Pengenaan pajak bagi usaha rintisan atau disebut sebagai startup memang terus dipertimbangkan dengan melibatkan banyak pihak. Skema perpajakan startup pada intinya disusun berdasarkan prinsip keadilan dan proses pemungutannya mempertimbangkan aspek yang proporsional. Skema pemungutan pajak startup tersebut akan tertuang dalam aturan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari bisnis startup. Aturan sangat dibutuhkan otoritas pajak untuk menjangkau sektor-sektor yang belum berkontribusi optimal bagi penerimaan pajak.
Direktorat Jenderal Keuangan tetap berusaha mengawal pertumbuhan bisnis startup agar tidak terganggu karena pengenaan pajak. Pengenaan pajak bagi bisnis startup sebenarnya bukanlah objek pajak baru. Akan tetapi, proses perpajakannya dirasa belum optimal lantaran bisnis startup bersifat relatif baru dibanding bisnis lainnya.
Kemudahan dan Keadilan Pajak Startup
Pengenaan pajak dengan mempertimbangkan potensi bisnis online atau e-commerce harus adil bagi seluruh pihak. Pajak startup merupakan salah satu langkah mewujudkan keadilan perpajakan tersebut. Startup bukanlah objek pajak baru. Sektor industri startup sangat potensial melihat laju transaksinya yang signifikan. Oleh karena itu, startup memang sangat potensial untuk dioptimalkan penerimaan pajaknya.
Aturan pajak startup tetap akan mengacu pada pajak yang berlaku bagi Badan Usaha, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak penghasilan (PPh) baru dibebankan bila pendapatan perusahaan startup melebihi Rp4,8 Miliar atau di atas batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM).
Besaran pajak startup yang dibayarkan oleh pelaku bisnis rintisan kepada negara tetap menganut sistem pelaporan mandiri (self-assessment) agar semakin mudah dan lancar. Selain itu, DJP juga mempertimbangkan aturan pajak internasional. Pada pemberlakuan PPN, terdapat tiga alternatif, yaitu foreign tax (pajak perusahaan asing), equalisation levy (pungutan kesetaraan), dan diverted profit tax (pajak dari keuntungan yang dialihkan).
Jangan Ragu Bayar Pajak Startup
Pemerintah dan otoritas pajak mengimbau kepada pelaku bisnis startup tidak menjadikan pajak sebagai momok yang menakutkan. Startup dikenakan pajak dari hasil usaha namun apabila hasil yang diperoleh masih kurang, Pemerintah tidak akan mengenakan pajak pada pelaku bisnis startup. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk membesarkan industri kreatif sebagai penopang ekonomi nasional. Oleh karenanya, Pemerintah selalu berusaha menciptakan iklim industri yang kindusif dalam hal regulasi, ketersediaan infrastruktur, dan proses perizinan. Intinya adalah bagaimana menjadikan industri startup dan kreatif bisa menghasilkan nilai lebih bagi penerimaan negara.