Tax refund adalah fasilitas yang diberikan kepada wisatawan pemegang paspor asing di Indonesia untuk mengklaim kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) atas barang yang dibeli di toko mana pun yang terdaftar sebagai peserta “Tax Refund for Tourists“.
Pemerintah memberlakukan tax refund sejak 1 Oktober 2019 dengan meresmikan Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK/03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan.
Yang berhak atas fasilitas tax refund ini adalah pemegang paspor asing yang bukan warga negara Indonesia atau bukan penduduk tetap Indonesia, yang tinggal atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 60 hari setelah kedatangannya.
Syarat Tax Refund
Berikut adalah persyaratan tax refund yang harus dipenuhi:
- Barang harus dibeli dari toko dengan logo “ Tax Refund for Tourists” ditunjukkan dengan faktur pajak yang valid (faktur pajak dengan lampiran kuitansi pembayaran terkait) dari toko,
- Pembayaran pajak minimum adalah Rp50.000,00/ transaksi dan total pajak dari beberapa kuitansi yang diajukan harus memenuhi minimal Rp 500.000,00,
- Barang dibeli dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum meninggalkan Indonesia,
- Barang harus dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembelian.
- Layanan pengembalian pajak hanya berlaku bagi transaksi barang, bukan jasa. Jadi, transaksi restoran atau hotel tidak dapat diberlakukan.
Pengembalian pajak tersebut dapat diberikan secara tunai dalam mata uang rupiah atau transfer jika jumlah pengembalian pajak melebihi Rp5.000.000,00. Transfer akan dilakukan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak.
Jika jumlah pengembalian Pajak melebihi Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan penumpang tidak ingin dikembalikan melalui transfer, maka jumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah akan dikembalikan secara tunai dan sisa sisa Pajak adalah tidak dapat dikembalikan.
Note: Ingin tahu apa saja situs resmi DJP? Ini dia Berbagai Situs Resmi yang Dimiliki Direktorat Jenderal Pajak
Prosedur Tax Refund
Pengembalian pajak atau tax refund hanya dapat diklaim di bandara pada tanggal keberangkatan Anda dan Anda harus mengikuti langkah-langkah ini:
- Faktur pajak asli yang valid (faktur pajak terlampir dengan satu kwitansi pembayaran) diserahkan kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di loket Pengembalian Pajak (UPRPPN Bandara). Faktur pajak yang valid ini juga berfungsi sebagai aplikasi Pengembalian Pajak ke DJP,
- Tunjukkan paspor, boarding pass, dan barang yang dibeli sebagai bagasi yang disertakan,
- Terima pengembalian pajak dengan uang tunai atau transfer ke rekening bank Anda.
Baca juga: Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?
Prosedur Tax Refund Online
Berkenaan dengan wabah virus Corona, DJP sudah tidak memberikan pelayanan secara tatap muka di loket Pengembalian Pajak Bandara. Untuk melayani wisatawan yang ingin mengklaim PPN atau VAT-nya, maka DJP memberlakukan proses tax refund secara online mulai 26 Maret 2020.
Prosedur tax refund secara online dilakukan dengan mengirim surat elektronik ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia dengan mencantumkan subjek ‘VAT Refund’.
Email tersebut harus disertai dengan informasi dan beberapa dokumen elektronik sebagai berikut:
- Informasi tentang ama turis asing, nomor rekening serta tujuan bank transfer atas nama turis asing yang bersangkutan,
- Scan atau foto halaman identitas paspor luar negeri,
- Boarding pass ke luar Indonesia,
- Invoice dan Faktur Pajak atas pembelian barang bawaan,
- Foto barang bawaan yang dibeli.
Selanjutnya, setelah persyaratan telah diterima secara lengkap maka petugas UPRPPN akan memproses permintaan tax refund tersebut.
Berikut alamat surat elektronik UPRPPN Bandara yang tercantum dalam pengumuman DJP Kementerian Keuangan:
- Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang: kpp.402@pajak.go.id
- Bandara Ngurah Rai, Denpasar: vatrefund.badungselatan@pajak.go.id
- Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo: kpp.643@pajak.go.id
- Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo: kpp.544@pajak.go.id
- Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara: kpp.125@pajak.go.id
Informasi terkait perpajakan memang penting. Terlebih apabila Anda adalah pelaku usaha di Indonesia. Untuk mempermudah administrasi perpajakan pribadi maupun badan usaha, Anda dapat menggunakan aplikasi perpajakan digital KlikPajak yang merupakan mitra resmi dari DJP. Informasi lebih lanjut tentang aplikasi Klikpajak, dapat Anda peroleh pada website resmi Klikpajak.