
Bekerja pada zaman industri saat ini, tidak harus berstatus sebagai karyawan tetap. Tidak sedikit tenaga kompeten yang lebih memilih menjadi pekerja lepas atau freelancer karena dirasa lebih menguntungkan. Tentu, pekerja lepas juga memiliki kewajiban pajak yang sama, yaitu untuk menyetorkan dan melaporkan pajak. Pelaporan sendiri kemudian akan menggunakan formulir 1770.
Kalangan pekerja lepas yang sudah berkecimpung lama di dunia industri, tentu sudah tidak asing lagi dengan kewajiban pajak ini. Justru yang terkadang terkesan menghindari kewajiban pajak adalah pekerja lepas yang cenderung baru, dan berada dalam status ini karena memang belum memiliki pekerjaan tetap.
Pajak untuk pekerja lepas, didasarkan pada pemberi upah yang tidak hanya bersumber dari satu pemberi kerja saja. Pekerja lepas bisa diartikan sebagai tenaga kerja yang memiliki keahlian, dan tidak bergantung pada satu pemberi kerja. Statusnya tidak terikat pada peraturan perusahaan, dan biasanya bekerja berdasarkan kontrak kerja jangka pendek atau berdasarkan pada proyek tertentu.
Status pekerja lepas yang disandang ini seringkali menjadi alasan, terutama untuk yang baru menjadi pekerja lepas, untuk tidak membayarkan atau menyetorkan pajak penghasilan. Padahal jelas-jelas dinyatakan dalam undang-undang terkait, bahwa pekerja lepas juga memiliki kewajiban pajak.
Bedanya untuk pekerja lepas, kewajiban pajak biasanya harus dilakukan secara mandiri. Jika untuk pekerja kantoran, pajak akan langsung dipotong oleh perusahaan, kemudian karyawan akan mendapatkan bukti potong. Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa pekerja lepas kurang antusias dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Karena ketidakpedulian ini, akhirnya banyak kesalahan yang terjadi ketika pekerja lepas akan membayarkan dan melaporkan pajaknya. Sebenarnya jika sedikit mau berusaha untuk mencari informasi, kesalahan ini bisa diminimalisir. Penggunaan formulir menjadi contoh paling dasar. Golongan pekerja lepas akan menggunakan formulir 1770 untuk melaporkan pajaknya.
Penghitungan Besaran Pajak yang Ditanggung
Pertama, ketika Anda berstatus sebagai pekerja lepas yang ingin membayar pajak, Anda harus memahami cara menghitung pajak tertanggung. Tentu untuk perusahaan atau karyawan jumlah ini bisa dengan mudah diketahui karena golongan tersebut memiliki metode penghitungan pajak yang lebih otomatis.
Untuk pekerja lepas sendiri, Dirjen Pajak menyarankan untuk menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau NPPN. Metode ini memiliki angka fix pada hitungan penghasilan bersih. Di kota-kota besar, umumnya angka penghasilan bersih yang ditetapkan adalah sebesar 40% dari total penghasilan selama satu tahun.
Angka pajak (dalam konteks ini adalah PPh 21), kemudian mengacu pada ketentuan besaran Penghasilan Kena Pajak. Tarifnya beragam, sesuai dengan kategori penghasilan bersih yang dimiliki oleh pekerja lepas tersebut. Jika misalnya saja setelah dihitung ternyata besaran penghasilan tidak lebih dari ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka pekerja lepas tidak berkewajiban menyetorkan pajak.
Namun demikian, tidak menyetorkan pajak bukan berarti tidak melakukan pelaporan pajak dengan formulir 1770. Nantinya laporan tetap harus dilakukan, namun dengan status Surat Pemberitahuan Nihil karena memang tidak ada pajak yang disetorkan selama satu tahun belakangan. Hal ini juga sah-sah saja, karena diatur dalam undang-undang perpajakan.
Untuk mengetahui lebih rinci terkait PTKP, jumlah pajak pada Penghasilan Kena Pajak atau PKP, serta metode perhitungannya, Anda bisa menggali lebih dalam pada artikel terkait yang ada di situs ini. Satu lagi, metode NPPN ini digunakan untuk pekerja lepas yang tidak melakukan pembukuan pada pengelolaan keuangannya.
Kesalahan yang Umum Terjadi dalam Pelaporan dengan Formulir 1770
Karena ketidaktahuan dari pekerja lepas pada kewajiban pajaknya, maka saat masa pelaporan pajak tiba, ada saja kesalahan yang dibuat karena kurangnya paham terhadap tanggung jawab perpajakannya. Biasanya, kesalahan ini merupakan kesalahan sederhana yang penyelesaiannya tidak terlalu sulit. Hanya saja memang prosedur yang dilakukan harus benar tahap demi tahapnya agar kewajiban pelaporan bisa diselesaikan dengan baik.
Penggunaan Jenis Formulir SPT
Pelaporan pajak kini tak lagi harus dengan mengunjungi kantor pajak, namun bisa dilakukan secara online. Terdapat tiga formulir, untuk wajib pajak orang pribadi, yang digunakan berdasarkan kategorisasi yang telah ditentukan. Formulir tersebut adalah 1770, 1770S dan 1770SS. Setiap formulir memiliki ketentuannya masing-masing.
Khusus untuk formulir 1770 digunakan untuk Anda yang berstatus sebagai pekerja lepas. Artinya, Anda menerima penghasilan tidak dari satu sumber saja melainkan beberapa sumber yang menggunakan jasa Anda. Formulir ini juga digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, penghasilan dalam negeri lain atau penghasilan luar negeri,
Pengisian NPWP
Memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi kewajiban untuk melaporkan pajak dengan formulir ini. Selain sebagai identitas, NPWP juga akan memberikan tarif pajak yang lebih rendah. Jika Anda tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan pajak tambahan sebesar 2%. Meski tidak besar, jumlah pajak tambahan ini akan mengurangi pendapatan Anda.
Buatlah NPWP secara online, atau Anda juga bisa langsung datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan NPWP. Dengan demikian, Anda telah terdaftar dalam data wajib pajak yang dimiliki Dirjen Pajak sehingga akan dikenakan pajak yang lebih ringan. Setelah memiliki NPWP, isikan NPWP yang Anda miliki pada formulir 1770 dengan benar. Cermati pengisiannya agar tidak harus mengulang.
Penghasilan yang Tidak Lengkap
Pekerja lepas mendapatkan penghasilan dari berbagai sumber pengguna jasanya. Biasanya, pemasukan yang berasal dari berbagai sumber ini kurang dicatat dengan teliti sehingga ada saja yang terlewat. Selain penghasilan, harta yang dimiliki juga turut disertakan dalam pelaporan pajak menggunakan formulir terkait.
Solusinya sederhana, Anda hanya harus mencatat setiap pendapatan yang masuk agar tidak rancu. Untuk memudahkan Anda saat melaporkan pajak, sediakan satu rekening khusus untuk menyimpan setiap pendapatan. Dengan begini, Anda bisa melihat secara langsung mutasi yang terjadi pada satu rekening saja.
Bukti Potongan Pajak
Setiap proyek yang dikerjakan akan memiliki surat perjanjian kerja sendiri. Dalam surat ini akan dirinci mengenai proyek tersebut, jangka pengerjaan, besaran upah yang diberikan, serta bisa saja potongan pajak yang dikenakan. Ini yang sering luput dari para pekerja lepas, potongan pajak yang dikenakan secara langsung.
Potongan ini, harus disertai dengan bukti potong yang diberikan oleh pemberi kerja. Berkas ini penting agar Anda sebagai pekerja lepas tidak lagi perlu membayarkan pajak atas penghasilan dari proyek tersebut. Berkasnya kemudian dilampirkan pada SPT formulir 1770, sebagai bukti bahwa proyek yang Anda kerjakan telah melakukan pemotongan pajak.
Jangan lupa untuk meminta bukti potongan yang dilakukan pada pemberi kerja atau proyek yang telah dilaksanakan agar hak Anda tidak harus dikurangi oleh pajak yang sebenarnya sudah dibayarkan.
Memang sebagai pekerja lepas, banyak sekali suka duka yang terjadi. Terkait pelaporan pajak, penggunaan formulir 1770 ini menjadi cara yang benar sesuai dengan undang-undang untuk melaporkan pajak penghasilan Anda. Untuk membantu proses pembayaran dan pelaporan pajak pekerja lepas, Anda bisa menggunakan layanan klikpajak. Selain mudah digunakan, arsip yang ada juga memungkinkan Anda menyimpan setiap bukti transaksi yang dilakukan sehingga jelas dan lengkap. Daftar di sini untuk lapor pajak secara mudah, cepat, dan gratis!