Daftar Isi
3 min read

Keuntungan Lapor Pajak Badan Lebih Awal untuk Pengusaha

Tayang 09 Oct 2018
Keuntungan Lapor Pajak Badan Lebih Awal untuk Pengusaha

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) rajin mengampanyekan tagar #LebihAwalLebihNyaman sebagai strategi agar semakin banyak Wajib Pajak baik Orang Pribadi atau Badan yang bersedia mengurus perpajakannya dengan segera.  Terutama untuk Wajib Pajak Badan apa pun bentuknya baik PT, CV, Firma dan lain-lain berkewajiban untuk lapor pajak atas hasil usahanya, baik yang dilaporkan secara Masa maupun Tahunan.

Jenis Pajak Badan untuk Dilaporkan

Sebelum mengetahui apa saja keuntungan melapor pajak lebih awal sesuai arahan pemerintah, kenali lebih dulu jenis pajak Badan Usaha:

1) Pajak Penghasilan Pasal 21

Jenis Pajak ini dikenakan terhadap seluruh Wajib Pajak Badan atas penghasilan yang diterima oleh setiap karyawannya. Pajak ini dipotong berdasarkan tarif pasal 17, yakni pajak progresif.

2) Pajak Penghasilan Pasal 26

Merupakan PPh yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan aturan, tarif PPh pasal 26 adalah 20%. Namun, tarif dapat berubah mengikuti Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

3) Pajak Pertambahan Nilai

Pajak yang satu ini umum dikenakan untuk Badan Usaha yang telah diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah melalui tahapan pengajuan dan memenuhi persyaratannya. Pajak ini dikenakan untuk setiap transaksi pembelian dan penjualan yang kemudian dikenal pula dengan istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.

4) Pajak Penghasilan Pasal 25

Merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

5) Pajak Penghasilan Pasal 29

Saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu Tahun Pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak) menghasilkan PPh Pasal 29. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

Keuntungan Lapor Pajak Lebih Awal

1. Meringankan Beban Petugas Pajak dan Mengurangi Penumpukan di Jam Sibuk

Karena banyaknya Wajib Pajak yang melakukan pelaporan pajak jelang batas waktu terakhir, sering terjadi lonjakan atau penumpukan jelang batas waktu terakhir. Dampak terburuknya lewat pelaporan pajak online adalah basis data di server yang bisa mengalami kemacetan sehingga berpengaruh bagi pihak DJP dan kenyamanan pelapor pajak itu sendiri. Meskipun DJP sudah mengantisipasi masa sibuk ini dengan menambah kapasitas bandwidth dan memperkuat server namun pelapor pajak dapat meringankan beban DJP. Dengan begitu, jam sibuk yang berkepanjangan tidak akan terjadi.

2. Lapor Pajak Tidak Membuang Waktu dan Biaya

Melapor pajak lebih awal tentu memiliki keuntungan dari segi waktu dan biaya yaitu efisiensi. Anda tidak akan membuang dan menunda waktu lagi karena pelaporan pajak sudah Anda lakukan jauh sebelum batas waktu terakhir. Bagi pengusaha, terutama karena pola bekerja yang sangat hectic, biasanya ingin lebih fokus dalam mengelola dan memperluas usaha tanpa terbebani urusan perpajakan yang belum dilaporkan.

3. Lapor Pajak Terhindar dari Kesalahan Perhitungan

Telat melaporkan pajak bisa berujung pada tindakan yang terburu-buru agar terhindar dari sanksi atau denda. Dalam langkah yang terburu-buru itu bisa saja terjadi risiko seperti kesalahan perhitungan atau cara menyusun pelaporan pajak yang keliru.

4. Lapor Pajak Lebih Awal untuk Kondisi Keuangan yang Sehat

Lapor pajak lebih awal menunjukkan keteraturan dan disiplin Anda dalam membayar pajak juga memberi arti bahwa kondisi keuangan perusahaan Anda dalam keadaan yang sehat. Ini tentu memiliki pengaruh yang positif bagi pengelolaan bisnis yang Anda miliki.

Dan tentu saja sebagai pengusaha, berarti Anda membantu pemerintah demi pembangunan negara yang lebih lancar dan lebih baik. Jadi, tunggu apa lagi? Apabila Anda belum melapor pajak, jangan tunggu sampai batas waktu namun lebih awal agar lebih nyaman untuk Anda mengelola usaha sendiri. Bangga Bayar Pajak! 

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak