Klikpajak by Mekari

Download e-SPT 2019 sebelum Lapor Lewat e-SPT

Melaporkan Surat Pemberitahuan sebagai bukti pertanggungjawaban perpajakan atas pembayaran pajak yang sudah dilakukan merupakan salah satu kewajiban wajib pajak. Dalam melakukan pelaporan, Anda bisa menggunakan kanal e-SPT yang merupakan kanal resmi yang diterbitkan DJP. Tentu saja, sebelumnya harus terlebih dahulu melakukan download e-SPT 2019 yang menjadi versi terbaru.

Sebenarnya kanal pelaporan SPT tidak hanya e-SPT saja namun ada kanal lain. Kanal lain tersebut adalah e-Filing, e-Form atau secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau dikirim lewat Kantor POS. Bisa juga menggunakan kanal mitra resmi DJP seperti Klikpajak. Setiap kanal ini merupakan kanal resmi dan sah serta valid, sehingga terjamin kerahasiaan dan sahnya prosedur yang dilakukan.

Dari setiap kanal tersebut, yang akan dibahas pada artikel ini adalah mengenai e-SPT, seputar instalasinya, penggunaan serta keuntungan dan masalah yang sering ditemui.

Instalasi e-SPT

Sebenarnya proses instalasi e-SPT sendiri tidak sulit, hanya tinggal melakukan klik dua kali pada versi yang ada dan secara otomatis akan terinstal dengan sendirinya. Terdapat dua cara instalasi yang bisa Anda lakukan, pertama dengan meng-upgrade dan kedua dengan installer yang disertakan pada file e-SPT yang Anda unduh.

Jika Anda telah memiliki aplikasi e-SPT versi sebelumnya, maka Anda tidak perlu melakukan instalasi dengan installer. Anda cukup mengunduh file e-SPT versi terbaru. Setelah terunduh dan masuk ke komputer Anda, Anda tinggal mengklik dua kali pada berkas versi yang ada. Perlu diingat, bahwa proses upgrade yang dilakukan harus bertahap. Jadi bila Anda telah menggunakan e-SPT versi 1.5, maka terlebih dahulu Anda harus memeperbarui ke versi 1.6 agar dapat digunakan dengan lancar.

Cara kedua adalah dengan melakukan instalasi e-SPT melalui installer yang disediakan. Mudah, Anda tinggal mengunduh aplikasi e-SPT 1.5, kemudian download e-SPT 2019 versi 1.6 yang paling baru. Klik dua kali pada versi 1.5, setelah itu klik dua kali pada versi 1.6. Setelah selesai, aplikasi e-SPT siap digunakan.

Keuntungan

Aplikasi dan kanal online yang disediakan DJP tentu akan sangat membantu jika digunakan dengan tepat. Proses yang cepat serta ringkas akan banyak menghemat waktu Anda. Apalagi, setiap kanal ini dapat digunakan secara praktis. Namun demikian, ada satu hal yang membedakan e-SPT terbaru dengan kanal online lainnya.

Hal itu adalah bahwa pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline dan tidak bergantung pada koneksi internet. Hal ini berbeda dengan kanal lain, dimana komputer harus terhubung dengan koneksi internet ketika proses pengisian dan pelaporan. Jika koneksi terputus, maka data akan hilang dan harus dilakukan pengisian ulang.

E-SPT sendiri dapat digunakan tanpa perlu mengkhawatirkan hal ini. Formulir dapat diisi secara offline pada komputer Anda. Anda hanya diharuskan online ketika mengunggah formulir laporan tersebut. Sehingga, bila saat mengisi formulir koneksi internet terputus, Anda tidak perlu mengulang input data yang sudah dilakukan sebelumnya. Selain itu, e-SPT juga menyediakan direktori penyimpanan berkas yang memanfaatkan media penyimpanan komputer Anda. Sehingga setiap file dapat terlacak dengan mudah.

Masalah yang Sering Ditemui

Dalam penggunaan e-SPT ini, terdapat beberapa hal yang sebelumnya perlu Anda pastikan. E-SPT akan mengalami beberapa masalah pada komputer dengan sistem operasi tertentu, sehingga sebaiknya Anda memeriksa dan memastikan beberapa hal tersebut. Beberapa sistem operasi yang tidak mendukung penggunaan aplikasi ini adalah Windows 10 dengan update OS 2018 atau lebih baru dan Windows 10 Home Update terbaru.

Beberapa kendala akan muncul, seperti database yang dapat terbaca namun isi SPT sebelumnya bernilai nol, NPWP dan nama Anda tidak muncul, lampiran tidak dapat diisi dan munculnya notifikasi ‘object…..not allowed’ atau ‘object is closed’.

Untuk masalah ketika penggunaan, setidaknya ada dua poin yang sering muncul. Pertama adalah munculnya notifikasi ‘Direktori database tidak ditemukan’. Masalah ini muncul ketika folder database tidak ada dalam folder aplikasi e-SPT yang Anda gunakan. Solusinya adalah dengan melakukan installasi e-SPT 1770 dan 1770S dan uninstall e-SPT 1.5 (versi yang biasanya bermasalah), kemudian install ulang e-SPT 1.5. Tujuannya untuk mengambil folder database yang ada di aplikasi e-SPT 1770 dan 1770S.

Kedua, adalah eror dimana aplikasi tidak dapat membaca database atau berkas dengan format ‘.accdb’ yang ada di folder database Anda. Eror ini terjadi karena perbedaan sistem operasi (aplikasi untuk 32 bit yang digunakan pada mesin 64 bit). Untuk mengatasinya, cukup install aplikasi Access Database Engine, lalu restart komputer Anda. Dengan begitu aplikasi e-SPT sudah dapat digunakan kembali.

Download e-SPT 2019 merupakan hal wajib yang harus Anda lakukan jika ingin menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan SPT Anda. Namun demikian, kanal lain seperti Klikpajak juga menyediakan fitur yang tidak kalah baik. Dengan fitur pelaporan mudah serta pengarsipan sistematis, setiap transaksi yang Anda lakukan, bukan hanya pelaporan, akan tersimpan dengan rapi. Klikpajak yang merupakan mitra resmi DJP yang terverifikasi juga dapat digunakan secara gratis, tanpa biaya tambahan apapun.

[adrotate banner=”6″]

Kategori : Perencanaan Pajak

PUBLISHED29 Aug 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: