Daftar Isi
5 min read

Aplikasi & Fitur e-Faktur Pajak yang Membantu Pelaporan SPT

Tayang 07 Jan 2020
Aplikasi & Fitur e-Faktur Pajak yang Membantu Pelaporan SPT

E-Faktur Pajak adalah aplikasi resmi yang berfungsi untuk membuat, menerbitkan dan melaporkan faktur pajak online.

Menurut Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-16/PJ/2014, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.

Kali ini akan dibahas mengenai aplikasi e-Faktur Pajak serta fitur yang terdapat di dalam aplikasi tersebut, selain itu dibutuhkan spesifikasi program software Anda jika ingin mengunduh aplikasi e-Faktur.

Akan dibahas pula mengenai cara mengunduh aplikasinya. Bagaimana mekanisme dan penjelasannya? Berikut ini ulasannya.

Spesifikasi Aplikasi E-Faktur

Agar Anda dapat menyesuaikan kebutuhan pelaporan pajak, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu spesifikasi aplikasi e-Faktur agar memudahkan proses pelaporannya. Berikut ini rincian spesifikasi aplikasi e-Faktur Pajak:

  1. Dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. Harus diunduh atau download terlebih dahulu.
  3. File aplikasi harus di-ekstrak terlebih dahulu dengan menggunakan WinRAR, 7-Zip dan sejenisnya agar didapatkan file berbentuk file folder. Anda tidak diperkenankan memodifikasi atau memisahkan file-file tersebut karena dapat mengakibatkan kegagalan menjalankan aplikasi.
  4. Terdapat pengaturan hubungan antar beberapa komputer melalui LAN (Local Area Network) untuk kolaborasi antar staf dan manajer untuk memasukkan data dan pemeriksaan.
  5. Aplikasi ini memiliki tingkat pengamanan lebih baik dari eSPT PPN 1111 dengan menggunakan sistem sertifikat digital, passphrase, password e-Nofa, kode aktivasi, kode aktivasi e-Faktur desktop, username dan password login, nomor seri (serial number) dan variasi captcha yang berubah-ubah.

Jika Anda harus menerbitkan ribuan e-Faktur Pajak, maka Anda memerlukan tambahan RAM atau memory komputer karena data tersebut harus disimpan di lokal memory komputer Anda.

Update aplikasi dilakukan secara manual dengan cara mengekstrak file temporary yang terdapat dalam folder ‘update’.

Spesifikasi Komputer untuk Mengakses E-Faktur

Aplikasi e-Faktur dapat diunduh secara online di laman efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Namun yang perlu Anda pastikan adalah spesifikasi komputer Anda. Karena aplikasi ini belum dapat diakses pada seluruh sistem operasi, membutuhkan beberapa spesifikasi khusus.

Oleh karena itu pastikan komputer kantor atau komputer pribadi Anda memenuhi persyaratan spesifikasi berikut ini:

  1. Perangkat Keras

    • Processor Dual Core.
    • 3 GB RAM (jika Anda harus menerbitkan ribuan e-Faktur Pajak, maka Anda harus menambah kapasitas RAM).
    • 50 GB hard disk space
    • VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768.
  1. Perangkat Lunak

Sistem operasi :

    • Linux 32 bit (Efaktur_Lin32.exe) dan 64 bit (EFaktur_Lin64.exe).
    • MacOS 64 bit (Efaktur_Mac64.exe).
    • Windows 32 bit (EFaktur_Windows_32bit.exe) dan 64 bit (EFaktur_Windows_64bit.exe).
    • Java versi 1.7.
    • Adobe Reader.
    • Terhubung dengan jaringan internet, baik direct connection ataupun proxy.

 Cara Mengunduh Aplikasi

Setelah Anda berhasil mengunduh aplikasi e-Faktur Pajak pada laman efaktur.pajak.go.id/aplikasi, Anda dapat mengekstrak aplikasi di folder yang anda inginkan. SetElah di-ekstrak dalam folder akan terdapat file:

  • EtaxInvoice.
  • EtaxInvoiceMain.
  • EtaxInvoiceUpd.
  • Folder lib.
  • bat.
  • Folder Java.

Sebelum Anda menjalankan aplikasi, pastikan komputer anda terhubung dengan internet karena aplikasi e-Faktur pada saat berjalan pertama kali secara otomatis melakukan update.

Ini penting bagi Anda untuk memastikan mendapat aplikasi e-Faktur versi terbaru.

Setelah terhubung dengan internet, klik ETaxInvice.exe pada folder tempat anda menyimpan ekstraksi. Aplikasi akan berjalan dan melakukan update.

Setelah update selesai, Anda akan diminta untuk me-restart aplikasi. Aplikasi Anda sudah siap digunakan.

Setelah tahap ini, Anda diminta untuk melakukan generate faktur pajak maupun SPT PPN. Pastikan file Anda ada di komputer yang Anda gunakan untuk install aplikasi.

Kemudian klik connect pada aplikasi. Nantinya Anda akan diminta untuk melakukan registrasi. Registrasi ini yg akan Anda gunakan untuk mengunduh sertifikat elektronik pajak. 

Cara Membuat Faktur Pajak secara Manual

Ketika Anda ingin membuat faktur melalui aplikasi e-faktur, mungkin saja Anda mengalami masalah, mulai dari error, bug, dan sebagainya.

Biasanya ini terjadi ketika komputer atau PC yang digunakan belum memenuhi standar aplikasi tersebut.

Jika hal ini terjadi, kamu bisa buat faktur pajak secara manual sebagai back-up data atau alternatif lain. Berikut langkah-langkah membuat faktur manual yang bisa Anda lakukan.

  1. Membuat kolom-kolom yang berisi data PKP, data pembeli, data barang atau jasa, serta kolom tanda tangan sebagai validasi. Anda bisa menggunakan excel atau mencari template faktur pajak yang sesai kebutuhan perusahaan. Data PKP dan pembeli yang harus diisi adalah nama, alamat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Isi data barang atau jasa yang diserahkan. Data BKP atau JKP yang harus diisi ke dalam faktur pajak berupa nama dan jenis barang, harga, potongan harga (jika ada), metode pembayaran yang bisa berupa tunai atau termin, serta PPN yang diterapkan.
  3. Cantumkan dalam faktur pajak adalah nomor urut. Nomor urut ini dihitung dari mulai nomor 1 setiap awal Masa Pajak yang dimulai dari bulan Januari setiap tahunnya. Bagi perusahaan yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP, nomor faktur pajak dihitung dari mulai nomor 1 untuk transaksi pertama setelah pengukuhan.
  4. Isi jenis pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan uang muka dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.
  5. Sertakan tanda tangan yang menjadi bukti validasi. Faktur pajak harus ditandatangani pejabat perusahaan yang ditunjuk pada saat pengukuhan PKP.
  6. Bisa disesuaikan berdasarkan acuan di Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor Per-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak