Kewajiban bayar pajak bisnis online berlaku pada setiap wajib pajak yang melakukan usaha secara daring, seperti memiliki atau penyedia platform online shop, maupun pelapak yang menjual barang/jasanya di toko online.
Saat ini, belanja online sudah menjadi tren di berbagai kalangan. Selain mudah, belanja online juga lebih simpel dan efektif.
Tak jarang saat hari belanja nasional atau akrab disebut Harbolnas tiba lalu lintas e-Commerce pun membludak.
Tentu saja pebisnis di sektor ini raup untung banyak. Tapi ingat, ada kewajiban bayar pajak bisnis online yang harus dipenuhi. Apa saja itu, Klikpajak by Mekari akan mengulasnya untuk Sobat Klikpajak.
Keuntungan Perdagangan Online & Kewajiban Pajaknya
Penggunaan internet semakin berkembang pesat. Masyarakat menjadi lebih “melek” teknologi di era digital saat ini.
Kebutuhan akan internet seakan menjadi bagian pokok dari gaya hidup mereka.
Tak terkecuali, terjadi pergeseran pola konsumsi dari transaksi konvensional menjadi transaksi secara online.
Bahkan kondisi ini sudah jadi rutinitas setiap tahunnya sebagai upaya promosi pada waktu-waktu tertentu yang biasa disebut Harbolnas atau hari belanja nasional.
Bagi pelaku bisnis perdagangan online, momentum ini dimanfaatkan untuk meraup keuntungan bisnis perdagangan online atau e-Commerce.
Keuntungan yang diperoleh pun tak main-main.
Pun demikian, sebagai pelaku bisnis online, satu hal yang harus dipahami adalah bagaimana kewajiban pajaknya.
Hal ini perlu diperhatikan karena pada dasarnya kepatuhan pajak juga akan memengaruhi kelancaran berusaha.
Sebelum membahas lebih lanjut kewajiban bayar pajak bisnis perdagangan online, terlebih dahulu ketahui apa saja keuntungan jual beli secara online ini.
a. Keuntungan Jual Beli Online
Dari banyak survei yang dilakukan lembaga riset terhadap perkembangan belanja online dan proyeksi pertumbuhan sektor ini, jual beli online akan terus menjadi pionir dalam perdagangan yang mempertemukan produsen serta konsumen dalam waktu bersamaan secara daring.
Lalu, apa saja keuntungan secara sepsifik dari jual beli online ini?
- Bagi Pembeli
Bisnis jual beli online atau kian hari semakin digemari masyarakat Indonesia.
e-commerce merupakan suatu aktivitas penjualan dan pembelian barang dan jasa, maupun transaksi atas sejumlah dana maupun data melalui jaringan internet.
Transaksi jual beli online terbukti lebih dipilih, bukan hanya generasi muda, tapi juga generasi-generasi sebelumnya karena lebih praktis, tingkat keamanan, dan kenyamanan yang ditawarkan.
- Bagi Penjual
Para pelaku bisnis perdagangan online banyak yang memilih terjun ke dunia e-commerce karena menjanjikan banyak keuntungan.
Selain dipilih para pembeli karena kepraktisannya, para pelaku jual beli online memandang bisnis ini di sisi kepraktisan, dinilai lebih menjangkau para pelanggan tanpa terkendala waktu dan jarak.
Terlebih pesatnya pertumbuhan jasa pengiriman barang atau kurir, semakin mendukung kelancaran e-commerce.
Rendahnya biaya operasional tidak salah menjadi alternatif bagi pelaku bisnis online dalam mengelola bisnis.
Ilustrasi menerima barang dari belanja online
b. Kewajiban Bayar Pajak
Besarnya potensi penerimaan omzet dari bisnis perdagangan online atau e-commerce, pemerintah telah membuat peraturan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban bayar pajak di e-Billing Pajak bagi pelaku bisnis perdagangan online.
Di sisi lain, pelaku bisnis perdagangan online harus lebih cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Segala biaya operasional yang jauh lebih rendah daripada konvensional, sejak awal memang dapat ditekan oleh pelaku e-commerce.
Akan tetapi, besarnya pajak yang harus dibayar harus dihitung apa adanya sesuai dengan penghasilan yang diterima.
- E-commerce Sama dengan Konvensional
Sebelumnya, perputaran bisnis online tidak terdeteksi pajak.
Otoritas pajak masih kesulitan mencari dan menghimpun identitas penjual dan data transaksi yang dilakukan.
Berbeda halnya dengan bisnis konvensional yang secara jelas telah diketahui lokasi, jenis usaha, dan kewajiban bayar pajaknya.
Kondisi ini justru dapat menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha.
Pelaku bisnis perdagangan online sebenarnya diliputi kewajiban bayar pajak atas penghasilan yang diterima.
Skema pemungutan pajak e-commerce yang sama terhadap pelaku bisnis konvensional pun dilakukan.
Asal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing
- Lakukan Pencatatan dan Pembukuan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku bisnis online wajib mengadministrasikannya dalam bentuk pencatatan atau pembukuan.
Administrasi ini bertujuan untuk mengetahui besarnya peredaran usaha dan keuntungan bersih sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dalam Tahun Pajak tersebut.
- Jenis Pajak yang Harus Dibayar
Wajib Pajak yang memperoleh omzet dibawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenai tarif 0,5% sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 atau tarif PPh Pasal 17 UU PPh.
Sedangkan pengusaha yang memperoleh omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun atas penjualan Barang atau Jasa Kena Pajak, kewajiban pajaknya wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memotong PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak setiap bertransaksi.
Pelaku bisnis online hendaknya menyadari pentingnya kewajiban bayar pajak sesuai peraturan perpajakan yang telah ditetapkan.
Baca juga tentang Cara Pilih Tarif Pajak Perusahaan yang Tepat dan Persiapan Lapor SPT Pajak WP Badan PT
Itulah penjelasan tentang kewajiban bayar pajak bisnis online yang wajib dipahami pelaku bisnis secara daring ini.
Berikutnya adalah bagaimana cara membayar pajak dari bisnis online ini dengan cara yang mudah dan cepat.
Agar lebih mudah bayar pajak online, gunakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP, yakni e-Billing Klikpajak.
Ilustrasi bayar pajak online
Cara Bayar Pajak Bisnis Online & Kelola Pajak Lainnya
Bagaimana cara bayar pajak bisnis perdagangan secara online?
Selengkapnya ketahui caranya di Cara Bayar Pajak Perusahaan dan Badan Usaha melalui e-Billing
Setelah melakukan pembayaran pajak bisnis perdagangan online, selanjutnya Sobat Klikpajak dapat melakukan berbagai aktivitas pajak lainnya dengan praktis di Klikpajak by Mekari.
Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap yang semakin memudahkan kelola pajak bisnis secara online.
Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer.
Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari selengkapnya di Inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan.
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Sobat Klikpajak dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, bayar dan lapor SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu?
Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Klikpajak by Mekari mengerti yang Anda butuhkan.
Cukup daftarkan email di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.