Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
BerandaBlogCara Membetulkan eBupot PPh 21/26 Karyawan
5 min read

Cara Membetulkan eBupot PPh 21/26 Karyawan

Tayang
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cara Pembetulan Bukti Potong e-Bupot PPh 2126 Karyawan
Cara Membetulkan eBupot PPh 21/26 Karyawan

Kesalahan dalam pelaporan pajak karyawan bisa saja terjadi, terutama saat membuat bukti potong PPh 21/26. Jika tidak segera dibetulkan, kesalahan ini bisa memengaruhi data perpajakan perusahaan maupun karyawan yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme pembetulan bukti potong yang bisa dilakukan secara online melalui e-Bupot PPh 21/26. Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara membetulkan e-Bupot PPh 21/26 karyawan untuk Anda.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Tentang Pembetulan Bukti Potong PPh 21/26

Pembetulan bukti potong PPh 21/26 adalah proses koreksi atas kesalahan dalam laporan pemotongan pajak penghasilan karyawan, baik yang berkaitan dengan data identitas, penghasilan, hingga besaran pajak terutang. Kesalahan ini bisa terjadi karena input data yang tidak sesuai, seperti nama, NPWP/NIK, nominal bruto, atau karena perubahan status karyawan seperti pengunduran diri.

Untuk diketahui, antara pembetulan dan pembatalan bukti potong itu berbeda. Perbedaannya, jika pembetulan memperbaiki bukti potong yang masih valid tapi ada kesalahan data, sedangkan pembatalan yakni menghapus bukti potong yang seharusnya tidak ada. Keduanya memiliki prosedur tersendiri dalam sistem DJP dan penting untuk dipahami agar pelaporan pajak tetap akurat.

DJP dan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) Mekari Klikpajak telah menyediakan fitur pembetulan melalui aplikasi e-Bupot 21/26, yang memudahkan perusahaan melakukan koreksi secara elektronik.

Pembetulan ini dapat dilakukan lebih dari satu kali, selama belum ada pemeriksaan pajak, dan bisa bersifat nihil jika tidak mengubah pajak terutang atau normal jika ada perubahan nilai pajak.

Tujuan utama pembetulan adalah menjaga akurasi dan kepatuhan perpajakan perusahaan sekaligus menghindari sanksi administrasi dari DJP. Dengan mengetahui ketentuan yang berlaku dan cara menggunakan ebupot pph 21/26, perusahaan dapat memastikan pembuatan bukti potong dan pelaporan pajaknya valid sesuai regulasi terbaru.

Kapan dan Mengapa Pembetulan e-Bupot PPh 21/26 Dilakukan

Alasan pembetulan bukti potong elektronik PPh 21/26 karyawan dan waktu pembetulan dilakukan apabila:

  • Data identitas karyawan salah (seperti NIK/NPWP).
  • Kesalahan jumlah penghasilan atau pajak terutang.
  • Pemotongan PPh karyawan dimasukkan dua kali dalam masa pajak yang sama.
  • Sudah dibuatkan bukti potong padahal karyawan telah keluar.
  • Salah input kode objek pajak.
  • Penghasilan dibatalkan tapi sudah terlanjur dibuatkan bukti potong.

Baca Juga: Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26

Dasar Hukum Pembetulan Bukti Potong PPh 21/26 

Peraturan pembetulan e-Bupot PPh 21/26 karyawan tertuang dalam beberapa regulasi pajak, di antaranya:

Ketentuan Pembetulan e-Bupot PPh 21/26

Berikut beberapa aturan cara koreksi e-Bupot PPh 21 dan 26 karyawan yang perlu dipahami:

  • Pembetulan boleh dilakukan selama belum ada pemeriksaan pajak dari DJP.
  • Bisa dilakukan lebih dari satu kali, dengan tahapan berturut-turut (pembatalan 1, 2, 3, dan seterusnya).
  • Jika hanya memperbaiki data, disebut pembetulan nihil.
  • Jika berdampak pada besaran pajak terutang, disebut pembetulan normal.
  • SPT Masa PPh 21/26 perlu dilaporkan ulang jika ada perubahan pajak terutang.

Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Karyawan

Cara Membetulkan Bukti Potong Elektronik di e-Bupot PPh 21/26

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pembetulan eBupot PPh 21/26 karyawan di e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak:

1. Pada halaman utama Mekari Klikpajak, masuk ke menu “E-Bupot”.

2. Pilih submodul sesuai jenis bukti potong.

3. Buka link bukti potong yang sudah disetujui DJP dan ingin dibetulkan.

4. Klik tombol “Tindakan”, lalu pilih “Ubah”.

Cara Membetulkan Bukti Potong e-Bupot PPh 21 dan 26

5. Lakukan perubahan data sesuai kebutuhan, lalu klik “Simpan perubahan”.

Cara Pembetulan eBupot PPh 21 dan 26

6. Sistem akan membuat versi baru (Normal-pembetulan) dan bukti potong lama.

Validasi & Catatan:

  • Semua jenis bukti potong bisa dibetulkan (BPMP, BP21, BP26, BPA1, BPA2).
  • Data yang tidak dapat diubah: Masa pajak, identitas lawan transaksi, status pemotongan).
  • Perhitungan mengikuti aturan yang sama seperti pembuatan awal.
  • Error muncul bila wajib pajak dalam status pemeriksaan, penegakan hukum, keberatan, atau banding.
  • Jika ada nilai dengan koma, sistem otomatis melakukan commercial rounding.

Baca Juga: Bukti Potong PPh 21 dan Cara Download Formulir 1721-A1

Kesimpulan

Pembetulan bukti potong PPh 21/26 penting dilakukan jika terjadi kesalahan dalam pengisian data pajak karyawan, seperti nominal penghasilan, identitas, atau status pekerjaan. Kesalahan ini bisa memengaruhi pelaporan SPT Masa dan berpotensi menimbulkan sanksi jika tidak segera dikoreksi sesuai prosedur.

Dengan adanya sistem e-Bupot PPh 21/26, proses pembetulan kini dapat dilakukan secara elektronik dan lebih mudah. Wajib pajak hanya perlu mengikuti tahapan yang sudah diatur, baik untuk pembetulan nihil maupun yang memengaruhi jumlah pajak terutang, tanpa harus mengulang seluruh proses pelaporan dari awal.

Agar proses pembetulan berjalan lancar dan tidak berulang, penting bagi perusahaan untuk memahami dasar hukumnya, mengenali penyebab umum kesalahan, serta melakukan validasi data sebelum pelaporan. Dengan begitu, kepatuhan pajak tetap terjaga dan risiko administratif dapat diminimalkan.

Pengelolaan bukti potong elektronik PPh 21/26 karyawan lebih mudah dan cepat melalui e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak karena terintegrasi dengan sistem payroll HCM Cloud Mekari Talenta, sehingga prosesnya serba otomatis. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, Anda pun dapat terhindar dari kesalahan pelaporan e-Bupot PPh 21/26 karyawan.

Referensi

Help-center.klikpajak.id. “Penggunaan Mekari Klikpajak
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (Spt)”
JDIH.Kemenkeu.go.id. “Peraturan DIrektur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Kategori : e-Bupot PPh 21/26

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami