Daftar Isi
6 min read

PP 36 Tahun 2017, Ketentuan Pengenaan Pajak Penghasilan

Tayang 17 Apr 2019
Kategori dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan UMKM
PP 36 Tahun 2017, Ketentuan Pengenaan Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 (PP 36 Tahun 2017) berisi tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Peraturan ini ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintah pada 8 September 2017. Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Tertentu ini resmi berlaku mulai tanggal 11 September 2017. Selain menghitung dan membayar pajak, setiap wajib pajak yang dikenakan jenis pajak ini juga harus melaporkan SPT PPh secara online. Peraturan pemerintah ini dalam pelaksanaannya, diterapkan secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak para wajib pajak di Indonesia.

Apa itu Penghasilan Tertentu?

Menurut PP 36 Tahun 2017, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan tertentu. Maksud dari penghasilan tertentu menurut peraturan pemerintah ini adalah:

  1. Harta Bersih Tambahan sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (4) UU Pengampunan Pajak.
  2. Harta Bersih yang dimiliki wajib pajak sampai akhir tahun pajak terakhir, namun belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pengampunan Pajak.
  3. Harta Bersih yang dimiliki wajib pajak sampai akhir tahun pajak terakhir, belum disampaikan dalam SPT PPh sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak.

Kriteria Utama Wajib Pajak Tertentu

  1. Menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir paling banyak Rp 4.8 Miliar.
  2. Menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir paling banyak Rp 632 juta.

Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah dalam konteks ini, memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu. Pemberlakuan aturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Penerbitan PP ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam kebijakan dan pemberian kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban Wajib Pajak. PP 36 Tahun 2017 juga sebagai kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Tujuan diberlakukannya aturan perpajakan ini adalah untuk mewujudkan dan memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang selama ini telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Terutama bagi para peserta program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) melalui pemerataan beban pajak kepada WP yang melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik namun tidak mengikuti Pengampunan Pajak. Pihak Direktorat Jenderal Pajak tetap akan melakukan pengawasan internal sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengharapkan kerja sama dan bantuan masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) ini di lapangan.

Manfaat Pengenaan Aturan

Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat agar melakukan Pembetulan SPT selama belum dilakukan pemeriksaan. Himbauan ini dilakukan kepada Wajib Pajak yang masih terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan yang pajaknya belum dibayarkan, harta belum dilaporkan ke dalam SPT Tahunan, dan WP yang belum mengikuti tax amnsety. Pembetulan SPT dilakukan dengan melaporkan harta tersebut dan pajak yang harus dibayar.

Subjek PP Nomor 36 Tahun 2017

Aturan pemerintah ini diterapkan untuk:

  1. Wajib pajak peserta pengampunan pajak (Tax amnesty):
    1. Batal untuk repatriasi atau tidak menginvestasikan di Indonesia selama 3 tahun
    2. Mengalihkan harta ke luar indonesia sebelum waktu 3 tahun
    3. Ditemukannya harta yang belum atau kurang diungkapkan di dalam SPT PPh
  2. Wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak dalam hal ditemukannya harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 serta belum dilaporkan dalam SPT PPh

Apa Objek PP No 36 Tahun 2017?

Objek peraturan ini adalah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPT PPh atau SPH sebagaimana dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pengampunan Pajak, meliputi:

1. Harta bersih dalam SPT PPh terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh wajib pajak yang telah memperoleh pengampunan pajak, akan tetapi tidak mencerminkan:

  • Harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh dan disampaikan sebelum SPT PPh terakhir dan Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku.
  • Harta bersih bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak terakhir.
  • Harta bersih bersumber dari setoran modal pemilik atau pemegang saham pada tahun pajak terakhir

2. Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Tata Cara Penghitungan Pajak

Dasar Pengenaan PPh Final (DPP)

Dasar Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan berupa objek PP 36 Tahun 2017 yang telah diuraikan di atas. Dasar Pengenaan PPh tertuang dalam Pasal 5, dengan ketentuan:

  • Harta Bersih tambahan sebesar jumlah harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan. DPP ini berlaku bagi wajib pajak yang melanggar Pasal 8 ayat 6 dan 7 UU Pengampunan Pajak.
  • Sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (ikut pengampunan pajak).
  • Sebesar jumlah harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi WP yang tidak ikut pengampunan pajak.
  • Nilai Harta Bersih per akhir tahun pajak terakhir yang tidak dilunasi uang tebusannya sebagaimana tercantum dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
  • Selisih lebih antara harta bersih yang dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan terakhir dengan jumlah:
    • Harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT pajak penghasilan yang disampaikan sebelum SPT pajak penghasilan terakhir dan UU pengampunan pajak berlaku;
    • Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan pada tahun pajak terakhir;
    • Harta bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada tahun pajak terakhir.

Tarif PPh

Besaran Tarif PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan. Berikut ini besaran tarif PPh berdasarkan kategori wajib pajak.

  1. Wajib Pajak Badan tarif sebesar 25%
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi tarif sebesar 30%
  3. Wajib Pajak Tertentu tarif sebesar 12,5%

Penghitungan Pajak

Rumus Penghitungan PPh Final = Tarif PPh × DPP

Setelah memahami aturan mengenai cara penghitungan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih atau PPh Final PP 36 Tahun 2017, segera lakukan penghitungan dan pembayaran pajak dari sekarang. Klikpajak membantu anda untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak dengan mudah, cepat, dan aman. Segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik agar Anda tidak terkena sanksi.

Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi Anda bisa melalui layanan e-Filing Pajak Online. Anda akan mendapatkan bukti lapor resmi dan riwayat lapor pajak Anda dapat direkam melalui Arsip Pajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah untuk digunakan dan gratis selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar dan coba sekarang di sini!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak