Daftar Isi
4 min read

Pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2017 Serta PPh Final Sebagai Sanksi Administratif

Tayang 14 Jan 2019
Pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2017 Serta PPh Final Sebagai Sanksi Administratif

Momentum tax amnesty yang beberapa saat lalu sempat dilaksanakan, menjadi momen dimana banyak sekali wajib pajak yang melaporkan harta kekayaan serta pendapatannya. Hal ini dikarenakan pada saat tersebut, Pajak Penghasilan atau PPh yang dikenakan jauh lebih kecil ketimbang waktu normal.

Oleh pemerintah sendiri, momen ini memang dibuat untuk melacak harta kekayaan atau penghasilan setiap wajib pajak, khususnya untuk perusahaan dan wajib pajak pribadi dengan nilai harta yang besar. Hal ini dirasa perlu dilakukan karena disinyalir masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan kekayaan dan hartanya karena ketakutan pada pajak besar yang menanti.

Kelanjutan dari tax amnesty kemudian adalah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, yang didalamnya mengatur mengenai besaran pajak bagi orang atau badan usaha yang tidak atau kurang lengkap dalam melaporkan harta kekayaan serta penghasilannya. PP ini mencantumkan sanksi tegas dengan besaran pajak tertentu untuk wajib pajak, sehingga dirasa akan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah melapor.

Ancaman Bagi Yang Tidak atau Telat Melaporkan Harta Kekayaan dan Penghasilan

Sanksi pajak yang tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2017 ini tidak main-main, PPh yang dikenakan bersifat final dan besarannya berbeda untuk wajib pajak tertentu, wajib badan, serta wajib orang pribadi. Secara berurutan, besarannya adalah 12,5%, 25% dan 30%. PPh Final tersebut akan dikenakan pada harta yang dikemudian hari terlacak oleh pemerintah dan tidak dilaporkan atau belum dilaporkan.

Tidak hanya itu, wajib pajak yang masih ‘bandel’ dan tidak melaporkan hartanya akan mendapat tambahan sanksi administrasi sebesar 200% dari besaran pajak yang berlaku. Sebagian kalangan menganggap hal ini justru akan membuat pelaporan pajak semakin lesu karena ancaman sanksi yang cukup besar.

Namun disisi lain, pemerintah beranggapan bahwa dengan penerapannya sanksi ini, akan memberikan rasa adil bagi wajib pajak yang telah melaporkan pajaknya ketika momentum tax amnesty sehingga tidak ada ketimpangan. Tentu, pemerintah juga masih memberikan tenggang waktu untuk wajib pajak, tertentu, badan dan pribadi, untuk melakukan follow up pada SPT yang telah dilaporkannya.

SPT atau SPH Masih Bisa Diperbaiki

SPT atau SPH yang telah dilaporkan masih dapat direvisi, namun dengan catatan harus langsung mendatangi KPP terdekat untuk melakukan pengurusan ini. Tentu hal ini sedikit memberatkan untuk wajib pajak, mengingat biasanya mendatangi dan mengurus SPT atau SPH secara langsung membutuhkan waktu tersendiri serta harus menyesuaikan jam kerja KPP.

Namun demikian, kelonggaran ini bukan berarti wajib pajak bisa dengan sesuka hati menunda perbaikan pada SPT atau SPH yang telah dilaporkan. Wajib pajak tetap dihimbau agar segera melakukan perbaikan data agar terhindar dari sanksi pajak yang cukup besar. Pemerintah sendiri mengeluarkan pernyataan bahwa penegakan hukum PP Nomor 36 Tahun 2017 tidak akan dilakukan serta merta. Dinas terkait akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan cermat pada setiap data laporan yang masuk, baru kemudian akan dilakukan pemeriksaan bila ditemukan sesuatu yang janggal.

Kanal Pelaporan Resmi Mitra DJP

Sebenarnya, hambatan untuk memperbaiki SPT atau SPH yang telah dilaporkan telah diakomodir oleh pemerintah melalui adanya layanan pajak online. Kanal resmi pemerintah, DJP Online, merupakan satu layanan perpajakan yang bisa digunakan untuk melakukan pelaporan serta perbaikan SPT atau SPH yang telah dilaporkan, kapanpun, dan dimanapun. Hal ini dirasa bisa menjadi solusi untuk hambatan waktu yang ditemui pengusaha atau wajib pajak lain untuk melakukan perbaikan SPT atau SPH-nya.

Selain itu, pemerintah melalui Dirjen Pajak juga telah melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk memperlebar kanal pelaporan dan pembayaran pajak. Kanal milik swasta ini kemudian dikelola berdasarkan kualifikasi tertentu sehingga memenuhi standar kerja dari Dirjen Pajak sendiri.

Salah satu kanal yang telah menjadi mitra resmi adalah klikpajak. Kanal ini adalah salah satu mitra resmi untuk mengakomodir kepentingan wajib pajak, baik tertentu, badan maupun pribadi, untuk melaporkan SPT dan memperbaikinya sehingga terhindar dari besaran PPh yang jadi sanksi utama.

Dengan keberadaan layanan seperti klikpajak, tentu diharapkan tidak ada lagi alasan tidak dilaporkannya SPT karena tidak memiliki waktu. Klikpajak bisa diakses kapanpun dan dimanapun sebab layanan ini berbasis web yang terhubung langsung dengan Dirjen Pajak sehingga Anda sebagai wajib pajak bisa terhindar dari sanksi PPh Final yang tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2017. Laporkan pajak Anda lewat klikpajak!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak