Daftar Isi
4 min read

Cermati Sanksi yang Mengancam, Jangan Terlambat Lapor SPT Badan dan Pribadi

Tayang 14 Jan 2019
Cermati Sanksi yang Mengancam, Jangan Terlambat Lapor SPT Badan dan Pribadi

Sebagai wajib pajak yang taat, Anda memiliki kewajiban tidak hanya untuk membayar, namun juga melaporkan pajak yang sudah Anda bayar. Untuk wajib pajak berupa badan, pelaporan dilakukan dua cara, yakni laporan bulanan disebut dengan SPT masa, dan laporan tahunan yang disebut SPT Tahunan. Lapor SPT badan sendiri menjadi kewajiban sebuah badan untuk melaksanakan amanat undang-undang dan regulasi yang terkait.

Lapor SPT pribadi dan lapor SPT badan memiliki periode yang berbeda.  Untuk SPT pribadi, batas akhir pelaporan adalah pada 31 Maret tahun pajak berikutnya, sedangkan untuk SPT badan, batas pelaporannya adalah tanggal 30 April bulan berikutnya. Hal ini ditetapkan untuk memberi kesempatan pada setiap wajib pajak untuk mempersiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan sehingga ketika tiba masanya pelaporan SPT bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.

Sanksi Untuk Pelanggaran Lapor SPT Badan dan Pribadi

Kewajiban lapor SPT badan dan pribadi ini bukan berarti tanpa batasan, terdapat sanksi yang jelas untuk setiap wajib pajak yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud adalah terjadinya keterlambatan pelaporan SPT, tidak dilaporkannya SPT, hingga pelaporan SPT yang tidak sesuai kenyataan atau SPT yang direkayasa. Untuk keterlambatan sendiri, terdapat sanksi administratif berupa denda dengan besaran tertentu.

Untuk wajib pajak badan, besaran sanksi yang dikenakan untuk keterlambatan adalah sebesar Rp 1.000.000 dan untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp 100.000.  Namun sanksi ini tidak berhenti perhitungannya jika terdapat pajak yang masih harus dibayar atau PPh kurang bayar. Untuk hal ini, wajib pajak dikenakan sanksi sebesar 2% setiap bulannya.

Untuk penyampaian SPT yang berisi data tidak benar atau direkayasa, sanksinya lebih berat. Sanksi lebih berat ini disebabkan karena rekayasa pada SPT akan dapat menimbulkan kerugian negara. Sanksinya berupa sanksi denda, sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar. Besaran sanksi ini tentu merupakan wujud ketegasan pemerintah untuk memberikan rasa adil untuk wajib pajak yang taat membayar pajak.

Sanksi lain yang bisa dikenakan untuk SPT yang tidak dilaporkan atau SPT yang direkayasa adalah senilai satu kali pajak terutang hingga dua kali pajak terutang. Bahkan sanksi bisa juga dijatuhkan dalam bentuk pidana, dengan ancaman paling singkat tiga bulan kurungan hingga satu tahun kurungan penjara. Sanksi tersebut dikenakan untuk wajib pajak yang baru pertama kali melakukan pelanggaran tersebut.

Untuk wajib pajak yang dengan sengaja melakukan keterlambatan, rekayasa, dan tidak melakukan lapor SPT badan atau pribadi, ancamannya tentu lebih besar karena dianggap dengan sengaja menimbulkan kerugian negara. Ancaman pidananya adalah enam bulan kurungan hingga enam tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit dua kali pajak terutang hingga paling besar empat kali jumlah pajak terutang.

Hambatan Yang Ditemui Dalam Proses Lapor Pajak

Pengusaha atau orang pribadi yang menjadi wajib pajak biasanya beralasan bahwa keterlambatan ini dikarenakan tidak adanya waktu untuk mendatangi KPP atau situs DJP Online yang sulit diakses. Pada kenyataannya, tentu mobilitas yang tinggi bisa jadi alasan logis mengapa wajib pajak tidak memiliki waktu untuk lapor SPT badan dan pribadi ke KPP.

Situs DJP Online yang menjadi aplikasi dan layanan resmi dari Dirjen Pajak juga memiliki hambatan serupa yang disebutkan. Karena tingginya traffic yang ada di situs tersebut menyebabkan situsnya kadang sulit diakses dan membuat wajib pajak terhambat dalam melakukan pengurusan pajaknya.

Solusi Dengan Kanal Mitra Resmi

Hambatan ini juga disadari oleh Dirjen Pajak selaku dinas yang berkaitan, sehingga kemudian membuka kerjasama dengan pihak swasta untuk memperlebar kanal pelaporan dan pembayaran pajak tersebut. Lapor SPT badan dan pribadi kini tidak lagi harus melalui situs DJP online, namun bisa melalui beberapa kanal resmi yang bermitra dengan pemerintah dan Dirjen Pajak.

Saluran atau kanal yang sudah menjadi mitra resmi DJP salah satunya adalah klikpajak. Layanan ini telah mendapat sertifikasi dari Dirjen Pajak sebagai mitra resmi untuk pelaporan dan pembayaran pajak. Lapor SPT badan dan pribadi kini tidak harus ‘berdesakan’ di satu portal saja, namun bisa memanfaatkan kanal alternatif seperti klikpajak. Klikpajak sendiri memiliki tampilan yang modern dan sangat mudah digunakan, karena telah mencantumkan berbagai jenis formulir dan panduan yang jelas sehingga sangat memudahkan proses lapor SPT badan dan pribadi Anda. Tunggu apa lagi? Segera lapor SPT Anda lewat Klikpajak.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak