Daftar Isi
4 min read

Tax Avoidance sebagai Pelanggaran Hukum Perpajakan

Tayang 01 Aug 2019
Last updated 19 Juli 2024
Tax Avoidance sebagai Pelanggaran Hukum Perpajakan

Wajib pajak yang taat pada peraturan perpajakan merupakan kondisi ideal yang diharapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain dapat menjalankan kewajiban dengan baik, wajib pajak seperti ini juga berperan secara aktif dalam meningkatkan pemasukan negara. Namun demikian, tidak semua jenis wajib pajak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan. Ada saja oknum pengusaha atau perusahaan yang selalu berupaya melakukan tax avoidance.

Seperti terjemahan harfiahnya, tax avoidance merupakan upaya menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dilaksanakan. Biasanya, hal ini terjadi pada tahap pembayaran pajak. Tujuannya jelas, untuk mengambil keuntungan sepihak agar pendapatan yang masuk tidak banyak terpotong pajak dari pemerintah. Padahal penghindaran pajak sendiri bisa dikategorikan pelanggaran pada Undang-Undang Perpajakan.

Jenis Tax Avoidance

Jika dilihat pada prakteknya, terdapat beberapa jenis penghindaran pajak yang awam terjadi di Indonesia. Misalnya dengan memanfaatkan prosedur penyusutan aset. Pada kenyataannya, aset tidak mengalami penyusutan yang signifikan, atau bahkan meningkat nilainya. Namun dengan memanfaatkan sistem tersebut, pengusaha bisa menghindari kewajiban pajak yang menempel pada pertambahan nilai aset yang dimiliki.

Pada contoh lain, misalnya pengusaha dengan sengaja membuat-buat transaksi bisnis untuk menghindari tanggung jawab pajak. Secara praktis, transaksi ‘fiktif’ ini tidak memiliki signifikansi pada proses bisnis yang dilakukan oleh pengusaha. Namun, dalam rangka menghindari kewajiban pajak yang dimiliki transaksi ini sengaja dibuat dan dicatatkan, serta dilaporkan untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dimiliki.

Penghindaran pajak juga dapat dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas pajak yang tidak seharusnya didapatkan. Fasilitas pajak seperti pajak UMKM Final sebesar 0,5% merupakan hak dari pelaku UMKM dengan kriteria yang telah ditentukan. Namun demikian, pengusaha nakal bisa saja memanfaatkan hal ini dengan memecah laporan keuangan dari perusahaan yang dimiliki sehingga dapat dilaporkan pada kategori yang berhak mendapat fasilitas pajak final.

Cara lain yang pernah juga menjadi kasus besar di Indonesia adalah transaksi dengan melibatkan negara yang dikenal sebagai tax heaven. Negara seperti ini memberikan banyak keringanan pajak berbagai jenis pajak yang seharusnya dikenakan, sehingga pengusaha tidak memiliki kewajiban pajak yang seharusnya dilaksanakan jika bisnis tersebut dilakukan di Indonesia.

Dampak Penghindaran Pajak

Tentu saja aktivitas semacam ini tidak dilakukan oleh semua perusahaan yang ada di Indonesia. Masih banyak pula pengusaha dan perusahaan yang taat melaksanakan kewajiban perpajakannya. Namun demikian, sekecil apapun praktek tax avoidance ini akan membawa dampak buruk bagi negara Indonesia secara umum. Dampak paling jelas adalah berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak.

Pengusaha yang dengan sengaja melakukan penghindaran pajak tentu akan mendapatkan sanksi, baik secara administratif atau bahkan sanksi pidana. Pada beberapa kasus besar, penghindaran pajak bisa dikategorikan dalam jenis kejahatan korupsi pajak atau fraud, yang tentu saja ancaman hukuman pidana siap menanti bagi pelaku yang tertangkap.

Pencegahan

Dalam undang-undang mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia sendiri, sebenarnya pencegahan telah banyak dilakukan. Penerapan sistem dikotomi yang jelas serta uraian rinci pada setiap pasal yang berlaku, telah mempersempit gerak oknum wajib pajak yang masih nakal dan berusaha memanfaatkan celah aturan.

Meski demikian, masih saja ditemui adanya pelanggaran yang dilakukan dengan memanfaatkan celah yang masih terbuka. Harus diakui, perlu kecermatan dan ketelitian luar biasa untuk mencari celah ini. Semakin banyak kasus tax avoidance yang terungkap, maka upaya pemerintah dalam membuat aturan semakin ketat juga akan semakin baik.

Kasus yang terungkap memungkinkan pemerintah untuk melihat celah yang masih dapat dimanfaatkan dan segera menutupnya. Pemberian fasilitas pajak untuk wajib pajak yang dikhususkan juga bisa dikatakan menjadi salah satu celah. Namun demikian, hal ini masih tidak melanggar hukum, selama hak fasilitas pajak yang dinikmati tidak menyalahi aturan dan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penerapan berbagai aturan dan sistem perpajakan terus dimutakhirkan demi tercapainya perilaku taat pajak oleh setiap wajib pajak. Baik wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan, setiap kewajiban dan haknya telah tercantum jelas dalam peraturan yang dibuat. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak juga selalu melakukan kajian untuk membuat aturan yang aktual.

Salah satu fenomena yang sempat menyita perhatian adalah momen pengampunan pajak beberapa tahun silam. Momen ini dibuat demi menyaring wajib pajak yang pernah dan masih melakukan pelanggaran pajak, dan memberi kesempatan untuk menjadi wajib pajak yang taat pajak dengan konsekuensi ringan. Terbukti dengan banyaknya wajib pajak yang melaporkan harta kekayaan dan aset yang selama ini belum dilaporkan kemudian membayar konsekuensi yang ditetapkan.

Tax avoidance sendiri nyatanya masih terjadi. Meski dalam skala yang tidak terlalu besar, namun hal ini sebisa mungkin ditekan oleh pemerintah. Salah satu upaya yang bisa Anda lakukan untuk menghindari perilaku ini adalah dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan DJP dalam pembayaran dan pelaporan. Anda juga bisa memanfaatkan Klikpajak, untuk menjadi wajib pajak yang lebih memahami aturan. Dengan fitur hitung, bayar dan lapor, serta dilengkapi dengan ratusan artikel perpajakan, akan membuat Anda memahami aturan yang berlaku. Daftar Klikpajak sekarang dan segera tuntaskan kewajiban perpajakan Anda dengan Klikpajak!

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami