Daftar Isi
4 min read

Ini Alasan Mengapa Wajib Pajak Badan Harus Menggunakan E-Billing Pajak

Tayang 27 Sep 2018
Last updated 19 Juli 2024
wajib paja badan
Ini Alasan Mengapa Wajib Pajak Badan Harus Menggunakan E-Billing Pajak

Perkembangan teknologi informasi telah membawa Indonesia menuju revolusi digital. Revolusi digital telah membuat banyak aspek kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah, dari yang semula serba konvensional menjadi serba online misalnya berbelanja, membayar cicilan, berbisnis, hingga membayar pajak. Kini semuanya bisa diselesaikan dengan mudah berkat bantuan teknologi informasi.

Berbicara tentang pajak, pemerintah rupanya juga tidak ingin ketinggalan tren. Sejak 1 Januari 2016, pemerintah telah meluncurkan program bayar pajak online, yang disebut dengan e-Billing pajak. Melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016, semua Bank Persepsi (bank yang menerima pembayaran pajak) wajib melaksanakan e-Billing pajak sebagai penerapan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) dan menutup sistem MPN G1 (Generasi Pertama) saat masih menggunakan sistem pembayaran manual dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Kemudahan Registrasi E-Billing dan Cara Membayarnya

E-Billing pajak memungkinkan Anda membayar pajak secara online tanpa perlu datang dan antre lagi di Bank Persepsi. Hal ini tentu akan sangat memudahkan bagi para pemilik usaha yang memiliki mobilitas tinggi. E-Billing pajak hadir untuk memenuhi komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengalihan sistem manual menuju sistem elektronik.

Untuk membayar dengan sistem e-Billing, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu melalui berbagai alternatif berikut:

  • Website Surat Setoran Elektronik (SSE) milik DJP.
  • Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang sudah disahkan oleh DJP.
  • Bank Persepsi.
  • Pos Indonesia.
  • Layanan ID billing di KPP secara mandiri.

Setelah membuat ID billing, Anda bisa membayar pajak dengan ID billing tersebut melalui:

  • Secara online melalui ASP.
  • Teller Bank Persepsi.
  • Kantor Pos Indonesia.
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  • Mini ATM yang terdapat di seluruh KPP atau KP2KP untuk nasabah bank tertentu.
  • Internet Banking.
  • Mobile Banking.
  • Agen branchless banking.

Alasan Pengusaha Harus Menggunakan E-Billing Pajak

  • Karena membayar pajak menjadi fleksibel dengan e-Billing. Wajib Pajak dapat membayar pajak di mana dan kapan saja serta melalui berbagai kanal pembayaran yang bisa Anda pilih sendiri.
  • E-Billing juga menghindari kesalahan pencatatan transaksi. Pembayaran secara manual rentan akan kesalahan pencatatan dokumen akibat kelalaian manusia. Dengan e-Billing, Wajib Pajak dapat meminimalisir hal tersebut.
  • Selain itu, transaksi real-time menjadi keunggulan tersendiri. Data transaksi yang dibuat oleh Wajib Pajak  Badan akan langsung terekam di sistem DJP, sehingga dapat mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian penyimpanan.
  • Tidak perlu banyak dokumen cetak dengan e-Billing, Wajib Pajak tidak perlu repot-repot membawa banyak dokumen seperti SSP yang seringkali jumlahnya berlembar-lembar.
  • Alasan lain pengusaha harus menggunakan e-Billing pajak adalah karena e-Billing dapat menghemat banyak waktu. Anda tidak perlu lagi mengantri hanya untuk membayar pajak, karena semua dapat diselesaikan secara online.

Tahapan Dalam Pembuatan ID Billing

Setelah masuk pada bagian pengisian data, WP Badan perlu mengisi jenis dan setoran pajak apa yang akan dibayarkan. Pastikan Anda mengecek terlebih dahulu kode jenis pajak masing-masing. Jangan sampai salah memasukkan jenis pajak dan setoran.

Langkah selanjutnya adalah memilih Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan dibayarkan. Setelah semuanya diisi dengan benar, pilih “simpan”. Pastikan kode billing pembayaran sudah muncul, selanjutnya cetak/print jika Anda akan menggunakan bank atau Pos Indonesia sebagai media pembayaran.

Perhatikan masa berlaku SSE yang sebelumnya dibuat. Biasanya masa berlaku SSE adalah selama tujuh hari terhitung sejak tanggal pembuatannya. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus membayarkannya sebelum masa berlaku SSE habis. Jika habis, Anda diharuskan untuk membuat ulang SSE untuk memperoleh kode billing yang baru.

SSE milik DJP memiliki tiga versi. Namun, saat ini hanya ada dua versi yang aktif, yakni SSE versi 1 dan SSE versi 3. Keduanya memiliki fitur dan fungsi yang sama. Hal yang membedakan hanya pada segi tampilan dan sistem integrasinya.

SSE versi 1 merupakan website yang berdiri sendiri dan belum terintegrasi dengan DJP Online. Sedangkan SSE versi 3 sudah terintegrasi dengan DJP Online, sehingga Anda perlu memiliki akun DJP Online terlebih dahulu sebelum bisa melakukan registrasi e-Billing.

Masing-masing versi SSE tidak terhubung satu sama lain, sehingga Anda perlu mendaftar lagi jika ingin menggunakan versi yang berbeda. Anda dapat memilih server mana pun yang menurut Anda paling mudah digunakan. Masing-masing versi memiliki standar keamanan yang cukup baik, sehingga Anda tidak perlu khawatir akan adanya pencurian data atau tindakan penyalahgunaan data lainnya.

Kategori : e-Billing
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami