Daftar Isi
5 min read

Manfaat & Sanksi Jika Tidak Membuat e-Faktur

Tayang 04 Jan 2020
Manfaat & Sanksi yang Dikenakan Jika Tidak Membuat e-Faktur
Manfaat & Sanksi Jika Tidak Membuat e-Faktur

e-Faktur merupakan aplikasi faktur pajak elektronik yang telah diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sejak tahun 2016 kepada perusahaan yang telah mendapatkan status pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aplikasi faktur pajak elektronik ini sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan. Versi terakhirnya adalah e-Faktur 2.1 yang diterbitkan pada Mei 2018 lalu. e-Faktur 2.1 ini dilengkapi dengan berbagai fitur lengkap yang mampu memudahkan PKP dalam melaksanakan segala kewajiban perpajakannya, terutama dalam membuat dan melaporkan faktur pajak.

Pengecualian Kewajiban Pembuatan e-Faktur

Sejak tanggal 1 Juli 2015, secara umum seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib membuat dan menerbitkan faktur pajak secara elektronik (e-Faktur). Saat diberlakukan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di pulau Jawa dan Bali. Hingga pada akhirnya, sejak tanggal 1 Juli 2016, seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Meskipun demikian, terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan.

Dikecualikan maksudnya adalah pengecualian membuat dan menerbitkan faktur pajak secara elektronik (e-Faktur). Namun secara umum tetap terdapat kewajiban menerbitkan faktur pajak bagi PKP.

Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 bahwa kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh:

  1. Pedagang Eceran atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak secara eceran sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012.
  2. Pengusaha Kena Pajak Pemilik Toko Retail kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada penerima atau pembeli yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 E Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  3. Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai faktur pajak yang mana telah diatur dalam pasal 13 ayat 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang (Mewah PPnBM) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Akibat Pengusaha Tidak Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik

Selain 3 Pengusaha Kena Pajak tersebut di atas, sesuai aturan perpajakan yang berlaku diwajibkan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak secara elektronik. Apabila pengusaha yang telah ditetapkan sebagai PKP namun tidak membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik atau e-faktur, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut akan dianggap tidak menerbitkan faktur pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan Surat Pengumuman nomor PENG-6/PJ.02/2015 tentang Penegasan atas e-faktur, PKP yang tidak membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik, maka akan dikenakan sanksi administrasi

1. Jenis Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Ketika Anda adalah Pengusaha Kena Pajak, namun tidak menerbitkan faktur pajak, ada beberapa sanksi yang dapat kamu terima, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pengenaan sanksi administrasi berupa kewajiban penyetoran pajak yang terutang, serta sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dengan denda 2% dari DPP atau Dasar Pengenaan Pajak, yaitu:

  1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak dilaporkan tepat waktu;
  2. PKP mengisi faktur pajak secara tidak lengkap; atau
  3. PKP melaporkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Sementara, sanksi pidana akan dikenakan jika:

  1. PKP menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya; atau
  2. Pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi menerbitkan faktur pajak.

b. Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik

Sejak tahun 2016, penggunaan faktur pajak elektronik telah menjadi program nasional dan sejak saat itu seluruh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik.

Jika PKP tidak menerbitkan faktur pajak berbentuk elektronik atau menerbitkan faktur pajak elektronik namun tidak mengikuti kaidah yang disyaratkan Direktorat Jenderal Pajak, maka PKP tersebut dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak elektronik ini telah diatur dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.02/2015 Tentang Penegasan Atas e-Faktur yang menyebutkan bahwa PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak elektronik atau menerbitkan faktur pajak elektronik, namun tidak mengikuti tata cara yang ditentukan akan diberikan sanksi atas dasar tidak menerbitkan faktur pajak.

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak elektronik yang tertuang dalam PENG-6/PJ.02/2015 adalah pengenaan sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP sesuai ketentuan UU PPN dan PPnBM.

Sanksi administrasi ini berupa denda 2% juga dikenakan atas PKP yang menerbitkan faktur pajak, namun tidak melaporkan tepat waktu. Sementara tindakan pidana tidak termasuk sanksi tidak menerbitkan faktur pajak, lantaran sanksi pidana hanya diberikan kepada PKP yang menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya.

[adrotate banner=”11″]

Manfaat Menggunakan e-Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak

Penggunaan aplikasi perpajakan e-Faktur berdasarkan peraturan perpajakan, telah diwajibkan bagi perusahaan atau pengusaha yang memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kemunculan aplikasi faktur pajak elektronik ini memberikan banyak sekali manfaat bagi penggunanya. Berikut adalah uraian manfaat penggunaan e-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP):

a. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual

  • Tanda tangan manual digantikan dengan tanda tangan elektronik dalam Surat Setoran Elektronik (SSE).
  • Mengurangi biaya percetakan dan biaya penyimpanan dokumen e-Faktur karena tidak harus lagi dicetak dan cukup diarsipkan dalam bentuk soft copy saja.
  • Pengusaha Kena Pajak yang menikmati aplikasi pajak online ini dapat secara langsung meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman resmi perpajakan dan tidak perlu lagi repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Aplikasi Faktur Pajak Online ini dapat membuat dan menerbitkan Laporan SPT Masa PPN secara otomatis dan praktis.

b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pembeli

  • Faktur pajak elektronik telah dilengkapi dengan fasilitas QR code. Oleh karena itu, PKP pembeli akan terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah yang diterbitkan oleh oknum PKP penjual. QR Code secara canggih akan menampilkan informasi mengenai transaksi, penyerahan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) serta informasi lainnya.
  • Informasi yang tercantum dalam QR Code secara mudah dan gratis dapat diperoleh melalui unduhan aplikasi QR Code di Smartphone.
  • Apabila informasi yang tercantum dalam QR Code berbeda dengan e-Faktur yang diterbitkan, maka faktur pajak elektronik dinilai tidak valid dan tidak sah.

Selain menggunakan e-Faktur resmi milik Direktorat Jenderal Pajak, Anda dapat memanfaatkan alternatif lain dengan memakai aplikasi e-Faktur Klikpajak. Anda dapat merasakan kemudahan pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak Elektronik secara gratis, mudah, dan cepat bersama Klikpajak

[adrotate banner=”7″]

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak