Laporkan beragam jenis SPT pajak, bayar hingga terima BPE tanpa repot pindah aplikasi




















Tidak perlu khawatir akan dengan keaslian dokumen dan SPT yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP serta patuh pada coretax.
Butuh satu aplikasi saja untuk melaporkan beragam jenis pajak secara online dan terintegrasi
Seluruh riwayat pelaporan terekam dengan rapi, mudah diakses kembali, dan terjamin aman dengan sertifikasi ISO 27001
Laporkan beragam jenis SPT pajak mulai dari persiapan dokumen, bayar hingga terima BPE hanya dengan aplikasi e-Filing Klikpajak
e-Filing Klikpajak dapat memotong waktu pelaporan pajak dengan sistem yang lebih ringkas daripada pelaporan secara manual
Perlu mengakses riwayat laporan pajak? Semuanya tercatat dengan rapi di Klikpajak
e-Filing pajak adalah sistem pelaporan SPT secara elektronik, online, dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi seperti Mekari Klikpajak. Dengan e-Filing, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT.
eFilling pajak (istilah resminya e-Filing) adalah sistem pelaporan SPT pajak secara elektronik yang dilakukan online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi seperti Mekari Klikpajak. Dengan eFilling, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT.
Aplikasi eFilling Klikpajak memungkinkan Anda melaporkan beragam jenis SPT, mulai dari PPN, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, hingga PPh Badan, hanya dari satu aplikasi, tanpa perlu berpindah-pindah platform atau install aplikasi formulir reader terpisah.
Anda memerlukan Nomor EFIN aktif, NPWP aktif, akun Klikpajak, serta formulir SPT dan dokumen CSV pajak yang akan dilaporkan. Jika Anda juga membuat faktur pajak keluaran, dokumen CSV tersebut bisa disiapkan lebih dulu lewat e-Faktur Klikpajak sebelum dilaporkan melalui e-Filing.
Terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan jika lupa EFIN, informasi lengkap dapat anda lihat di Solusi Mendapatkan EFIN jika Hilang.
Berikut langkah-langkah pelaporan SPT menggunakan e-Filing Mekari Klikpajak:
Informasi lengkap dapat anda lihat pada artikel “Cara Lapor e-Filing di Klikpajak”.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022.
Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.
e-Filing Klikpajak dapat digunakan untuk melaporkan berbagai jenis SPT Masa maupun SPT Tahunan, mulai dari PPN, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, hingga PPh Badan. Jika bukti potong Anda dibuat lewat e-Bupot Unifikasi atau e-Bupot PPh 21/26, data tersebut dapat langsung diteruskan ke proses pelaporan SPT di e-Filing tanpa perlu input ulang.
Jika status SPT Anda kurang bayar, Anda perlu menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu sebelum SPT dapat dilaporkan. Anda bisa membuat ID Billing dan membayar langsung dalam satu alur tanpa pindah aplikasi melalui e-Billing Klikpajak, lalu melanjutkan pelaporan di e-Filing.
e-Filing berfokus pada pelaporan SPT, sementara Klikpajak juga menyediakan aplikasi lain untuk kebutuhan perpajakan yang berbeda:
Hubungi Kami