Daftar Isi
3 min read

Kini Pelaporan SPT Masa PPh 21 Dilakukan secara Online

Tayang 14 Jan 2019
Kini Pelaporan SPT Masa PPh 21 Dilakukan secara Online

Sekarang wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara online. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 April 2018 berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 Pasal 8 ayat 6.

Perubahan Ketentuan Perpajakan Baru

Sebagai wajib pajak PPh 21, Anda harus mengetahui dan memahami sejumlah perubahan mendasar. Sebelum PMK Nomor 9/PMK.03/2018 berlaku, dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, wajib pajak badan harus menyampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (file CSV) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak badan menggunakan USB/CD untuk menyimpan file CSV.

Aturan Baru

Dengan berlakunya PMK Nomor 9/PMK.03/2018, dokumen elektronik tersebut tidak lagi dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPh berbentuk dokumen elektronik tersebut melalui saluran e-filing yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saluran e-filing tertentu yang dimaksud dalam PMK ini meliputi:

  • Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Laman Penyaluran SPT Elektronik
  • Saluran suara digital yang ditetapkan DUP untuk wajib pajak tertentu
  • Saluran lain yang ditetapkan DJP

Kriteria Pemotong Pajak Pelapor SPT Masa PPh Pasal 21

Pemotong pajak atau wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik selama memenuhi kriteria berikut ini:

  1. Melakukan pemotongan PPh pasal 21 terhadap pegawai tetap, penerima pensiun atau Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua berkala, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara berjumlah lebih dari 20 orang dalam satu Masa Pajak.
  2. Melakukan pemotongan PPh pasal 21 tidak bersifat final selain pemotongan PPh terhadap yang dimaksud pada nomor 1 dengan menerbitkan dan memberikan bukti pemotongan berjumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak.
  3. Melakukan pemotongan PPh pasal 21 bersifat final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak.
  4. Melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Elektronik atau sarana administrasi lainnya yang kedudukannya disamakan berjumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 Masa Pajak.

Lapor SPT Masa PPh Pasal 21

Pada intinya, secara resmi mulai tanggal 1 April 2018 penyampaian SPT Masa PPh 21 hanya dapat dilakukan melalui lapor pajak online. Namun apabila SPT Masa tidak dilaporkan melalui prosedur yang telah ditetapkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 yaitu melalui e-Filing, DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT. Oleh karena itulah wajib pajak dianggap tidak pernah menyampaikan SPT.

E-filing SPT Masa PPh Pasal 21

Bagi wajib pajak, wajib segera ikuti ketentuan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 melalui e filing pajak. Kini proses melapor pajak lebih cepat melalui aplikasi lapor pajak online. Terlambat lapor pajak SPT Masa PPh Pasal 21 akan dikenakan sanksi keterlambatan berupa denda sebesar Rp100.000.

Dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 via e-filing pajak, Anda terlebih dahulu harus memiliki dan segera mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Dokumen yang Wajib Diunggah

Dokumen-dokumen yang wajib diunggah dalam Pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online digabungkan menjadi 1 file dalam format PDF, di antara lain:

  • Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) apabila juga terdapat Pemotongan PPh 26.
  • Bukti Pembayaran Bank jika status pajak terutang kurang bayar.
  • Surat Setoran Pajak (SSP) apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.

Segera lakukan pelaporan SPT masa PPh 21 online melalui e-filing pada aplikasi pajak yang telah terintegrasi seperti aplikasi resmi mitra pajak DJP. Manfaatkan layanan perpajakan Klikpajak secara gratis untuk menghemat waktu dan tenaga Anda dalam menuntaskan kewajiban pajak para karyawan Anda!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak