Beranda › Blog › Hak, Kewajiban, dan Pajak Karyawan Kena Layoff
4 min read

Hak, Kewajiban, dan Pajak Karyawan Kena Layoff

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Hak Kewajiban dan Pajak Karyawan Kena Layoff
Hak, Kewajiban, dan Pajak Karyawan Kena Layoff

Baik pekerja maupun perusahaan pemberi kerja sebaiknya memahami apa saja yang menjadi hak, kewajiban, serta pajak yang dikenakan pada karyawan terkena layoff (PHK/Pemutusan Hubungan Kerja).

Mekari Klikpajak akan mengulas apa saja hak yang harus diterima, kewajiban yang tetap harus dijalankan, hingga aturan pajaknya untuk memudahkan memahami dan memenuhinya sesuai peraturan yang berlaku.


Mekari Talenta Now Blog Banner

Apa Saja Hak Karyawan yang Kena Layoff?

Karyawan yang diberhentikan atau terkena layoff berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam UU No. 11/2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023, dan UU No. 13 Tahun 2023. Beberapa hak yang diterima karyawan kena lauoff di antaranya:

  • Uang pesangon berdasarkan masa kerja.
  • Uang penghargaan masa kerja (bagi yang bekerja lebih dari 3 tahun)
  • Uang penggantian hak, seperti sisa cuti, biaya kembali ke kampung halaman, dan lainnya.
  • Hak atas BPJS Ketenagakerjaan, seperti klaim Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Surat keterangan kerja (paklaring) dan dokumen administrasi lainnya.

A. Besar Pesangon Karyawan Kena PHK

Dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 disebutkan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hal yang seharusnya diterima.

Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan yang di-PHK seperti dalam tabel berikut:

Masa Kerja Karyawan Besarnya Uang Pesangon
< 1 tahun 1 bulan upah
1 -< 2 tahun 2 bulan upah
2 -< 3 tahun 3 bulan upah
3 -< 4 tahun 4 bulan upah
4 -< 5 tahun 5 bulan upah
5 -< 6 tahun 6 bulan upah
6 -< 7 tahun 7 bulan upah
7 -< 8 tahun 8 bulan upah
> 8 tahun 9 bulan upah

B. Besar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang penghargaan diberikan kepada karyawan yang di-PHK dengan masa kerja lebih dari 3 tahun dengan besaran sebagai berikut:

Hak, Kewajiban, dan Pajak Kryawan Kena Layoff atau PHK

C. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang penggantian hak untuk karyawan kena layoff yang belum diberikan oleh perusahaan, seperti:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil
  • Biaya transportasi untuk pulang ke daerah asal
  • Penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan (apabila termasuk dalam perjanjian kerja/perusahaan/kesepakatan)

Catatan:

Nilai uang tunjangan hak (UPH) biasanya setara dengan 15% dari total uang pesangon + uang penghargaan masa kerja (UPMK), jika tidak dihitung secara dirinci (itemized).

Baca Juga: Cara Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan Pindah Kerja

Kewajiban Karyawan saat Layoff

Meski sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang bersangkutan, ada beberapa hal yang tetap menjadi tanggung jawab karyawan kena PHK, di antaranya:

  • Menyelesaikan pekerjaan atau tanggung jawab terakhir.
  • Mengembalikan barang milik perusahaan.
  • Melaporkan penghasilan ke SPT Tahunan jika masih kena pajak.
  • Mengurus klaim BPJS secara mandiri.

Baca Juga: Panduan Perhitungan PPh 21 Terutang Karyawan Resign

Pajak Kompensasi Karyawan Kena Layoff

Apakah pesangon kena pajak? Ya. Pesangon memang dikenai PPh Pasal 21 Final karena merupakan objek pajak penghasilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 (tetap berlaku dalam UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16 Tahun 2010.

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi, yang meliputi: Penghasilan berupa pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau pembayaran lain sejenis yang diterima oleh pegawai yang berhenti bekerja -bunyi Pasal 21 ayat (1) huruf e UU HPP.

Pajak atas kompensasi yang diterima karyawan kena PHK bersifat final dengan tarif progresif. Selengkapnya Anda dapat membaca artikel: Tarif Pajak Pesangon dan Contoh Perhitungannya.

Tanggung Jawab Perusahaan dalam Proses Layoff

Perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam proses pemutusan hubungan kerja seperti berikut:

  • Memberikan surat pemberitahuan minimal 14 hari kerja sebelum PHK
  • Membayar seluruh kompensasi sesuai UU
  • Memberikan dokumen seperti bukti potong PPh 21, surat kerja, dan lainnya
  • Melaporkan ke Disnaker dan Ditjen Pajak (SPT Masa PPh 21)

Apabila perusahaan tidak mematuhi kewajiban tersebut, maka konsekuensinya adalah:

  • Denda dari instansi ketenagakerjaan
  • Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Audit dan sanksi pajak jika tidak melapor atau setor pajak sesuai aturan

Baca Juga: Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan dan Contoh

Kesimpulan

Bagi karyawan, terkena layoff atau PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tapi juga soal kejelasan hak dan kewajiban, termasuk urusan pajak. Karyawan berhak atas kompensasi dan perlindungan sosial, sementara perusahaan wajib memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Dengan memahami aturan yang berlaku, baik karyawan maupun perusahaan bisa menyelesaikan proses ini secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan.

Bagi perusahaan, agar pengelolaan karyawan dan pajak lebih mudah serta cepat, Anda dapat menggunakan software HCM Mekari Talenta yang terintegrasi dengan Mekari Klikpajak, sehingga pengelolaannya serba otomatis.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. ‘Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
Database Peraturan JDIH BPK. ‘Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. ‘Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. ‘Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Database Peraturan JDIH BPK. ‘Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami