ||||
952 | JASA REPARASI BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA | |||
9521 | JASA REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMEN | |||
95210 | JASA REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMEN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan alat elektronik konsumen, seperti televisi dan radio penerima (termasuk pemasangan antena),, perekam kaset video (VCR), CD player dan kamera video jenis untuk pengguna rumah tangga. Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut. | ||||
9522 | JASA REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH DAN KEBUN | |||
95220 | JASA REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH DAN KEBUN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), seterika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga. Termasuk jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer dan sebagainya Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut. | ||||
9523 | JASA REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT | |||
95230 | JASA REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha khusus jasa reparasi alas kaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu boot, sandal, koper, tas dan sebagainya. Termasuk jasa pemasangan tumit sepatu. Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari jasa reparasi yang ada hubungannya dengan pelayanan usaha industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut. | ||||
9524 | JASA REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH | |||
95240 | JASA REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha khusus jasa reparasi furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing. Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut. | ||||
9529 | JASA REPARASI BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA | |||
95290 | JASA REPARASI BARANG RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha khusus jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, pakaian, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya. Termasuk setem piano. Jasa reparasi tersebut tidak tergabung dalam usaha industri dan perdagangan barang tersebut. | ||||
96 | JASA PERORANGAN LAINNYA | |||
961 | JASA PERORANGAN UNTUK KEBUGARAN, BUKAN OLAHRAGA | |||
9611 | JASA PANGKAS RAMBUT DAN SALON KECANTIKAN | |||
96111 | JASA PANGKAS RAMBUT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum, termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot, yang biasanya dilakukan oleh perorangan. Umumnya untuk kaum pria, seperti barber shop. | ||||
96112 | JASA SALON KECANTIKAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan, seperti perawatan muka dan kulit muka, pijat muka, make-up, manikur, pedikur, pencucian, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan kegiatan serupa untuk rambut pria dan wanita dan jasa salon sejenisnya. | ||||
9612 | JASA KEBUGARAN | |||
96121 | PANTI PIJAT | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Griya Pijat Bersih Sehat. | ||||
96122 | SPA (SANTE PAR AQUA) | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma pijat, rempah-rempah, layanan makan/minum sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap mempertahankan tradisi dan budaya bangsa. | ||||
96129 | JASA KEBUGARAN LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan mandi turki, mandi sauna dan steam, solarium atau mandi sinar matahari, salon untuk merampingkan tubuh (reducing and slendering salon). | ||||
962 | JASA BINATU | |||
9620 | JASA BINATU | |||
96200 | JASA BINATU | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, binatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan binatu dan pengirimannya; jasa penyediaan linan, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh binatu; jasa penyedia popok; dan reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian. | ||||
963 | JASA PERORANGAN | |||
9630 | JASA PERORANGAN | |||
96301 | PEGAWAI NEGERI SIPIL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah termasuk pegawai negeri sipil di satuan TNI/Polri. | ||||
96302 | ANGGOTA MILITER DAN KEPOLISIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia. | ||||
96303 | PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. | ||||
96304 | PEGAWAI SWASTA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada suatu perusahaan swasta. | ||||
96305 | PENSIUNAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup perorangan sebagai pensiunan pegawai pada instansi pemerintah dan purnawirawan anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia serta penerima pensiun dari dana pensiun swakelola atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. | ||||
969 | JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL | |||
9691 | JASA PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI | |||
96910 | JASA PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa pemakaman dan kegiatan ybdi, seperti penggalian kubur, penyediaan mobil jenazah, pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaaan ruang dalam lahan perkuburan, penyewaan atau penjualan kuburan dan perawatan kuburan dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat. | ||||
9699 | JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL | |||
96991 | JASA VERMAK PAKAIAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha vermak pakaian, yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil. | ||||
96999 | JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya ytdl, seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin dan sebagainya dan kegiatan pengelolaan WC umum. |
KLU Kategori T : Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
97 | JASA PERORANGAN YANG MELAYANI RUMAH TANGGA | |||
970 | JASA PERORANGAN YANG MELAYANI RUMAH TANGGA | |||
9700 | JASA PERORANGAN YANG MELAYANI RUMAH TANGGA | |||
97000 | JASA PERORANGAN YANG MELAYANI RUMAH TANGGA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa pelayanan pada rumah tangga, seperti juru masak, tukang cuci, tukang kebun, pengurus rumah tangga, dan pengasuh bayi, termasuk juga usaha guru privat yang mengajar di rumah, sekretaris pribadi dan sopir pribadi. | ||||
98 | KEGIATAN YANG MENGHASILKAN BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN | |||
981 | KEGIATAN YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN | |||
9810 | KEGIATAN YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN | |||
98100 | KEGIATAN YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI. | ||||
982 | KEGIATAN YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN | |||
9820 | KEGIATAN YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN | |||
98200 | KEGIATAN YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan rumah tangga dalam menghasilkan jasa pokok, seperti memasak, mengajar atau mendidik, merawat atau menjaga anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan oleh rumah tangga untuk kebutuhannya sendiri. Dalam praktiknya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikasikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri. |
KLU Kategori U : Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
Golongan Pokok (GP) |
Golongan (G) |
Sub-Golongan (SG) |
Kelompok Kegiatan Ekonomi | Uraian KLU |
99 | KEGIATAN BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA | |||
990 | KEGIATAN BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA | |||
9900 | KEGIATAN BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA | |||
99000 | KEGIATAN BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA | |||
Kelompok Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi dari perwakilan negara asing, badan internasional dan regional lainnya, badan keuangan dan moneter internasional, bank dunia, organisasi bea cukai dunia, organisasi untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi, organisasi negara-negara pengekspor minyak, perhimpunan negara-negara Eropa, perhimpunan perdagangan bebas negara-negara Eropa dan lain-lain, seperti kedutaan besar, konsulat, perwakilan PBB dan suborganisasi, UNICEF, UNESCO, UNDP, WHO, ILO, ASEAN, IMF, OECD dan OPEC. |
KLU Kategori X : Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya
Tarif KLU Pajak Perusahaan atau WP Badan dan WP Pribadi
Tairf pajak berdasarkan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Tarif KLU pajak atau persentase norma penghitungan penghasilan neto ini berbeda-beda yang didasarkan pada subjek pajak dan wilayah yang bersangkutan.
Berikut tarif persentase KLU Pajak untuk perusahaan atau wajib pajak badan Pasal 14 ayat (5), Wajib Pajak Pribadi Pasal 14 ayat (5) dan wajib pajak pribadi:
KLU | Keterangan | Detail | 10 Ibukota Provinsi | Ibukota Provinsi Lainnya | Daerah Lainnya |
01111 | Pertanian Tanaman Jagung | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulaia dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia jagung. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15% WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 18%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
01112 | Pertanian Tanaman Gandum | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandung, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15% WP Badan Pasal 4 (5): 15 WP Pribadi: 15% WP Pribadi Pasal 4 (5): 15% WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 18%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
01113 | Pertanian Tanaman Kedelai | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15% WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 18%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
01114 | Pertanian Tanaman Kacang Hijau | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15% WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 18%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
W
WP Pribadi: 15% WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% P Pribadi: 15% WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
01115 | Pertanian Tanaman Kacang Hijau | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15% WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 18%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
01116 | Pertanian Tanaman Kacang-kacangan Hortikultura | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang-kacangan hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman kacang-kacangan lainnya. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15% WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 18%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
01117 | Pertanian Tanaman Biji-bijian Penghasila Minyak Manan | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01118 | Pertanian Tanaman Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makanan | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustar, niger seeds, biji jarak dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01119 | Pertanian Tanaman Serealia Lainnya, Kacang-kacangan dan Biji-bijian Penghasil Minyak Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman kacang-kacangan palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d 01118. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01120 | Pertanian Padi | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman padi, baik padi sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilan produk gabah kering basah (GKB). Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
01131 | Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Daun | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, paprika, petsai/sawi, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01132 | Pertanian Tanaman Hortikultura Buah | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01133 | Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Buah | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01134 | Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Umbi | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
01135 | Pertanian Tanaman Umbi-umbian Palawija | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman umbi-umbian palawija lainnya. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
01136 | Pertanian Tanaman Jamur | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01137 | Pertanian Tanaman Bit Gula dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu. Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01139 | Pertanian Tanaman Hortikultura Sayuran Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan Dengan itu Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran lainnya yang dipanen lebih dari sekali; pertanian bibit sayuran, kecuali bibit bit; dan pertanian sayuran lainnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01140 | PerkePertanian Tanaman Bungabunan Tebu | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01150 | PerkePertanian Pembibitan Tanaman Bungabunan TembPertanian Buah Anggurakau | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk pula pengolahan daun tembakau yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan seperti pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01160 | PertanianPertanian Buah-buahan Tropis Tanaman Berserat | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, perkebunan sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan perkebunan tanaman serat lainnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01191 | Pertanian Tanaman Rumput-tumputan dan Tanaman Pakan Ternak | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman rumput-rumputan semusim lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok manapun, seperti tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah dan pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, rumput gajah, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya untuk makanan ternak dan sejenisnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01192 | Pembibitan Bit (Bukan Bit Gula) dan Bibit Tanaman Pakan Ternak | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan bit (bukan bit gula) dan bibit tanaman pakan ternak. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01193 | Pertanian Tanaman Bunga | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup pertanian tanaman semusim yang lain, seperti pertanian tanaman bunga, termasuk produksi bunga potong dan pucuk bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman anthurium bunga, euphorbia, adenium (kamboja Jepang) dan Ixora (soka). |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01194 | Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01210 | Pertanian Buah Anggur | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01220 | Pertanian Buah-buahan Tropis | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak dan sejenisnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01230 | Pertanian Buah Jeruk | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk Bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine dan buah jeruk lainnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01240 | Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits) | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, buah naga, terong Belanda dan buah delima dan buah batu lainnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01251 | Pertanian Buah Beri | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya termasuk pembibitannya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01252 | Pertanian Tanaman Buah Biji Kacang-kacangan | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya termasuk pembibitannya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01253 | Pertanian Tanaman Sayuran Tahunan | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01259 | Pertanian Tanaman Buah Semak Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01261 | Perkebunan Buah Kelapa | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01262 | Perkebunan Buah Kelapa Sawit | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01269 | Perkebunan Tanaman Buah Oleginous Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01270 | Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01281 | Perkebunan Lada | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp). |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01282 | Perkebunan Cengkeh | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01283 | Perkebunan Cabe | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabe (capsicum spp), seperti cabe besar, cabe rawit dan paprika. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01285 | Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dan kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka nimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugining, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo, dan sejenisnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01286 | Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dan kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non nimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aning, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambioto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01289 | Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, Narkotik dan Obat Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dan kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemini, panili, kayu manis dan pala. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01291 | Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dan kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dan kegiatan perkebunan. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01299 | Perkebunan Cemara dan Tanaman Tahunan Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dan kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara dan tanaman tahunan lainnya. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01301 | Pertanian Tanaman Hias Bukan Tanaman Bunga | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup pertanian dan budidaya tanaman hias yang dipanen bukan bunganya, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthunium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bukan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan onnamen dan tanah berumput untuk transplantasi. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01302 | Pertanian Pengembangbiakan Tanaman Hortikultura Lainnya Bukan Bunga | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembanganbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan. |
WP Pribadi: 11,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 14% WP Badan Pasal 4 (5): 14% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
01411 | Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01412 | Pembibitan dan Budidaya Sapi Perah | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah untuk menghasilkan susu. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01413 | Pembibitan dan Budidaya Kerbau Potong | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan dan kerbau potong. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01414 | Pembibitan dan Budidaya Kerbau Perah | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01420 | Peternakan Kuda dan Sejenisnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu dan kuda tarik. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01430 | Peternakan Unta dan Sejenisnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01441 | Pembibitan dan Budidaya Domba | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01442 | Pembibitan dan Budidaya Kambing Potong | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01443 | Pembibitan dan Budidaya Kambing Perah | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01450 | Peternakan Babi | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01461 | Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Pedaging | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dan lainnya. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01462 | Pembibitan dan Budidaya Ayam Ras Petelur | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01463 | Pembibitan dan Budidaya Ayam Buras | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras (bukan ras), untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi dan lainnya. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01464 | Pembibitan dan Budidaya Itik | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik, untuk menghasilkan ternak bibit itik dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi dan lainnya. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01465 | Pembibitan dan Budidaya Itik Manila | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik manila, untuk menghasilkan ternak bibit itik manila dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik manila untuk menghasilkan itik manila potong, telur konsumsi dan lainnya. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01466 | Pembibitan dan Budidaya Burung Puyuh | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01467 | Pembibitan dan Budidaya Burung Merpati | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01469 | Pembibitan dan Budidaya Ternak Unggas Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti kalkun, entok, angsa dan burung walet, untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu dan telur. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01491 | Pembibitan dan Budidaya Burung Unta | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01492 | Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutera | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01493 | Pembibitan dan Budidaya Lebah | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01494 | Pembibitan dan Budidaya Rusa | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01499 | Pembibitan dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti kelinci/marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, cacing, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 13% WP Badan Pasal 4 (5): 13% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 9%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 11% WP Badan Pasal 4 (5): 11% |
01611 | Jasa Pengolahan Lahan | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29% WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
01612 | Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih dan Pengendalian Jasad Pengganggu | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29% WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
01613 | Jasa Pemanenan | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29% WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
01614 | Jasa Penyemprotan dan Penyerbukan Melalui Udara | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29% WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
01619 | Jasa Penunjang Pertanian Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29% WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
01621 | Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Pelayanan kesehatan hewan dari jenis hewan bukan ternak dimasukkan dalam 75000. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29% WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
01622 | Jasa Pemacekan Ternak | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pemacekan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, pelayanan kuda biak. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29% WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
01623 | Jasa Penetasan Telur | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29% WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
01629 | Jasa Penunjang Peternakan Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29% WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
01630 | Jasa Pasca Panen | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29% WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
01640 | Pemilihan Bibit Tanaman untuk Pengembangbiakan | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas bibit melalui pemilahan material non bibit, bibit berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban bibit ke kondisi aman untuk penyimpan bibit. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai bibit dipasarkan. Pemeliharaan bibit yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29% WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
01701 | Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk usaha pengawetan dan penyamakan kulit dari furskin, reptil, dan kulit unggas hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk perburuan dan penangkapan binatang dengan perangkap untuk umum, penangkapan binatang (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan, produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan. |
WP Pribadi: 18%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 22% WP Badan Pasal 4 (5): 22% |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20% WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
01702 | Penangkaran Satwa Liar | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan yang Berhubungan dengan itu Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian untuk pelestarian satwa liar, baik satwa liar darat dan satwa liar laut seperti mamalia laut, misalnya duyung, singa laut dan anjing laut. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29% WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
02111 | Pengusaahaan Hutan Jati | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 01] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman jati. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02112 | Pengusahaan Hutan Pinus | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman pinus. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02113 | Pengusahaan Hutan Mahoni | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman mahoni. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02114 | Pengusahaan Hutan Sonokeling | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02115 | Pengusahaan Hutan Albasia / Jeunjing | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman albasia/jeunjing. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02116 | Pengusahaan Hutan Cendana | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman cendana. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02117 | Pengusahaan Hutan Akasia | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman akasia. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02118 | Pengusahaan Hutan Ekaliptus | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02119 | Pengusahaan Hutan Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02111 s.d. 02118, seperti pengusahaan tanaman gmelina, jabon dan tanaman belukar. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02120 | Pengusahaan Hutan Alam | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02131 | Pengusahaan Rotan | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02132 | Pengusahaan Getah Pinus | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02133 | Pengusahaan Daun Kayu Putih | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02134 | Pengusahaan Bambu | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan bambu. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02135 | Pengusahaan Damar | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02136 | Pengusahaan Gaharu | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan gaharu. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02139 | Pengusahaan Hutan Bukan Kayu Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan bukan kayu lainnya, misalnya jernang, shellak. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02201 | Penebangan Kayu | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02202 | Usaha Pemungutan Kayu | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02209 | Usaha Kehutanan Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02231 | Pemungutan Getah Karet | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02302 | Pemungutan Rotan | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02303 | Pemungutan Getah Pinus | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02304 | Pemungutan Daun Kayu Putih | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02305 | Pemungutan Kokon / Kepompong Ulat Sutera | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02306 | Pemungutan Damar | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02307 | Pemungutan Madu | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran madu. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02308 | Pemungutan Bambu | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran bambu. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02309 | Pemungutan Bukan Kayu Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun / kulit / ranting cendana, kopal, pandan, purun dan lainnya. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02401 | Jasa Kehutanan Bidang Penggunaan Kawasan Hutan | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan / planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan, seperti survei pendahuluan dan survei ulang dalam rangka penilaian potensi, pengukuran dan penataan batas hutan dan penafsiran potret udara. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02402 | Jasa Kehutanan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam, seperti jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan). |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02403 | Jasa Kehutanan Bidang Rehabilitasi Lahan dan Kehutanan Sosial | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
02409 | Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 02] untuk Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02403, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
03111 | Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces atau ikan bersirip seperti ikan tuna dan cakalang (ikan big eye tuna, yellow fin tuna, albacore dan cakalang), ikan hiu (hiu macan, hiu gergaji) dan cucut (cucut tikus / cucut monyet, cucut lanyam, cucut martil / capingan dan cucut botol), ikan tenggiri, bawal, layang, lemuru, kakap merah dan ikan hias laut (ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir dan ikan kalong) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
03112 | Penangkapan Crustacea di Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
03113 | Penangkapan Mollusca di Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan moluska, seperti jenis kerang mutiara, cumi-cumi, sotong, gurita dan mollusca laut lainnya (remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
03114 | Penangkapan / Pengambilan Algae (Tumbuhan) di Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan tanaman air, seperti rumput laut, ganggang laut dan tanaman hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
03115 | Penangkapan / Pengambilan Benih Ikan Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan benih ikan seperti benih ikan bersirip, benih udang, benih kerang, benih kepiting, benih rumput laut dan benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
03116 | Penangkapan Echinodermata di Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan jenis hewan laut, seperti bintang laut, teripang, bulu babi, lili laut, dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
03117 | Penangkapan Coelenterata di Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan biota berongga dan bersel banyak, seperti anemon laut, karang laut, terumbu karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3118 | Penangkapan Ikan Hias Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut, angel fish, clown fish, lion fish dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3119 | Penangkapan Biota Air Lainnya di Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut lainnya seperti mutiara alam, bunga karang, terumbu karang dan batu karang. Termasuk penangkapan paus dan pengambilan teripang, ubur-ubur, kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3121 | Penangkapan Pisces / Ikan Bersirip di Perairan Umum | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, dan lele), dan ikan hias (ikan ulang, uli dan pelangi) di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3122 | Penangkapan Crustacea di Perairan Umum | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan crustacea air tawar, seperti udang galah, udang grago, udang putih, dan lainnya di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3123 | Penangkapan Mollusca di Perairan Umum | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan / pengambilan mollusca air tawar, seperti siput, remis, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3124 | Penangkapan / Pengambilan Algae di Perairan Umum | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan / pengambilan tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3125 | Penangkapan / Pengambilan Induk / Benih Ikan di Perairan Umum | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pengambilan induk /benih ikan seperti induk /benih ikan bandeng, induk /benih ikan belida, induk /benih udang galah, induk /benih ikan bilih, induk /benih ikan mujair, induk /benih ikan nila, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3129 | Penangkapan Biota Air Lainnya di Perairan Umum | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan / pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, sidat, belut, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3131 | Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan di Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung, dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3132 | Jasa Produksi Penangkapan Ikan di Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan, dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3133 | Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan di Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3141 | Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan di Perairan Umum | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3142 | Jasa Produksi Penangkapan Ikan di Perairan Umum | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3143 | Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan di Perairan Umum | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3211 | Pembesaran Ikan Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan, udang, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang dan binatang laut lainnya (penyu, kima raksasa dan keong laut) di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3212 | Pembenihan Ikan Laut | [Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha pembenihan ikan laut, udang dan biota laut lainnya (kerang mutiara, kerang hijau, penyu dan kepiting) dengan media air laut. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3214
|
Budidaya Ikan Hias Laut
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Termasuk kegiatan budidaya pembenihan ikan hias air laut. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3221
|
Pembesar Ikan Air Tawar di Kolam
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di kolam. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3222
|
Budidaya Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Apung
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di karamba jaring apung dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3223
|
Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di karamba dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3224
|
Pembesaran Ikan Air Tawar di Sawah
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di sawah. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3225
|
Budidaya Ikan Hias Air Tawar
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pembesaran ikan hias air tawar dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3226
|
Pembenihan Ikan Air Tawar
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan ikan air tawar (ikan mas, lele, gurame dan nila merah), ikan hias (ikan botia, uli, mas, arwana dan man fish) dan biota air tawar lainnya (udang galah, katak dan buaya) di air tawar. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3231
|
Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3232
|
Jasa Produksi Budidaya Ikan Laut
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3233
|
Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3241
|
Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan di Air Tawar
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3242
|
Jasa Produksi Budidaya Ikan di Air Tawar
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3243
|
Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan di Air Tawar
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3251
|
Pembesaran Ikan Air Payau
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya / pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting, ketam, telapak kuda dan rumput laut) di air payau (tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3252
|
Pembenihan Ikan Air Payau
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan dan pembiakan ikan air payau (ikan bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu dan biota lainnya (kepiting dan rumput laut) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3261
|
Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Payau
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3262
|
Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Payau
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
3263
|
Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
|
[Kode A] Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
[Kode 03] untuk Golongan Pokok Perikanan Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan mutu, jasa penyimpanan, dan sebagainya. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 23%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 28% WP Badan Pasal 4 (5): 28% |
WP Pribadi: 22%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 26% WP Badan Pasal 4 (5): 26% |
5101
|
Pertambangan Batubara
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 05] untuk Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan / penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank). |
WP Pribadi: 30%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 36% WP Badan Pasal 4 (5): 36% |
WP Pribadi: 30%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 36% WP Badan Pasal 4 (5): 36% |
WP Pribadi: 30%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 36% WP Badan Pasal 4 (5): 36% |
5102
|
Gasifikasi Batu Bara di Lokasi Penambangan
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 05] untuk Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit Kelompok ini mencakup usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal). |
WP Pribadi: 30%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 36% WP Badan Pasal 4 (5): 36% |
WP Pribadi: 30%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 36% WP Badan Pasal 4 (5): 36% |
WP Pribadi: 30%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 36% WP Badan Pasal 4 (5): 36% |
5200
|
Pertambangan Lignit
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 05] untuk Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan / penampungan. |
WP Pribadi: 30%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 36% WP Badan Pasal 4 (5): 36% |
WP Pribadi: 30%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 36% WP Badan Pasal 4 (5): 36% |
WP Pribadi: 30%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 36% WP Badan Pasal 4 (5): 36% |
6100
|
Pertambangan Minyak Bumi
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 06] untuk Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
6201
|
Pertambangan Gas Alam
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 06] untuk Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Pengolahan lanjut dari hasil gas alam dimasukkan dalam kelompok 19212. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
6202
|
Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 06] untuk Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Kelompok ini mencakup usaha pencarian, pengeboran dan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
7101
|
Pertambangan Pasir Besi
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam Kelompok ini mencakup usaha penambangan pasir besi. Termasuk kegiatan pemurnian, sortasi, pemisahan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan pasir besi tersebut. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
7102
|
Pertambangan Bijih Besi
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi dan pengolahan lebih lanjut bijih besi menjadi bijih logam. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
7210
|
Pertambangan Bijih Uranium dan Thorium
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih uranium dan thorium. Termasuk kegiatan pemurnian konsentrat uranium dan thorium dan produksi yellow cake. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
7291
|
Pertambangan Bijih Besi
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah. Kegiatan pembuatan dan pemurnian konsentrat menjadi logam timah (timah batangan) yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah, dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
7292
|
Pertambangan Bijih Timah Hitam
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah hitam. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi timah hitam batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah hitam, dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
7293
|
Pertambangan Bijih Bauksit
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam Kelompok ini mencakup usaha penambangan, penampungan dan pengolahan bijih bauksit. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih bauksit, dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
7294
|
Pertambangan Bijih Tembaga
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih tembaga, dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
7295
|
Pertambangan Bijih Nikel
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel sampai menjadi feronikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel, dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
7296
|
Pertambangan Bijih Mangan
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam Kelompok ini mencakup usaha penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih mangan. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertambangan bijih mangan, dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
7299
|
Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang Tidak Mengandung Bijih Besi
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
7301
|
Pertambangan Emas dan Perak
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi emas dan perak batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak, dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
7309
|
Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 07] untuk Golongan Pokok Pertambangan Bijih Logam Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak. Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
8101
|
Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu pasir atau paras, andesit dan granit. Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
8102
|
Penggalian Batu Kapur / Gamping
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu batu kapur atau gamping. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri, dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
8103
|
Penggalian Kerikil (Sirtu)
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
8104
|
Penggalian Pasir
|
[Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton (andesite / basalt bersih), pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan pasir kwarsa. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 19% WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
8105 | Penggalian Tanah dan Tanah Liat | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini.
Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi dan serpih. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 17% |
8106 | Penggalian Gips | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Kegiatan pembersihan, pemurnian dan penghalusan gips yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian gips dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 17% |
8911 | Pertambangan Belerang | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, pembersihan dan pengolahan terhadap mineral belerang yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan belerang tersebut. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan atau usaha penambangan dimasukkan dalam kelompok 20114. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5) : 19%
WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 17% |
8912 | Pertambangan Fosfat | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian fosfat. Kegiatan pemurnian, sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan fosfat dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 17% |
8913 | Pertambangan Nitrat | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian nitrat. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemecahan, sortasi dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan nitrat dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 17% |
8914 | Pertambangan Yodium | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Kegiatan distilasi dan pemurnian dari ekstraksi mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan yodium dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 17% |
8915 | Pertambangan Potash (Kalium Karbonat) | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penambangan potash dalam bentuk garam, feldspar dan leusit analeum. Kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan potash dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 17% |
8919 | Pertambangan Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 17% |
8920 | Ekstraksi Tanah Gambut (PEAT) | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gambut, aglomerasi tanah gambut dan pengolahan tanah gambut (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta penampungan. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 4 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 17% |
8930 | Ekstraksi Garam | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya (air laut di tambak / empang) dan penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam. Termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran, dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha ekstraksi tersebut.. |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 13%
WP Badan Pasal 14 (5): 13% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 13%
WP Badan Pasal 14 (5): 13% |
WP Pribadi: 11%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 13%
WP Badan Pasal 14 (5): 13% |
8991 | Pertambangan Batu Mulia | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian batu mulia / batu permata. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan / sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap batu mulia / batu permata yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 14 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5) : 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%
WP Badan Pasal 14 (5): 17% |
8992 | Penggalian Batu Bahan Industri | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu bahan galian industri seperti felspar dan kalsit kwarsa. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri, dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 14 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%
WP Badan Pasal 14 (5): 17% |
8993 | Pertambangan Aspal Alam | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Kegiatan pemurnian, pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan aspal alam dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 14 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%
WP Badan Pasal 14 (5): 17% |
8994 | Penggalian Asbes | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 14 (5): 19% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 17%
WP Badan Pasal 14 (5): 17% |
8999 | Pertambangan dan Penggalian Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 08] untuk Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian bahan galian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan / sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan tambang / galian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yaro sit, ziolet, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous dan lainnya. |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 14 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 14 (5): 19% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 19%
WP Badan Pasal 14 (5): 19% |
9100 | Jasa Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 09] untuk Golongan Pokok Jasa Pertambangan Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam. |
WP Pribadi: 35%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 42%
WP Badan Pasal 14 (5): 42% |
WP Pribadi: 35%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 42%
WP Badan Pasal 14 (5): 42% |
WP Pribadi: 35%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 42%
WP Badan Pasal 14 (5): 42% |
9900 | Jasa Pertambangan dan Penggalian Lainnya | [Kode B] Kategori Pertambangan dan Penggalian
[Kode 09] untuk Golongan Pokok Jasa Pertambangan Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang. |
WP Pribadi: 35%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 42%
WP Badan Pasal 14 (5): 42% |
WP Pribadi: 35%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 42%
WP Badan Pasal 14 (5): 42% |
WP Pribadi: 35%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 42%
WP Badan Pasal 14 (5): 42% |
10623 | Industri Glukosa dan Sejenisnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa dan gula stevia. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 20%
WP Badan Pasal 14 (5): 20% |
WP Pribadi: 16,5%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 20%
WP Badan Pasal 14 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
10629 | Industri Pati Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 20%
WP Badan Pasal 14 (5): 20% |
WP Pribadi: 16,5%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 20%
WP Badan Pasal 14 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 18%
WP Badan Pasal 14 (5): 18% |
10631 | Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi. Kegiatan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01120. |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 15%
WP Badan Pasal 14 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 12%
WP Badan Pasal 14 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 14 (5): 10%
WP Badan Pasal 14 (5): 10% |
10632 | Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01111. |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%
WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10633 | Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung. |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%
WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10634 | Industri Pati Beras dan Jagung | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena). |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10710 | Industri Produk Roti dan Kue | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10721 | 10721 | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit atau pun lainnya. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%
WP Badan Pasal 4 (5): 36% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%
WP Badan Pasal 4 (5): 36% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 36%
WP Badan Pasal 4 (5): 36% |
10722 | Industri Gula Merah | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa dan sejenisnya). Kegiatan pembuatan gula merah yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01140 dan 01261. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10723 | Industri Sirop | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10729 | Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis). |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10731 | Industri Kakao | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, mentega kokoa, lemak kokoa dan minyak kokoa. Pengolahan biji kakao yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01270. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10732 | Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat dan gula-gula dari cokelat dan pembuatan segala macam kembang gula seperti caramel, cachous, nougat, fondant dan cokelat putih. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10733 | Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pengasinan / pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10739 | Industri Kembang Gula Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10740 | Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so’un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10750 | Industri Makanan dan Masakan Olahan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Kelompok ini mencakup industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan, industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10761 | Industri Pengolahan Kopi dan Teh | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh, usaha penggorengan, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi asli, kopi tumbuk dan ekstrak dan sari kopi. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate dan industri kopi pengganti. Usaha pengolahan teh yang tidak dapat dipisahkan dari usaha atau kegiatan perkebunan dimasukkan dalam kelompok 01270. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47223 dan 47823. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10762 | Industri Pengolahan Herbal (Herb Infusion) | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan herbal (mint, vervain, chamomile). Termasuk industri makanan suplemen dari herbal. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10771 | Industri Kecap | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele / kacang-kacangan lainnya, termasuk pembuatan tauco (baik dari kedelai / kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan dimasukkan dalam kelompok 10219. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10772 | Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10733 | Industri Produk Masak dari Kelapa | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut) dan krim kelapa. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 16,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10774 | Industri Pengolahan Garam | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan garam dapur. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10779 | Industri Produk Masak Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis dan terasi atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging, ikan dan biota air lainnya (crustacea, mollusca), industri konsentrat buatan pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan. Termasuk usaha pembuatan tempe dari kacang-kacangan lainnya termasuk juga dan oncom (dari kacang tanah / kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, tempe gembus. Tidak termasuk industri tempe dan tahu kedelai. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10791 | Industri Makanan Bayi | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10792 | Industri Kue Basah | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol). |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10793 | Industri Makanan dari Kedele dan Kecang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe dan Tahu | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele / kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik /peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-entng. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10794 | Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan Sejenisnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peye dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik / peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10799 | Industri Produk Makanan Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10801 | Industri Ransum Makanan Hewan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. Pengolahan ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau perikanannya dimasukkan dalam golongan 014 dan 031 dan 032. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10802 | Industri Konsentrat Makanan Hewan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 01 4 (Peternakan). |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20%
WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10110 | Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Bukan Unggas | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10120 | Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup Kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10130 | Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, roduksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, daging ham, produksi kaldu dan pasta daging. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10211 | Industri Penggaraman / Pengeringan Ikan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses penggaraman / pengeringan, seperti ikan tembang asin dan ikan teri asin. Kegiatan penggaraman / pengeringan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10212 | Industri Pengasapan / Pemanggangan Ikan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses pengasapan seperti ikan bandeng asap dan julung-julung asap. Kegiatan pengasapan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10213 | Industri Pembekuan Ikan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna / cakalang beku dan kakap beku. Kegiatan pembekuan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10214 | Industri Pemindangan Ikan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng dan pindang tongkol. Kegiatan pemindangan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10215 | Industri Peragian / Fermentasi Ikan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses peragian / fermentasi, seperti peragian / fermentasi peda dan ikan kayu. Kegiatan peragian / fermentasi ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10216 | Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses pelumatan daging ikan / penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dan lain-lain. Berbasis surimi: baso, nuget, otak2, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10217 | Industri Pendinginan / Pengesan Ikan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) melalui proses pendinginan / pengesan. Kegiatan pendinginan / pengesan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10219 | Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip / pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10217 |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10221 | Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardines dalam kaleng dan kerang dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10222 | Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10291 | Industri Penggaraman / Pengeringan Biota Air Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman / pengeringan, seperti udang asin dan cumi-cumi asin. Kegiatan penggaraman / pengeringan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dan usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10292 | Industri Pengasapan / Pemanggangan Biota Air Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan. Kegiatan pengasapan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dan usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10293 | Industri Pembekuan Biota Air Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku dan paha kodok beku. Kegiatan pembekuan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dan usaha penangkaran / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10294 | Industri Pemindangan Biota Air Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan. Kegiatan pemindangan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dan usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10295 | Industri Peragian / Fermentasi Biota Air Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses peragian / fermentasi. Kegiatan peragian / fermentasi crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dan usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10296 | Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging / penggilingan / pencampuran bahan tambahan / pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, bakso udang, baso cumi, bakso kepiting, dan kaki naga udang. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10297 | Industri Pendinginan / Pengesan Biota Air Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pendinginan / pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar, dan kepiting segar. Kegiatan pendinginan / pengesan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dan usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10299 | Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10294, seperti tepung udang, tepung kerang. Kegiatan pengolahan dan pengawetan lainnya untuk crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan / budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10311 | Industri Pengasinan / Pemanisan Buah-buahan dan Sayuran | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan / pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala dan manisan mangga. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10312 | Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbei, sauce tomat, cabe giling dan saus selada. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10313 | Industri Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10314 | Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran beku. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10320 | Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran dalam Kaleng | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10330 | Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air / sari pekat buah buahan dan air / sari pekat sayuran. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10391 | Industri Tempe Kedelai | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai, seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10399. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10392 | Industri Tahu Kedelai | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15% WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
10399 | Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan dan Sayuran | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 1031 s.d. 1033, seperti industri pengupasan kentang dan produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
10411 | Industri Minyak Makan dan Lemak Nabati | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak mentah kelapa, termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari. Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
10412 | Industri Margarine | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati. |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15% WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10% WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10413 | Industri Minyak Makan dan Lemak Hewani Selain Ikan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak makan dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
10414 | Industri Minyak Ikan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
10415 | Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya, bukan minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit, seperti minyak bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng unggas. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
10421 | Industri Kopra | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pembuatan kopra yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01261. |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%
WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10422 | Industri Minyak Makan Kelapa | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah atau minyak makan (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. Kegiatan pengolahan minyak makan kelapa yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
10423 | Industri Minyak Goreng Kelapa | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa. |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15% WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10% WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
10424 | Industri Tepung dan Pelet Kelapa | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti tepung dan pelet kelapa. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20% WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20% WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10431 | Industri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
10432 | Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
10490 | Industri Minyak Makan dan Lemak Nabati dan Hewan Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak makan dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shortening (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut. |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
WP Pribadi: 25%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 30%
WP Badan Pasal 4 (5): 30% |
10510 | Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha Industri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi. Kegiatan pasteurisasi susu yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
10520 | Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu kental dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
10531 | Industri Pengolahan Es Krim | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%
WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10532 | Industri Pengolahan Es Sejenisnya yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Blok) | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%
WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10590 | Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis) dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%
WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10611 | Industri Penggilingan dan Pembersihan Padi-padian dan Biji-bijian | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya, seperti gandum dan sorgum. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dan usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok yang bersesuaian pada subgolongan 0111. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%
WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10612 | Industri Pengupasan, Pembersihan dan Sortasi Kopi | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengupasan, pembersihan dan sortasi kopi yang terpisah dan usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan, pembersihan dan sortasi kopi yang tidak dapat dipisahkan dan usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01270. Pembuatan bubuk kopi dimasukkan dalam kelompok 10761. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%
WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10613 | Industri Pengupasan, Pembersihan dan Pengeringan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kakao yang terpisah dan usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kakao yang tidak dapat dipisahkan dan usaha pertaniannya dimaukkan dalam kelompok 01270. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%
WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10614 | Industri Pengupasan dan Pembersihan Biji-bijian Bukan Kopi dan Kakao | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan biji-bijian bukan kopi dan kakao yang terpisah dan usaha pertaniannya, seperti buah pala, lada, biji mete, kemini dan vanili. Kegiatan pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan kakao yang tidak dapat dipisahkan dan usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0125 dan 0128. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%
WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10615 | Industri Pengupasan dan Pembersihan Kacang-kacangan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang terpisah dan usaha pertaniannya, seperti kacang tanah, kacang hijau, kacang kedelai dan kacang merah. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang tidak dapat dipisahkan dan usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111 dan 0113. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%
WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10616 | Industri Pengupasan dan Pembersihan Umbi-umbian (Termasuk Rizoma) | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian termasuk nizoma, yang terpisah dan usaha pertaniannya, seperti ubi kayu, ubi jalar, kentang, talas, inut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga. Kegiatan tersebut mencakup pula usaha memotong / mengiris umbi-umbian menjadi bentuk tertentu yang siap untuk dijual. Begitu pula, kegiatan pembuatan gaplek termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian yang tidak dapat dipisahkan dan usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111, 0113. 0118. |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12%
WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10%
WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10617 | Industri Tepung Terigu | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu. |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15% WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10% WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10618 | Industri Berbagai Macam Tepung dari Padi-padian, Biji-bijian, Kacang-kacangan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian dan sejenisnya melalui proses penggilingan, seperti tepung sorgum, tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung gaplek. |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15% WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
WP Pribadi: 10%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 12% WP Badan Pasal 4 (5): 12% |
WP Pribadi: 8,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 10% WP Badan Pasal 4 (5): 10% |
10621 | Industri Pati Ubi Kayu | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20% WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20% WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
10622 | Industri Berbagai Macam Pati Palma | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 10] untuk Golongan Pokok Industri Makanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti pati sagu dan pati aren. |
WP Pribadi: 17%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20% WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 16,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 20% WP Badan Pasal 4 (5): 20% |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
11010 | Industri Minuman Keras | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses distilling, rectifying dan blending, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt). Termasuk pencampuran minuman keras yang telah disuling dan produksi minuman keras netral. Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 46333. |
WP Pribadi: 24,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%
WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%
WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%
WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
11020 | Industri Minuman Anggur (Wine) | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau nabati lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan akar (kecuali malt). Kegiatan yang tercakup adalah industri minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tetapi bukan penyulingan minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur putih dan sejenisnya, pencampuran minuman anggur dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam golongan 46333. |
WP Pribadi: 24,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%
WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%
WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%
WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
11030 | Industri Minuman Keras dari Malt dan Malt | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan) dan minuman dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 46333. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol. |
WP Pribadi: 24,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%
WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%
WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
WP Pribadi: 24%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 29%
WP Badan Pasal 4 (5): 29% |
11040 | Industri Minuman Ringan | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
11050 | Industri Air Minum dan Air Mineral | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minuman dalam kemasan dan air mineral, termasuk industri air isi ulang. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
11090 | Industri Minuman Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 11] untuk Golongan Pokok Industri Minuman Kelompok ini mencakup usaha Industri minuman lainnya, seperti minuman penyegar, temulawak, nira, beras kencur dan air tebu. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18% WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17% WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
12011 | Industri Rokok Kretek | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 12] untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok kretek yang mengandung cengkeh (bunga cengkih, daun cengkeh, tangkai cengkeh dan aroma cengkeh). Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 46335. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
12012 | Industri Rokok Putih | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 12] untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan / pengepakan rokok ptih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 46335. |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
12019 | Industri Rokok dan Cerutu | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 12] untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain rokok kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok klembak menyan dan rokok klobot/kawung. Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff). |
WP Pribadi: 15%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 18%
WP Badan Pasal 4 (5): 18% |
WP Pribadi: 14,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
WP Pribadi: 14%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 17%
WP Badan Pasal 4 (5): 17% |
12091 | Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 12] untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau. Kegiatan pengolahan daun tembakau yang tidak dapat dipisahkan tersendiri dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01150. |
WP Pribadi: 21%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 25%
WP Badan Pasal 4 (5): 25% |
WP Pribadi: 21%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 25%
WP Badan Pasal 4 (5): 25% |
WP Pribadi: 21%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 25%
WP Badan Pasal 4 (5): 25% |
12099 | Industri Bumbu Rokok serta Kelengkapan Rokok Lainnya | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 12] untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter. |
WP Pribadi: 21%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 25%
WP Badan Pasal 4 (5): 25% |
WP Pribadi: 21%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 25%
WP Badan Pasal 4 (5): 25% |
WP Pribadi: 21%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 25%
WP Badan Pasal 4 (5): 25% |
13111 | Industri Persiapan Serat Tekstil | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Tekstil Kelompok usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 13%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
13112 | Industri Pemintalan Benang | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Industri Tekstil Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 13%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
13113 | Industri Pemintalan Benang Jahit | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Pemintalan Benang Jahit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16% WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 13%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16% WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15% WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
13121 | Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karang Goni dan Karang Lainnya) | [Kode C] Kategori Industri Pengolahan
[Kode 13] untuk Golongan Pokok Industri Pengolahan Tekstil Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13995 atau 13996. |
WP Pribadi: 13,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 13%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 16%
WP Badan Pasal 4 (5): 16% |
WP Pribadi: 12,5%
WP Pribadi Pasal 4 (5): 15%
WP Badan Pasal 4 (5): 15% |
Perlu dipahami, ada ribuan jumlah jenis usaha dalam klasifikasi lapangan usaha ini.
Selengkapnya Anda dapat melihatnya daftar persentase berasarkan kode KLU dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Donwload Lampiran I PER No. 17 Tahun 2015 untuk Detail Tarif KLU Pajak Selengkapnya
Klik tautan berikut ini untuk detail Daftar Kode klasifikasi lapangan usaha KLU Pajak Perusahaan dan Tarifnya atau Kode Klasifikasi Lapangan Usaha pada Lampiran I PER 17 PJ 2015.
Kesimpulan
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak atau disebut Klasifikasi Lapangan Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Kode KLU pajak ini terdiri dari 5 digit angka yang dibuat oleh DJP berdasarkan kategori dan jenis lapangan usaha.
Bagi subjek pajak yang akan menghitung kewajiban pajaknya, maupun memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah, setidaknya harus mengetahui Klasifikasi Lapangan Usaha.
Sehingga kebutuhan mengetahui kode KLU pajak ini sangat agar penghitungan kewajiban pajaknya tepat dan benar.
Dalam perpajakan, cara mengisi kode KLU NPWP Online biasanya dapat ditemukan pada form Surat Pemberitahuan (SPT) pajak saat mengisi data wajib pajak.
Itulah penjelasan tentang Klasifikasi Lapangan Usaha dan cara cek Kode KLU Pajak perusahaan.
Selanjutnya, Anda dapat mudah melakukan berbagai aktivitas perpajakan melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal.
Referensi
Peraturan Pajak.go.id. “Perubahan atas Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-233/PJ/2012 tentang KLU Wajib Pajak“