Daftar Isi
3 min read

Potensi Membuka Usaha Minimarket dan Keuntungan Taat Bayar Pajaknya

Tayang 06 Nov 2018
Potensi Membuka Usaha Minimarket dan Keuntungan Taat Bayar Pajaknya

Minimarket saat ini menjamur dimana-mana. Semakin banyaknya jumlah minimarket justru tidak mengurangi minat pengusaha untuk membuka usaha minimarket di berbagai tempat. Setiap menjalankan kegiatan usaha, terutama membuka usaha minimarket, Anda wajib memahami jenis-jenis pajak usaha minimarket yang harus Anda bayarkan terlebih dahulu dalam uraian di bawah.

Potensi Usaha Minimarket yang Wajib Anda Tahu

Bagi Anda pengusaha yang ingin memperoleh keuntungan besar dengan mudah, tidak ada salahnya Anda mulai mencoba membangun usaha minimarket atau toko serba ada di wilayah sekitar Anda. Minimarket menjadi salah tempat yang paling dicari untuk memperoleh segala kebutuhan sehari-hari. Banyak sekali masyarakat yang sangat menikmati berbelanja di minimarket karena kemudahan dan kepraktisannya.

Minimarket 24 jam menjadi salah satu terobosan unggulan bagi pemilik usaha untuk dapat meraup keuntungan usaha lebih besar lagi. Mengingat beberapa kebutuhan manusia tidak terbatas waktu dan harus dipenuhi saat itu juga. Membuka usaha minimarket menjadi peluang besar bagi pengusaha minimarket untuk konsisten menjaga kelangsungan kegiatan usahanya.

Kewajiban Pajak Usaha Minimarket

Pertama kalinya, dalam menjalankan usaha minimarket Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai pra syarat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Berikut ini adalah jenis-jenis pajak yang harus ditanggung oleh pengusaha minimarket.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang Anda berikan kepada karyawan Anda berupa gaji, honor, bonus, THR, dan sebagainya serta telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PPh Pasal 21 dihitung, disetorkan, dan dilaporkan setiap bulan oleh pemungut pajak atau pemilik usaha minimarket.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengenaan Pajak PPN ini berlaku atas jasa yang Anda berikan kepada para konsumen. Pemungutan PPN merupakan kewajiban Anda apabila memiliki omzet Rp4,8 Miliar dalam setahun dan harus mengajukan permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah Anda bestatus PKP, Anda harus memungut PPN kepada konsumen dengan cara mengenakan PPN sebesar 10% dalam setiap transaksi. Ada baiknya Anda mempelajari secara dalam tentang objek pajak dan cara menghitung PPN.

Ketahui lebih lanjut mengenai Apa itu PPN, Tarif Terbaru, dan Cara Menghitung

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan ini dikenakan karena adanya pemanfaatan bumi dan atau bangunan dengan tarif sebesar 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Keuntungan Taat Bayar Pajak Usaha Minimarket

Setelah Anda mengetahui kewajiban perpajakan usaha minimarket di atas, Anda harus memahami bahwa membayar pajak adalah satu kewajiban mutlak bagi Wajib Pajak. Langkah awal untuk memenuhi kewajiban pajaknya cukup mudah, miliki NPWP terlebih dahulu. Anda adalah sumber penerimaan pajak negara yang sangat potensial untuk kemajuan pembangunan nasional.

Kewajiban membayar pajak dijalankan dengan penuh kesadaran dan ketaatan bayar pajak. Hasil penerimaan pajak yang masuk APBN atau APBD akan dikelola dan dimanfaatkan untuk dikembalikan kepada rakyat dengan berbagai program pembangunan dan kesejahteraan. Kondisi ini jelas menggambarkan bahwa tidak ada ruginya Anda taat bayar pajak.

Keuntungan lain dari taat bayar pajak, Anda akan makin mudah mendapatkan pinjaman dari bank untuk mengembangkan usaha minimarket Anda. Bank akan menilai rekam jejak komitmen Anda yang tidak pernah menunggak bayar pajak. Oleh karena itu, keuntungan utama dari taat bayar pajak adalah usaha Anda akan terus berkembang pesat karena dinilai memiliki profesionalitas yang tinggi. Bangga Bayar Pajak! 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak