Daftar Isi
9 min read

Lakukan Cara ini Jika Bukti Setor Pajak Hilang

Tayang 08 Jul 2021
bukti setor pajak
Lakukan Cara ini Jika Bukti Setor Pajak Hilang

Pas mau bayar/setor pajak tapi bukti setor pajak hilang? Jangan panik, Klikpajak by Mekari akan menunjukkan cara mengatasinya dan cara agar Sobat Klikpajak tidak pernah lagi mengalami bukti bayar pajak hilang, cara melihat pajak yang sudah dibayar, penggunaan SSP online, serta cara cek e Billing yang sudah dibayar.

Tapi sebelum itu, seperti biasanya Klikpajak.id tidak akan pernah bosan mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif dan efisien untuk membantu kinerja perusahaan.

Serahkan semua urusan perpajakan, keuangan perusahaan dan manajemen SDM melalui support system yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung kinerja perusahaan serta perkembangan bisnis yang lebih baik lagi.

YouTube video

Tentang Bukti Setor Pajak

Bukti Setor Pajak atau yang dikenal dengan nama Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing adalah bentuk dasar bukti pembayaran pajak.

Jika proses pembayaran pajak masuk dilakukan secara manual mendatangi kantor perlayanan pajak, maka SSP berbentuk formulir yang terdiri dari 4 rangkap dengan fungsi berbeda-beda.

Namun jika bayar pajak online, maka bukti setor pajak ini hanya satu lembar berbentu elektronik.

Bukti setor pajak ini tentu saja harus diisi dengan lengkap dan benar, lalu dibawa oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali akan membayar pajak.

Pembayaran pajak bisa dilakukan lewat bank, kantor pos, atau sarana lainnya seperti e-Billing Klikpajak yang menjadi mitra resmi Ditjen Pajak.

Setelah SSP itu disahkan oleh tempat WP membayar pajak, maka dokumen ini bisa digunakan untuk proses lapor pajak.

Namun jika belum disahkan, maka WP tidak dapat melaporkan pajak dan akan dianggap belum membayar pajak yang merupakan kewajiban WP.

Baca juga tentang Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir

Untuk menjadi perhatian, satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran.

Dengan begitu, SSP ini harus disimpan dengan baik jangan sampai hilang karena akan digunakan untuk melapor pajak.

Namanya juga musibah, kadang datangnya memang tak disangka-sangka. Kalaupun ternyata bukti setor pajak itu hilang, apa yang harus dilakukan?

Tak perlu panik, ketahui apa yang harus dilakukan jika bukti setor pajak hilang dan bagaimana cara melihat pajak yang sudah dibayar, atau penggunaan SSP onine serta cara cek e Billing yang sudah dibayar, maupun cara agar tidak lagi mengalami bukti bayar pajak hilang.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id juga akan mengulas bagaimana cara mendapatkan bukti setor pajak ini.

Bukti Setor Pajak Hilang dan Cara Melihat Pajak yang Sudah DibayarIlustrasi bukti bayar pajak dan cara melihat pajak yang sudah dibayar

Cara Mendapatkan Bukti Setor Pajak

Cara untuk mendapatkan bukti setor pajak adalah WP harus membuat dahulu SSP atau membuat Kode Billing.

SSP bermacam-macam bentuknya, disesuaikan dengan metode pembayarannya apakah secara online atau manual.

Jika WP melakukan pembayaran secara daring, maka SSP online yang diterima WP akan selalu sama bentuknya.

SSP memuat informasi seperti kode jenis pajak, detail pembayaran, masa pajak, serta nomor ketetapan dan jumlah pembayaran.

Selanjutnya, gunakan atau bawa SSP itu ke tempat pembayaran pajak seperti bank, kantor pos atau lembaga lain yang telah ditunjuk Kementerian Keuangan RI.

Untuk membuat kode billing melalui Layanan Mandiri, bisa dilakukan dengan melakukan input data setoran pajak (SSP/Surat Setoran Pajak) yang akan dibayarkan.

Ketentuan input data setoran pajak harus memperhatikan hal berikut:

  • Atas nama dan NPWP milik WP sendiri, atau
  • Atas nama dan NPWP milik WP lain atau atas nama Subjek Pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai wajib pungut.

Ketahui juga tentang SSE Pajak Online: SSE1 dan SSE3 Ditutup, Dilebur ke SSE2 DJP Online

Cara Mengurus Bukti Setor Pajak yang Hilang

Seperti dijelaskan sebelumnya, SSP terdiri dari empat lembar, sehingga terkadang terselip atau tercecer.

Kondisi ini bisa mengganggu kelancaran WP karena harus mencari-cari SSP yang tercecer itu.

Maka berikut cara yang bisa dilakukan jika SSP hilang:

a. Jika bukti setor pajak atau SSP manual

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Buat surat pernyataan, dimana format bakunya sudah disediakan oleh KPP. Dalam surat itu, jelaskan bahwa lembar SSP telah hilang dan meminta salinan (copy) SSP yang hilang.
  • Masukkan surat pernyataan itu ke KPP hingga mendapat persetujuan.
  • KPP selanjutnya akan melegalisir bukti dan membuat salinan rangkap dua. Satu salinan untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan dan satu salinan lagi untuk KPP.
  • Selesai. WP akan mendapatkan SSP yang baru yang bisa digunakan untuk membayar pajak dan membuat laporan pajak.

Note: Surat Setoran Elektronik: Mengenal SSE Pajak Online DJP

b. Jika bukti setor pajak atau SPP online

  • Datang ke badan tempat pembayaran pajak dilakukan untuk meminta Bukti Penerimaan Negara (BPN). BPN memiliki fungsi yang sama dengan SSP dan dapat menjadi pengganti SSP yang hilang.
  • Jangan lupa membawa data-data yang berhubungan dengan pembayaran pajak, KTP WP, NPWP, dan bukti transfer/pembayaran.
  • Jika BPN sudah didapatkan, maka WP sudah dapat menggunakannya sebagai bukti pembayaran yang sah saat melakukan pemindahbukuan.

Meski cara mengurus SSP hilang cukup mudah, namun tetap jauh lebih baik bagi WP untuk berhati-hati menyimpan data atau bukti pembayaran pajak.

Sistem keuangan WP dalam mengelola bisnis harus mendukung supaya tidak terjadi banyak kesalahan dalam pembukuan, termasuk perpajakan.

DJP sudah menyediakan sistem pembayaran pajak secara online sepenuhnya karena ini dinilai lebih mudah. Hanya saja, beberapa WP mungkin belum terbiasa.

Kasus yang sering terjadi adalah WP kehilangan kode billing sehingga menyulitkan pembayaran pajak berikutnya.

Kode billing atau bisa juga disebut ID billing pajak adalah sebuah kode identifikasi yang diterbitkan sistem billing dalam pembayaran yang dilakukan setiap WP.

ID billing sangat penting karena ini acuan dalam melaporkan pajak tahunan WP.

Umumnya, usai melakukan pembayaran pajak lewat kantor pos, ATM atau bank, WP akan mendapatkan bukti pembayaran pajak berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Jika BPN dan NTPN hilang, maka solusinya adalah memperlihatkan kode Billing kepada petugas KPP supaya bisa dilacak data transaksi pembayaran pajaknya.

Bukti Setor Pajak Hilang dan Cara Melihat Pajak yang Sudah DibayarIlustrasi antrean pembayaran pajak yang masih manual

Baca Juga : Ketentuan e-Faktur Pajak yang Wajib Pengusaha Tahu. Apa sajakah?

Mendapatkan Bukti Setor Atau Lapor Pajak juga Bisa Lewat PJAP

Untuk semakin memudahkan WP dalam melakukan aktivitas pajaknya dan memperluas pelayanan pajak, DJP juga menggandeng Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai mitra resmi.

Penunjukan PJAP sebagai mitra DJP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Ada banyak aktivitas perpajakan yang dapat dilakukan melalui PJAP ini, salah satunya membuat bukti lapor pajak atau Kode Billing.

DJP telah menunjuk setidaknya sembilan perusahaan sebagai PJAP atau ASP.

Salah satu perusahaan yang ditunjuk oleh DJP sebagai penyedia aplikasi resmi tersebut adalah PT Jurnal Consulting Indonesia atau Klikpajak by Mekari.

Ditjen Pajak dan Klikpajak telah bekerjasama untuk merancang desain aplikasi yang mudah digunakan atau user friendly.

Sehingga WP bisa langsung mengisi formulir secara elektronik hingga pembayaran pajak secara online.

Atau dapat juga mengikuti langkah dan panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut.

Bukti Setor Pajak Hilang dan Cara Melihat Pajak yang Sudah DibayarIlustrasi aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang bisa digunakan untuk membuat bukti setor dan lapor pajak

Pakai e-Billing Klikpajak, Bukti Lapor Pajak Tidak Hilang

e-Billing adalah sistem pembayaran (billing system) DJP berupa aplikasi.

Menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, disebutkan:

Sistem Billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola oleh DJP dalam rangka menerbitkan dan mengelola Kode Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sistem e-Billing Klikpajak sangat mudah digunakan karena akan membimbing Sobat Klikpajak dalam mengisi SSP elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Bukan hanya itu, Sobat Klikpajak juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak Klikpajak.

Sehingga Sobat Klikpajak tidak akan kehilangan semua data dan file perpajakan karena Klikpajak didukung teknologi cloud yang dapat menyimpan data dengan aman dan bisa diakses kapan pun serta di mana saja diinginkan.

Membuat Kode Billing dan Langsung Bayar Billing

“Tahukah? Kini Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing sekaligus bayar billing-nya melalui virtual account bank hanya dalam satu platform di e-Billing Klikpajak.”

Tidak perlu keluar masuk aplikasi karena fitur Klikpajak terintegrasi yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan proses pembayaran pajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar pajak tanpa harus keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima bukti setor pajak atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.

Note: Berikut langkah-langkah cara bayar pajak online dengan Membuat Kode Billing dan langsung Bayar Billing.

Buat ID Billing GratisContoh fitur membuat kode billing dan nukti setor pajak di e-Billing Klikpajak.

Fitur Lengkap Klikpajak: Hitung, Bayar dan Lapor SPT Pajak dalam Satu Platform

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Sobat Klikpajak untuk urusan perpajakan?

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak.

Bukan hanya dapat membuat kode billing dan langsung bayar billing saja, Klikpajak juga memiliki fitur lengkap yang memudahkan Sobat Klikpajak menghitung dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dengan mudah hanya dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak perusahaan dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan termasuk hal terkait bukti setor pajak.

Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak