Daftar Isi
5 min read

www.pajak.go.id, Situs Resmi Perpajakan Milik Pemerintah

Tayang 15 Oct 2019
www.pajak.go.id, Situs Resmi Perpajakan Milik Pemerintah
www.pajak.go.id, Situs Resmi Perpajakan Milik Pemerintah

Berbagai layanan perpajakan kini dapat Anda akses secara online. Direktorat Jenderal Pajak melalui situs resminya www.pajak.go.id terus berupaya untuk memudahkan para wajib pajak dalam membayar dan melapor pajak. Peluncuran berbagai aplikasi pajak online merupakan terobosan baru Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan perpajakan di Indonesia.

Situs resmi www.pajak.go.id merupakan website resmi utama milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Anda dapat menemukan informasi perpajakan terbaru mengenai peraturan perundang-undangan, seluruh aplikasi pajak milik DJP, siaran pers, kegiatan perpajakan DJP, layanan customer service hingga informasi mengenai struktur organisasi DJP. Berikut ini beberapa aplikasi pajak online milik DJP Online yang dapat Anda gunakan untuk membayar dan melapor pajak.

Beberapa aplikasi pajak online milik DJP Online yang dapat digunakan untuk bayar dan lapor pajak :

E-Registration

Sistem e-registration melayani pendaftaran menjadi wajib pajak yang terhubung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mendaftar atau melakukan penghapusan NPWP, mengajukan permohonan pengukuhan atau penghapusan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta melakukan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi e-registration ini dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan perubahan data dan pemindahan wajib pajak sesuai peraturan terkait. Ketentuan ini tertuang dalam PER-20/PJ/2013 dan telah diubah dengan PER-38/PJ/2013. Direktorat Jenderal Pajak telah mengakomodasikan perubahan data wajib pajak melalui akses yang mudah. Selain perubahan data alamat dan kontak wajib pajak, pembaharuan kode usaha juga harus diperhatikan. Oleh karena itu, Validitas data sangat diperlukan dan berguna dalam melihat pemetaan sektor pajak di Indonesia.

E-SPT

Aplikasi pajak online ini dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka membuat Surat Pemberitahuan (SPT). Penerbitan e-SPT ini meliputi jenis SPT Masa maupun SPT Tahunan. Lewat e-SPT inilah, proses pembuatan SPT Anda menjadi lebih mudah dan tidak menggunakan banyak kertas (paperless). Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), penerbitan e-SPT dalam rangka modernisasi dan penyederhanaan administrasi pengelolaan SPT dalam mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business).

E-Filing

Wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-filing) dan real time melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak melalui aplikasi e-filing bertujuan untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless) serta meningkatkan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Dengan menggunakan aplikasi e-filing, Anda terbebas dari antrean Panjang yang biasa dijumpai menjelang batas akhir pelaporan SPT. Telitilah dalam menyampaikan SPT Pajak Anda. Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN melalui e-filing, akan dianggap tidak menyampaikan SPT.

E-Faktur

E-faktur merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP menerbitkan e-faktur atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, melalui e-faktur, wajib pajak dapat mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak dan sertifikat digital.

E-Billing

Aplikasi pajak online e-billing merupakan cara pembayaran online atas pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak. Layanan e-billing merupakan pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pengambilan Belanja (SSPB), dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). Sistem pembayaran pajak online yang mulai dikenalkan pada tahun 2013 ini, masih terbatas melayani jenis pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Kemudahan dalam menggunakan e-billing adalah Anda dapat menunaikan pembayaran pajak selama 24 jam melalui ATM atau internet banking.

Layanan Pengaduan Pajak

Dalam mengakses dan menikmati layanan perpajakan online, suatu waktu Anda pasti akan mengalami kebingungan maupun eror pada server. Melalui situs www.pajak.go.id, Anda dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan seputar layanan perpajakan secara mudah. Situs pengaduan pajak ini akan memfasilitasi Anda untuk berkomunikasi langsung dengan costumer service melalui fitur live chat.

Sistus resmi perpajakan milik pemerintah ini juga menyediakan informasi lainnya terkait akun media sosial resmi dan alamat surat elektronik (email) resmi customer service DJP. Tidak hanya itu, apabila Anda ingin melaporkan langsung kepada petugas secara lisan, tersedia juga layanan telepon Kring Pajak dengan nomor telepon 1 – 500 – 200. Petugas atau customer service akan secara cepat menanggapi segala bentuk pengaduan dan keluhan Anda dan memberikan solusi atas permasalahan perpajakan yang Anda alami.

E-Nofa Online

Kini untuk memudahkan wajib pajak, selain di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, wajib pajak juga dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online melalui e-NOFA Pajak. Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa) merupakan aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk melakukan permintaan nomor faktur pajak secara online.

Kehadiran e-NOFA sangat mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Cara mudah meminta NSFP Online adalah dengan mengakses situs e-Nofa pajak dari DJP di http://efaktur.pajak.go.id dan memiliki sertifikat digital.

Demikian ulasan singkat mengenai layanan sistem aplikasi pajak online pada situs resmi www.pajak.go.id milik pemerintah Indonesia. Sebagai wajib pajak yang melek teknologi dan patuh pajak, memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah dalam memperlancar pemenuhan kewajiban perpajakan Anda. Klikpajak sebagai website pajak resmi mitra DJP, menyediakan aplikasi terpadu dan terintegrasi untuk membantu Anda menghitung, membayar hingga melapor pajak dengan cepat, aman, dan akurat.

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak