
Perilaku Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya oleh Bernard P. Herber, dibedakan menjadi tiga yakni tax evasion, tax avoidance dan tax delinquency. Artikel ini akan mengulas ketidakpatuhan perpajakan yang secara bersamaan dapat menimbulkan upaya menghindarkan pajak secara melawan hukum atau tax evasion.
Pengertian Tax Evasion
Dapat dipahami bahwa tax evasion adalah perbuatan melanggar Undang-Undang. Misalnya, termasuk kategori pelanggaran ringan, menyampaikan di dalam Laporan SPT Tahunan jumlah penghasilan yang lebih rendah daripada yang sebenarnya (understatement of income) atau melaporkan biaya yang lebih besar daripada yang sebenarnya (overstatement of the deductions).
Wajib Pajak terlambat melunasi atau melaporkan kewajiban perpajakan sesuai tempo yang ditentukan dan tidak melengkapi persyaratan dalam administrasi perpajak.
Bentuk tax evasion yang lebih berat adalah apabila Wajib Pajak menerbitkan faktur pajak palsu, pendirian perusahaan fiktif bahkan sama sekali tidak melaporkan penghasilannya (non-reporting of income). Perbuatan ini melanggar baik jiwa atau semangat maupun pokok kepatuhan dalam Undang-Undang Perpajakan.
Di Indonesia perbuatan yang termasuk dalam tax evasion ditindak mulai dengan menggunakan metode soft appoarch, misalnya dengan memberikan surat himbauan atau sosial. Tindakan tegas juga dilakukan mulai dari pemeriksaan awal hingga penyidikan yang berujung ancaman hukuman pidana fiskal yang diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP 2000.
Peraturan dan Undang-Undang yang Mengatur Tax Evasion
Tax evasion di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang yang menentukan sanksi dan tindakan hukum terhadap pelanggaran pajak. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Pasal 38: Mengatur tentang tindak pidana pajak yang terjadi karena kealpaan, seperti tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar, lengkap, dan jelas.
- Pasal 39: Mengatur tentang tindak pidana pajak yang dilakukan dengan sengaja, seperti tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, tidak melaporkan usaha, atau memperlihatkan dokumen palsu.
2. Sanksi Pidana
- Denda dan Bunga: Pelanggaran pajak dapat dikenakan denda dan bunga sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- Sanksi Pidana: Tindak pidana perpajakan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang lebih berat.
3. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- PP 55/2022: Mengatur instrumen pencegahan penghindaran pajak, termasuk Specific Anti-Avoidance Rule (SAAR) dan prinsip substance over form.
- PMK No. 169/PMK.03/2015: Mengatur ketentuan anti thin capitalization untuk mencegah penghindaran pajak melalui perbandingan utang dan modal perusahaan.
Baca juga: Tax Evasion dalam Pajak Perusahaan Properti yang Wajib Anda Pahami
Perbedaan Tax Evasion dan Tax Avoidance
Berikut adalah perbedaan antara tax evasion dan tax avoidance:
1. Legalitas
- Tax Avoidance: Merupakan praktik yang legal dan sah di mata hukum. Ini melibatkan penggunaan strategi atau celah perpajakan yang diizinkan oleh hukum untuk mengurangi kewajiban pajak tanpa melanggar aturan perpajakan.
- Tax Evasion: Merupakan tindakan ilegal di mana individu atau perusahaan sengaja menghindari pembayaran pajak dengan cara-cara yang melanggar undang-undang perpajakan.
2. Tujuan dan Niat
- Tax Avoidance: Dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan posisi keuangan secara sah dengan memanfaatkan peluang yang telah diatur oleh UU.
- Tax Evasion: Melibatkan niat yang jelas untuk menghindari kewajiban pajak secara ilegal, dengan tujuan untuk tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan.
3. Contoh Praktik
- Tax Avoidance: Contohnya, perusahaan menggunakan insentif pajak, kredit pajak, atau restrukturisasi operasi bisnis untuk mengurangi beban pajak secara legal.
- Tax Evasion: Contohnya, menyembunyikan pendapatan, memberikan informasi palsu, atau melakukan tindakan lain yang melanggar hukum pajak.
4. Konsekuensi Hukum
- Tax Avoidance: Tidak dikenai sanksi hukum karena dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Tax Evasion: Dapat mengakibatkan tindakan hukum yang serius, termasuk denda, hukuman pidana, atau tuntutan perdata oleh regulator perpajakan.
Penyebab Tax Evasion
Beberapa penyebab munculnya tindakan tax evasion:
Sisi Wajib Pajak
- Rendahnya kesadaran pajak. Faktor penyebabnya di antara lain: pajak dianggap sebagai beban dan adanya ketidakpercayaan pada otoritas pajak.
- Biaya ketaatan pajak yang dinilai tinggi, terbukti dengan besarnya nominal pajak yang harus ditanggung Wajib Pajak.
Sisi Pemerintah
- Penggalian potensi perpajakan yang kurang maksimal dan optimal.
- Praktik-praktik pelanggaran pajak oleh oknum wajib pajak luput dari pendeteksian dini.
- Instabilitas pelaksanaan perpajakan karena kebijakan yang cepat berubah.
Pencegahan Tindakan Tax Evasion
Adapun cara-cara mencegah Wajib Pajak melakukan tax evasion antara lain dapat berupa:
1. Pemeriksaan Pajak (Tax Audit)
Pemeriksaan atau audit pajak dilakukan oleh petugas untuk menyelidiki dan mengawasi setiap Wajib Pajak.
2. Integrasi Sistem Informasi
Pencegahan ini berupa dialog dan saling tukar pandangan antara Wajib Pajak dan fiskus yang harus tetap diadakan melalui berbagai sarana yang telah tersedia.
3. Administrasi Pajak
Cara pencegahan dalam artian sebagai prosedur meliputi tahap-tahap pendaftaran, penetapan, dan penagihan Wajib Pajak.
4. Penegakan Hukum Pajak (Tax Law Enforcement)
Cara pencegahan ini pada hakikatnya terkait dengan penegakan hukum pajak atau serta tingginya tarif pajak, rasa keadilan yang tak terpenuhi dan pemanfaatan dana pajak.
Sanksi dan Denda atas Tax Evasion
Tax evasion adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum perpajakan, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi yang berat. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin diberikan:
1. Denda Materill
Denda yang dikenakan dapat mencapai dua hingga empat kali jumlah pajak yang seharusnya dibayar, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayar.
2. Hukuman Penjara
Pelaku Tax Evasion dapat dijatuhi hukuman penjara. Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, hukuman mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun penjara tergantung tingkat pelanggarannya.
3. Sita atau Konfiskasi Aset
Pemerintah dapat melakukan konfiskasi aset, seperti rumah, mobil, atau uang, sebagai ganti rugi atas pajak yang tidak dibayar.
4. Blacklist
Pelaku tax evasion dapat dimasukkan dalam daftar hitam, yang berdampak pada reputasi dan akses ke fasilitas keuangan.
Upaya-upaya Pemerintah di seluruh dunia untuk mengurangi tax evasion sesungguhnya telah lama diadakan. Untuk Indonesia, pada tahun 1972 melalui SGATAR (Study Group on Asian Tax Administration and Research) telah disidangkan di Jakarta dengan salah satu tema utama yaitu Some Aspects of Income Tax Avoidance or Evasion.
Selain itu, upaya untuk mengurangi penghindaran pajak lebih dini pada tingkat yang lebih mengglobal telah diadakan oleh IFA pada tahun 1980 di Paris dengan tema yang lunak yakni The Dialogue between the Tax Administration and the Taxpayer up to the Filing of the Tax Return.
Jadilah Wajib Pajak yang taat bayar pajak. Hindari segala bentuk usaha pelanggaran pajak atau tax evasion dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara penuh. Untuk membantu memenuhi segala kewajiban perpajakan Anda, coba layanan perpajakan Mekari Klikpajak.