Daftar Isi
4 min read

Bagaimana Ketentuan Pajak Usaha Pulsa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Tayang 03 Nov 2018
Bagaimana Ketentuan Pajak Usaha Pulsa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Usaha pulsa bisa dibilang akan menjadi salah satu usaha yang tidak akan pernah mati. Bisnis ini memiliki pangsa pasar yang sangat luas. Dapat dikatakan, pulsa sudah menjadi kebutuhan pokok oleh siapa saja yang memiliki ponsel. Selain digunakan untuk menelpon, pulsa juga biasanya digunakan untuk membeli paket internet. Dengan demikian, sampai kapanpun, selama ponsel atau smartphone masih ada di dunia ini, maka bisnis pulsa tidak akan pernah mati. Selain itu, bisnis pulsa juga tidaklah sulit untuk dijalankan. Siapapun bisa menjalankan usaha pulsa dengan modal yang juga tidak terlalu besar. Penghasilan yang didapat dari bisnis ini pun bisa dibilang cukup menjanjikan.

Agar usaha pulsa dapat semakin berkembang, Anda perlu melakukan pengelolaan keuangan dengan baik, termasuk dalam urusan pajaknya. Perlu diketahui, bahwa setiap transaksi yang dilakukan akan tercatat oleh bank, dealer, atau mitra sesuai dengan metode pengisian yang digunakan. Dengan demikian, Anda tidak bisa menghindari kewajiban membayar pajak usaha pulsa Anda.

Usaha Pulsa Termasuk UMKM

Usaha pulsa masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, pajak usaha pulsa akan dikenakan berdasarkan peredaran bruto yang diperoleh dalam satu Tahun Pajak. UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan dan atau Badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Kriteria Usaha Mikro adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 Juta.
  2. Kriteria Usaha Kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 Juta sampai dengan paling banyak Rp500 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 Juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 Miliar.
  3. Kriteria Usaha Menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 Juta sampai dengan paling banyak Rp10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan atau, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp50 Miliar.

Penerapan Pajak Usaha Pulsa

Setelah diketahui bahwa usaha pulsa masuk dalam UMKM, maka pajak usaha pulsa akan dikenakan menggunakan mekanisme PPh Final sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 46 Tahun 2013 yang dinilai memiliki sejumlah kekurangan, seperti misalnya tarif pajak yang dianggap terlalu mahal, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian yang lebih realistis. Hal yang paling menjadi sorotan adalah perubahan pengenaan tarif PPh Final dari yang semula 1% menjadi 0,5%.

Dengan demikian, apabila usaha pulsa Anda memiliki peredaran bruto (omzet) di bawah atau sampai dengan Rp4,8 Miliar, maka mekanisme pajak yang digunakan adalah PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet selama satu Tahun Pajak. Pembayaran pajak usaha pulsa harus dibayarkan setiap bulannya, dengan batas waktu setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.

PPh Final Bersifat Opsional

Ketentuan ini bersifat opsional karena Wajib Pajak Badan dapat memilih untuk mengikuti skema tarif PPh Final 0,5% ataupun menggunakan skema normal sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Untuk menggunakan skema normal, maka Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya DJP akan memberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda merupakan Wajib Pajak yang dikenai skema tarif normal sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Meski demikian, skema tarif normal hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki pembukuan dengan baik. Selain itu, Wajib Pajak yang sudah dikenakan skema tarif normal tidak bisa memilih untuk dikenai skema PPh Final 0,5%.

Contoh Kasus Pajak Usaha Pulsa

Yusron merupakan pengusaha pulsa pada Tahun Pajak 2018 dan usaha pulsa miliknya memperoleh omzet sebesar Rp1,2 Miliar dalam satu Tahun Pajak. Karena omzet yang Yusron terima dari usaha pulsa tidak melebihi Rp4,8 Miliar, maka penghasilan dari usaha pulsa dikenai PPh Final dengan tarif 0,5%.

Demikian penjelasan lengkap tentang usaha pulsa. Pastikan Anda memahami dengan jelas aspek perpajakannya sehingga bisnis pulsa yang Anda jalankan dapat dikelola dengan baik dan lancar. 

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak