Daftar Isi
4 min read

EFIN: Cara Mengajukan dan Pentingnya Bagi Perusahaan

Tayang 17 Jan 2019
Last updated 19 Juli 2024
EFIN: Cara Mengajukan dan Pentingnya Bagi Perusahaan

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. E-FIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Bagaimana cara mengajukan permohonan EFIN perusahaan dan pentingnya untuk perusahaan? Simak pembahasannya berikut ini.

EFIN Pajak Badan

efin perusahaan

Permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak badan dan dibutuhkan untuk melakukan e-filing. Permohonan dilakukan atau diwakilkan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan atau perusahaan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Tata Cara Pengajuan Aktivasi EFIN Badan

Tata cara pengajuan EFIN Badan online tidak berbeda jauh dengan pengajuan E-FIN Pribadi. Anda dapat dengan mudah dan cepat mendapatkannya dalam satu hari kerja. Berikut tata cara pengajuaan EFIN perusahaan:

a. Mengisi Formulir Permohonan

Caranya cukup mudah, hanya dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN. Permohonan dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Sebelum datang ke KPP, Anda dapat mengisi formulir sesuai format formulir E-FIN. Pengajuan E-Fin juga dapat Anda lakukan melalui aplikasi Klikpajak. Secara otomatis Anda akan terdaftar pada sistem e-filing DJP Online.

b. Persiapkan Dokumen Persyaratan Permohonan E-FIN

Wajib pajak harus menyiapkan sesegera mungkin beberapa dokumen untuk permohonan E-FIN. Berikut ini adalah beberapa dokumen asli yang wajib dibawa dan ditunjukkan oleh pengurus perusahaan serta menyerahkan fotokopi:

Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)

  1. Surat Penunjukan atau surat kuasa pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan/perusahaan dalam rangka memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  2. Menyiapkan identitas diri, berupa KTP bagi pengurus Warga Negara Indonesia, dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing.
  3. Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama pengurus.
  4. Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama Wajib Pajak Badan.

Wajib Pajak Kantor Cabang

  1. Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
  2. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  3. Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi Warga Negara Indonesia dan KITAS atau KITAP bagi Warga Negara Asing).
  4. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  5. Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

c. Pengurus Menyampaikan Alamat Email Aktif

Pengurus sebagai wakil badan atau perusahaan juga harus menyampaikan alamat email yang aktif sebagai sarana komunikasi dua arah dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak.

d. Jaga Kerahasiaan Kode e-Fin Anda

Setelah Anda mendapatkan E-FIN untuk badan atau perusahaan Anda, diharapkan Anda senantiasa menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah. Simpanlah pada dokumen perusahaan dan lakukan digitalisasi dokumen apabila dirasa penting.

Registrasi EFIN Perusahaan Anda

Setelah Anda mendapat kertas e-FIN, maka segeralah lakukan aktivasi dengan mengakses djponline.pajak.go.id. ikuti tahapan atau prosedur registrasi yang tertera dengan benar dan lengkap.

Siapkan Lapor SPT Pajak

Setelah mendapatkan Kode Electronic Filing Identification Number, siapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan. Proses ini dapat dilakukan menggunakan aplikasi Klikpajak yang telah disahkan oleh DJP. Ketentuan lapor pajak online ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

Pentingnya E-FIN Bagi Perusahaan Anda

membuat efin perusahaan

E-FIN Pajak sangat penting keberadaannya agar Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT Pajak Badan secara Online dengan aplikasi e-filing pajak. Terlebih dahulu, Anda harus mendaftar dan mengaktifkan E-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah itu, baru dapat melaporkan SPT Pajak secara online melalui efiling. Di sisi lain, Anda tetap harus mengetahui ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan.

Pertama, Batas lapor SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu Wajib Pajak Badan adalah setiap tanggal 30 April. Kedua, Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31). Ketiga, Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.

E-FIN akan menjaga kerahasiaan setiap data perpajakan yang Anda masukkan ke sistem pajak online. Kondisi ini sangat menguntungkan bagi wajib pajak karena nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal.

Dengan kemudahan sistem online ini, wajib pajak badan dapat leluasa melaporkan pajak tanpa harus datang ke KPP. Kini pelaporan pajak dapat dengan mudah dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Segera urus permohonan kode E-FIN pajak Anda sekarang juga, agar pelaporan pajak menjadi lebih mudah. Kini pelaporan Pajak Penghasilan Badan jauh lebih mudah dan tepat waktu dengan adanya E-FIN melalui aplikasi pajak online resmi.

Lakukan pelaporan sebelum batas waktu berakhir. Jika terlambat atau lupa, Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang wajib dibayar.

Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mitra resmi DJP. Layanan pajak online ini memberikan kemudahan hitung, setor, dan lapor pajak perusahaan Anda secara cepat, mudah, dan aman. Lakukan pengajuan E-FIN dan efiling pajak perusahaan Anda. Daftar dan rasakan manfaatnya sekarang di Klikpajak!

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami