 
                                Melalui pembaruan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, seluruh proses penerbitan hingga persetujuan faktur dilakukan secara elektronik dan terintegrasi. Ketahui bagaimana cara simpan dan upload faktur keluaran di e-Faktur Coretax.
Mekari Klikpajak akan mengulas detail ketentuan pembuatan serta bagaimana cara simpan dan upload faktur keluaran untuk memudahkan Anda mengelolanya.
Dasar Hukum dan Ketentuan Umum Upload e-Faktur
Berikut dasar hukum dan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan faktur keluaran di e-Faktur:
1. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, yang menjadi landasan peneritan faktur pajak.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025, yang memperbarui sejumlah pasal pada PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022, dengan poin ketentuan sebagai berikut:
- Batas akhir upload faktur keluaran adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.
- Proses unggah (upload) faktur keluaran dilakukan menggunakan modul e-Faktur Coretax DJP atau aplikasi pihak ketiga resmi yang sudah terintegrasi dengan Coretax, seperti e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak.
- Kode dan NSFP kini terdiri dari 17 digit (2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri).
- Nomor seri faktur pajak (NSFP) diberikan secara otomatis saat faktur berhasil di-upload dan disetujui DJP.
- Jika terjadi kesalahan input, PKP wajib membuat faktur pajak pengganti, bukan melakukan edit langsung pada faktur awal.
Baca Juga: Cara Membatalkan Faktur Pajak yang Sudah di-Upload
Cara Simpan dan Upload Faktur Keluaran di e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP yang menyediakan platform cloud untuk membuat, menyimpan, dan mengunggah faktur keluaran secara otomatis.
Keunggulan layanan e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak antara lain:
- Integrasi sistem akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga data transaksi otomatis dikonversi ke e-Faktur.
- Upload otomatis ke DJP tanpa perlu login manual ke Coretax.
- Dashboard pemantauan status persetujuan faktur secara real-time.
- Pengarsipan digital yang tersinkronisasi dengan tim keuangan.
Langkah-Langkah Simpan & Upload Faktur Keluaran
1. Login ke akun Mekari Klikpajak Anda. Belum punya akun? Lakukan Daftar Mekari Klikpajak terlebih dahulu.
2. Setelah Anda berhasil login ke akun Mekari Klikpajak, maka pilih menu “E-Faktur”.
3. Pada submenu E-Faktur Coretax, pilih “Faktur Keluaran”.
4. Klik tombol “Buat faktur”, dan pilih Faktur Keluaran.
5. Anda akan diarahkan ke halaman Faktur Keluaran. Isi form Faktur Keluaran sesuai kebutuhan, seperti detail transaksi, tanggal faktur, pelanggan, NPWP, email, alamat, dan data produk/jasa.
6. Setelah selesai mengisi, Anda dapat mengklik tombol “Simpan sebagai draft“, atau jika ingin langsung mengunggah faktur ke DJP maka klik tombol “Buat & Upload“.
7. Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke halaman list faktur. Tunggu proses approval. Apabila berhasil, maka status faktur keluaran akan berubah dari “Memproses tanda tangan” menjadi “Approved”.
Baca Juga: Cara Duplikat Faktur Keluaran yang Mudah
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025, proses upload faktur keluaran di Coretax kini semakin mudah dan transparan. Perubahan tenggat waktu menjadi tanggal 20 bulan berikutnya memberikan ruang lebih bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk menyelesaikan administrasi tanpa mengabaikan kepatuhan.
Bagi wajib pajak yang ingin lebih efisien, penggunaan Mekari Klikpajak dapat menjadi solusi praktis karena terintegrasi langsung dengan sistem DJP dan memiliki fitur otomatisasi yang lengkap.
Dengan mengikuti panduan ini, PKP dapat menjaga kelancaran pelaporan PPN, menghindari kesalahan administratif, serta memastikan setiap faktur keluaran yang dibuat tercatat dan diakusi secara sah oleh DJP.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak”
Help-center.klikpajak.id. “Panduan Penggunaan Mekari Klikpajak“
 
                                                                                










 
                