Klikpajak by Mekari

Disiplin Pajak: Social Distancing Bukan Alasan Belum Lapor SPT Tahunan 

Akibat wabah COVID-19 yang terjadi di Indonesia tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 paling lama 30 April 2020 dari yang awalnya 31 Maret 2020. Selain kelonggaran penyampaian SPT, penyerahan kelengkapan dokumen pendukung pun direlaksasi sampai tanggal 30 Juni 2020 lalu.

Relaksasi bertujuan agar wajib pajak disiplin tetap taat membayar dan lapor SPT tahunan pajaknya meski sedang mengalami masa sulit pandemi.

Penyampaian SPT tahunan PPh pun dapat dilakukan tanpa mengendorkan prinsip social distancing. Karena penyampaian SPT dapat dilakukan melalui e-Filing, aplikasi perpajakan, pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir tercatat lainnya.

Penurunan Jumlah WP yang Melaporkan SPT Tahunan

Sayangnya rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak sejalan dengan realisasi di lapangan. Berdasarkan rilis DJP per 1 Mei 2020 lalu,  jumlah pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh turun sebesar 9,43% dibandingkan dengan tahun lalu. Jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan tercatat sebanyak 10,97 juta SPT dari target 19 juta SPT. Tahun lalu jumlah SPT Tahunan PPh sebanyak 12,11 juta. Penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh ini terjadi di semua jenis formulir SPT Tahunan PPh, baik SPT 1770, 1770 S, 1770 SS, 1771, serta SPT 1771 USD. Hal tersebut menandakan masyarakat masih belum disiplin lapor SPT pajak tahunan.

Baca juga: Terlambat Lapor SPT Tahunan? Ini Solusinya!

Sanksi Bagi WP yang Tidak Lapor SPT Tepat Waktu 

1) Sanksi Denda

SPT tahunan yang dilaporkan setelah tanggal 31 Maret namun sebelum tanggal 30 April 2020 tidak dikenai sanksi administratif perpajakan. Namun, apabila melebihi tanggal tersebut maka WP akan dikenai denda. Besaran denda yang akan dibebankan kepada WP OP adalah sebesar Rp 100.000 dan WP badan dikenakan denda Rp 1 juta.

Prosedur Pengenaan Denda

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak. 
  2. Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.
  3. Bagi WP yang melebihi batas waktu pembayaran denda memang tak akan dikenakan sanksi lagi. Sanksi hanya diberikan satu kali.

2) Sanksi Lain Selain Denda

Walaupun sanksi hanya diberikan sebanyak satu kali dan STP dapat dijatuhkan dalam rentang waktu lima tahun, namun ada baiknya, apabila WP melakukan keterlambatan SPT Tahunan untuk berinisiatif melaporkan diri. Hal ini demi kelancaran bisnis perusahaan mengingat terdapat beberapa layanan publik pemerintah yang telah mengikuti skema Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Skema KSWP mewajibkan beberapa instansi atau institusi pemerintah untuk mengkonfirmasi kepatuhan WP sebelum memberikan perizinan atau hal lain kepada WP tersebut. Konfirmasi yang dilakukan dalam KSWP terdiri dari 2 variabel. Yang pertama adalah validitas NPWP dan yang kedua, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dalam 2 tahun pajak terakhir.

Layanan publik yang dimaksud antara lain:

  1. pengajuan izin usaha ke 28 kementerian/ lembaga (K/L),
  2. perizinan koperasi yang diajukan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM), 
  3. pengajuan izin usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 
  4. pelayanan kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) seperti aplikasi CEISA DJBC, dll.

Walaupun Anda sedang melaksanakan social distancing, bukanlah suatu alasan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan. Selain karena dampak yang dapat ditimbulkan bagi bisnis Anda, proses pelaporan SPT pun telah dapat dilakukan secara elektronik dan online dimanapun Anda berada.

Kini Anda bisa mengandalkan aplikasi perpajakan mitra resmi DJP, Klikpajak sebagai cara untuk mengisi SPT tahunan badan dan pribadi, melaporkan, serta bayar pajak menggunakan ID billing dan juga pengarsipan pajak.

Baca juga: E-filing, Lapor SPT Tahunan Pajak secara Online

Anda dapat mendaftarkan langsung Klikpajak secara gratis dan tidak ada alasan lagi untuk tidak disiplin lapor SPT pajak tahunan.

 

 

lapor spt tahunan badan dengan klikpajak: tips dan cara daftar NPWP

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED17 Jul 2020
Hafidh
Hafidh

SHARE THIS ARTICLE: