Daftar Isi
3 min read

Tata Cara Membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

Tayang 21 Nov 2018
Tata Cara Membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT adalah salah satu elemen penting yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak. Untuk menjaga, membangun atau melindungi aset bisnis seperti kepemilikan tanah dan bangunan, SPPT biasa disertakan dalam dokumen-dokumen pelengkap selain Izin Membangun Bangunan (IMB) dan sertifikat resmi. Cara mendapatkan SPPT juga sangat mudah dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor kelurahan.

Namun sebaliknya, bagaimana tata cara membatalkan SPPT? Ada banyak alasan kenapa Wajib Pajak mengajukan pembatalan SPPT seperti misalnya ada kesalahan tulisan, terjadinya penerbitan secara ganda atau objek pajak (tanah dan bangunan) tidak ada. Maka dalam artikel berikut, dijelaskan ketentuan mengajukan pembatalan SPPT.

Bentuk dan Isi SPPT

Sebelum menjelaskan tentang tata cara pembatalan, mungkin Anda wajib mengetahui bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terlebih dahulu. Adapun dalam kertas SPPT, akan tertera:

1. Nama dan alamat Wajib Pajak.

2. Letak objek pajak.

3. Keterangan jelas tentang objek pajak tersebut baik luas, kelas, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m2, total NJOP, NJOP Tidak Kena Pajak, PBB yang terutang dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar.

4. Di kertas SPPT PBB juga akan tertulis keterangan bahwa surat ini bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas suatu aset.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak untuk SPPT

1. Hak Wajib Pajak

Merupakan hak Wajib Pajak untuk menerima SPPT PBB untuk setiap Tahun Pajak dan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari bank atau kantor pos tempat pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT.

2. Kewajiban Wajib Pajak

Merupakan kewajiban Wajib Pajak untuk menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada lurah, kepala desa atau dinas pendapatan daerah lalu diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.

Tata Cara Membatalkan Pengajuan SPPT

1. Persyaratan Pembatalan SPPT

Untuk mengajukan pembatalan SPPT harus menyertakan persyaratan sebagai berikut:

a. Sudah mengisi Surat Permohonan Mutasi subjek atau objek.

b. Menyiapkan fotokopi akta jual-beli/hibah/ahli waris.

c. Menyiapkan fotokopi Sertifikat Tanah atau Bangunan dan IMB (apabila ada).

d. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Pemohon.

e. Menyiapkan SPPT asli tahun berjalan.

f. Menyiapkan fotokopi STTS/Bukti Lunas PBB lima tahun sebelumnya.

g. Mengisi SPOP (untuk perubahan data tanah) dan LSPOP (untuk perubahan data bangunan).

h. Melampirkan foto objek pajak untuk mengetahui kondisi asli objek pajak.

i. Menyiapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan.

j. Menunjukkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Keterangan Kepemilikan dari BPN (apabila hilang atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan).

2. Proses Pengajuan Pembatalan SPPT

1. Wajib Pajak melakukan pengajuan secara tertulis juga menyertakan surat pengantar dari lurah atau kepala desa.

2. Melakukan pengajuan permohonan pembatalan SPPT secara perorangan dengan menggunakan formulir 3a namun apabila melakukan pengajuan permohonan pembatalan SPPT secara kolektif dengan menggunakan formulir lampiran 3b dan 3c.

3. Diajukan melalui lurah atau Badan Pelayanan Pajak setempat.

Maka pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat dilakukan selama alasan penghapusan atau pembatalan dapat diterima oleh Badan Pelayanan Pajak tersebut.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak