Daftar Isi
6 min read

Awas, Bea Materai Palsu! Kenali Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel Asli

Tayang 24 May 2021
Awas, Bea Materai Palsu! Kenali Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel Asli

Meski dalam setahun ini hingga penghujung, Bea Materai atau Meterai tempel senilai Rp6000 dan Rp3000 masih bisa digunakan, tapi pemerintah resmi mengganti Bea Meteral Rp10.000 berlaku mulai awal tahun ini. Mekari Klikpajak akan mengulas ciri-ciri Bea Meterai Tempel 2021 asli agar Sobat Klikpajak terhindar dari Bea Materai palsu.

Seperti apa wujud Bea Meterai tempel terbaru ini?

Aturan Tarif Bea Meterai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya mengakui sudah sejak lama tarif meterai di Indonesia tidak naik, meski nilai mata uang rupiah sudah jauh berubah dibanding 20 tahun silam.

Kenaikan tarif Bea Materai atau Bea Meterai pada dua dekade yang lalu, yakni tahun 2000 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.

Ketentuan menaikkan Bea Meterai pada tahun 2000 lalu tanpa mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985.

Pada tahun 2000, tarif Bea Meterai diputuskan naik dari sebelumnya sebesar:

  • Bea Meterai Rp500 menjadi Rp3000
  • Bea Meterai Rp1000 menjadi Rp6000

Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah resmi menaikkan tarif Bea Meterai menjadi Rp10.000.

Tarif Bea Meterai terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2021 ini merupakan tarif meterai single digit alias satu tarif.

Dalam UU Bea Meterai No. 10/2020 ini pula pemerintah memperkenalkan bentuk baru dari Bea Meterai, yakni Meterai Elektronik atau dikenal Bea Meterai Digital (e-Meterai).

Dengan adanya UU Bea Meterai No. 10/2020, maka UU No. 13/1985 resmi dicabut alias tidak berlaku lagi.

Sudah penasaran dengan wajah baru Bea Meterai tempel 2021?

Penggunaan Meterai Tempel Terbaru dan Bea Meterai Elektronik

Tidak semua dokumen akan dikenakan Bea Meterai atau biasa disebut Bea Materai ini.

Melalui UU Bea Meterai 2020 ini, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah:

  • Dokumen dengan jumlah nominal lebih dari Rp5.000.000
  • Dokumen fisik dan dokumen elektronik

a. Dokumen yang Wajib Menggunakan Bea Meterai

Dokumen-dokumen yang dikenakan Bea Meterai bersifat perdata, diantaranya:

  • Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) beserta salinannya dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen Transaksi Kontrak Berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Baca juga: Sejarah perubahan tarif Bea Materai dari masa ke masa

b. Dokumen yang Tidak Menggunakan Bea Meterai (Bea Meterai)

Jika ada dokumen-dokumen yang diwajibkan menggunakan Bea Materai, maka ada pula dokumen yang dibebaskan atau tidak dikenakan Bea Meterai, yaitu:

  • Dokumen untuk penanganan bencana alam
  • Kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial
  • Dalam rangka mendorong program pemerintah melakukan perjanjian internasional
  • Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang serta barang, dan lainnya
  • Ijazah
  • Tanda terima gaji
  • Uang tunggu
  • Pensiun
  • Uang tunjangan
  • Pembayaran lainnya terkait dengan hubungan kerja, surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran yang dimaksud

Temukan cara mudah kelola Bukti Potong PPh 23/26 dengan tarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Bupot Klikpajak by Mekari. Coba & buktikan sekarang!

Bea Materai Terbaru, Ketahui Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel 2021 AsliIlustrasi dokumen yang harus ditempel dengan Bea Materai atau Bea Meterai terbaru 2021

c. Nasib Stok Bea Materai atau Meterai Lama

Dengan adanya Bea Meterai baru ini, bagaimana nasib stok meterai lama?

Melalui Siaran Pers Nomor SP-02/2021, DJP menegaskan bahwa terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9000.

Tapi ada ketentuan cara menggunakan Bea Meterai tempel yang lama ini pada dokumen, dengan beberapa pilihan, yakni:

  • Membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3000
  • Dua meterai masing-masing Rp6000
  • Atau meterai Rp3000 dan Rp6000 pada dokumen

Bea Materai Terbaru, Ketahui Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel 2021 AsliContoh bentuk Bea Materai atau Bea Meterai lama Rp3000 dan Rp6000

Awas, Jangan Tertipu Meterai Tempel atau ‘Bea Materai’ Palsu

Ditjen Pajak mengingatkan agar masyarakat mengetahui persis bentuk Bea Meterai tempel terbaru ini guna menghindari mendapatkan meterai palsu.

Seiring bergantinya tarif Bea Meterai, berubah pula tampilan atau desain meterai.

Untuk itu, masyarakat diharapkan memahami bentuk dan ciri Bea Meterai terbaru yang dirilis 2021 ini.

Baca juga: Lapor Pajak Pribadi: Dokumen Lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha atau Pekerja Bebas

Sehingga pengguna Bea Meterai tidak dirugikan atas penyalahgunaan meterai tempel yang mungkin saja ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab melakukan tindakan pemalsuan.

Oleh karena itu, tak ada salahnya mengenal lebih jauh tentang bentuk dan tampilan Bea Meterai 2021 ini.

Meterai tempel baru ini sudah dapat diperoleh di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Bea Materai Terbaru, Ketahui Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel 2021 AsliContoh bentuk Bea Materai atau meterai tempel terbaru 2021 via dokumentasi DJP

Kenali Wajah Baru dan Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel Rp10.000

Seperti apa sih penampakan Bea Meterai tempel Rp10.000 yang mulai berlaku tahun 2021 ini?

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 4/PMK.03/2021, DJP resmi mengumumkan tampilan Bea Meterai baru menggantikan desain meterai lama tahun 2014.

PMK No. 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.

Desain meterai tempel baru ini mengusung tema Ornamen Nusantara.

Pemilihan tema ini diakui DJP mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Ada dua ciri dalam desain meterai tempel 2021 ini, yakni ciri umum dan ciri khusus.

Baca juga: Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Terintegrasi dengan Laporan Keuangan

Berikut ciri-ciri Bea Meterai tempel dalam ciri umum dan ciri khusus:

  1. Ada gambar lambang Garuda Pancasila
  2. Terdapat tulisan METERAI TEMPEL
  3. Angka 10000 dan Tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH (menunjukkan tarif Bea Meterai)
  4. Teks mikro modulasi INDONESIA
  5. Blok ornamen khas Indonesia
  6. Tulisan Tgl.     20
  7. Bentuk meterai: Segi Empat
  8. Warna meterai: Dominan Merah Muda
  9. Perekat pada Sisi Belakang
  10. Serat pada kertas berwarna: Merah dan Kuning
  11. Hologram berbentuk: Persegi Panjang yang memuat gambar Lambang Negara Garuda Pancasila, Gambar Bintang, Logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP
  12. Ada efek raba pada angka 10000
  13. Efek perubahan warna dari Magenta menjadi Hijau pada Blok Ornamen Khas Indonesia
  14. Gambar Raster berupa Logo Kementerian Keuangan dan Tulisan ‘DJP
  15. Gambar Ornamen Khas Indonesia pada area lambang Garuda Pancasila
  16. Pola Motif Khusus pada tulisan METERAI TEMPEL
  17. Ada 17 Digit Nomor Seri
  18. Sebagian cetakan Berpendar Kuning di bawah sinar UV
  19. Perforasi bentuk Bintang, Oval, dan Bulat

Berikut tampilan visual ciri umum dan ciri khusus Bea Meterai tempel:

Bea Materai Terbaru, Ketahui Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel 2021 AsliCiri-ciri Bea Materai atau Bea Meterai tempel terbaru 2021 asli via dokumen DJP

Itulah penjelasan mengenai Bea Materai (Bea Meterai) tempel yang mulai berlaku 2021.

Setelah mengetahui Bea Meterai tempel terbaru ini, lakukan kewajiban perpajakan Anda dengan cara yang mudah dan simpel, mulai dari bayar dan lapor pajak, hingga urusan membuat laporan keuangan yang benar untuk administrasi perpajakan.

Agar lebih mudah melakukan administrasi pajak, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari.

Aplikasi pajak online Kikpajak.id juga terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan administrasi perpajakan dan keuangan perusahaan.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak