Daftar Isi
4 min read

Kode Akun Pajak untuk Bendaharawan Pemerintah

Tayang 24 Jun 2019
Pahami Perhitungan Progresif Tarif PPh Pasal 21
Kode Akun Pajak untuk Bendaharawan Pemerintah

Untuk Anda yang memiliki jabatan sebagai bendaharawan pemerintah, agaknya masih teringat kejadian dimana pembayaran pajak yang dilakukan ditolak oleh sistem e-Billing. Hal ini sempat terjadi beberapa waktu yang lalu karena terdapat revisi peraturan mengenai penggunaan kode akun pajak untuk bendaharawan pemerintah.

Sebelum membahas lebih lanjut, sebenarnya hal yang paling mendasar untuk dibahas adalah definisi bendaharawan sendiri menurut regulasi yang berlaku. Perlu diketahui bahwa jabatan bendaharawan berada pada tingkat administrasi pemerintahan, bukan berdasarkan pada sumber dana pengelolaan keuangan.

Untuk bendaharawan sendiri terdapat setidaknya tiga tingkatan, yakni bendaharawan APBN yang mengurus berbagai uang pendapatan atau pengeluaran pada tingkat kantor atau satuan kerja kementerian negara atau lembaga. Yang kedua adalah bendaharawan APBD, untuk kantor atau satuan kerja pemerintah daerah (provinsi, kabupaten atau kota). Dan bendaharawan desa, yang ditetapkan oleh kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

Kode Akun Pajak

Kode akun pajak sendiri digunakan oleh bendaharawan untuk melakukan pembayaran atas berbagai transaksi yang dilakukan. Transaksi ini tentu mencakup kegiatan yang dilakukan di setiap kantor atau lembaga negara. Pembayaran yang dilakukan kemudian akan menggunakan sistem e-Billing, dengan kode billing yang diterbitkan.

Untuk kode akun pajak yang digunakan oleh bendaharawan sendiri, yang paling umum, adalah 411122 (PPh Pasal 22), 411211 (PPN Dalam Negeri), 411212 (PPN Impor), 411221 (PPnBM Dalam Negeri), 411222 (PPnBM Impor) dan 411619 (Pajak Tidak Langsung Lainnya). Kode ini digunakan bersamaan dengan Kode Jenis Setoran untuk bendaharawan.

Masalah sempat terjadi dimana kode jenis setoran yang digunakan tidak dapat terbaca oleh sistem ketika dikombinasikan dengan KAP yang digunakan. Kode jenis setoran yang tidak dapat terbaca adalah 900. Ketika diusut, ternyata penggunaan kode ini memang peruntukannya bukan untuk bendaharawan, namun untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Untuk bendaharawan pemerintah, maka Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan bersama dengan KAP adalah 910 untuk bendaharawan APBN, 920 untuk bendaharawan APBD dan 930 untuk bendaharawan dana desa. Jika menggunakan kode ini sesuai dengan jabatan dan tingkatannya, e-Billing kemudian dapat memproses pembayaran pajak yang dilakukan.

Ilustrasi Kasus untuk PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 dipungut ketika adanya transaksi pembayaran atas pembelian barang-barang seperti komputer, mebel, mobil dinas, kelengkapan alat tulis kantor serta barang lain yang dilakukan oleh dinas kepemerintahan kepada wajib pajak penyedia barang. Terdapat beberapa ketentuan terkait pemungutan PPh Pasal 22 serta contoh soal PPh Pasal 22:

  • Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp2.000.000 dalam bentuk satu barang tanpa dipecah ke dalam beberapa faktur pembelian.
  • Pembelian bahan bakar minyak, pembayaran listrik, gas, minyak pelumas, air minum atau PDAM serta benda pos.
  • Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Misalnya, seorang bendaharawan membeli beberapa perangkat komputer dengan total harga Rp5.500.000 yang sudah termasuk PPN. Maka penghitungan PPh Pasal 22 yang dipungut akan menggunakan dasar perhitungan sebagai berikut.

  • PPN = 10%, jadi besaran PPN adalah 10/110 x Rp5.500.000 = Rp500.000
  • Dasar pemungutan PPH Pasal 22 = Rp5.500.000 – Rp500.000 = Rp5.000.000
  • Besaran PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp5.000.000 = Rp75.000

Dengan berdasarkan pada perhitungan tersebut, jika yang melakukan belanja adalah bendahara daerah maka kode akun pajak yang digunakan adalah 411122 dan kode jenis setoran adalah 920. Sehingga pada sistem e-Billing akan digunakan 411122 920.

Dengan KAP yang sama, tinggal menyesuaikan saja bendaharawan pada tingkat mana yang melakukan pembelian terhadap barang-barang tersebut.

Memang jika dilihat, penggunaan KAP dan KJS memerlukan ketelitian yang luar biasa. Mengingat banyaknya kode yang digunakan dan sistem elektronik yang diterapkan, untuk bendaharawan harus selalu memeriksa apakah kode yang digunakan sudah tepat atau belum. Kesalahan input kode pada sistem tentu akan berakibat tidak terbacanya pembayaran yang akan dilakukan.

Sebagai bendaharawan, sudah sewajarnya untuk memahami benar penggunaan berbagai kode ini. Selain memang sudah kewajibannya, pemahaman terhadap kode-kode yang digunakan juga akan membuat sistem pelaporan dan pembayaran pajak semakin optimal. Penggunaan e-Billing yang sudah diterbitkan oleh DJP bisa benar-benar membantu, jika dipadukan dengan pemahaman terhadap ‘identitas’ pajak yang disetorkan.

Penggunaan kode akun pajak dan kode jenis setoran menjadi semakin penting karena sistem elektronik yang digunakan benar-benar menuntut input yang tepat untuk setiap jenis pajak yang dibayarkan. Pencarian mengenai berbagai informasi mengenai perpajakan bisa digali lebih dalam pada situs Klikpajak. Selain menyediakan berbagai informasi perpajakn, Klikpajak adalah mitra resmi DJP dimana Anda bisa menggunakan layanannya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Anda. Mulai dari hitung, bayar, hingga lapor pajak bisa Anda lakukan di Klikpajak dengan mudah. Pengarsipan sistematis yang digunakan oleh Klikpajak memungkinkan wajib pajak untuk memiliki arsip data yang rapi dengan keterangan yang jelas pada setiap transaksinya. Segera daftar dan gunakan Klikpajak secara gratis untuk menuntaskan kewajiban perpajakan Anda!

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak