Daftar Isi
4 min read

DJP Hapus Sanksi Telat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Tayang 26 Mar 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
DJP Hapus Sanksi Telat Bayar dan Lapor SPT Tahunan
DJP Hapus Sanksi Telat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan menghapus sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahun pajak 2024 dan talat bayar pajak.

Bagaimana rincian ketentuan penghapusan terlambat bayar dan lapor SPT Tahunan ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Regulasi Penghapusan Sanksi Telat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Penghapusan sanksi telat bayar dan lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Dengan adanya penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan, maka DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Wajib pajak diberikan kelonggaran pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan Pribadi paling lambat tanggal 11 April 2025.

Alasan Sanksi Telat Bayar dan Lapor SPT Dihapus

Merujuk Kepdirjen-Pajak tersebut, relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif akibat terlambat bayar PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Pribadi, dikarenakan batas akhir pelaporan dan pembayaran bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, yakni:

  • Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah (31 Maret – 1 April 2025)
  • Cuti bersama (Tanggal 2, 3, 4, 7 April 2024)

Hari libur nasional pada 31 Maret 2025 dan cuti bersama hingga 7 April 2025 dinilai cukup panjang, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan Pribadi, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis resminya.

Baca Juga: Batas Waktu Setor Pajak Terbaru Mulai 2025

Ketahui Sanksi dan Dendanya

Untuk diketahui, keterlambatan atas pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administratif berupa denda sejumlah uang dalam mata uang rupiah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, dan peraturan pajak turunannya. Penjelasan sanksi dan dendanya, selengkapnya baca artikel:

Prosedur Pengenaan Denda

Dalam kondisi normal, keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan prosedur pengenaannya sebagai berikut:

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak.
  2. Untuk membayar denda tersebut, WP harus membuat kode billing di aplikasi e-Billing, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos maupun virtual account bank. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.
  3. Bagi WP yang melebihi batas waktu pembayaran denda memang tak akan dikenakan sanksi lagi. Sanksi hanya diberikan satu kali. Namun harus membuat kode billing ulang karena ada masa kedaluwarsanya.

Baca Juga: Tutorial Cara Bayar Pajak di eBilling dengan Mekari Pay

Simulasi Denda Telat Lapor SPT

Contoh 1:

Tuan A pada tahun pajak 2026 telat melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Namun tahun 2027 dan 2028 Tuan A melaporkan SPT pajaknya tepat waktu. Maka, Tuan A dikenakan sanksi telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp100.000 saja.

Contoh 2:

Tuan A terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi selama 3 tahun berturut-turut, yaitu sejak tahun 2026 hingga 2028, maka kewajiban denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000 dikali 3 yaitu Rp300.000.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SPT Tahunan dan Syarat Pengajuan

Kesimpulan

Ditjen Pajak telah mengumumkan penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Kepdirjen-Pajak No. 79/PJ/2025 dan memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT dan membayar pajak tanpa dikenakan denda hingga 11 April 2025.

Penghapusan sanksi ini diambil karena batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.

Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, mengingat banyaknya hari libur yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan.

DJP mempertimbangkan dampak dari libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri, yang berlangsung dari akhir Maret hingga awal April. Dengan adanya penghapusan sanksi ini, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka tanpa terbebani oleh denda.

Referensi

Pajak.go.id. “Pengumuman No. PENG-23/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024
Pajak.go.id. “Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Kategori : Lapor

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami