Daftar Isi
3 min read

Persiapkan Dokumen Ini Sebelum Lapor Pajak SPT Badan

Tayang 07 Feb 2025
Diperbarui 15 April 2025
Dokumen yang Wajib Dipersiapkan Perusahaan Sebelum Lapor SPT Tahunan Badan
Persiapkan Dokumen Ini Sebelum Lapor Pajak SPT Badan

Pelaporan pajak menjadi bagian terpenting wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Di zaman serba teknologi ini, pelaporan pajak tahunan badan dapat Anda lakukan secara online. Namun, perlu diperhatikan juga walaupun sudah dilaksanakan secara online, ada beberapa dokumen yang wajib anda siapkan.

Bagi pemilik usaha, bulan April adalah periode dimana Anda harus melaporkan pajak tahunan usaha. Batas akhir lapor pajak tahunan badan adalah setiap tanggal 30 April. Apa sajakah data-data atau dokumen yang perlu Anda persiapkan ketika akan lapor pajak tahunan badan?

Yuk, Simak penjelasannya berikut ini!

Data-Data atau Dokumen Pelaporan Pajak

Laporan pajak tahunan badan dapat disusun dengan mudah jika seluruh data yang dibutuhkan telah lengkap dan rapi. Berikut data-data yang wajib dipersiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) :

  • Laporan Neraca

Laporan neraca atau laporan posisi keuangan merupakan bagian dari laporan keuangan yang disusun pada akhir periode akuntansi. Neraca mencerminkan posisi keuangan perusahaan, yang mencakup aset, liabilitas, dan ekuitas. Wajib pajak perlu menyiapkan informasi terkait posisi keuangan, kinerja, serta perubahan keuangan perusahaan sebagai bagian dari pelaporan pajak

Informasi yang disajikan dalam suatu laporan neraca meliputi:

  1. Jenis-jenis kepemilikan aset
  2. Nilai dari setiap jenis aset
  3. Jenis-jenis kewajiban (liabilitas)
  4. Nilai dari setiap jenis kewajiban (liabilitas)
  5. Jenis-jenis kepemilikan modal (ekuitas)
  6. Nilai dari setiap jenis modal

Baca juga: Apa itu Account Payable dan Account Receivable Adalah

  • Laporan Laba Rugi

Laporan rugi laba atau profit and loss statement merupakan bagian dari suatu laporan keuangan perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi. Laporan ini menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban-beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi meliputi:

  1. Jenis-jenis pendapatan yang diperoleh dalam suatu periode pajak
  2. Jumlah pendapatan
  3. Nilai rupiah dari masing-masing jenis pendapatan
  4. Jumlah biaya yang dikeluarkan
  5. Nilai rupiah masing-masing biaya
  6. Jenis-jenis biaya dalam suatu periode pajak
  7. Selisih yang diperoleh melalui pengurangan jumlah pendapatan dan biaya merupakan hasil laba atau rugi
  • SPT Tahunan Badan 1771

Berdasarkan PER-19/PJ/2014, SPT tahunan badan 1771 digunakan untuk melaporkan penghasilan serta perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan dalam jangka waktu satu tahun pajak. Formulir SPT Tahunan PPh badan 1771 terdiri atas:

  1. 2 halaman Laporan Induk
  2. 6 halaman Lampiran I-VI
  3. Lampiran Khusus 1A/1B hingga 8A/8B

Semua komponen tersebut wajib untuk diisi dan dilengkapi oleh wajib pajak.

Baca juga: DJP Tutup e-SPT, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online

  • Lampiran Khusus

Lampiran khusus digunakan sebagai pelengkap dalam laporan SPT tahunan PPh badan 1771. Pilih halaman pada Lampiran Transkrip sesuai dengan jenis usaha Anda.

Setelah data-data atau dokumen di atas telah siap dan lengkap, selanjutnya Anda tinggal menyusun dan menyerahkan SPT Tahunan Badan ke KPP terdaftar atau secara online melalui e-SPT.

Cara Mudah Lapor Pajak secara Online

Penyampaian laporan SPT Tahunan Badan 1771 dapat Anda lakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui penyedia jasa aplikasi resmi seperti Mekari Klikpajak.id

Baca Juga : Formulir SPT PPh Badan 1771 dan Cara Mengisinya

Namun, pelaporan melalui DJP online ataupun mitra DJP ini hanya berlaku sampai akhir masa tahun pajak 2024. Dikarenakan mulai tahun 2025 akan di berlakukan pelaporan secara sistematis melalui layanan coretax. 

Sobat pajak, tidak perlu khawatir dikarenakan Mekari Klikpajak dapat membantu anda untuk mempermudah transisi tersebut dengan memberikan layanan terintegrasi teknologi API untuk e-faktur, e-bupot unifikasi dan e-billing. 

Yuk, segera laporkan SPT Tahunan PPh Badan Anda dan percayakan Mekari Klikpajak membantu menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda sebelum jatuh tempo untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan. Bangga Bayar Pajak!

Semoga ini membantu anda!

Kategori : AdministrasiLapor

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami