Daftar Isi
4 min read

Ketahui Dasar Hukum dan Hal Penting Lain Terkait Pajak Perusahaan Reklame

Tayang 10 Oct 2018
Ketahui Dasar Hukum dan Hal Penting Lain Terkait Pajak Perusahaan Reklame

Pajak perusahaan reklame adalah pajak yang dikenakan kepada perusahaan atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, seperti memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, Orang Pribadi atau Badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.

Pada dasarnya, reklame dibagi menjadi dua jenis yaitu reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk merupakan reklame yang isinya memuat tentang barang atau jasa, di mana tujuan pemasangan reklame tersebut adalah untuk keperluan promosi. Sedangkan reklame non-produk adalah reklame yang isinya memuat nama perusahaan, bisnis, badan usaha, nama profesi, atau nama usaha, termasuk logo, simbol, atau identitas yang tujuannya agar diketahui oleh masyarakat umum.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

Dasar hukum terkait pajak perusahaan reklame diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009).

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Sedangkan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin usaha tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, yang dimaksud objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, yang terdiri atas:

  • Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya.
  • Reklame kain.
  • Reklame melekat, stiker.
  • Reklame selebaran.
  • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan.
  • Reklame udara.
  • Reklame apung.
  • Reklame suara.
  • Reklame film/slide.
  • Reklame peragaan.

Adapun yang tidak termasuk objek pajak reklame adalah sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sebagainya.
  • Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
  • Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Diatur Lebih Rinci dalam Peraturan Kepala Daerah

Pengenaan pajak perusahaan reklame didasarkan pada Nilai Sewa Reklame yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Apabila reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame yang dimaksud dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Adapun cara perhitungan dan hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Berdasarkan peraturan ini, tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% yang ketentuan tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan.

Dapat Mengajukan Keberatan atau Banding atas Pajak Reklame

Dalam Pasal 103 UU Nomor 28 Tahun 2009, subjek pajak dapat mengajukan keberatan atau banding. Meski demikian, keberatan yang dimaksud hanya terbatas pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Apabila Anda merasa keberatan terhadap jumlah pungutan pajak perusahaan reklame yang dikenakan, Anda dapat mengajukan surat keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang memungut pajak reklame Anda. Surat ini ditujukan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk, biasanya Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dan dilakukan secara tertulis dengan mengemukakan alasan-alasan keberatan.

Keberatan hanya bisa dilakukan, apabila Anda telah membayar minimal setengah dari kewajiban pajak, yang tertuang di dalam SKPD. Anda juga harus mempertimbangkan alasan-alasan kuat saat mengajukan banding. Alasan pengajuan banding dapat dilakukan atas dasar kesalahan penghitungan pengenaan besaran tarif pajak yang ditetapkan.

Apabila pengajuan banding Anda ditolak atau dikabulkan sebagian, maka Anda akan dikenakan sanksi administratif sebesar 50% (jika dikabulkan sebagian) dan 100% (jika ditolak). Sehingga, Anda harus sangat berhati-hati dalam mengajukan keberatan terhadap SKPD.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak