Dalam melakukan pembayaran pajak, seluruh wajib pajak pribadi maupun badan haruslah mengetahui ketentuan umumnya. Jika dipelajari dan ditelusuri lebih lanjut sudah sangat jelas dan lengkap dalam peraturan pelunasan pajak.
Namun pada dasarnya dalam pelunasan iuran wajib terkait 5 hal dalam self-assessment yaitu mendaftarkan, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan.
Ketentuan ini diatur pula dalam dasar hukum yang telah disusun. Sebenarnya apa saja ketentuan umum bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran kewajibannya, berikut ini pembahasannya.
Dasar Hukum
Dalam melakukan pelaporan dan pembayaran, bagi para wajib pajak haruslah banyak berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak terkait maupun lembaga hukum yang dapat memberikan saran yang tepat soal urusan yang satu ini.
Anda harus memperhitungkan dengan cermat bagaimana penghasilan Anda serta pungutan maupun kewajiban pelunasan pungutan wajib yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Adapun peraturan yang mengatur soal ketentuan umum pembayaran pajak ini adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang paling terakhir diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Dalam Pasal 10 ayat (2) UU KUP ditetapkan tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.03/ 2007 Tentang Penentuan tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Baca Juga: Dasar Hukum Pembayaran dan Bayar Pajak Setiap Kapan?
Pembahasan Pembayaran Pajak
Perlu Anda ketahui bahwa ketentuan pembayaran pajak terkait 5 hal dalam self-assessment yaitu mendaftarkan, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melapor.
Dalam ulasan ini akan dibahas mengenai kewajiban pelunasan pajak dan penagihan pajak. Berikut ini penjelasannnya.
a. Kewajiban Pembayaran Pajak
- Membayar sendiri pajak yang terutang
- Pelunasan angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25)
Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pelunasan Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan bebas Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
Dalam aturan ini Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu yang memiliki Usaha tertentu dan wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha tertentu.
Dan untuk Wajib Pajak Badan, besarnya pelunasan Angsuran PPh 25 yang terutang diperoleh dari penghasilan kena pajak dikalikan dengan tariff PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Pajak Penghasilan.
- Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26). Adapun penjelasannya yaitu wajib pajak pemberi penghasilan, pemberi kerja, atau pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah. Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah. Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lainnya. Dan pelunasan kewajiban lainnya.
- Pemotongan atau Pemungutan Pajak
Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pelunasan pungutan bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan.
Pihak pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah badan Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Untuk subjek pajak badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungutan pajak. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPnBM.
b. Penagihan Pajak
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak.
Tindakan ini dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat tagihan pajak (STP), atau surat ketetapan pajak (SKP), Surat keputusan pembetulan, surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan.
Dalam proses dasar penagihan pajak dimulai dengan Surat teguran dan dilajutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak atau belum dibayar.
Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut :
- Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 hari dari jatuh tempo pelunasan Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya
- Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi utang pajaknya
- Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan
- Lelang dilakukan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 hari setelah penyitaan
Nah, itu tadi ketentuam umum dalam pembayaran pajak yang sudah diatur dalam Undang-Undang perpajakan Negara.
Pastikan Anda mengetahui hak dan kewajiban dalam melakukan pelunasan pajak secara tepat waktu. Di Klikpajak juga menyediakan layanan perpajakan yang dapat membantu Anda dalam menuntaskan urusan perpajakan.