Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Kurs Pajak Hari ini & Kurs BI
7 min read

Kurs Pajak Hari ini & Kurs BI

Kurs Pajak Hari ini dan Kurs BI
Kurs Pajak Hari ini & Kurs BI

Kurs pajak hari ini berlaku 21 Januari 2026 – 27 Januari 2026. Temukan update kurs pajak Kementerian Keuangan yang diperbarui berdasarkan kurs pajak mingguan sesuai keputusan berdasarkan kurs Menteri Keuangan.

Kurs Pajak hari ini dan Kurs Pajak Mingguan atau kurs pajak Kementerian Keuangan akan selalu dibutuhkan pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan kegiatan usaha di bidang ekspor maupun impor.

Selalu ketahui update kurs pajak Kementerian Keuangan ini setiap harinya untuk menghitung kewajiban perpajakan Anda. Untuk mengetahui update kurs pajak hari ini, lihat daftar perubahan Kurs Pajak Mingguan Kemenkeu atau kurs Menteri Keuangan selengkapnya di bawah ini.


Kurs Pajak Hari ini

Berlaku: 21 Januari 2026 – 27 Januari 2026

[Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/MK/EF.2/2026]

No. Mata Uang Satuan Nilai (Rp) Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 1 16.870,00 +84,00
2 Dolar Australia (AUD) 1 11.288,22 +21,79
3 Dolar Kanada (CAD) 1 12.144,02 +19,79
4 Kroner Denmark (DKK) 1 2.626,30 +3,29
5 Dolar Hongkong (HKD) 1 2.163,37 +8,43
6 Ringgit Malaysia (MYR) 1 4.158,49 +26,49
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 1 9.701,79 +22,98
8 Kroner Norwegia (NOK) 1 1.672,85 +5,94
9 Pounsterling Inggris (GBP) 1 22.636,17 +27,44
10 Dolar Singapura (SGD) 1 13.098,65 +20,55
11 Kroner Swedia (SEK) 1 1.832,00 +7,41
12 Franc Swiss (CHF) 1 21.062,97 +2,02
13 Yen Jepang (JYP) 1 10.643,51 -54,34
14 Kyat Myanmar (MMK) 1 8,02 +0,04
15 Rupee India (INR) 1 186,51 +0,22
16 Dinar Kuwait (KWD) 1 54.827,98 +236,52
17 Rupee Pakistan (PKR) 1 58,89 -1,04
18 Peso Philipina (PHP) 1 284,12 +0,68
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 1 4.498,41 +22,43
20 Rupee Sri Lanka (SAR) 1 54,57 +0,30
21 Baht Thailand (THB) 1 537,49 +1,99
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 1 13.103,81 +32,04
23 Euro Euro (EUR) 1 19.622,89 +22,55
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1 2.420,85 +17,06
25 Won Korea (KRW) 1 11,47 -0,10

Anda juga dapat memahami fungsi dan penggunaan kurs pajak mingguan Kemenkeu ini untuk mengelola pajak bisnis. Serta perbedaannya dengan kurs Bank Indonesia (BI). Simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Dalam pelaporan pajak, terutama jika menyangkut transaksi dalam mata uang asing, penting sekali memahami penggunaan kurs yang tepat. Sayangnya, masih banyak yang menyamakan kurs pajak dengan kurs BI.

Padahal, meskipun sama-sama mencerminkan nilai tukar, keduanya digunakan dalam konteks yang berbeda.

Apa itu Kurs Pajak?

Kurs pajak adalah nilai tukar resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk mengonversi mata uang asing ke rupiah dalam konteks pelaporan dan perhitungan pajak.

Jadi, pada saat Anda melakukan transaksi dalam mata uang asing, Anda perlu mengubah nilainya ke dalam rupiah menggunakan kurs pajak mingguan yang ditetapkan Kemenkeu ini.

Dasar Hukum Penetapan Kurs Pajak

Penggunaan kurs pajak memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:

  • Undang-Undang KUP Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa penghitungan pajak dalam mata uang asing harus dikonversikan ke rupiah berdasarkan kurs yang ditentukan Menteri Keuangan.
  • Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang diterbitkan setiap minggu sebagai acuan resmi kurs pajak mingguan.

Baca Juga: 4 Perhitungan Perpajakan yang Membutuhkan Kurs Pajak

Kaitannya Kurs Pajak dengan Kurs BI

Kurs BI (Bank Indonesia) adalah nilai tukar referensi yang dirilis oleh BI secara harian. Kurs ini dihitung berdasarkan rata-rata transaksi antarbank dan digunakan dalam sistem moneter dan laporan keuangan.

Singkatnya, kurs pajak digunakan untuk menghitung dan melaporkan pajak, sedangkan kurs BI digunakan untuk kebutuhan transaksi keuangan umum dan laporan bisnis.

Perbedaan Kurs Pajak dan Kurs BI

Perbedaan Kurs Pajak Hari ini dan Kurs BI

Fungsi Kurs Pajak dan Kurs BI

Fungsi Kurs Pajak:

  • Menentukan nilai transaksi pajak dalam rupiah jika dilakukan dalam mata uang asing.
  • Digunakan dalam pengisian e-Faktur, SPT, dan dokumen pelaporan lainnya.
  • Menghindari ketidaksesuaian nilai tukar dalam pelaporan perpajakan.

Fungsi Kurs BI:

  • Dijadikan patokan dalam transaksi valuta asing antarbank.
  • Digunakan dalam laporan keuangan, analisis pasar, dan pengambilan kebijakan ekonomi.
  • Menjadi referensi nilai tukar harian yang bersifat umum dan tidak spesifik untuk pajak.

Fungsi Kurs Pajak

Gambaran Penggunaan Kurs Pajak

Anda melakukan transaksi dari kegiatan ekspor-impor atas menggunakan mata uang asing, maka dasar perhitungan pajaknya menggunakan kurs pajak mingguan tersebut.

Artinya, Anda harus mengkonversikan ke nilai tukar rupiah dari kurs pajak yang sudah ditetapkan oleh Kemenkeu itu.

Jadi, ketika menerbitkan Faktur Pajak dalam mata uang asing, Anda wajib mengisinya dalam nilai rupiah yang berasal dari konversi nilai transaksi dalam mata uang asing tersebut, dengan menggunakan kurs pajak yang sedang berlaku saat Anda membuat Faktur Pajak elektronik (e-Faktur).

Untuk itu, melihat data terbaru kurs pajak hari ini sangat penting ketika akan menghitung pajak yang harus dibuat fakturnya.

Baca Juga: PPh Pasal 22 untuk Ekspor dan Impor

Cara Menggunakan Kurs Pajak dan Kurs BI

Kurs pajak mingguan atau kurs Menteri Keuangan ini berisi keterangan yang terdiri dari:

  • Nama mata uang negara yang mengeluarkan mata uang tersebut
  • Satuan mata uang
  • Nilai rupiah hasil konversi
  • Jumlah selisih kenaikan atau penurunan nilai konversi dibanding kurs pajak mingguan sebelumnya

A. Cara Mengecek dan Menggunakan Kurs Pajak

  1. Akses situs resmi DJP/Kemenkeu atau ikuti update kurs pajak hari ini Mekari Klikpajak seperti pada kolom di atas.
  2. Pilih minggu sesuai tanggal terjadinya transaksi (jika mengecek di situs resmi Kemenkeu).
  3. Gunakan nilai kurs yang berlaku tersebut untuk konversi ke rupiah saat mengisi laporan pajak atau dokumen transaksi.

Contoh praktis:

Jika Anda membayar jasa dari luar negeri senilai USD2000 pada tanggal 7 Januari 2026 dan kurs pajak saat itu adalah Rp15.000/USD, maka nilai transaksi yang dilaporkan adalah:

Nilai Transaksi = 2000 x Rp15.000 = Rp30.000.000.

Jumlah tersebut akan digunakan untuk menghitung pajak yang dikenakan.

B. Kapan Kurs BI Digunakan?

Kurs BI digunakan untuk kepentingan lain seperti:

  • Menyusun laporan keuangan
  • Transaksi perbankan
  • Menghitung indikator makroekonomi

Namun tidak berlaku untuk pelaporan pajak, kecuali ada aturan khusus yang memperbolehkannya.

Baca Juga: Apa itu PSAK, Jenis, dan Kaitannya dengan Perpajakan?

Tips Mengelola Pajak dengan Kurs Pajak

Anda dapat mengikuti tips berikut dalam penggunaan kurs pajak pada pengelolaan administrasi perpajakan:

1. Gunakan kurs sesuai tanggal transaksi

Selalu gunakan kurs pajak yang berlaku pada minggu saat transaksi terjadi, bukan saat pelaporan atau pembayaran dilakukan.

2. Gunakan aplikasi pajak terintegrasi

Untuk menghindari kesalahan input, gunakan aplikasi pajak seperti Mekari Klikpajak yang otomatis menampilkan kurs resmi sesuai tanggal faktur atau bukti potong.

Selain itu, Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga seluruh prosesnya serba otomatis.

3. Simpan bukti kurs yang dipakai

Penting untuk mendokumentasikan kurs pajak yang digunakan dalam transaksi. Ini bisa berguna jika sewaktu-waktu ada permeriksaan atau klarifikasi dari otoritas pajak.

Untuk mengetahui bagaimana kemudahan kelola administrasi pajak perusahaan dengan integrasi sistem ini, selengkapnya baca artikel: Tips Kelola Perpajakan di Aplikasi Pajak Terintegrasi Akuntansi Online.

Nah untuk diketahui, pajak dan resesi memiliki hubungan yang erat dan saling mempengaruhi dalam perekonomian. Ketika pajak dinaikkan, pendapatan yang dapat dibelanjakan oleh konsumen berkurang, yang dapat mengurangi konsumsi dan permintaan agregat, sehingga berpotensi memperdalam resesi. Untuk menghindari hal tersebut, Anda bisa mempelajari cara menghadapi resesi terlebih dahulu.

Update Terus Kurs Pajak Kementerian Keuangan

Perbarui informasi kurs pajak hari ini setiap kali Anda akan melakukan aktivitas perpajakan yang membutuhkan konversi dari mata uang asing ke kurs pajak Kementerian Keuangan.

Temukan update kurs pajak mingguan atau kurs Menteri Keuangan ini setiap harinya di Mekari Klikpajak.

Sehingga perhitungan PPN atau PPnBM dari berbagai kegiatan ekspor-impor Anda lancar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sudahkah Anda cek nilai tukar pajak Kementerian Keuangan? Jangan lupa hemat waktu dan tenaga Anda dalam mengurus perpajakan perusahaan. Ingin coba gratis, Hubungi Mekari Klikpajak sekarang!

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara kurs pajak dan kurs BI adalah hal mendasar bagi siapa saja yang berkewajiban melapor pajak, khususnya yang terlibat dalam transaksi internasional. Kurs pajak adalah satu-satunya kurs yang sah digunakan dalam pelaporan pajak dan diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan.

Sebaliknya, kurs BI berfungsi sebagai acuan umum di sektor keuangan dan ekonomi, bukan untuk kebutuhan perpajakan. Menggunakan kurs yang salah dalam laporan pajak bisa menyebabkan selisih yang berdampak pada sanksi atau denda.

Pengusaha ekspor-impor perlu memperbarui informasi kurs pajak mingguan untuk memastikan perhitungan perpajakan yang akurat.

Dengan mengecek kurs pajak mingguan secara rutin, menggunakan aplikasi yang andal seperti Mekari Klikpajak, dan memastikan akurasi tanggal transaksi, Anda bisa mengelola pajak dengan lebih tenang dan tepat sasaran.

Pengelolaan pajak lebih cepat karena seluruh proses dapat dilakukan secara otomatis, sebab Mekari Klikpajak sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Referensi

Fiskal.kemenkeu.go.id. Informasi Publik Kurs Pajak
Fiskal.kemenkeu.go.id. Peraturan KMK Kurs
Database Peraturan JDIH BPK.Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan Jasa dan PPnBM

 

Kategori : Tax Update

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami