Saat memasuki masa pajak akhir tahun, salah satu kewajiban Wajib Pajak Badan adalah melakukan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang untuk mengetahui jumlah pajak yang masih harus dibayar ataupun jumlah yang lebih dibayar.
Untuk mengetahui jumlah pajak yang masih harus dibayar ataupun pajak yang lebih bayar, Anda hanya perlu mengurangkan PPh Terutang dengan pembayaran pajak yang telah dilakukan pada tahun berjalan.
Sebagai Wajib Pajak Badan, Anda berkewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan, sebelum SPT Tahunan PPh disampaian dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan yang dimaksud adalah apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, maka kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 April setelah tahun pajak berakhir. Sedangkan apabila tahun buku berbeda dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, maka kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober.
Formulir Surat Setoran Pajak
SSP atau surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, antara lain: Kantor Pos, Bank Persepsi, ataupun tempat pembayaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4, yakni:
- Sebagai arsip Wajib Pajak
- Diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak
- Sebagai arsip Kantor Penerima Pembayaran
Jika diperlukan, SSP juga dapat dibuat dalam 5 rangkap yang digunakan sebagai arsip Wajib Pajak Pemungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun demikian, lembar kelima tersebut hanya digunakan apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pemungut sebagai bendaraha pemerintah pusat dan/atau daerah, serta pemungut lain seperti BUMN dan lain-lain sebagai pemungut pajak.
Saat ini Formulir SSP tidak dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk pembayaran pajak melalui kantor pos dan bank persepsi, tetapi dengan pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.
Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Pembayaran dalam Tahun Berjalan
Selain kewajiban saat pajak akhir tahun, Anda juga tidak boleh mengabaikan kewajiban pembayaran pajak dalam tahun berjalan. Kewajiban ini dilakukan setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Adapun nominal pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan perkiraan pajak yang akan terutang dalam satu tahun pajak. Perkiraan pajak terutang ini dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaannya bersifat final.
Agar pelunasan pajak dalam tahun berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak bersangkutan, maka pelaksanaannya dilakukan melalui pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha (PPh Pasal 22), pemotongan pajak penghasilan dari modal, jasa, dan kegiatan tertentu (PPh Pasal 23), serta pembayaran yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak bersangkutan yang bersifat tidak final (PPh Pasal 25).
Baca juga: Begini Cara Perhitungan PPh 22 BUMN dan Cara Penyetorannya
Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu, dikurangi dengan:
- PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23, serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
- PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Demikian pembahasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi saat memasuki masa pajak akhir tahun. Dapatkan informasi seputar aturan perpajakan terbaru dan perhitungannya di Klikpajak.
Klikpajak sebagai mitra resmi DJP, memungkinkan Anda untuk melakukan pelaporan pajak dengan aplikasi e-Filling yang sudah terintegrasi dengan DJP, sehingga Anda akan menerima bukti lapor resmi. Riwayat lapor Anda juga akan tersimpan dengan baik dan aman dengan layanan Tax Manager dari kami. Tunggu apa lagi? Daftar Klikpajak Sekarang! Gratis!