Pemindahbukuan (PBK) merupakan fasilitas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan wajib pajak mengalihkan pembayaran pajak yang terlanjur disetor ke jenis, akun, atau masa pajak yang benar. Meski prosedurnya cukup umum dilakukan, terkadang permohonan PBK bisa ditolak oleh KPP karena ketidaksesuaian data atau dokumen.
Namun, penolakan ini bukan berarti permohonan berakhir begitu saja. Wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan kembali permohonan PBK, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang sesuai. Mekari Klikpajak akan membahas apa saja penyebab dan cara mengajukan ulang permohonan PBK yang ditolak untuk Anda.
Penyebab Permohonan Pemindahbukuan (PBK) Ditolak
Ada beberapa faktor yang sering menjadi penyabab permohonan PBK ditolak, antara lain:
- Data yang tercantum tidak sinkron antara formulir PBK dan bukti pembayaran (Bukti Penerimaan Negara/BPN atau e-Billing).
- Kesalahan penulisan kode akun pajak (KAP) atau kode jenis setoran (KJS) pajak saat pembayaran.
- Tidak menyertakan bukti setor yang sah atau tidak dapat diverifikasi.
- Perbedaan masa pajak antara yang dibayar dan yang dimohonkan.
- Permintaan pemindahan ke jenis pajak yang tidak berkaitan langsung.
Contoh Kasus;
PT AAA mmenyetor PPh 21 dengan KJS yang salah, lalu engajukan PBK ke KPP. Namun permohonan pemindahbukuan ditolak, karena masa pajak yang tercantum tidak sesuai, tidak mencantumkan bukti setor atau tidak valid, PBK dimohonkan untuk menghindari denda atau sanksi yang tidak diperbolehkan.
Hak Pengajuan Kembali
Jika permohonan pemindahbukuan (PBK) ditolak, wajib pajak tetap boleh mengajukan kembali PBK dengan dokumen yang telah diperbaiki. Selama pengajuan ulang mengikuti aturan yang berlaku, KPP akan memprosesnya kembali.
Baca Juga:Â Cara Pengisisn Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Bayar Pajak
Landasan Hukum Pengajuan Ulang PBK Ditolak
Pengajuan ulang PBK yang ditolak diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mejelaskan proses pembayaran dan pemindahbukuan pajak.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021, yang mengatur format serta alur penyampaian permohonan PBK.
- Surat Edaran No. SE-39/PJ/2022, sebagai penegasan teknis pelaksanaan PBK di lingkungan KPP.
Ketentuan Pengajuan Ulang Pemindahbukuan
Meskipun tidak ada batas waktu yang pasti untuk mengajukan ulang, sebaiknya dilakukan secepat mungkin, idealnya dalam waktu 30 hari sejak ditolaknya permohonan pertama. Hal ini untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak yang bisa memengaruhi periode pajak berjalan.
Dokumen yang Harus Diperarui
Untuk pengajuan ulang, berikut dokumen yang perlu dilengkapi:
- Surat permohonan baru dengan penjelasan alasan pengajuan ulang.
- Bukti pembayaran yang sah (e-Billing atau BPN).
- Salinan surat penolakan dari KPP sebagai referensi.
- Dokumen pendukung lainnya seperti faktur pajak, laporan transaksi, atau surat kuasa.
Baca Juga:Â Tutorial Cara Bayar Pajak di eBilling dengan Mekari Pay
Proses Penerbitan Pemindahbukuan oleh KPP
Jika pengajuan ulang disetujui, KPP akan mengeluarkan Surat Keputusan Pemindahbukuan (SKPBK) yang menjelaskan:
- Nomor dan jenis pajak yang dipindahkan
- Masa pajak tujuan
- Alasan dan dasar hukum PBK
Dokumen ini akan disampaikan melalui email atau dapat diambil langsung di KPP, bisa juga dilihat di e-PBK jika pengajuan dilakukan melalui aplikasi ini.
Lama Proses
Umumnya, proses pengajuan ulang PBK yang ditolak membutuhkan waktu 10 hingga 20 hari kerja, terantung kelengkapan dokumen dan validasi internal KPP. Jika belum ada kabar setelah 2 minggu, sebaiknya segera hubungi KPP terkait.
Baca Juga:Â Aplikasi e-Pbk V.1 DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak
Cara Ajukan Ulang Pemindahbukuan yang Ditolak
Berikut prosedur langkah-langkah pengajuan ulang PBK yang ditolak:
- Telusuri penyebab penolakan yang dijelaskan oleh KPP.
- Revisi surat permohonan, cantumkan penjelasan bahwa ini adalah pengajuan ulang.
- Lampirkan dokumen baru atau yang diperbaiki, termasuk BPN dan surat penolakan sebelumnya.
- Kirim permohonan ulang melalui: email resmi KPP, loket pelayanan di KPP, atau secara daring di e-PBK.
- Catat bukti pengiriman, seperti nomor tiket atau tanda terima. Jika pengajuan melalui e-BPK maka bukti pengiriman akan muncul otomatis yang bisa dicek sewaktu-waktu.
Kesimpulan
Penolakan permohonan PBK bukanlah akhir dari proses koreksi pembayaran pajak. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan ulang selama mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti menyertakan dokumen yang tepat dan memberikan penjelasan yang masuk akal.
Dengan memahami alasan penolakan dan merujuk pada regulasi terbaru, proses pengajuan ulang PBK bisa berjalan lebih lancar. Terpenting, selalu pastikan data dan dokumen yang disampaikan akurat agar tidak ditolak kembali.
Bila dirasa rumit, dapat melakukan konsultasi dengan patugas pajak atau menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan permohonan PBK benar dan disetujui.
Anda juga dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk pengelolaan administrasi pajak lebih mudah dan cepat, karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga prosesnya terotomatisasi.
Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP yang disahkan melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 dan KEP-545/PJ/2022. Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap yang terintegrasi untuk kemudahan pengelolaan pajak perusahaan, selengkapnya baca:Â Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi”
Pajak.go.id. “Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak”





