Daftar Isi
6 min read

Pajak Capital Gain Saham & Kaitannya dengan PPh Perusahaan

Tayang 02 Apr 2022
capital gain dan pengenaan pajak
Pajak Capital Gain Saham & Kaitannya dengan PPh Perusahaan

Bagi yang baru terjun mengurus perpajakan perusahaan, mungkin pajak capital gain adalah hal yang masih cukup awam di telinga. Seperti apa ketentuan dan perbedaannya dengan pajak capital gain saham?

Tentang pajak capital gain adalah jadi topik pembahasan utama dalam blog Mekari Klikpajak untuk Sobat Klikpajak pahami dalam mengurus pajak perusahaan.

Sebelum lebih lanjut membahas tentang pajak capital gain, tentu memahami apa itu capital gain adalah hal pertama yang mesti diketahui, terumatama perusahaan, mengingat ada banyak jenis transaksi perpajakan yang menjadi kewajiban perusahaan.

Lalu, apa itu pengertian capital gain hingga kaitannya dengan PPh perusahaan adalah?

Capital gain adalah istilah untuk menyebut keuntungan yang didapatkan oleh suatu pelaku usaha dalam penjualan aset modal (investasi), di mana aset modal tersebut memiliki harga jual yang lebih tinggi daripada harga belinya.

Aset modal sebagaimana tersebut di atas dapat berupa investasi tertentu, seperti saham, reksa dana, properti, bisnis, atau investasi lainnya.

Jadi, capital gain saham artinya keuntungan yang diperoleh atas selisih harga saham.

Capital gain sendiri juga memiliki dua jenis yaitu long term capital gain dan short term capital gain.

Bisa dikatakan long term capital gain apabila jangka investasi lebih dari satu tahun.

Sedangkan short term capital gain jangka investasi kurang dari satu tahun.

Namun, suatu keuntungan usaha hanya dapat dikatakan sebagai keuntungan modal apabila telah direalisasikan atau saat telah terjadi penjualan.

Pajak Capital Gain Adalah?

Ketika suatu perusahaan atau individu melakukan investasi, harapan yang dimiliki tentunya keuntungan modal atau capital gain.

Jika Sobat Klikpajak memiliki suatu aset, di mana harga pasarnya terus naik dibandingkan modal awal yang diinvestasikan, tapi belum menjualnya, maka Sobat Klikpajak belum dapat menyebut kenaikan harga tersebut sebagai #CapitalGain.

Baca Juga: Jenis Pajak dalam Penjualan Saham Perusahaan Tertutup

Contoh Kasus Pajak Capital Gain Saham adalah sebagai berikut

Berikut adalah beberapa contoh gambaran yang bisa disebut capital gain:

Contoh kasus 1

PT AAA membeli properti di 2015 dengan harga perolehan Rp500.000.000 dan mempertahankan aset tersebut hingga 2021.

Saat menjualnya, harga properti tersebut mencapai Rp800.000.000 dalam jangka waktu enam tahun.

Terkait dengan penjualan properti tersebut, PT AAA harus mengeluarkan biaya agen, biaya notaris, dan lain-lain sebesar Rp50.000.000.

Maka, capital gain (keuntungan modal) di tahun 2015 atas penjualan properti yang dimiliki PT AAA tersebut di atas dapat dihitung sebagai berikut:

Keuntungan Modal = Harga Penjualan – Harga Perolehan – Biaya Penjualan

= Rp800.000.000 – Rp500.000.000 – Rp50.000.000

= Rp250.000.000

Contoh kasus 2

PT AAA  membeli 100.000 lembar saham PT. XYZ  pada 2020 dengan harga perolehan Rp5.000 per lembar saham, total harga saham yang dimilikinya tersebut adalah Rp500.000.000.

Pada tahun 2021, harga per lembar saham PT. XYZ menjadi Rp5.500 per lembar saham. Atau dengan kata lain nilai saham PT AAA menjadi Rp550.000.000.

Namun di tahun tersebut PT AAA tidak melakukan penjualan atas sahamnya tersebut.

Maka kenaikan harga saham sebesar Rp500 per lembar saham tadi belum menjadi keuntungana modal bagi PT AAA.

Capital gain = Rp0

Contoh kasus 3

PT AAA membeli 500.000 lembar saham PT BBB pada 2015 dengan harga per lembar saham Rp10.000, total harga saham yang dimmilikinya adalah Rp5.000.000.000.

Pada 2021, harga per lembar saham PT BBB menjadi Rp15.000, atau harga per embar sahan yang dimiliki PT AAA mengalami kenaikan Rp5000.

Sehingga nilai saham yang dimiliki PT AAA menjadi Rp7.500.000.000.

Kemudian PT AAA menjual seluruh saham tersebut pada 2021 dengan biaya notaris dan lainnya sebesar Rp100.000.000, maka PT AAA memperoleh capital gain adalah:

Keuntungan Modal = Harga Penjualan – Harga Perolehan – Biaya Penjualan

= Rp7.500.000.000 – Rp5.000.000.000 – Rp100.000.000

= Rp2.490.000.000

Jadi, waktu perolehan capital gain adalah didapat sewaktu-waktu pada saat investor menjual sahamnya dan mengalami kenaikan.

apa itu pengertian capital gain hingga kaitannya dengan PPh perusahaan adalah?Ilustrasi pajak capital gain saham dan ketentuan pajaknya.

Pajak Capital Gain Saham

Dari contoh kasus di atas, capital gail saham atas penjualan saham PT AAA sebesar Rp7.500.000.000 harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Masa Pajak 2021 sebagai tambahan penghasilan.

Sementara kenaikan harga saham yang dimiliki PT AAA di PT BBB, karena belum menjadi keuntungan modal, tidak perlu dilaporkan sebagai tambahan penghasilan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang mengatur sebagai berikut:

  1. Yang dikategorikan menjadi Objek Pajak adalah penghasilan. Di mana definisi penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain keuntungan atas penjualan atau karena pengalihan harta. (Pasal 4 ayat (1) huruf d)
  2. Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima oleh wajib pajak, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa (antara penjual dan pembeli) maka harga perolehan dan harga penjualan yang dilaporkan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima oleh wajib pajak. (Pasal 10 ayat (1))

Baca Juga : Pajak Trading dan Bagaimana Cara Lapor Pajak Saham?

Mudah Bayar dan Lapor Pajak di Mekari Klikpajak

Itulah penjelasan tentang pajak capital gain saham yang memperngaruhi Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan.

Untuk mengetahui cara bayar dan lapor pajak perusahaan yang lebih mudah juga cepat, gunakan software perpajakan online mitra resmi DJP, yakni Klikpajak by Mekari.

Apa keuntungan cara bayar dan lapor pajak juga kelola pajak perusahaan di Klikpajak.id?

a. Lapor Pajak di e-Filing & e-SPT Badan di Klikpajak, Gratis!

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak tidak hanya dapat melakukan bayar pajak saja, tapi juga bisa melaporkan pajak yang dibayarkan.

Sobat Klikpajak dapat melaporkan pajak melalui e-Filing Klikpajak untuk SPT Pribadi dan e-SPT Badan Online untuk SPT Badan.

Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

b. Ada Fitur Lengkap untuk Urus Pajak Bisnis lebih Mudah

Bukan hanya mudah lapor pajak, aplikasi pajak online Klikpajak sebagai mitra resmi DJP ini juga membuat urusan administrasi perpajakan perusahaan semakin praktis dengan fitur lengkap dan terintegrasi dengan laporan keuangan online Jurnal by Mekari.

Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi untuk Kelola Pajak Bisnis

Baca juga artikel tentang perpajakan di Indonesia lainnya di blog Klikpajak by Mekari di sini:

Ingin mengetahui selengkapnya cara kelola pajak bisnis?

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak