Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
Beranda › Blog › Insentif PPh 22 Impor: Bidang Usaha, Syarat, Cara Mengajukan
6 min read

Insentif PPh 22 Impor: Bidang Usaha, Syarat, Cara Mengajukan

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Insentif PPh 22 Impor
Insentif PPh 22 Impor: Bidang Usaha, Syarat, Cara Mengajukan

Untuk membantu dunia usaha bertahan dan pulih dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak, termasuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Insentif ini pertama kali diatur dalam PMK No. 9/PMK.03/2021, kemudian diperpanjang PMK No. 82/PMK.03/2021 dan PMK No. 3/PMK03/2022, dan kini ketentuan jangka panjang terkait pemungutan PPh 22 diatur ulang melalui PMK No. 51/2025.

Insentif ini umumnya diberikan pada sektor-sektor tertentu seperti industri ekspor, kawasan berikat, dan perusahaan yang mengandalkan bahan baku impor dalam produksinya. Bagaimana ketentuan, syarat, dan cara mengajukan insentif PPh 22 impor, simak ulasan dari Mekari Klikpajak di bawah ini.


Mekari Klikpajak_Banner e-Bupot Unifikasi

Tentang Insentif PPh 22 Impor

Insentif PPh 22 impor pada dasarnya adalah fasilitas atau pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 yang dikenakan atas impor barang atau kegiatan tertentu terkait dengan impor. Dalam praktiknya, fasilitas ini bisa berupa:

  • pembebasan dari pemungutan PPh 22 atas impor barang atau kegiatan tertentu, atau
  • tarif pemungutan yang lebih ringan, atau
  • syarat khusus agar wajib pajak dapat memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) yang menghindarkan dari pemungutan PPh 22. Misalnya, dalam regulasi terkini, PMK No 51 Tahun 2025 mengatur ulang pemungutan PPh 22 atas impor & kegiatan usaha lain, salah satunya jika importir masuk dalam skema tertentu (seperti kawasan berikat, ekspor setelah impor) dapat memperoleh SKB sehingga tidak dikenakan pemungutan PPh 22 atau tarifnya dikurangi.

Dasar Hukum Insentif PPh 22 Impor

Untuk memahami dan memanfaatkan insentif PPh 22 impor dengan benar, importir perlu mengetahui dasar hukumnya. Beberapa regulasi yang mengatur pemberian insentif ini di antaranya:

Untuk diketahui, pemberian insentif pajak ini hanya berlaku pada tahun 2022 saja.

Sementara itu, regulasi teraru PMK 51/2025 mengatur ulang pemungutan PPh 22 secara permanen, dengan poin penting penetapan kembali pihak pemungut PPh 22, mengatur pajak emas batangan, dan sebagian besar PPh 22 bersifat kreditable.

Baca Juga: Rush Handling : Jenis dan Ketentuannya dalam Impor

Syarat Mendapatkan Insentif Pembebasan PPh 22 Impor

Syarat umum insentif pajak PPh 22 impor dalam PMK 114/2022 adalah:

  • Jenis usaha atau KLU termasuk dalam daftar penerima insentif pajak.
  • Sudah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak sebelumnya.
  • Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
  • Menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali melalui DJP Online.

Syarat khusus:

  • Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
  • Telah mendapatkan izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Baca Juga: Contoh Perhitungan Bea Masuk, Pajak Impor & Bea Cukai

Alur Pengajuan Insentif PPh 22 Impor

Untuk mengajukan insentif PPh 22 impor, importir harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh impor Pasal 22 pada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak.

Adapun alur cara untuk mengajukan bebas penghasilan pasal 22 impor ini di antaranya:

1. Pengajuan SKB

  • Mengajukan permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Contoh format surat pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;

Insentif PPh 22 Impor: Bidang Usaha, Syarat dan Cara MengajukanContoh formulir surat keterangan bebas PPh 22 impor

2. Mengajukan Insentif secara Online

  • Pengajuan dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada www.pajak.go.id.
  • Menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh DJP.

3. Melampirkan Persayaratan

  • Melampirkan penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.
  • Melampirkan penetapan sebagai perusahaan yang mengantongi izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

4. Pengumuman Diterima atau Ditolaknya Pengajuan Insentif PPh 22 Impor

Disetujui atau tidaknya pengajuan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor jika memenuhi syarat, dan mengeluarkan Surat Penolakan, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang ada.

Contoh surat pemberitahuan diterimanya pengajuan pembebasan Pajak Penghasilan pasal 22 Impor;

Insentif PPh 22 Impor: Bidang Usaha, Syarat dan Cara MengajukanContoh surat pemberitahuan persetujuan bebas PPh 22 Impor via DJP

Contoh surat penolakan pengajuan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor;

Insentif PPh 22 Impor: Bidang Usaha, Syarat dan Cara MengajukanContoh surat penolakan pengajuan insentif PPh 22 impor via DJP

Baca Juga: Pahami Pungutan dan Tarif PPh Pasal 22 untuk Bisnis Ekspor-Impor

Cara Mengajukan Insentif PPh 22 Impor

Penyampaian permohonan perpanjangan insentif PPh Pasal 22 Impor melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan cara:

Insentif PPh 22 Impor (1)Pengajuan insentif PPh 22 impor di DJP Online

b. Laporan Realisasi Insentif PPh Impor Pasal 22

Jangan lupa untuk melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak bebas pajak penghasilan pasal 22 impor ini.

Berikut contoh formulir laporan realisasi insentif Pajak Penghasilan pasal 22 impor:

Contoh formulir realisasi insentif PPh 22 impor

Baca Juga: Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir

Daftar KLU atau Jenis Usaha Bisa Ajukan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor

Insentif PPh 22 impor diberikan kepada 72 KLU tertentu, termasuk perusahaan KITE dan Kawasan Berikat. Melalui fasilitas ini, impor yang biasanya dipungut PPh 22 oleh Bank Devisa atau DJBC menjadi bebas pajak.

Dengan pembebasan ini, perusahaan yang memenuhi syarat dapat melakukan impor tanpa dipungut PPh 22, sehingga arus kas lebih ringan dan kegiatan usaha lebih lancar.

Berikut daftar 72 bidang usaha yang dapat mengajukan insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 impor pada 2022:

KLU Penerima Insentif PPh 22 Impor dalam PMK3_PMK.03_2022KLU Penerima Insentif PPh 22 Impor dalam PMK 3_PMK.03_2022 a

Kesimpulan

Insentif pembebasan PPh 22 Impor dimulai sejak masa pandemi melalui PMK 82/2021, kemudian diperbarui atau diperpanjang untuk Tahun Pajak 2022 melalui PMK 114/2022 sebagai pengganti PMK 3/2022.

Wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan PPh 22 impor melalui SKB (Surat Keterangan Bebas) pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor, dan harus memenuhi jenis usaha atau sesuai KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang ditetapkan, serta wajib melaporkan realisasi setiap masa pajak.

Mulai tahun 2023, insentif PPh 22 impor sudah tidak diberikan lagi. Namun dilakukan perubahan ketentuan sebagai mekanisme permanen, termasuk pengenaan tarif emas batangan 0,2% dan penegasan pihak pemungut PPh 22.

Sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban mengelola perpajakan perusahaan, Anda dapat mengelola administrasi pajak dengan proses secara otomatis melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, karena sudah terintegrasi dengan software akuntani Mekari Jurnal ERP untuk kelola transaksi keuangan sekaligus pajaknya, dan integrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta untuk kelola gaji karyawan sekaligus pemotongan pajaknya.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Deasease 2019
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK 9/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 3/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami