Daftar Isi
5 min read

Cara Lapor SPT Online Pribadi & Hal yang Harus Diperhatikan

Tayang 17 Jul 2020
Cara Lapor SPT Online Pribadi & Hal yang Harus Diperhatikan
Cara Lapor SPT Online Pribadi & Hal yang Harus Diperhatikan

Sebagai wajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus pekerja maupun pemilik bisnis, diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Saat ini sudah tersedia layanan lapor SPT online yang bisa dilakukan oleh perorangan. Bagaimana cara lapor SPT online pribadi yang benar? Berikut ini penjelasannya!

Mengenal Layanan Lapor SPT Online

NPWP Sudah Terdaftar Tetapi Gagal Login

Batas penyampaian SPT pribadi adalah pada tanggal 31 Maret. Artinya Anda masih memiliki banyak waktu untuk menyiapkan dokumen dalam lapor SPT online tahun 2021. Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, sanksi denda akan diberikan pada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

Jika dulu pelaporan SPT dilakukan dengan mengantarkan formulir filing pajak ke kantor perpajakan terdekat, sekarang setiap orang bisa melakukannya secara online.

Pemerintah telah memberikan fasilitas pelaporan SPT online pribadi dengan nama e-Filing.

Pada dasarnya, layanan e-Filing sudah ada sejak tahun 2005, namun baru bisa digunakan secara masif dan gratis untuk pelaporan SPT pribadi pada tahun 2012. Untuk dapat menggunakan layanan e-Filing, Anda bisa langsung akses di situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id/account/login.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Ada satu dokumen yang wajib diisi saat melaporkan pajak, yaitu formulir SPT. Secara umum, formulir SPT dibagi menjadi tiga jenis, yaitu SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT 1770 SS. Sebelum mengetahui cara lapor SPT online, Anda wajib mengetahui perbedaan ketiga formulir ini:

1. SPT 1770

SPT 1770 adalah surat pemberitahuan pajak tahunan bagi pribadi yang berstatus wiraswasta dan freelancer. Format formulir yang dimiliki merupakan paling kompleks karena terdiri dari empat lembar, yaitu 1 lembar SPT induk dan 3 lampiran 1770.

2. SPT 1770 S

Bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan mencapai lebih dari Rp60.000.000 dalam satu tahun terakhir maka harus menggunakan formulir SPT 1770 S. Jenis formulir SPT ini terdiri dari 1 lembar SPT induk dan 2 lampiran 1770 S.

3. SPT 1770 SS

SPT 1770 SS adalah surat pemberitahuan pajak bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60.000.000 dalam satu tahun terakhir. Dibandingkan kedua jenis formulir SPT lainnya, format SPT 1770 SS yang paling sederhana karena hanya satu lembar saja.

Baca juga: Cara Lapor Surat Pemberitahuan Masa PPh 23 Online di e-Bupot Unifikasi

Cara Lapor SPT Online Pribadi dengan E-Filing

Untuk dapat menggunakan layanan e-Filing, Anda harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya:

  1. Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  2. Formulir SPT dalam bentuk lembaran maupun elektronik
  3. Sudah terdaftar di Online Pajak

Jika ketiga syarat tersebut sudah dipenuhi, selanjutnya perhatikan cara lapor SPT online berikut ini:

1. Dapatkan EFIN

EFIN sangat dibutuhkan untuk melakukan transaksi perpajakan. Jika Anda sudah memiliki EFIN maka Anda tidak perlu membuat EFIN baru. Jika belum, maka inilah cara untuk mendapatkan EFIN:

  1. Unduh formulir permohonan EFIN untuk mendapatkan aktivitasi EFIN di  website berikut ini https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  2. Menyiapkan KTP asli dan fotokopi untuk WNI dan Kartu Izin Tinggal untuk WNA; NPWP asli dan fotokopi; dan alamat email yang aktif.
  3. Melakukan aktivasi EFIN di KPP terdekat.

Baca Juga: Permohonan EFIN Badan Online : Syarat, Download, Cara Daftar

2. Lakukan Pendaftaran di Website DJP Online

Buka website DJP online kemudian login dengan nomor NPWP dan password Anda. Jika Anda belum pernah registrasi, silakan daftar akun terlebih dahulu.

3. Laporkan Pembayaran Pajak Online

Setelah login pada akun Anda di website DJP online. Klik “E-Filing” selanjutnya Anda akan diarahkan ke laman “Daftar SPT”. Selanjutnya klik “Buat SPT” untuk menuju lama berikutnya. Anda akan diberikan sejumlah pertanyaan yang mengarah pada jenis formulir SPT Anda (1770, 1770 S, atau 1770 SS).

Isi semua pertanyaan hingga lama terakhir, klik “Di Sini” untuk melakukan verifikasi pada email. Selanjutnya klik “Kirim SPT” dan simpan data yang sudah Anda isi dengan klik “Simpan”.

Setelah mengetahui cara lapor SPT online pribadi, semoga Anda tidak bingung lagi saat waktunya lapor SPT.

Pastikan untuk selalu lapor SPT tepat waktu. Anda juga bisa lapor SPT online pribadi pada mitra resmi Ditjen Pajak yaitu KlikPajak.

Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan. Dan sebagai gantinya, aplikasi pajak mitra resmi DJP, seperti Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi, baik itu melaporkan pajak secara online maupun bayar pajak secara online. Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.

YouTube video

Cara Lapor Pajak Online melalui E-filing KlikPajak

Berikut ini empat prosedur yang harus dilakukan dalam menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing:

  • Mengisi formulir e-SPT pada aplikasi e-filing di situs DJP atau eFiling Klikpajak. Klik “Buat SPT” dan akan muncul beberapa pertanyaan.

Pengisian e-SPT sesuai kondisi penghasilan Anda. Jika penghasilan bruto Anda sama dengan atau lebih dari Rp60 juta, pilihlah SPT 1770 S, dan piihlah “SPT 1770 S dengan Bentuk Formulir atau SPT 1770 S dengan Panduan, dan ikuti langkah selanjutnya. isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas;

  • Meminta kode verifikasi untuk mengirimkan e-SPT dengan mengklik Ambil Kode verifikasi. Lalu cek melalui email atau nomor telepon aktif;
  • Klik “Kirim SPT” untuk mengirimkan SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi;
  • Jika SPT Anda telah berhasil terkirim, maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan. Anda akan langsung menerima notifikasi melalui email kepada WP atas status SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik.
Kategori : e-FilingLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak