Daftar Isi
4 min read

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final

Tayang 18 Mar 2025
Diperbarui 03 April 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final

Cara mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final sama halnya seperti mengisi surat pemberitahuan pajak penghasilan badan usaha pada umumnya.

Hanya saja, SPT yang dilaporkan wajib pajak badan tersebut merupakan pelaporan atas pajak penghasilan yang menggunakan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto dalam jangka waktu tertentu.

Mekari Klikpajak akan membahas tata cara pengisian Urat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan PPh Final untuk memudahkan Anda melakukan pelaporan pajak.


Ketentuan Menyampaikan SPT Badan Final

SPT Badan PPh Final adalah pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final atau berakhir dan sudah dibayarkan setiap bulannya, sehingga tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak.

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan Badan Final, WP Badan harus menyiapkan dokumen pelaporan SPT Badan yang diperlukan seperti laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, daftar pembayaran PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, dan lainnya.

Penyampaian SPT Tahunan badan final dapat dilakukan melalui eFiling maupun e-Form DJP Online.

Apabila Anda menyampaikan SPT melalui e-Form DJP Online, Anda harus memastikan perangkat komputer yang digunakan sudah diinstalasi dengan Adobe PDF Reader.

Setelah Adobe PDF Reader terinstal, buka halaman DJP Online dan masuk dengan NPWP, kata sandi dan kode keamanan yang tertera pada kolom login.

Kemudian akan muncul halaman layanan digital perpajakan, lalu klik menu “Lapor” dan klik e-Form PDF.

Agar lebih mudah mengisi SPT Tahunan Badan final tanpa instal Adobe PDF Reader, Anda dapat menggunakan e-Filing Mekari Klikpajak.

Baca Juga: Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan?

Ketentuan Pengisian SPT Badan PPh Final

Ketentuan pengisian SPT Tahunan Badan secara umum maupun bagi wajib pajak badan yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Final diatur dalam:

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Final

  1. Login ke akun Mekari Klikpajak Anda. Jika belum punya akun, Anda dapat membuat akun pajak terlebih dahulu dengan klik tautan berikut https://klikpajak.id/hubungi-kami/.
  2. Setelah masuk ke halaman utama, klik menu “Lapor Pajak”, pilih “SPT Tahunan Badan”. Lalu akan muncul pop up Buat SPT, isi kolom yang tersedia, pilih tahun pajak yang akan dilaporkan. dan klik “Buat SPT”, maka akan ada notifikasi “SPT 1771 berhasil dibuat”.
  3. Kemudian lengkapi data pada lampiran Laporan Keuangan. Pada Lampiran I akan otomatis terisi setelah mengisi lampiran-lampiran lainnya.
  4. Buka Lampiran II dan isi data sesuai laporan laba/rugi.
  5. Lanjutkan membuka Lampiran III dan isikan data apabila melakukan pemungutan atau pemotongan pajak.
  6. Lalu isikan data penyusutan fiskal dan komersial pada Lampiran Khusus 1A.
  7. Berikutnya pilih Lampiran IV dan isi jenis penghasilan sesuai PP 55/2022.
  8. Lanjutkan pengisian SPT pada Lampiran V yang berisikan data pemegang saham atau pemilik modal, data susunan pengurus atau komisaris.
  9. Selanjutnya isi data pada Lampiran VI apabila memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain.
  10. Kemudian isi lampiran pembayaran pajak dan dilanjutkan membuka formulir SPT Induk, lalu klik Submit.
  11. Setelah pengisian SPT Tahunan Badan Final selesai dan penyampaian berhasil, Anda akan mendapatkan bukti elektronik.

Untuk mengetahui detail tutorial pelaporan SPT Tahunan lainnya Anda dapat membaca:

Baca Juga: Pahami Jenis-Jenis Laporan Keuangan Perusahaan Dagang

Kesimpulan

Wajib Pajak Badan harus mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final untuk melaporkan pajak penghasilan yang dikenakan tarif final sebesar 0,5% dari total peredaran bruto.

Proses pelaporan ini mirip dengan pengisian SPT PPh Badan secara umum, tetapi memiliki ketentuan khusus karena pajak ini sudah bersifat final dan tidak dapat dikreditkan atau dikurangi dari total PPh yang terutang.

Dalam proses pelaporan SPT Tahunan Badan Final, Wajib Pajak diwajibkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, dan bukti pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui e-Filing atau e-Form DJP Online, yang membuat proses pengisian dan pengiriman SPT menjadi lebih mudah.

Dasar hukum yang mengatur pelaporan SPT Tahunan Badan Final telah ditetapkan dalam UU KUP dan UU HPP, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah pengisian yang benar dan memanfaatkan platform pelaporan pajak seperti Mekari Klikpajak, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan mereka terpenuhi dengan akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Referensi

Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Kategori : Lapor

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami