Sejak 1 Juli 2018, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru terkait Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP No 23 2018). Salah satu poin penting yang terkandung dalam PP No 23 2018 ini adalah adanya penurunan tarif PPh Final UMKM yang semula 1% berubah menjadi 0,5%.
Perlu diketahui, sejak diperkenalkan pertama kali pada 2013, tarif PPh Final UMKM adalah 1%. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dasar Penetapan Tarif PPh Final UMKM
Salah satu alasan yang paling mendasari penurunan tarif ini adalah banyaknya keluhan dari para pelaku UMKM di berbagai daerah. Tarif 1% dianggap terlalu memberatkan usaha UMKM sehingga banyak UMKM yang sengaja menghindari urusan perpajakan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan iklim perpajakan yang lebih baik, Pemerintah akhirnya melakukan penghitungan ulang tarif PPh Final agar lebih sesuai dan tidak memberatkan UMKM.
Dalam jangka pendek, penurunan tarif ini diprediksi akan mengurangi penerimaan pajak hingga Rp1,5 Triliun. Meski demikian, kondisi ini akan kembali stabil dalam jangka panjang karena adanya pertumbuhan bisnis UMKM, serta adanya peningkatan basis pajak yang diprediksi akan naik hingga 2 kali lipat.
Manfaat Penurunan Tarif PPh Final UMKM bagi Pengusaha
- Penurunan tarif PPh Final UMKM dari yang semula 1% menjadi 0,5% akan mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Sisa hasil usaha dengan penurunan pembayaran pajak ini diharapkan bisa digunakan untuk mengembangkan usahanya atau melakukan investasi. Dengan demikian, diharapkan bisa menaikkan kelas UMKM, yang semula mikro menjadi kecil, dan yang semula kecil menjadi menengah.
- Tarif yang rendah diharapkan dapat meningkatkan minat partisipasi masyarakat untuk terjun ke dunia UMKM tanpa perlu khawatir akan dibebani oleh tarif pajak.
- Tarif yang rendah juga dapat mendorong kepatuhan perpajakan UMKM meningkat, sehingga menguatkan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal.
- Kepatuhan dalam membayar pajak juga dapat memperluas kesempatan para pelaku usaha UMKM untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial dengan lebih mudah.
- Melakukan kewajiban perpajakan dapat menunjukkan bahwa kondisi keuangan suatu UMKM sedang berjalan dengan baik, sehingga akan memberikan nilai lebih dalam sektor formal, misalnya dalam menjalin kerja sama bisnis, ataupun dalam branding UMKM itu sendiri.
Peningkatan Pajak dari Tahun ke Tahun
Sejak pertama kali disahkannya PP No 46 2013, pendapatan pajak dari sektor UMKM terus mengalami peningkatan. Dari tahun ke tahun, jumlah basis pajak terus mengalami peningkatan, sehingga secara otomatis penerimaan pajak negara juga ikut meningkat. Adapun rincian peningkatan pajak dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut:
- Pada 2013, sebanyak 220 ribu UMKM melakukan pembayaran pajak, sehingga penerimaan negara mengalami peningkatan sebanyak Rp428 Miliar.
- Pada 2014, terjadi peningkatan basis pajak yang signifikan, yakni sebanyak 532 ribu UMKM, sehingga penerimaan negara meningkat menjadi Rp2,2 Triliun.
- Pada 2015, basis pajak UMKM juga mengalami peningkatan, yakni sebesar 780 ribu UMM, sehingga penerimaan negara meningkat menjadi Rp 3,5 Triliun.
- Pada 2016, basis pajak UMKM terus meningkat menjadi 1,45 Juta UMKM, sehingga penerimaan negara meningkat menjadi Rp 5,8 Triliun.
- Pada 2017, basis pajak juga mengalami peningkatan meski tidak signifikan, yakni menjadi 1,5 Juta UMKM saja. Sedangkan penerimaan negara tetap berada di kisaran Rp 5,8 Triliun.
Batas Penghasilan di Bawah 4,8 Miliar
Ambang batas penghasilan Wajib Pajak yang dikenai PPh Final dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 tidak berubah, yakni senilai 4,8 Miliar. Batasan nilai tersebut menargetkan UMKM sebagai target pajak. Tujuannya agar pemerintah dapat merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk terlibat dalam sistem perpajakan.
Skema PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh UMKM seperti koperasi, CV, Firma, dan PT yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah 4,8 Miliar.
Kebijakan tentang PPh Final 0,5% memiliki grace period atau batas waktu. Ini merupakan salah satu hal yang membedakan dengan peraturan sebelumnya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- 4 tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau Firma.
- 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, Wajib Pajak akan kembali menggunakan skema tarif normal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Hal ini bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak agar menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.