Daftar Isi
5 min read

Pajak Reklame, Salah Satu Pajak Usaha Refleksi Yang Wajib Dibayarkan

Tayang 23 Nov 2018
Last updated 19 Juli 2024
Pajak Reklame, Salah Satu Pajak Usaha Refleksi Yang Wajib Dibayarkan

Usaha di bidang refleksi memang populer belakangan ini. Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha ini, apakah Anda sudah memastikan bahwa Anda telah memiliki pengetahuan yang cukup tentang usaha tersebut? Setelah usaha refleksi Anda berdiri, pasti Anda akan membuat promosi. Reklame merupakan salah satu media promosi yang efektif untuk usaha refleksi Anda. Namun sayangnya, hingga kini masih banyak para pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pajak terhadap penyelenggaraan reklame. Sebaiknya Anda simak kiat untuk memulai usaha refleksi, dan memahami pajak usaha refleksi salah satunya adalah pajak reklame.

Kiat Memulai Usaha Refleksi

1. Anda perlu mendaftar kursus profesional refleksi. Dengan mengikuti kursus, maka Anda akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat yang akan Anda peroleh itulah yang dapat Anda gunakan untuk mulai membangun kredibilitas Anda.
2. Mencari dan mendapatkan pengalaman. Ternyata mendapatkan sertifikat saja tidak cukup untuk memulai usaha refleksi. Anda harus mencari dan mendapatkan pengalaman langsung di lapangan. Setelah menyelesaikan kursus, sebaiknya Anda mencari kesempatan untuk bisa bekerja magang di pusat refleksi untuk belajar berbagai hal.
3. Menemukan mentor yang berasal dari bidang yang sama untuk membimbing Anda. Sebaiknya Anda menemukan seseorang yang dapat memberikan inspirasi kepada Anda melalui kesuksesannya mengelola usaha refleksi. Dengan memiliki mentor, tentu saja Anda akan lebih terbantu dalam memulai usaha refleksi dan dapat menolong Anda dalam mengambil keputusan yang tepat.
4. Membuat rencana usaha dan mempelajari bagaimana pesaing Anda melakukan usahanya. Hal ini tidak hanya akan memberitahu tentang fungsi usaha, tetapi juga membantu untuk membuat rencana usaha yang baik. Apabila Anda meminjam modal, maka Anda membutuhkan rencana usaha yang membuat pihak perbankan yang akan memberikan pinjaman modal merasa berkesan. Oleh karena itu, Anda harus membuat rencana mengenai proyeksi keuntungan, ekspansi, alokasi sumber daya, kebijakan harga, dan visi. Pastikan rencana tersebut bertindak sebagai panduan untuk melakukan usaha refleksi Anda.
5. Mengetahui target pasar.
6. Memastikan formalitas usaha refleksi Anda dan mematuhi pajak usaha refleksi serta hukum yang berkaitan dengan usaha tersebut.
7. Mengatur keuangan usaha dengan baik.
8. Menemukan lokasi usaha yang strategis dan memastikan tempat usaha Anda memiliki suasana yang nyaman, menyenangkan, bersih, dan rapi.
9. Membuat asuransi untuk melindungi setiap peralatan dan properti, serta memberikan kompensasi asuransi bagi para karyawan/pekerja.
10. Mengatur persediaan seperti meja dan kursi, bantal dan pendukungnya.
11. Melakukan pemasaran dan membuat iklan yang menarik. Dan membuat inovasi baru untuk menarik pelanggan.
12. Memberikan layanan terbaik sehingga dapat menimbulkan kesan baik pada pelanggan.

Pajak Usaha Refleksi yang Berlaku di DKI Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjelaskan tentang tarif tertinggi pajak hiburan termasuk pajak usaha refleksi yang boleh dipungut Pemerintah Daerah masing-masing sebesar 35%. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara untuk aturan pelaksananya berupa Peraturan Daerah yang diterbitkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Reklame merupakan alat promosi atau media iklan yang paling efektif karena mudah diingat oleh masyarakat. Reklame dibedakan menjadi dua jenis yaitu Reklame Produk dan Reklame Non-Produk. Sedangkan pajak reklame adalah konsekuensi Wajib Pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha atas penyelenggaraan reklame. Wajib Pajak penyelenggaraan reklame telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, pajak reklame dalam pelaksanaannya diatur kembali oleh masing-masing daerah melalui Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Bupati.

Ketentuan Pajak Reklame

Ketentuan pajak usaha refleksi berupa pajak reklame telat diatur yaitu sebesar 25% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Mengenai besaran atau jumlah pajak reklame tersebut sangat tergantung pada faktor yang mempengaruhi tentang besaran NSR tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran NSR sangat ditentukan oleh siapa yang menyelenggarakan reklame, apa jenis reklame (produk atau non-produk), dan juga faktor lainnya. Untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, besaran NSR ditentukan oleh beberapa faktor sebagai berikut:

1. Jenis reklame

2. Lokasi

3. Kategori kelas jalan

4. Jumlah Reklame

5. Bahan yang digunakan

6. Ukuran

7. Jangka waktu pemasangan

8. Waktu pemasangan

NSR merupakan Dasar Pengenaan Pajak  dan menjadi salah satu faktor dalam perhitungan pajak reklame terutang. Sedangkan jika Anda sudah mengetahui besaran NSR maka Anda bisa menghitung pajak reklame yang merupakan pajak usaha refleksi Anda.

Perhitungan Tarif Pajak Reklame

Sebagai contoh, kita gunakan perhitungan tarif pajak reklame yang berlaku di DKI Jakarta. Karena reklame paling banyak ada di Jakarta, maka hal itu sering dijadikan sebagai acuan dari daerah lain. Sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, terdapat ketentuan perhitungan NSR untuk Reklame Produk dan Non Produk.

Contoh Perhitungan:

Usaha refleksi Anda ingin memasang Baliho ukuran 3×6 meter di area Kuningan (termasuk dalam Protokol A) sebanyak 6 buah selama 7 hari maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

18 m x 6 buah x 125.000 x 7 hari x 25% (Pajak Reklame) = Rp23.625.000,00

Biaya sebesar Rp23.625.000,00 tersebut belum termasuk biaya Koordinasi dan Dinas Pertamanan.

Sedangkan untuk reklame produk rokok dan minuman beralkohol akan dikenakan tambahan sebesari 25% dari pokok pajak reklame.

Nah, itulah beberapa informasi tentang usaha refleksi dan penyelenggaraan reklame beserta kewajiban pajaknya yang tidak boleh Anda abaikan. Agar usaha refleksi Anda terus berkembang, Anda memang harus memperhatikan berbagai hal termasuk pajak usaha refleksi. Dengan taat membayar pajak reklame, maka usaha refleksi Anda akan lebih aman dan Anda tidak perlu khawatir akan terkena segel.

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami